INTEGRASI PSIKOLOGI DENGAN ISLAM

Ditulis September 25, 2008 oleh freedom1873
Kategori: PSIKOLOGI ISLAM

INTEGRASI PSIKOLOGI DENGAN ISLAM

(Sebuah Upaya Membangun Metodologinya)

Oleh : Siti Khabibah

Abstrak


Metodologi Psikologi Islam adalah cara cara menyusun pikiran untuk memahami kehidupan jiwa manusia, sesuai dengan penjelasan Allah. Hal ini disebabkan karena Psikologi Islam menemukan landasan filsafat ilmunya pada nilai-nilai Islam. Secara konseptual, metodologi Psikologi Islam bertolak dari aksiologi yang berdasarkan wahyu. Secara epistimologi menyangkut perumusan dan pengembangan Psikologi Islam yang memadukan antara akal dan wahyu, serta ontologi yang menetapkan substansi yang ingin dicapai. Secara operasioanal, metodologi Psikologi Islam berbicara tentang metode-metode penelitian yang ditawarkan. Dengan metodologi Psikologi Islam, maka cara pandang kita terhadap kehidupan jiwa manusia menjadi lebih utuh

Kata kunci: Metodologi konseptual, metode operasional, Psikologi Islam.

A. Pendahuluan

Menyaksikan pergumulan pemikiran tentang pembaharuan Islam di Indonesia, nampaknya ada keinginan yang kuat dari para pakar Islam, agar Islam tetap aktif memberikan warna dalam kemodernan. Usaha ini nampak ketika Islam merespon ilmu pengetahuan modern dengan ide islamisasi ilmu pengetahuan. Salah satunya adalah perbincangan di seputar upaya membangun sebuah konstruksi Psikologi Islam yang mempunyai corak dan warna tersendiri, sekaligus sebagai psikologi alternatif. Sedang Psikologi umum telah terbukti banyak mengalami kegagalan di dalam memahami berbagai kehidupan jiwa manusia. [1]


Dalam lintasan sejarah, psikologi merupakan sebuah disiplin ilmu yang lahir dan berkembang dari peradaban Barat yang berlandasan ilmiah empiris-sekuler yang tak berjiwa. Ketika menelaah dimensi relegius dan spiritual, ia hanya menghasilkan interpretasi yang mengandung kekosongan. Untuk mengisi kekosongan itu, kemunculan dan sekaligus pengembangan Psikologi Islam yang koheren dengan nilai-nilai ajaran Islam menjadi semacam kebutuhan. Islamisasi psikologi ini mengharuskan landasan, tujuan, ruang lingkup, metode dan fungsinya harus relevan dengan kebenaran yang bersumber pada wahyu Allah.


Dari segi pemikiran Islam, istilah Psikologi Islam memang baru muncul, tetapi secara substansinya telah ada dalam pemikiran Islam klasik, baik dalam Ilmu Tafsir, Ilmu Kalam, terlebih Ilmu Tasawuf. Hanya saja dalam pemikiran klasik tersebut diwarnai dengan pemikiran filsafat.[2]


Sebagai mazhab baru dalam bidang psikologi, Psikologi Islam mempunyai nilai tambah yang tidak dimiliki oleh psikologi kontemporer lainnya. Namun sayangnya, di kalangan psikolog muslim sendiri masih terdapat ketidakpercayaan mereka terhadap ilmu ini. Salah satu sebabnya adalah karena mereka telah terlanjur mempercayai psikologi Barat kontemporer, terutama metodologinya. Mereka juga belum memahami Metodologi Psikologi Islam. Padahal prasyarat yang sangat penting bagi suatu pengetahuan yang dapat dikategori dalam jajaran ilmu pengetahuan adalah keuniversalan metodologinya. Hal ini berlaku pula dalam membangun Psikologi Islam sebagai ilmu yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan alasan di atas, maka pembicaraan di seputar upaya membangun Metodologi Psikologi Islam ini sangat penting. Tulisan ini pada garis besarnya berisi landasan Metodologi Psikologi Islam, pendekatan-pendekatan dalam Psikologi Islam dan metode-metode dalam Psikologi Islam.

B. Pembahasan


1. Konsep Metodologi Psikologi Islam

Metodologi dalam pembahasan filsafat disebut dengan logika material yang berarti cara menyusun pikiran untuk memahami suatu hal atau keadaan.[3] Metodologi membahas konsep teoritik dari berbagai metode disertai dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing metode, yang dalam.karya ilmiah akan ditindaklanjuti dengan memilih dan menentukan metode yang digunakan.


Ada dua pendapat yang ditawarkan oleh para ahli mengenai metodologi Psikologi Islam. Pertama, Psikologi Islam harus menggunakan metode ilmu pengetahuan modern, yaitu metode ilmiah, Sebab hanya metode ilmiah yang mampu mencapai pengetahuan yang benar. Menurut pendapat ini, tak ada sains tanpa metode, bahkan sains itu sendiri adalah metode. Kedua, Psikologi Islam adalah sains yang mempunyai persyaratan ketat sebagai sains. Mengingat ciri subjeknya yang sangat kompleks, maka Psikologi Islam harus menggunakan metode yang beragam dan tidak terpaku pada metode ilmiah saja.[4]


Ketika kita membicarakan Metodologi Psikologi Islam, ada dua hal penting yang harus diperhatikan Pertama, masalah yang bersifat konseptual, Kedua, masalah yang bersifat operasional. Masalah konseptual meliputi aksiologi, epistemologi dan ontologi. Sedang masalah yang bersifat operasional adalah metode dalam Psikologi Islam itu sendiri.
Menurut Noeng Muhadjir, Filsafat Yunani kono menekankan aspek ontologi dengan menggunakan nalar secara optimal untuk memahami substansi yang menjadi objek pemikiran, baik yang ada dalam kognisi maupun yang ada dalam realitas inderawi. Tradisi ini memunculkan pengetahuan yang bersumber dari metode spekulatif. Sedang ilmu pengetahuan Barat menekankan dimensi epistemologinya pada metode ilmiah sebagai alat untuk mencari kebenaran. Asumsi dasarnya adalah bahwa kebenaran sangat tergantung kepada metode ilmiah yang digunakan, sehingga metode yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian, kualitas metode mencerminkan kualitas kebenaran yang diperoleh.[5]


Dalam konteks Islam, aksiologi merupakan weltanschaung (pandangan hidup) yang berfungsi sebagai landasan di dalam mengkonstruksi fakta. Dalam pandangan Islam, ilmu dan sistem nilai tidak dapat dipisahkan, keduamya saling berhubungan erat, karena ilmu merupakan fungsionalisasi ajaran wahyu. Secara aksiologi Psikologi Islam bersumber dari al-Quran yang berbunyi: Artinya


“… (Ini adalah) Kitab yang kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji”. (QS. Ibrahim/14: 1).[6]


Dengan ayat di atas, maka nampaklah bahwa Islam meletakkan wahyu sebagai paradigma agama yang mengakui eksistensi Allah, baik dalam keyakinan, maupun aplikasinya dalam konstruksi ilmu pengetahuan. Islam menolak sains untuk sains (science for science), namun menghendaki terlibatnya moralitas di dalam mencari kebenaran ilmu. Secara aksiologi Psikologi Islam dibangun dengan tujuan akhir untuk menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh umat (rahmat li al-‘alamin).


Secara epistemologi, metodologi Psikologi Islam merupakan jalan untuk mencari kebenaran perihal substansi yang ingin diungkapkan, epistemologi membicarakan apa yang dapat diketahui dan bagaimana cara mengetahuinya. Dalam masalah ini, pemaknaan aksiologik sangat berperan di dalam menentukan kebenaran epistemologik.[7] Dengan demikian, dasar epistemologinya adalah hubungan (nisbah) akal dan intuisi.


Perlu diingat bahwa Psikologi Islam adalah ilmu yang terintegrasi dengan pola pendekatan disiplin ilmu keislaman lainnya, ia memiliki kekhasan tersendiri secara paradigma maupun epistemologinya. Ketidaksamaannya dengan metodologi ilmiah secara umum tidaklah mengurangi keilmiahannya bila kita mengkritisinya dengan berpedoman kepada paradigma dan epistemologi sendiri.


Adapun ontologi berfungsi menetapkan substansi yang ingin dicapai yaitu memahami manusia sesuai dengan sunnatullahnya. Mengingat al-Quran sebagai sumber ilmu pengetahuan yang paling dapat diandalkan, maka ayat-ayat yang membicarakan terma-terma seperti insan, basyar, nafs, aql, ruh, qalb dapat dijadikan rujukan. Dengan patokan, sejauh mana metodologi itu dapat mengejar makna dan esensi, bukan hanya gejala. Dengan alasan itu Noeng Muhajir menyatakan bahwa Psikologi Islam bermakna sebagai Psikologi yang menemukan landasan filsafat ilmunya pada nilai-nilai Islam.[8]


Psikologi Islam bagian dari Tasawuf Islam, oleh karena itu metodologi tasawuf dapat pula dijadikan patokan untuk menentukan Metodologi Psikologi Islam. Sebagai contoh metodologi secara konseptual pada tasawuf al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din. Secara aksiologi, tasawuf al-Ghazali bersumber dari wahyu, dasar epistemologinya adalah nisbah akal dan intuisi, dan dasar ontologinya adalah terma-terma seperti al-aql, al-nur dan etika/moral.[9]


Dalam pencarian kebenaran ilmu pengetahuan, aliran positivisme hanya mengakui satu kebenaran yaitu kebenaran inderawi atau kebenaran sensual yang dapat diamati dan dibuktikan oleh siapa saja. Sedang hal-hal yang bersifat metaphisik dan transendental tidak diakui kebenarannya. Sementara itu aliran rasionalisme mengakui tiga kebenaran, yaitu kebenaran imperi-sensual, kebenaran imperi-logik dan kebenaran imperi-etik.


Dengan cara pandang terhadap manusia seperti di atas, dapat kita bayangkan pecahnya kepribadian seseorang yang di satu sisi mempelejari filsafat rasionalistik ataupun positivistik dan di sisi lain diajarkan agama yang padat dengan kebenaran transendental, paradigma semacam ini diyakini dapat mengerosikan keimanan.


Dalam perkembangan filsafat ilmu sangatlah bijak cara yang ditempuh dengan membuka kesempatan yang selebar-lebarnya untuk mengintegrasikan antara ilmu dan wahyu dalam kebenaran yang bersifat monistik tanpa ada dikotomi di antara kedua kebenaran itu, sebab keduanya sama-sama memberikan kontribusi kepada manusia di dalam mencari kebenaran.
Kebenaran dalam Psikologi Islam adalah integratif, tetapi juga masih bersifat probabalistik. Maksudnya, walaupun usaha manusia mendapatkan kebenaran tercapai, namun pada hakikatnya kebenaran itu hanya bersifat probabilistik, maka usaha manusia harus selalu melewati proses yang panjang tanpa akhir untuk menuju kebenaran mutlak yang hanya milik Allah semata. Apabila terjadi kebenaran yang dicapai manusia berbeda dengan kebenaran mutlak Allah, maka kebenaran yang dicapai akal manusia itu berarti belum mampu untuk mencapai kebenaran mutlak Allah. Dengan demikian, maka pemahaman tentang jiwa manusia dengan melalui usaha-usaha ilmiah akan selalu momot nilai benar dan momot nilai salah.


Tampilan kebenaran Psikologi Islam bersifat aspektif atau menonjol pada dataran tertentu, namun pada kasus lain, aspek yang tampil bisa saja berbeda. Keadan ini bukan berarti kebenaran psikologik itu banyak. Untuk menyikapinya maka Noeng Muhadjir menawarkan konsep monisme multifaset. Imperi, kebenaran dan realitas tingkah laku manusia itu tunggal (monistik), menjadi beragam karena tampilan.[10]


Secara realitas tingkah laku manusia itu beragam. Ada yang mudah dijelaskan secara empiri-sensual, ada yang dapat dimengerti dengan penjelasan logik, ada yang memerlukan penjelasan etik. Selain itu, kebenaran ilmu pengetahuan Islam tidak selamanya harus dicari, karena ada hal-hal yang perlu disyukuri sebagai rahmat dan ada pula hal-hal yang hanya dapat dihadapi dengan sabar dan dipahami dengan mengambil hikmahnya.


Cara pandang yang mengakui bermacam-macam tampilan ini, membuat kita lebih arif di dalam menentukan metodologi yang tepat dan sesuai dengan karakteristik dari tampilan objeknya. Sebagai contoh, metodologi positivistik yang kuantitatif-statistik, sesuai dengan karakter objek yang emperi-sensual. Metodologi rasionalistik dapat digunakan untuk membangun konsep teoritik-logik. Metodologi realistik metaphisik bila kita ingin melakukan studi keagamaan yang mengakui wahyu al-Quran sebagai sumber kebenaran.


2. Pendekatan dalam Psikologi Islam


Beberapa pendekatan yang dilakukan di dalam membangun Psikologi Islam sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para psikolog muslim di masa klasik adalah pendekatan skriptualis, pendekatan falsafi/filosofis dan pendekatan tasawwufis/ sufistik.[11]


a. Pendekatan skriptualis adalah pendekatan yang mengacu kepada wahyu. Pendekatan skriptualis dalam pengkajian Psikologi Islam didasarkan pada teks-teks al-Quran atau Hadis dengan lafal-lafal yang terkandung di dalamnya merupakan petunjuk (dilalah) yang sudah dianggap jelas (sharih). Asumsi filosofisnya adalah bahwa Allah mencipatakan nafs manusia dengan segala hukum psikologisnya. Sedang prosedur metodologinya dapat ditempuh dengan empat cara yaitu Tafsir Maudhu’i (tematis), Tahlili (analisis), Maqarin (perbandingan) dan Ijmali (global). Dalam terminologi Ilmu Tafsir, pendekatan skriptualis sama dengan aliran al-Manqul.
b. Pendekatan falsafi/filosofis adalah pendekatan yang mengacu kepada akal (burhan). Pendekatan falsafi dalam pengkajian Psikologi Agama ini didasarkan atas prosedur berpikir spekulatif (sistematis, radikal dan universal yang didukung akal sehat). Pendekatan ini mengutamakan akal tanpa meninggalkan nash, hanya cara memahaminya dengan mengambil makna esensi yang tersirat di dalamnya. Jika terjadi pertentangan antara akal dan wahyu, berarti akal belum mampu menangkap pesan nash tadi. Untuk itu diperlukan interpretasi filosofis (ta’wil) terhadap lafal nash. Dalam terminologi Ilmu Tafsir pendekatan falsafi identik dengan aliran Ma’qul.


c. Pendekatan tasawwufis/sufistik adalah pendekatan yang mengacu kepada intuisi (irfan). Pendekatan sufistik dalam pengkajian Psikologi Islam didasarkan pada prosedur intuitif (al-hadsiyah), ilham dan cita-cita (al-zauqiah) dengan cara menajamkan struktur kalbu melalui proses penyucian diri (tazkiyah al-nafs) untuk membuka tabir (hijab) yang menjadi penghalang ilmu-ilmu Allah dengan jiwa manusia, hingga memperoleh ketersingkapan (al-kasyaf) dan mampu mengungkapkan hakikat jiwa sesungguhnya. Dalam terminologi Ilmu Tafsir, pendekatan sufistik disebut juga dengan Itsari.


Menurut William James, ada empat karakteristik yang dapat dipahami dalam pendekatan sufitik ini, yaitu:


1) Mereka mengutamakan perasaan

2) Dalam kondisi neurotik (syatahat)

3) Dalam kondisi puncak yang sementara tetapi mendalam

4) Apa yang diperoleh merupakan anugerah yang tidak diusahakan. [12]

Ketiga pendekatan dapat digunakan secara simultan walau ada di antaranya yang lebih dominan sesuai namanya.


3. Metode-metode Psikologi Islam

Menurut Hanna Djumhana Bastaman, metode ilmiah yang lazim dipergunakan dalam psikologi, baik kuantitatif dan kualitatif dengan teknik-tekniknya seperti wawancara, tes, eksperimen, survei bisa berlaku dalam Psikologi Islam, namun ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama, kesetaraan porsi dan fungsi antara metode kualitatif dan kuantitatif, karena ada gejala dan perilaku manusia serta peristiwa khusus yang dialami secara pribadi, seperti pengalaman keagamaan. Untuk itu metode fenomenologi dapat dipergunakan. Kedua, selain menggunakan metode ilmiah, Psikologi Islam mengakui adanya pengetahuan yang didapat melalui ilham dan intuisi dengan melalui ibadah khusyuk seperti tafakkur, shalat Istikharah, shalat tahajjud dan doa.[13] Selain itu, bentuk penelitian ada yang dinamakan dengan library research (penelitian kepustakaan) dan field research (penelitian lapangan).


Ada beberapa metode yang ditawarkan oleh para ahli dalam perumusan, penelitian dan pengembangan Psikologi Islam, yaitu:


a. Metode-Metode dalam Perumusan Psikologi Islam


Adapun metode-metode dalam perumusan Psikologi Islam meliputi: metode keyakinan, metode rasionalisasi, integrasi metode keyakinan dengan rasionalisasi, metode otoritas dan metode instuisi.[14]


1) Metode Keyakinan


Dalam metode keyakinan seseorang meyakini betul tentang kebenaran sesuatu (tanpa keraguan)

yang bersumber dari al-Quran dan Hadis. Keyakinan bahwa Allah adalah pencipta kehidupan yang mengetahui seluk beluk dari makhluk ciptaan-Nya. Inilah ciri khas Psikologi Islam yang menempatkan wahyu di atas rasio.


2) Metode rasional


Metode rasional Psikologi Islam berpandangan bahwa manusia harus mempergunakan rasio secara optimal dengan menyadari keterbatasannya. Penggunaan akal ini sesuai dengan perintah Allah dalam al-Quran .


3) Metode integrasi metode keyakinan dengan rasionalisasi


Metode ini dapat digunakan untuk memahami al-Quran dan Hadis. Metode yang dipergunakan oleh mufassirin dengan Tafsir bil Ra’yi dapat pula dipergunakan pula oleh Psikolog Muslim. Contoh tafsir dari jenis ini adalah Tafsir al-Azhar karya Hamka.


4) Metode otoritas


Metode otoritas menyandarkan kepercayaan kepada orang yang mempunyai banyak pengetahuan dalam bidang tertentu seperti Tafsir bi al-Ma’tsur yang merujuk kepada penjelasan Rasulullah dan para sahabat dekatnya. Dalam Psikologi Islam juga dapat melakukan hal itu, termasuk penjelasan dari ulama yang mengetahui realitas di balik alam nyata.


5) Metode intuisi


Pendayagunaan kalbu atau hati nurani dapat membantu seseorang melihat dengan mata batinnya kenyataan yang dapat dilihat dan dirasakan oleh pancaindranya. Dan metode eksperimen spritual adalah membuat perlakuan tertentu dengan secara rohani mencoba untuk mengetahui dampaknya. Sebagai contoh membiasakan shalat malam, lalu ia berusaha mengetahui bagaimana rasa hati terhadap Tuhan dengan kebiasaan demikian.


b. Metode Penelitian dan Pengembangan Psikologi Islam


1) Pragmatis dan Metode Idealistik


a) Metode Pragmatis


Metode pragmatis adalah metode pengkajian dan pengembangan Psikologi Islam yang lebih mengutamakan aspek praktis dan kegunaannya. Metode ini sebenarnya ditransfer dari kerangka teori Barat kontemporer yang sudah mapan, teori tersebut dilegalisasi dan dijustifikasi dengan nash, hingga bernuansa islami.[15]


Kelebihan dari metode pragmatis ini adalah sifatnya yang responsif, akomodatif dan toleran terhadap perkembangan psikologi serta sangat efektif dan efesien untuk membangun disiplin baru dalam Psikologi Islam. Sedang kekurangannya terletak pada kekhawatiran terseretnya Psikologi Islam kepada frame Barat sekuler yang bertentangan dengan kode etik ilmiah-Qurani. Hal ini beralasan, karena perbedaan paradigma dan proses penyeleksian yang kurang ketat dapat membawa Psikologi Islam bercorak sekuler.


Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Malik B. Badri dalam bukunya The Dilemma of Muslim Psychologits. Menurutnya ketidakselektifan psikolog muslim dapat menyebabkan mereka mengikuti cara hidup dan cara pandang mereka (Yahudi dan Kristen), meskipun cara itu berkualitas rendah dan tidak islami.[16] Rasulullah dalam Hadis beliau bahkan meramalkan:

…”bahkan jika mereka masuk ke dalam lobang biawak pun , orang Islam tanpa pikir panjang akan mengikutinya.”[17]


Barangkali contoh kasus dalam masalah ini dapat dikemukakan apa yang dilakukan oleh Dawam Rahardjo yang cenderung menyamakan istilah super ego dengan al-nafs al-muthmainnah, ego dengan al-nafs al-lawwamah dan id dengan al-nafs al-ammarah.[18] Menurut penulis, masing-masing terma sebenarnya tidak bisa disamakan, karena masing-masing terma itu memiliki asumsi filosofis yang berbeda. Konsep al-nafs diasumsikan dari paradigma teosentris, sedang id, ego dan super ego diasumsi dari paradigma antroposentris yang menafikan makna keberagamaan dalam hidup manusia. Cara ini dapat mengakibatkan biasnya sains dan direduksinya agama ke taraf sains.


Langkah-langkah operasional dalam metode pragmatis adalah:


(1) Penguasaan disiplin ilmu modern dan penguraian kategori.

(2) Survai disiplin ilmu pengetahuan.

(3) Penguasaan khazanah Islam tahap analisis.

(4) Penemuan relevansi Islam yang khas terhadap disiplin-disiplin ilmu pengetahuan.

(5) Penilaian kritis terhadap ilmu pengetahuan modern.

(6) Penilaian kritis terhadap khazanah Islam di masa kini.

(7) Survai pengetahuan yang dihadapi umat Islam.

(8) Survai pengetahuan yang dihadapi umat manusia.


(9) Analisis, kreatif dan sintesis.

(10) Penuangan kembali disiplin ilmu modern ke dalam kerangka Islam.

(11) Penyebarluasan ilmu-ilmu yang telah diislamisasi. [19]

b) Metode Idealistik


Metode idealistik adalah metode yang lebih mengutamakan penggalian Psikologi Islam dari ajaran Islam. Metode ini menggunakan pola deduktif dengan cara menggali premis mayor sebagai postulasi yang digali dari nash dan dijadikan sebagai “kebenaran universal” untuk menggali premis minornya.


Menurut Sardar, ada sembilan konstruksi kerangka epistemologis di dalam menerapkan metode idealistik, yaitu:


(1) Didasarkan pada kerangka pedoman mutlak dari Allah dan Rasul-Nya.

(2) Bersifat aktif.

(3) Memandang objektivitas sebagai masalah umum.

(4) Sebagian besar bersifat deduktif.

(5) Memadukan pengetahuan dengan nilai Islam.

(6) Mengakui pengetahuan bersifat inklusif, termasuk pengalaman pribadi.

(7) Menyusun dan mendorong pencarian pengalaman subjektif.

(8) Memadukan konsep dari tingkat kesadaran dengan tingkat pengalaman subjektif.
(9) Tidak bertentangan dengan pandangan holistik, sehingga epistemologi Islam sesuai dengan pengalaman pribadi dan pertumbuhan intelektual.[20]


Selain itu, Bastaman juga menawarkan rumusan tujuh prinsip berpikir ilmiah-Qurani, yaitu:
(1) Empiris-metaempiris.

(2) Rasional-intuitif.

(3) Objektif-partisipatif.

(4) Absolutisme moral yang berpijak pada keunikan sistem.

(5) Eksplisit mengungkap kemampuan spritual.

(6) Aksioma dari ajaran agama.

(7) Pendekatan holistik menurut model manusia seutuhnya, baru mengadakan parsialisasi ke bidang disiplin. [21]


Kedua kerangka di atas memberikan tantangan kepada para peneliti, pengkaji dan pemerhati Psikologi Islam untuk menggali khazanah yang dimilikinya. Dengan begitu Psikologi Islam dalam membicarakan jiwa manusia sarat nilai. Ia tidak hanya berbicara apa adanya, juga bagaimana seharusnya.


2) Metode Ilmu Tafsir dan Ushul Fiqh


Menurut Elmira N. Sumintardja, objek formal dari Psikologi Islam adalah konsep manusia berdasarkan al-Quran dan Hadis yang pemahaman interpretatifnya hanya dapat diperoleh dengan metode Ilmu Tafsir dan Ushul Fiqh. Pertimbangan yang diambil adalah bahwa manusia dapat menggunakan akal untuk proses pemahamannya. Kebenaran substansi dapat dicapai bila manusia meyakini bahwa ilmu diberikan Allah kepadanya (naqliyah) dan pengetahuan yang digali melalui akal sehatnya (aqliyah).[22]


a) Metode Ilmu Tafsir


Pendekatan dalam Ilmu Tafsir dapat dilakukan untuk mengkaji masalah kejiwaan manusia. Misalnya, Tafsir Maudhu’i/metode tematis berdasarkan tema tertentu dari Al-Quran . Untuk mengkaji konsep-konsep penting yang berhubungan dengan Psikologi Islam seperti insan, basyar, nas, Bani Adam, fithrah, ruh, nafs, akal, qalb dan lain-lain metode itu sungguh tepat. Caranya ayat al-Quran atau Hadis yang terkait dikumpulkan. Hasil inventarisasi dicarikan kaitannya agar masing-masing dapat menjelas-kan, lalu disistematisasi menurut disiplin psikologis, hingga didapatkan konklusi yang bernuansa psikologis pula.
Keunggulan cara ini adalah selain dapat menampilkan nash secara integral dan komprehensif juga dapat menghindari intervensi pemikiran manusia yang berlebihan. Sedang kelemahannya adalah bahwa masing-masimg ayat atau hadis dilatar belakangi oleh konteks dan kondisi yang berbeda.


Tafsir Tahlili/Tafsir bil Ma’tsur (analisis) yang menafsirkan ayat dengan ayat, riwayat nabi, sahabat dan tabi’in. Dengan metode ini dapat diketahui peristiwa yang terjadi di seputar turunnya wahyu al-Quran dan bagaimana situasi sosial-psikologis Rasul dan para sahabat sewaktu turunnya ayat itu.

Kelebihan prosedur ini adalah pengkaji dapat memilih ayat atau Hadis tertentu yang dianggap representatif saja, sehingga dapat mengkaji secara mendalam.[23] Kelemahannya bisa terjadi bila pengkaji terlalu jauh dalam analisisnya sehingga keluar dari konteks yang sesungguhnya.
Tafsir Maqarin prosedur perbandingan yaitu memperbandingkan antara ayat satu dengan ayat lain, ayat dengan Hadis, Hadis dengan ayat dan ayat dengan hadis. Pendapat ulama salaf atau ulama khalaf. Dari sini dapat diketahui adanya ayat yang terminologinya sama tetapi konteksnya berbeda.[24] Misalnya kata nafs dalam QS. Ali Imran ayat 185 tentang setiap nafs yang tenang.
Tafsir Ijmali/prosedur global mengemukakan penjelasan mengenai ayat-ayat atau Hadis yang berkaitan dengan psikologis secara global. Penjelasannya ringkas, bahasa popular dan mudah dimengerti. Prosedur terakhir ini jarang digunakan karena terwakili oleh ketiga prosedur tadi.


b) Metode Ushul Fiqh


Sementara itu metode Ushul Fiqh juga dapat digunakan. Metode ini berfungsi untuk merumuskan kaidah keilmuan dari dalil-dalil al-Quran dan Hadis dengan menggunakan penalaran akal yang logis dan rasional. Akal adalah sesuatu yang abstrak dan merupakan aktivitas hati. Kalbu adalah pusat awal kegiatan akal, karena itulah setiap perilaku manusia dihubungkan dengan niat sebagai kehendak yang kuat dan motif yang berasal dari hati. Para sufi yang menekankan pengendalian hati sebagai pemicu setiap perbuatan manusia memusatkan pembinaan akhlak melalui pintu hati ini. Prinsip inilah yang digunakan para pakar hukum Islam untuk mengukur keabsahan sesuatu tingkah laku secara hukum.[25]


c. Metode ilmiah dalam Psikologi Islam


Secara operasional, metode ilmiah dalam Psikologi Islam terdiri dari metode deskriptif dan metode eksperimental.


1) Metoda deskriptif


Metode deskriptif yang digunakan dalam metode ilmiah adalah observasi dan riset korelasi. Pada tingkat intervensi pengamat, terdapat dua observasi. Pertama, obsevasi tanpa intervensi. Kedua, observasi dengan intervensi.


Observasi tanpa intervensi mirip dengan telaah naturalistik, di mana pengamat lebih berperan sebagai pencatat pasif tentang rentetan peristiwa yang terjadi. Observasi dengan intervensi adalah: pertama, observasi partisipan di mana pengamat turut aktif berperan dalam situasi tingkah laku yang diamati, kedua, observasi terstruktur di mana pengamat mengadakan intervensi dengan maksud untuk melihat rentetan peristiwa yang terjadi kemudian, setelah ada intervensi, eksprerimen lapangan, di mana pengamat memanipulasi satu atau beberapa variabel dalam setting natural pada tingkah laku.


Adapun observasi dengan intervensi memungkinkan pembauran dengan nuansa alamiah dengan suatu intervensi dalam upaya menguji suatu teori. Adapun riset korelasi digunakan bila peneliti bertujuan mengidenti-fikasi hubungan prediktif melalui ukuran kovarian di antara berbagai variabel.


Metode eksperimental adalah metode ilmiah yang digunakan untuk melihat sebab akibat dengan prosedur kerja yang berhubungan dengan variabel independen dan variabel dependen. Metode observasi dan eksperimen pernah dilakukan oleh Malik B. Badri ketika melakukan studi banding antara proses tafakur dengan hukum-hukum alam dalam buku beliau Tafakur Perspektif Psikologi Islam.


Pada dasarnya, metode-metode yang ditawar-kan oleh para ahli di atas, tidak lepas dari pendekatan-pendekatan yang pernah dilakukan oleh para pemikir Islam di dalam mengkaji ilmu-ilmu keislaman, termasuk ilmu-ilmu tentang kejiwaan. Secara historis metode-metode yang ditawarkan memiliki dasar yang kuat, baik secara konseptual maupun operasional.

C. Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada dua masalah pokok dalam membahas Metodologi Psikologi Islam, yaitu masalah yang bersifat konseptual dan operasional. Secara konseptual, Psikologi Islam bertolak dari aksiologi yang didasarkan kepada al-Quran, epistemologi yang menyangkut perumusan dan pengembangan Psikologi Islam dan ontologi yang menetapkan substansi yang ingin dicapai.


Secara operasional, metodologi Psikologi Islam berbicara lebih lanjut tentang apa yang dapat diketahui dan bagaimana cara mengetahuinya. Dengan cara membicarakan metode penelitian baik melalui pengkajian leteral maupun lapangan.


Sebagai ilmu yang sarat nilai, Psikologi Islam yang terintegrasi dengan pola pendekatan disiplin ilmu keislaman lainnya, jelas memiliki kekhasan tersendiri secara paradigma maupun epistemologinya. Ketidaksamaannya dengan metodologi ilmiah secara umum tidaklah mengurangi keilmiahannya, jika kita mencoba mengkritisinya dengan berpedoman kepada paradigma dan epistemologi sendiri.



Daftar Pustaka


Ancok, Djamaluddin dan Fuad Nashori Suroso. Psikologi Islami: Solusi Islam Atas Problem-Problem Psikologi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1995.

Badri, Malik B. The Dilemma of MuslimPsychologist, terj. Siti Zainab Luxfiati dengan judul: Dilema Psikologi Muslim, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1996.

Bastaman, Hanna Djumhana. Integrasi Psikologi Dengan Islam: Menuju Psikologi Islami, Yogyakarta, Yayasan Insan Kamil dan Pustaka Pelajar, 1996.

Faruqi, Ismail Raji, al-. Islamisasi Pengetahuan, terj. Anas Wahyuni, Bandung, Pustaka, 1984.

James, William. The Varieties of Relegious Exprence, New York, Collier Books, 1974.

Muhaimin dan Abdul Mujib. Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung, Trigenda Karya, 1993.
Muslim, Abu Husein Muslim ibn al-Hajjaj ibn. Shahih Muslim, Beirut, Dar al-Fikr, t.th.
Nashori, Fuad. Psikologi Islam, Agenda Menuju Aksi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1997.
Nawawi, Rif’at Syauqi et. al. Metodologi Psikologi Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2000.
Rahardjo, Dawam. Ensiklopedia Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci, Jakarta, Paramadina, 1996.
Rakhmat, Jalaluddin. Psikologi Agama Sebuah Pengantar, Bandung, Mizan, 2003.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Quran dengan Metode Maudhu’i Dalam Beberapa Aspek Ilmiah Tentang Al-Quran, Jakarta, Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran, 1983.
Syukur, M. Amin Abdullah dan Masyharuddin. Intelektualisme Tasawuf, Studi Intelektualisme Tasawuf Al-Ghazali, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, PT. Wihani Corporation, 1990/1991.


*Penulis adalah Dosen Tetap Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari Banjarmasin, menyelesaikan Program Pascasarjana IAIN Antasari tahun 2004.


[1]Malik B. Badri, The Dilemma of MuslimPsychologist, terj. Siti Zainab Luxfiati Dilema Psikologi Muslim,(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996), h. 1. Djamaluddin Ancok dan Fuad Nashorri Suroso, Psikologi Islami: Solusi Islam Atas Problem-Problem Psikologi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), h. 70-75. Lihat juga Jalaluddin Rakhmat, Psikologi Agama Sebuah Pengantar, (Bandung: Mizan, 2003), h. 163-174. Adapun psikologi umum yang dimaksud adalah psikologi Barat kontemporer, seperti aliran Psikoanalisis yang dipelopori Sigmund Freud, yang mencitrakan manusia buruk hakikat manusia. Psikologi Behavioristik yang dipelopori J.B. Watson yang mencitrakan manusia netral. Sedang Psikologi Humanistik yang dipelopori Abraham Maslow memandang manusia mempunyai otoritas mutlak atas kehidupannya.
[2]Hanna Djumhana Bastaman, Integrasi Psikologi Dengan Islam: Menuju Psikologi Islami, (Yogyakarta: Yayasan Insan Kamil dan Pustaka Pelajar, 1996), h. 28.
[3]Rif’at Syauqi Nawawi, et.al., Metodologi Psikologi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), h. 120.
[4]Hanna Djumhana Bastaman, op. cit., h 9. Adapun salah satu persyaratan sains adalah memiliki cara yang lazim disebut metode yang berfungsi untuk menemukan rahasia sunnatullah yang bekerja dalam dirinya, sekaligus berfungsi untuk mengukuhkan objektivitasnya.
[5]Rif’at Syauqi Nawawi, et. al.,. op. cit., h. 105.
[6]Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: PT. Wihani Corporation, 1990/1991), h. 279.
[7]Rif’at Syauqi Nawawi, et. al, op. cit., h. 106-107.
[8]Ibid., h 110.
[9]M. Amin Abdullah Syukur dan Masyharuddin, Intelektualisme Tasawuf, Studi Intelektualisme Tasawuf Al-Ghazali, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), h. 170-209.
[10]Rif’at Syauqi Nawawi, et. al.,. op. cit., h. 111.
[11]Abdul Mudjib dan Jusuf Mudzakir, op. cit., h. 15.
[12]William James, The Varieties of Relegious Exprence, (New York: Collier Books, 1974), p. 22.
[13]Hanna Djumhana Bastaman, op. cit., h. 10.
[14]Rif’at Syauqi Nawawi, et. al., op. cit., h. 111.
[15]Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam, (Bandung: Trigenda Karya, 1993), h. 6.
[16]Malik B. Badri, loc. cit.
[17]Abu Husein Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), h. 219.
[18]Dawam Rahardjo, Ensiklopedia Al-Quran,: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci, (Jakarta: Paramadina, 1996), h. 265.
[19]Ismail Raji al-Faruqi, Islamisasi Pengetahuan, terj. Anas Wahyuni, (Bandung: Pustaka, 1984), h. 99-115.
[20]Abdul Mudjib dan Jusuf Mudzakir, op. cit., h. 20-21.
[21]Hanna Djumhana Bastaman, op. cit., h. 21.
[22]Rif’at Syauqi Nawawi, et. al, .op. cit., h. 138-139.
[23]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Quran dengan Metode Maudhu’i Dalam Beberapa Aspek Ilmiah Tentang Al-Quran, (Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran, 1983), h. 23.
[24]Ibid., h 38.
[25]Fuad Nashori, Psikologi Islam, Agenda Menuju Aksi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), h. 150-151.

ANOTHER E-BOOK LINKS

Ditulis September 25, 2008 oleh freedom1873
Kategori: LINK TOKO BUKU

List of free E-books

http://www.oreilly.com/openbook/

http://sysadmin.oreilly.com/
Computer books and manuals
http://www.hoganbooks.com/freebook/webbooks.html |
http://www.informit.com/itlibrary/ |
http://www.fore.com/support/manuals/home/home.htm |
http://www.adobe.com/products/acrobat/webbuy/freebooks.html
The Network Book http://www.cs.columbia.edu/netbook/
Some #bookwarez.efnet.irc links
http://www.extrema.net/books/links.shtml
Some #bookwarez.efnet.irc fiction
http://194.58.154.90:4431/enscifi/
Pimpas online books (Indonesia)
http://202.159.16.55/~pimpa2000 | http://202.159.15.46/~om-pimpa/buku
Security, privacy and cryptography
http://theory.lcs.mit.edu/~rivest/crypto-security.html |
http://www.oberlin.edu/~brchkind/cyphernomicon/
My own misc online reading material
http://www.eastcoastfx.com/docs/admin-guides/ |
http://www.eastcoastfx.com/~jorn/reading/
Computer books http://solaris.inorg.chem.msu.ru/cs-books/
| http://sweetrude.net/~cab/books/ | http://alaska.mine.nu/books/ |
http://poprocks.dyn.ns.ca/dave/books/ | http://58-160.skarland.uaf.edu/books/ |
http://202.186.247.194/~ebook/
| http://hooligans.org/reference/
Linux documentation http://www.linuxdoc.org/docs.html
FreeBSD documentation http://www.freebsd.org/tutorials/
Sun documentation http://osiris.imw.tu-clausthal.de:8888/ |
http://uran.vvsu.ru:8888/
SGI documentation
http://newton.unicc.chalmers.se/ebt-bin/nph-dweb/dynaweb;td=2 |
http://techpubs.sgi.com/library/tpl/cgi-bin/init.cgi
IBM Online Redbooks http://www.redbooks.ibm.com/
Digital Unix documentation
http://www.unix.digital.com/faqs/publications/base_doc/DOCUMENTATION/V40D_HTML/V
40D_HTML/LIBRARY.HTM
Filesystem Hierarchy Standard
http://www.pathname.com/fhs/2.0/fhs-toc.html | http://www.linuxbase.com/
UNIX stuff http://www.ucs.ed.ac.uk/~unixhelp/index.html |
http://www.uwsg.indiana.edu/usail/ |
http://www.isu.edu/departments/comcom/unix/workshop/unixindex.html |
http://www.franken.de/users/lorien/unix.html |
http://www.cs.buffalo.edu/~milun/unix.programming.html
Programmers reading http://www.programmersheaven.com/ |
http://www.cs.monash.edu.au/~alanf/se_proj97/
Programming Pearls 2nd edition
http://www.cs.bell-labs.com/cm/cs/pearls/
C stuff
http://www.strath.ac.uk/CC/Courses/NewCcourse/ccourse.html |
http://www.cm.cf.ac.uk/Dave/C/CE.html |
http://www.cprogramming.com/tutorial.html |
http://www.cs.virginia.edu/c++programdesign/slides/ |
http://www.icce.rug.nl/docs/cplusplus/cplusplus.html
Perl stuff http://www.webdesigns1.com/perl/ir.html |
http://www.ictp.trieste.it/texi/perl/perl_toc.html |
http://www.itknowledge.com/tpj/ | http://www.plover.com/~mjd/perl/
Java stuff http://www.cs.brown.edu/courses/cs016/book/ |
http://polaris.cis.ksu.edu/~schmidt/CIS200/ |
http://www.daimi.au.dk/dProg1/java/langspec-1.0/index.html
Lisp stuff
http://www.cs.cmu.edu/afs/cs.cmu.edu/project/airepository/
ai/html/cltl/mirrors.html
| http://www.cs.tulane.edu/www/Villamil/lisp/
Ada stuff http://www.adahome.com/Tutorials/
Database reading
http://www.bus.orst.edu/faculty/brownc/lectures/db_tutor/index.htm
SQL stuff http://w3.one.net/~jhoffman/sqltut.htm |
http://www.doc.mmu.ac.uk/STAFF/E.Ferneley/SQL/index.htm |
http://www.daimi.au.dk/~oracle/sql/index.html
Visual Basic stuff http://www.vb-world.net/books/
Handbook of Applied Cryptography
http://www.cacr.math.uwaterloo.ca/hac/
X Window System http://tronche.com/gui/x/ | http://www.cen.com/mw3/refs.html |
http://www.gaijin.com/X/
GTK and Gnome stuff
http://developer.gnome.org/doc/GGAD/ggad.html
QT and KDE stuff http://www.troll.no/qt/ |
http://developer.kde.org/documentation/tutorials/index.html |
http://www.arrakis.es/~rlarrosa/tutorial.html
Corba stuff http://www.iona.com/hyplan/vinoski/
TCP/IP info http://www.tunix.kun.nl/ptr/tcpip.html
Misc programmers reading
http://www.cs.wisc.edu/~chilimbi/Pubs.html |
http://www.ic.arizona.edu/~nromano/spring99/readings.htm
Some useful tech articles http://www.sysadminmag.com/ | http://www.dotcomma.org/
Considering Hacking Constructive
http://www.firstmonday.dk/issues/issue4_2/gisle/index.html
Eric’s Random Writings http://www.tuxedo.org/~esr/writings/
IBM’s History
http://www.ibm.com/ibm/history/story/text.html
Electronic Publishing
http://www.civeng.carleton.ca/~nholtz/ElectronicPublishing.html
Digital processing http://www.dspguide.com/pdfbook.htm
The Hardware Book http://sunsite.auc.dk/hwb/
Network iQ Router Reference Manual
http://www.teltrend.co.nz/documentation/networkiq/rel74/html/rmtoc.htm
Cisco Product Documentation
http://www.cisco.com/univercd/cc/td/doc/product/
Novell developers appnotes
http://developer.novell.com/research/appnotes/
Icons for your desktop http://nether.tky.hut.fi/iconstore/
Hackers’ Hall of Fame at Discovery Online
http://www.discovery.com/area/technology/hackers/hackers.html
Symbols and signs and ideograms and stuff http://www.symbols.com/
Dictionaries http://www.ohiolink.edu/db/oed.html |
http://www.ohiolink.edu/db/ahd.html | http://www.ohiolink.edu/db/columbia.html |
http://www.ohiolink.edu/db/thes.html | http://www.eb.com:180/
Misc reading material http://dali.orgland.ru/tcd/ |
http://www.ud.se/english/press/pdf_publ.htm
Dantes Inferno
http://sophia.smith.edu/~lkleinbe/dante/home.html | http://www.divinecomedy.org/
Books and texts http://digital.library.upenn.edu/books/ |
http://www.cs.cmu.edu/books.html | http://www.ipl.org/reading/books/ |
http://www.nakedword.org/ | http://sunsite.berkeley.edu/alex/
Literature stuff http://lion.chadwyck.co.uk:8080/ |
http://www.swan.ac.uk/uwp/lit.htm
Octavo books http://www.octavo.com/
Project Gutenberg - books and texts http://www.promo.net/pg/
Project Runeberg - Scandinavian in books and texts
http://www.lysator.liu.se/runeberg/katalog.html
The Elements of Style http://www.bartleby.com/141/index.html
Bigtext - illustrated books and manuals for DOS
http://www.ozemail.com.au/~kevsol/oldfav.html#bigtext
Breeze - a complete text system for Windows
http://www.ozemail.com.au/~kevsol/sware.html#brzwin
Language links http://www.june29.com/HLP/
Grimms’ fairy tales
http://www.nationalgeographic.com/grimm/archive.html
Winnie the Pooh http://www.machaon.ru/pooh/
Seven Wonders of the World
http://ce.eng.usf.edu/pharos/wonders/
Medieval history http://www.fordham.edu/halsall/sbook2.html
Misc history http://www.usaor.net/users/ipm/contents.html
| http://www.homeusers.prestel.co.uk/littleton/re0_cath.htm
Stonehenges Legends
http://www.missgien.net/stonehenge/legends.html
In Parentheses historical papers http://www.inpar.dhs.org/
Bulfinchs Mythology http://www.bulfinch.org/
The Dead Sea Scrolls
http://lcweb.loc.gov/exhibits/scrolls/toc.html
Qumran historical site http://www.kalia.org.il/Qumran/
Index of cults http://www.totentanz.de/kmedeke/cults.htm
Heretical speculation
http://www.calweb.com/~queribus/gnosticgnus.html
The esoteric Ordo Supremus Militaris Templi Hierosolymitani
http://www.osmth.org/index.html
Runes and Norse stuff http://www.multiart.nu/grimner/ |
http://www.eastcoastfx.com/~jorn/runes/
Extinction level events
http://members.xoom.com/korwisi/ele/english/index.html |
http://impact.arc.nasa.gov/ | http://www.boulder.swri.edu/clark/ncar.html
Stephen Hawkings Universe
http://www.pbs.org/wnet/hawking/html/home.html
The constellations http://www.dibonsmith.com/constel.htm
Falling into a black hole
http://casasrv.colorado.edu/~ajsh/schw.shtml
Gravity is a push http://www.epicom.com/gravitypush/
Online audiobooks http://www.broadcast.com/books/scifi/
ElecBooks http://www.elecbook.com/eblist.htm
NewMedia Classics http://www.newmediaclassics.com/
Online Books Archive http://docs.online.bg/
Internet Public Library http://www.ipl.org/
Rocket-Library.com
http://www.rocket-library.com/categories.asp
PalmPilot E-Text Ring
http://www.webring.org/cgi-bin/webring?ring=pilot_text&id=2&List
Virtual Free Books
http://www.virtualfreesites.com/free.books.am.html
All About Ebooks http://aalbc.com/ebooks/Allaboutebooks.htm
http://www.mslit.com/
====================================================================
1 http://ftp.jovenclub.cu/Manuales/
Misc Books, Tutorials and Manuals
2 http://valle.fciencias.unam.mx/libros/
3 ftp://194.85.35.67/BOOKS/
4 ftp://ftp.443.ch
port: 21
user/pass: fullaccess/jko5288frdwq
5 ftp://137.204.212.13/cae_ebook/
6online engineering books
http://www.hackersmiling.com/ebooks/
7a good collection of IT books
http://qf0.ff.up.pt/informatica/bibliografia/
8http://www.soldierx.com/books/books.html
9http://www.linuxi.de/ebooksprogramm.html
10http://froh.dyndns.org/~froh/oreilly/
11.ftp://books:books@213.171.43.138/image%20processing/
12.http://www.myscan.org/~mahajjh/openbook/
13.http://skaiste.elekta.lt/Books/O’Reilly/Bookshelfs/ one of the most complet oreilly bookshelf i’ve found …
14.http://skaiste.elekta.lt/Books/
15.http://books.dimka.ee/ 622 books with search engine … very GOOD
16.http://poiinc.dyns.cx:8080/skully/computerbooks2.htm
17.ftp://ftp.math.nankai.edu.cn/Ebook/ EXCELLENT FTP a bit slow
18.ftp://ebdl:QobRc-8sP@200.80.35.234/ limit to 10 users at same time. GOOD
19.http://lazurus.shacknet.nu:8000/ a very good collection
http://www.bitme.org/
http://aleria.net/?language=ENG
http://giuciao.altervista.org/free_books.html
ftp://194.105.193.56/pub/warez/books/programming/
ftp://195.135.232.80/Books
http://www.flazx.com/ http://rapidshare.de/files-en/293844/100free.rar.html
http://www.openvue.net/flashbooks.php http://www.leon83.com//download/book/FreeBookList.htm http://www.comms.scitech.susx.ac.uk/fft/ http://www.waneesoft.net/books http://sysadmin.oreilly.com http://hwb.sunsite.dk/ ftp://202.115.128.133 http://www.adobe.com/products/acrobat/webbuy/freebooks.html
http://202.159.16.55/~pimpa2000
http://202.159.15.46/~om-pimpa/buku
http://theory.lcs.mit.edu/~rivest/crypto-security.html http://solaris.inorg.chem.msu.ru/cs-books/
http://202.186.247.194/~ebook/
http://58-160.skarland.uaf.edu/books/
http://hooligans.org/reference/
http://www.redbooks.ibm.com/
http://www.vb-world.net/books/ http://www.cacr.math.uwaterloo.ca/hac/
http://www.sysadminmag.com
http://www.dotcomma.org/
http://www.firstmonday.dk/issues/issue4_2/gisle/index.html
http://www.tuxedo.org/~esr/writings/
http://www.dspguide.com/pdfbook.htm
http://sunsite.auc.dk/hwb
http://www.teltrend.co.nz/documentation/ne…/html/rmtoc.htm
http://developer.novell.com/research/appnotes/
http://www.ebooksonus.com/ http://212.14.233.133/portal_resources/downloads/ http://stommel.tamu.edu/~baum/programming.html
http://www.unix.org.ua/orelly/
http://rahmat.zikri.com/books.html ftp://217.16.26.42/pub/data/unsorted/2004.06.22/english_books http://www.bitchx.ru/soft/books http://www.twistedinternet.com/library-files
http://freebooks.by.ru/ http://www.warez149.no-ip.org/eBooks http://daemons.3322.org/files/Books/
http://preterhuman.net/texts/
http://nightmare.org/ebooks/
http://www.confederatelinux.com/ebook/ebook.htm
http://www.bjnet.edu.cn/tech/book/ http://mirrors.unna.org/download.planetnewton.com/download/Books/
ftp://195.222.134.71/Bookz/
http://www.aivanet.com/books.php
http://www.mirrors.wiretapped.net/security/info/books/ http://www.unna.org/unna/books/
http://tala.usp.ac.fj/cgi-bin/fileseek.cgi?dir=/e-books http://www.nap.edu/readingroom/books/ http://cyberatlantis.com/library/e-books/
http://www.webdevstore.com/members/ebooks/
http://homepage.ntlworld.com/craig.rowand/eBooks
http://www.jsped.com/ebooks/
http://www.run-around.com/downloads/ebooks/
http://mail.stibanas.ac.id/ebooks/
http://moonlife.free.fr/Ebooks/
http://www.mindlikewater.com/
http://illmob.org/files/text/ebooks/
ftp://80.55.97.187/incoming/COM1/BOOKZ.enjoy/
ftp://195.161.102.62/pub/books/
ftp://195.135.232.80/Books/
ftp://217.16.26.44/Book_eng/
ftp://150.254.71.12
ftp://se-lab-server.ddns.comp.nus.edu.sg/
ftp://ftp.runnet.ru
http://libstore.southernvirginia.edu/vault
ftp://219.239.98.8/incoming/books user/name: ap password: appz
http://matlab.tutornet.ru/library/books/phys/eldin/
http://debian.fmi.uni-sofia.bg/~attila/Books/It%20Library/
http://bookshelf.sleepnet.net/files/
http://www.djentropy.com/stuff/
ftp://202.115.128.133/pub3/uncate_doc/
ftp://ftp.bigrockpro.com/Warez/eBOOKS/ ftp://ftp.elva1.lv/windows/docs/Draza/Linux/Learning Linux -Collection of 12 Ebooks-
ftp://ftp.sap.com/pub/sdn/elearning/ebooks
ftp://ftp.iti.lt/pub/ebooks/
ftp://ftp.onemando.com/APPZ_by_subject/=Books ftp://ftp.delftgeot.nl/pub/books/ ftp://ftp.gmd.de/if-archive/books/ ftp://ftp.cmpbooks.com/
ftp://ftp.kbc.ru/et-c/incoming/books
ftp://ftp.konstanta.ru/info/books/programming
ftp://ftp.buzuluk.ru/pub/books
ftp://ftp.geodelft.nl/pub/books
ftp://ftp.ipt.ru/pub/books ftp://ftp.tomsk.ru/pub/books ftp://ftp.uni-duesseldorf.de/pub/doc/books http://www.ingenieriauai.com.ar/eBooks
http://cris.siteburg.com/books.php
ftp://202.118.250.98/incoming/eBook
ftp://218.87.13.220/pub/Books
http://www.chernobog.org/tools/E-books
http://www.archive.org/details/millionbooks
http://martintwingles.com
ftp://195.230.70.112/books
ftp://anonymous:i.test.ca@195.161.102.62:21/pub/books
http://gen.teikoz.gr/~fragulis/master/2005%20Course/E-BOOKS
http://dl.njfiw.gov.cn/books/C

LINKS TO EBOOK FROM FREEBOOKS

Ditulis September 25, 2008 oleh freedom1873
Kategori: LINK TOKO BUKU

Links to Ebook from freebooks

1. http://campus.en.kku.ac.th /~pongsakorn/download/e-book/java (three java e-books)

2. http://www.bjnet.edu.cn/tech/book / (JavaScript, Perl, CGI)

3. http://bookshelf.sleepnet.net/files/ (Nothing of value)

4. http://www.nerd-star.com/books/ (Must be visited ,all kinds of books, Wala eshi)

5. http://cebka.pp.ru/books/ (oracle, Linux , Regular expressions, various books)

6. ftp://217.16.26.42/pub/data/ (Math, Physics, AI, Data Structures and algorithms, Graphics, and more) ->Must visit

7. http://secure-system.myaspgulf.net/books/books.htm (Security books)

8. http://www.cb4a.com/ Arabic books (Various computer books in Arabic)

9. http://www.comms.scitech.susx.ac.uk/fft / (Unix, Engineering, Mathematics, Bluetooth, Networking, Security, Cryptography, Operating systems)

10. http://www.observatorio.unal.edu.co/ virtual/books/ //This link is no more (Bye bye)

11. http://zikri.indoglobal.com/books.htm (very old books about everything and anything)

12. http://www.flashdance.cx/books / //various books like Orlleay books and more

13. http://avaxhome.ru/ (poor)

14. http://202.41.85.117/ ~praveen/downloads/UML/ //Books about UML

15. http://kazus.ru/ modules.php?name=EBooks (Free registration required, Huge collection of books, site is not in English)

16. http://www.davehilla.com/ebooks /(Beginning and professional PHP, Perl (2), Java (2).

17. http://babis.homeip.net/computers/ (Huge collection of computer books) //Must visit

18. http://www.click-now.net/ebooks.htm (Various books and tutorials)

19. ftp://e-book:e-book@142.59.161.161:47624 (Needs fast connection)

20. ftp://219.239.98.8/incoming/books/ (this link is not more, permission denied)

21. http://www.certified.fromru.com/ (Free brain dumps)

22. http://www.sadikhov.com/books-download.php (Certification forum)

23. http://www.campusrox.com/sourcecode/ (various books ziliar years ago_

24. http://www.geocities.com/x_scn/Ebooks/EBooks.html (Nice Indian site for e-books)

25. Software Engineering, Programming, Java, networking, Lisp. etc

26. ftp://dimm.d2g.com/Books/Computer/ (Very nice, .NET, little java books, and fiction)

27. http://www.dhruvaraj.com/ (Very nice, various it books)

28. http://www.dotnetspider.com/Technology/ (.NET tutorials)

29. http://www.onesmartclick.com/programming/programming.html (various books, shell programming)

30. http://www.dsinet.org/textfiles/ (tcp-ip, UNIX, winnt)

31. http://www.karbosguide.com/ (Computer guides)

32. http://www.cdpa.nsysu.edu.tw/~zmx/www.gtt-net.com/ebook/ (tcp-ip, UNIX, VB6, Networking, NT_Unleashed)

33. http://www.uow.edu.au/~nabg/ABC/ABC.html (C++ book)

34. http://www.cprogramming.com/tutorial.html (C++ resources and tutorials)

35. http://www.dspguide.com/pdfbook.htm (DSP guide)

36. http://www.dotnetvietnam.org/ebook/ (Java books)

37. http://barnov.ath.cx/books / (books and tools) //go the parent directory then to books section

38. http://math.bnu.edu.cn/Ebook/

Applied cryptography

a. Teach Yourself Shell Programming in 24 Hours

b. Internet Security Professional Reference

c. Learn Encryption Techniques with BASIC and C++

More books in this site, these are the most important

39. http://www.nopayweb.com/computerbook/

Assembly -Database -Networks -Compilers – Artificial Intelligence Half of the links in the site don’t work but it worth looking

40. http://www.maththinking.com/boat/computerbooks.html (Every thing)

41. http://hotgiraffe.msk.ru/books/ (Huge collection of books and sample chapters, HTML format)

42. http://www.shivprasad.com / (All kinds of books, free subscriptions required)

43. ftp://143.196.125.3/pub/Java/books/ (Bruce eckel books about Java, accepted site)

44. http://undergraduate.csse.uwa.edu.au/units…4/lectures.html (Java and SWE lectures)

45. http://www.et.utt.ro/public/Docs/ (Large collection of old books)

Web programming with visual basic Using JavaScript Teach your self books (10 books)

46. http://www.docs.rinet.ru (Networks, Linux, Image processing, Databases, Java, Perl)

47. http://mirrors.cn99.com/books / (XML, UML, Java)

48. http://en.fixdown.com/soft/20840.htm (Great site, contains 100 books)

The download area is in Chinese Use google to translate

49. http://www.dsp.neora.ru/ (This site is bye bye, no more)

50. http://www.techng.com/ whathot.aspx (Microsoft stuff books)

51. http://mywebname.host.sk/ (Great site, worth a try Programming Security Operating systems (Windows, Linux, Unix) Novels Databases And more

52. http://www.elektroda.pl/eboard/forum67.html (Very great book forum for electrical Engineering

Contains hundreds of e-book links

53. http://www.cs.columbia.edu/netbook / (Network book)

54. ftp://theory.lcs.mit.edu/pub/ (Not bad)

55. http://www.linuxi.de/ebooksprogramm.html (Java, NET ,PHP, Phyton , Perl)

56. http://www.myscan.org/ ~mahajjh

57. http://poiinc.dyns.cx:8080/skully/javaBooks2.htm (This is link is no more)

58. http://www.cs.buffalo.edu/~milun/unix.programming.html (Unix programming books)

59. http://www.microalcarria.com/descargas/documentos/Wireless/ (Wireless books)

60. http://www.flazx.com Very great link

61. http://fp.computers.pcc.edu/pmcg/Links/HTML/Freebooksx.htm (More than 200 books)

62. http://intrage.insa-toulouse.fr (not good)

63. http://www2.jumo.de/gb/service/literatur/index.html (Engineering stuff)

64. http://www.msri.org/publications/books/ (Not bad)

65. http://math.one.pl/en/ (Six mathematics books)

66. http://autex.spb.ru/wavelet/ (Site not in English)

67. http://mat53.mat.uni-miskolc.hu/progmat/jegyzetek/mas/prog/ (Little books)

68. http://winprog.org/tutorial/ (Little tutorial)

69. http://www.mitedu.freeserve.co.uk/Circuits/ cctindex.html (circuit tutorials)

70. http://ftp.nsk.su/ (Not tried, not in English)

71. http://www.drpaulcarter.com/pcasm/ (Assembly book)

72. http://www.rulabinsky.com/cavd/

Computer Aids for VLSI Design

73. ftp://195.135.232.80/Books /

74. http://www.pdf.org.yu/ (Great FTP Site, Books about cryptography, business

75. http://www.sss-mag.com/pdf1.html (Good site)

76. http://www.tutorialized.com/ (hundreds of tutorials)

77. http://www.podgoretsky.com/ftp/Docs/ (Good site, mainly about programming languages)

78. http://www.epanorama.net (Not good)

79. http://www.comms.scitech.susx.ac.uk/fft/ (Food for thought site, very good)

80. http://www.knovel.com/ (Not good)

81. http://www.smart2help.com/e-books/ (Bruce eckel handicapped books)

82. http://books.kisland.com/ //Not free

83. http://flynn.2ya.com/prog/ (About .NET programming)

84. http://www.sgcworld.com/ftp/Books/ (Unkown books)

85. http://www.cisco.com/univercd/cc/td/doc/cisintwk/ito_doc/index.htm (CISCO tutorials)

86. http://webpages.charter.net/ akah/knowledge/ (Various books for Orlleay and Addisson Wesley)

87. http://www.ebookcn.net/ Chinese site (Great collection of books, programming, business) ->Translate in google When downloading download from the untranslated version

88. http://skyscraper.fortunecity.com/neil/716/progrlinks.html (Accepted links)

89. http://mail.stibanas.ac.id/ebooks/ (Linux and UNIX stuff)

90. http://arbow.itocean.net/wakka/wakka.php ?wakka=UsefulBooks (Most books about java)

91. http://www.cjsdn.com/ Chinese site Java forums / /Translate in google

92. www.cs.toronto.edu/ Not good

93. http://preterhuman.net/texts / /Everything and anything but very slaw

94. http://www.epubcn.com //Strange

95. ftp://194.85.41.42/BOOKS / (Huge collection of books about everything)

96. http://home.okstate.edu/homepages.nsf/toc /…onlinetutorials

97. http://www-ee.stanford.edu/~gray/it.html Entropy and Information Theory

98. 97- http://www.eastasp.com/zh-cn/ebooks/index.aspx **(Very great site, most about .NET)

99. http://www.inference.phy.cam.ac.uk/mackay/ …tprnn/book.html **(Worth a try)

100. http://www.cs.uu.nl/people/franka/ref#books (Various computer book links, great)

101. http://www.tldp.org/LDP/abs/ Strange

102. http://pcforum.ru / //General computer forums

103. http://library.n0i.net / (Not bad)

104. http://sigbus.nove.bg /pool/books (Various books)

105. http://bitzi.com/society/Bookshelf //Many various books //Needs the emule program

106. www.mmg.vmei.acad.bg //Multimedia books and tutorials

107. http://www.books24×7.com (Not free)

108. http://www.bitsavers.org /pdf/ (Worth a try)

109. http://www.xatrix.org /index-fbooks.html

110. http://ari.cankaya.edu.tr /~guvenc/ceng112/…/cplusplus.html (C++ book)

111. http://j-walk.com /ss/excel/index.htm (Excel tutorials)

112. http://www.amsta.leeds.ac.uk /~charles/stat…atlog/whole.pdf (Machine learning e-book)

113. http://www.world-of-digital.com /forums/index.php?

114. http://www.hardcoreware.net /forum/index.php? (Computer hardware forum)

115. ftp://137.204.212.13

Note: Taken From http://urip.wordpress.com On September, 26, 2008 By https://stillnessway.wordpress.com. Terima Kasih Atas Informasinya, semoga link ini bermaanfaat bagi para pengunjung…SELAMAT MENJELEJAHI TANPA RUANG BATAS

LINK BUKU-BUKU DAN MAJALAH ONLINE

Ditulis September 25, 2008 oleh freedom1873
Kategori: LINK TOKO BUKU

By. Urip (kunjungi web saya)

Banyak buku bertebaran rupanya, sayang pada saat belajar dulu tak ada fasiltas seperti saat ini. Yah entah buku2 tersebut legal atau tidak, terutama buku berbau komputer dan juga buku yg lain. Setelah di telusuri ternyata bener2 bejibun… sampai bingung dan belum sempat ngebacanya, entah kapan sempatnya. Yang jelas mungkin nanti… atau keturunan kita… asal gak basi.

Yang bisa ambil langsung yah di Open ebook, selain itu untuk yg bisa direct download belum tahu. Kebanyakan semua buku di titipkan di rapidshare.de. Langganan pencarian buku yang sangat komplit yah di Forumempire

Belum lagi yg di ftp pokoknya tinggal siapkan hardisk besar aja Tapi rasanya hobi ngumpulin buku itu belum tentu hobi mbaca loh..

Berikut ini adalah link-link untuk pencarian buku-buku/majalah gratis yg pernah saya kunjungi:

1. http://www.ebooksclub.org/?module=index
(Computer + IT, Literature + Fiction, Science + Engineering, Medical + Health, Business, Graphic + Photography, Travel + Adventure, Other)
2. http://www.yui.ru/books/ (Computer + IT and All Certification)
3. http://flazx.com/ (Computer & IT)
4. http://www.xpressionsz.com/ (Computer & Other)
5. http://www.oebook.com/0-1.htm (Computer & Other)
6. http://www.hagioteam.info/archive.php (Bermacam-macam)
7. http://books.rackhub.com/
8. http://www.blueportal.org/
9. http://austin.youareinferior.net/books/
10. http://www.devilived.com/category/ebook/page/3/
11. ftp://ftp.freenet.de/pub/filepilot/windows/microsoftaddons/
12. http://www.coe.uga.edu/chds/dtae2/pdf/?S=D
13. http://www.dientuftp.com/down/
14. http://mann.globat.com/~maugmasti.net/Downloads/Ebooks/CD3/Ebooks/
15. http://www.languageguide.org/im/school/eng/
16. http://www.cmszone.org/portal/content/view/615/2/
17. http://www.giuciao.com/books/
18. http://us.geocities.com/alex_stef/mylist.html
19. http://cooldogebooks.blogspot.com/2006/07/rapidshare-links.html
20. http://mocosoft.com/ebooks.html
21. http://www.spotbit.com/main/

Wasiat Derita

Ditulis September 25, 2008 oleh freedom1873
Kategori: PUISI

Wasiat Derita

>>> HASRA

Pak Tua buruh bangunan

Termenung kaku di celah jendela

Anakku…

Bapak tidak seperti mereka

Menikmati hari tua

Membaca berita pagi, menantu menyuguhkan secangkir teh

Sesekali teringat karirnya dahulu

Anakku….

Bapak tidak seperti mereka

Meninggalkan noda

Pada keringat suci rakyat

Anakku…

Bapak tidak seperti mereka

Jiwanya goncang

hingga menutup mata dalam kaku tak berdaya

Anakku…

Lihatlah, kisah ini terus di ulang

Hari demi hari mereka menyusuri jalan itu

Kebaikan kini meninggalkan mereka

Anakku…

Apakah bapak pernah menunjukkan jalan itu?

Kini mengapa jalan itu kalian tempuh?

Anakku…

Kembalilah sebelum kau terlambat

Kembalilah sebelum tangan-tangan menuju padamu

Anakku…

Kembalilah

Bapak menyanyangimu

Naga Raya, 9 Maret 2007

Sumber Harian Aceh www.harianaceh.com

EPILOG: BLUE-PRINT

Ditulis September 23, 2008 oleh freedom1873
Kategori: PUISI

EPILOG: BLUE-PRINT

>>> Hasra As-Salapa

Cerita bencana silam tidak untuk dilupakan

Cerita bencana silam bukan untuk dihidangkan

Dalam proposal untuk melengkapi narasi-narasi kemanusiaan

Cerita bencana silam bukan untuk disuguhkan

Untuk tamu istimewa pelengkap bicara

Cerita bencana silam adalah keyakinan

Cerita bencana silam adalah keikhlasan

Cerita bencana silam adalah ketabahan

Cerita bencana silam adalah ketekunan

Dulu kita tertawa tanpa dusta

Dulu kita menangis tanpa luka

Dulu kita bernyanyi tanpa makna

Dulu kita menari tanpa gaya

Sekarang seperti tidak pernah terjadi

Ihwal peristiwa dahsyat telah kita lupakan

Setiap nyeritan terdengar pilu

Dengan luka tersayat-sayat himpitan batu dan kayu

Dari atas Glee Geunteng

Aku melihat petak tanah

Kini telah tertata kembali

Rumah-rumah telah dibangun

Lalu-lalang segala jenis motor dan mobil

Menghiasi jalan dan gang: kini masih tambal sulam

Dan galian kabel serta pipa masih pola dulu

Nurani masih lesu tak bergerak

Di puncak Glee Geunteng

Aku membayangkan kembali

Blue Print ideku

Meulaboh bagaikan Singapore

Lamno bagaikan ibukota Paris

Lhoong kelak menjadi kota Kincir Angin

Malaysia aku ingin lihat di Leupung

Lhoknga kusulap menjadi Sydney Mungil

Yang selalu ku ingat indahnya tempat kelahiranku

Cuaca semakin terik

Aku menoleh kekiri tepatnya di Peukan bada

Aku terus lalai dalam Blue Print cita-cita dulu

Peukan Bada aku inginkan menjadi wajah kota Bandar Seri-Begawan

Dan Istambul ada di Kuta Radja

Genderang Rehab-Rekon 2 tahun telah lewat

Kini memasuki tahun Ke III

Aku belum melihat standar keberhasilan

Yang direncanakan oleh mereka

Bersembunyi dimana dana segunung itu

Ah

Aku teringat sebuah lembaga

Yang membuat program lomba memasak dibarak-barak

Ada-ada saja

Alangkah bijaksana

Dana itu di pergunakan untuk modal usaha

Dzikir renungan penuh hikmad di lantunkan

Di rumah-rumah, masjid, meunasah, balee-balee dan

Di kuburan massa masyarakat terus berbondong-bondong

Untuk memanjatkan do’a untuk para syuhada

Air mata rindu dan sedih

Terus membasahi rumput dan bunga nisan

Bentangan sayap malaikat

Memanyungi ayat kursi menembus langit tujuh

Menyampaikan risalah duka famili yang telah tiada

Di hadapan Sebaik-Baik Pencipta

Glee Geuteng 04 Februari 2007

Meunasah adalah tempat beribadah ukuran kecil dari pada masjid sedangkan

Balee adalah ukuran kecil dari Meunasah yang digunakan oleh rakyat Aceh untuk melakukan pengajian, kegiatan yang benafaskan Islam dan juga sebagai sarana untuk melakukan Shalat. (sumber: Harian Aceh)

FATWA-FATWA AYATULLAH ALI KHAMANEI

Ditulis September 23, 2008 oleh freedom1873
Kategori: HUKUM-HUKUM ISLAM

FATWA-FATWA AYATULLAH ALI KHAMANEI

Daftar Isi

Kata Pengantar Penerjemahan
Kata Pengantar Kantor Perwakilan Rahbar
Taqlid dan Wilayatul Faqih
Syarat-sayarat Taqliq
Cara-cara Pembuktian Ijtihad
‘Udul (Berpindah Taqlid)
Tetap Bertaqlid kwpada Mayit
Lain-lain Seputar Taqlid
MArja’yah dan Kepemimpinan
Wilayatul Faqih dan Keputusan Penguasa
Thaharah (Kesucian)
Air
Takhalli (Berada di Toilet)
Wudhu’
Menyentuh Nama-nama Allah dan Ayat Suci
Mandi Janabah
Mandi yang Batal
Tayammum
Masalah-masalah Kewanitaan
Jenazah
Najasaat (Bebdabenda Najis)
Benda Memabukkan dan Sejenisnya
Was-was dan Terapinya
Hukum Orang Kafir
Shalat
Syarat-syarat dan Penting Shalat
Waktu-waktu Shalat
Hukum Kiblat
Hukum Tempat Shalat
Hukum Masjid
Hukum Tempat-tempat Keagamaan lain
Seputar Pakaian Pelaku Shalat
Memakai dan Menggunakan Emas dan Perak
Azan dan Iqamah
Hukum Bacaan dalam Shalat
Zikir
Sujud
Hala-hal yang Membatalkan Shalat
Membalas Salam
Keraguan-keraguan dalam Shalat
Shalat Qadha`
Shalat Qadha` Putra Sulung
Shalat Jamaah
Hukum Bacaan Imam yang Salah
Imam yang Cacat
Keikutsertaan Wanita dalam Shalat Jamaah
Bermakmum dengan Ahlussunnah
Shalat Jumat
Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
Shalat Musafir
Orang yang Pekerjaannya Safar (Perjalanan) Perjalanan Pelajar
Keinginan Menempuh Masafah Batas Tarakhkhush
Perjalanan Dosa (Maksiat)
Wathan (Tempat Tinggal)
Ikut Suami
Hukum Kota-kota Besar
Shalat Sewaan (Istijarah)
Shalat Ayat
Shalat-shalat Nafilah Lain-lain
Puasa
Kewajiban dan Keabsahan Puasa
Wanita Hamil dan yang Sedang Menyusui
Sakit dan Larangan Dokter
Hal-hal yang Harus Dihindari oleh Orang yang Berpuasa
Sengaja Tetap dalam Keadaan Junub
Masturbasi (Istimna’) saat Berpuasa
Akibat-akibat Hukum Ifthar (Menghentikan Puasa)
Kaffarah Puasa dan Ukurannya
Qadha` Puasa
Lain-lain
Ru`yatul Hilal (Melihat Bulan)
Khumus
Hibah, Hadiah, Mas Kawin, dan Warisan
Pinjaman, Gaji, Asuransi, Dana Pensiunan
Menjual Rumah, Alat Transportasi dan Tanah
Harta Karun, Ghanimah dan Harta Halal yang Bercampur Haram
Biaya Hidup (Ma`unah)
Al-Mudawarah, Al-Mushalahah dan Modal
Cara Menghitung Khumus
Menentukan Awal Tahun-Khumus
Wali Urusan Khumus
Kriteria Kesayyidan
Alokasi Dana Khumus, Mendapatkan Ijazah Lain-lain
Al-Anfal
Jihad
Amar Ma’ruf & Nahi Munkar
Syarat-syarat Kewajibannya
Cara Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Lain-lain

Kata Pengantar Penerjemahan

Sejak wafatnya Ayatullah ‘Udhma Syeikh Ali Arakiy (rahimahullah) Asosiasi Para Pengajar (Jami’atul Mudarrisiyn) Hauzah Ilmiyah, Qom, Iran merekomendasikan tujuh orang ulama yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid, salah satunya adalah Ayatullah Sayyid Ali Khamenei.
Selain itu ada beberapa orang ulama yang telah memiliki keahlian dan kelayakan dari para mujtahidin, diantaranya Ayatullah Syaikh Moh. Yazdi, Ayatullah Sayyid Karimiy dan Ayatulla Sayyid Mahmud Hasyimiy Syahruudy memberikan persaksian secara jelas, bahwa Ayatullah Sayyid Ali Khamenei menduduki peringkat pertama dalam a’lamiyah sehingga beliau layak untuk dijadikan panutan atau rujukan (baca; marja’ taqlid) dalam segala urusan keseharian kita, baik yang berupa ibadah maupun muamalah.
Berdasarkan rujukan di atas, maka banyak para ustadz/muballigh di tanah air yang merekomendasikan kepada para penganut madzhab Ahlul bayt as untuk bertaqlid kepada beliau.
Sejak saat itulah dirasakan perlu untuk menerjemahkan buku panduan fiqh Ayatullah Sayyid Ali Khamanei ke dalam bahasa Indonesia, sehingga dapat dikonsumsi oleh para penganut madzhab Ahlul bayt di Indonesia yang tidak memahami bahasa arab ataupun Persia. Namun ada beberapa kendala demi terlaksananya proyek penerjemahan, sampai  akhirnya pada sekitar tiga tahun yang lalu ada beberapa teman yang menyarankan untuk memohon langsung izin penerjemahan serta izin pengesahan dari kantor urusan fatwa Sayyid Ali Khamenei di Qom.
Setelah dilakukan usaha tersebut, pihak kantor menyetujui penerjemahan dengan syarat tidak merupakan pemahaman satu orang saja. Maka dari itu dibentuklah tim penerjemahan yang terdiri dari beberapa orang ustadz berjumlah lima orang, namun disebabkan kesibukan dua orang dari lima orang tersebut, maka yang aktif melakukan terjemahan berikut edit dan koreksi ulang adalah tiga orang; kami sendiri, Ust. Zahir Yahya dan Abdullah Beik.
Sekitar setahun yang lalu kami melaporkan kepada kantor urusan fatwa Ayatullah Ali Khamenei di Qom, bahwa penerjemahan sudah hampir rampung, namun hanya bisa dilakukan oleh tiga orang saja. Mereka pun menyetujui, namun mereka tidak mengizinkan untuk dicetak terlebih dahulu, karena adanya berbagai perbedaan diantara beberapa cetakan berbahasa arab (Ajwibah Istifta`at) yang ada. Oleh karena itu terjemahan harus disesuaikan dengan cetakan Ad Darul Islamiyah, maka kami lakukan pengecekan ulang sesuai dengan cetakan tersebut.
Pada beberapa bulan yang lalu kami laporkan kembali kepada kantor urusan fatwa di Qom, bahwa proyek terjemahan telah selesai, namun dikarenakan adanya beberapa ralat fatwa dari Sayyid Ali Khamenei, maka kami diminta untuk mengecek ulang dan mencocokkan dengan buku asli yang berbahasa Persia yang dicetak oleh percetakan internasional Al Huda, Teheran (Intisyaa ra te Baynal Milali Al Huda) cet. tahun 1381 HS
Al-Hamdulillah pada saat ini kami telah merampungkan hasil terjemahan yang telah dinantikan kehadirannya sejak beberapa tahun yang lalu, dengan harapan para pembaca dapat memaklumi keterlambatan rampungnya hasil penerjemahan dengan memperhatikan kronologis dan kinerja yang telah kami kemukakan di atas.
Selain itu kami perlu menjelaskan, bahwa ada beberapa istilah fiqh yang tidak kami terjemahkan ke dalam Indonesia, atau kami terjemahkan namun barangkali tidak dipahami dengan sempurna, maka kami mengharapkan kepada seluruh pembaca yang belum akrab dengan istilah-istilah fiqh Ahlul Bayt as untuk memohon bantuan para asatidz guna menyelesaikan problema tersebut, atau berhubungan dengan kami.
Dalam rangka mengenalkan lebih jauh biografi Sayyid Ali Khamenei, kami juga menyertakan dalam buku ini biografi singkat beliau yang juga telah direkomendasikan oleh kantor urusan fatwa di Qom.
Tak lupa ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada seluruh rekan yang ikut andil dalam rampungnya terjemahan ini. Saran dan kritik membangun dari para pembaca budiman sangat kami harapkan.

Banda Aceh
Muhsin Labib Ass.

Kata Pengantar Kantor Perwakilan Rahbar
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Puji bagi Allah Yang menetapkan hukum halal dan haram, menghalalkan segala sesuatu yang baik, dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk. Shalawat dan salam atas pembawa berita gembira dan peringatan, utusan yang jujur, Muhammad, dan atas Ahlul-Bait-nya yang baik dan suci, serta para sahabatnya yang terpilih dan bertaqwa.
Sejak beberapa tahun lalu, pertanyaan demi pertanyaan seputar syari’ah terus mengalir deras laksana arus bah yang menyembur dari setiap pelosok dunia ke kantor Pemimpin Umat Islam, Yang Mulia Ayatullah Al-Uzhma Sayyed Ali Al-Husaini Al-Khamenei (d).
Pertanyaan-pertanyaan itu kian menumpuk hingga melampaui angka puluhan ribu dan beliau telah berkenan untuk memberikan jawaban sesuai pandangannya, dan sebagian sesuai pendapat Sang faqih terkemuka dan terpandai di zaman ini, Pendiri Republik Islam Iran, Imam Ruhullah Musawi Khomaini (qs).
Jumlah pertanyaan yang sangat banyak tersebut meliputi serangkaian istifta’at (permintaan fatwa) yang sangat berharga dalam semua bab-bab fiqh dan problema-problema syariah, terutama yang acapkali dialami dalam kehidupan sehari-hari, selain kasus-kasus aktual (al-masa’il al-mustahdatsah) yang merupakan tuntutan dan bagian dari realitas kontemporer (mutakhir).
Karena itulah, sejumlah pakar dan ulama yang mulia sangat bersemangat untuk menerbitkannya demi memeratakan manfaatnya dan agar orang-orang mukmin di seluruh penjuru bumi dapat menggunakannya. Namun, Yang Mulia Al-Qa’id, dengan berbagai alasan, menyatakan keberatan. Beliau tetap didesak secara gencar oleh banyak orang dari seluruh pelosok dunia agar menyebarluaskan sebuah risalah amaliyah (buku pedoman praktis). Desakan yang tertubi-tubi ini telah mencapai puncak setelah para ulama yang repsentatif menyerahkan tampuk marja’iyah kepada beliau, mendaulatnya untuk bersedia memangku jabatan luhur ini, dan setelah memenuhi permohonan mereka sebagai ungkapan tanggungjawab syar’iy, yang sangat penting ini, beliau bersedia merestui penerbitan dan penyebarluasannya.
Penyusunan kumpulan istifata’at ini telah rampung setelah melewati beberapa tahap penting; penyuntingan, penerjemahan, pengelompokan, pengkajian ulang secara seksama oleh beliau, meski kesibukan dan dan curahan perhatiannya beragam, dan persetujuan atas pencetakan berikut penerbitannya.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang tulus kepada semua rekan terhormat yang telah menanggung jerih payah dalam kerja ini, dan memberikan andil dalam mempersembahkan pustaka yang sangat berharga ini sebagai aset dan pelita benderang bagi setiap mukmin, serta merentangkan jalan bagi siapapun yang hendak mencapainya.

DIVISI AL-ISTIFTA’AT ASY-SYAR’IYAH
KANTOR AYATULLAH AL-UZHMA SAYYED ALI KHAMENEI
TAQLID DAN WILAYATUL FAQIH

SOAL 1:
Apakah masalah kewajiban bertaqlid bersifat rasional saja,ataukah juga memiliki dalil syar’iy ?
JAWAB:
Kewajiban bertaqlid adalah masalah yang berdasarkan dalil syar’iy, dan secara rasional, akal juga mengharuskan orang yang tidak tahu akan hukum-hukum agama untuk merujuk kepada seorangmujtahid yang cukup syarat.
SOAL 2:
Menurut Anda, manakah yang lebih utama, bertindak berdasarkan ihtiyath ataukah taqlid?
JAWAB:
Karena bertindak berdasarkan ihtiyath bergantung pada pengetahuan tentang letak-letak dan cara berihtiyath, dan hal itu diketahui oleh hanya sedikit orang, di samping karena bertindak berdasarkan ihtiyath sering kali memerlukan waktu yang lebih banyak, maka yang lebih utama adalah bertaqlid kepada mujtahid yang memenuhi seluruh persyaratan.
SOAL 3:
Apakah batas lingkup ihtiyath dalam hukum di antara fatwa-fatwa fuqaha’ ? Dan apakah wajibkah menyertakan fatwa-fatwa para fuqaha’ yang telah lalu?
JAWAB:
Yang dimaksud dengan ihtiyath dalam konteks kewajibannya ialah mempertimbangkan semua kemungkinan yurisprudensial (yang bersifat fiqhiyah) berkenaan dengan konteks itu apabila ada dugaan akan wajibnya mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tersebut.
SOAL 4:
Beberapa minggu lagi putri saya akan mencapai usia taklif (menjadi mukallaf, aqil balig). Sejak saat itu ia berkewajiban memilih seorang marja’ taqlid . Mengingat memahami masalah ini sulit baginya, maka kami mohon Anda menjelaskan kepada kami tentang apa yang wajib dilakukan?
JAWAB:
Jika ia tidak menyadari sendiri tugas syar’iy-nya berkenaan dengan masalah ini, maka taklif (tugas) Anda adalah mengingatkan, membimbing dan mengarahkannya.
SOAL 5:
Yang populer adalah bahwa identifikasi subyek hukum adalah tugas mukallaf, sedangkan identifikasi hukum itu sendiri merupakan tanggungjawab mujtahid. Bagaimana kita bersikap terhadap identifikasi-identifikasi subyek hukum yang dilakukan oleh marja’? Apakah wajib bertindak sesuai identifikasi-identifikasi tersebut, karena kami acap kali menemukan campur tangan marja’ dalam hal itu?
JAWAB:
Identifikasi subyek hukum memang merupakan tugas mukallaf. Karenanya tidak wajib baginya mengikuti identifikasi yang dilakukan oleh mujtahid yang ia ikuti, kecuali jika ia yakin tentang hal itu, atau jika ternyata subyek hukum itu tergolong subyek-subyek mustanbathah (bersifat interpretatif).
SOAL 6:
Apakah orang yang tidak mempelajari hukum-hukum syari’i yang lazim dihadapi tergolong pelaku maksiat?
JAWAB:
Apabila keengganannya untuk mempelajari hukum-hukum syari’i mengakibatkan ia meninggalkan sesuatu yang wajib atau melakukan sesuatu yang haram, maka ia adalah pelaku maksiat.
SOAL 7:
Sebagian orang yang tidak memiliki wawasan luas ketika kami tanya: “ kepada siapa Anda bertaqlid? ”, menjawab: “ kami tidak tahu ”, atau mengaku bertaqlid kepada marja’ si fulan, namun mereka tidak merasa terikat untuk merujuk ke buku fatwanya dan mengamalkannya. Apakah hukum perbuatan mereka?
JAWAB:
Jika perbuatan-perbuatan mereka sesuai dengan ihtiyath, atau sesuai dengan hukum yang sebenarnya (waqi’), atau sesuai fatwa mujtahid yang wajib diikutinya, maka hukumnya sah.
SOAL 8:
Dalam masalah-masalah yang di mana mujtahid yang lebih pandai (a’lam) menetapkan ihtiyath wajib kami bisa mengikuti mujtahid a’lam yang lain setelahnya. Yang kami tanyakan ialah, jika mujtahid a’lam kedua tersebut menetapkan ihtiyath wajib juga dalam masalah tersebut, bolehkah kami mengikuti mujtahid a’lam yang ketiga dalam masalah itu? Dan jika yang ketiga juga demikian, apakah dibenarkan kami merujuk kepada mujtahid a’lam berikutnya dan begitulah seterusnya? Kami mohon penjelasan tentang masalah ini?
JAWAB:
Tidak ada masalah mengikuti mujtahid yang tidak berihtiyath dalam masalah tertentu, melainkan ia memiliki fatwa secara tegas, selama memperhatikan urutan a’lam.
SYARAT-SYARAT TAQLID
SOAL 9:
Bolehkah bertaqlid kepada seorang mujtahid yang bukan marja’ dan tidak mempunyai risalah fatwa?
JAWAB:
Jika terbukti bagi seorang mukallaf yang hendak bertaqlid bahwa ia adalah mujtahid yang memenuhi syarat-syarat, maka hal itu diperbolehkan.
SOAL 10:
Bolehkah seorang mukallaf bertaqlid kepada orang yang berijtihad (secara terbatas) dalam satu bab fiqh tertentu seperti puasa dan shalat, maka ia bertaqlid padanya dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan ijtihadd nya ?
JAWAB:
Fatwa seorang mujtahid parsial (mutajazzi’) mengikat (hujjah) bagi dirinya sendiri. Namun, masalah boleh-tidaknya orang lain bertaqlid kepadanya adalah musykil, meskipun peluang diperbolehkannya hal itu tidak tertutup.
SOAL 11:
Bolehkah bertaqlid kepada ulama-ulama di negara-negara lain meskipun kita tidak mungkin bertemu dengan mereka?
JAWAB:
Bertaqlid dalam masalah-masalah syari’ah kepada seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat, tidak disyaratkan senegara dan sedaerah dengan mukallaf.
SOAL 12:
Apakah sifat adil (‘adalah) yang merupakan syarat bagi mujtahid dan marja’ sama dengan sifat adil yang ditetapkan sebagai syarat bagi imam jamaah, ataukah berbeda secara kualitatif?
JAWAB:
Mengingat sensitifitas dan urgensi jabatan marja’, maka berdasarkan ahwath wujubi, disamping sifat adil, marja’ taqlid juga disyaratkan mampu menguasai hawa nafsu yang memberontak dan tidak gemar pada dunia.
SOAL 13:
Seperti diebutkan, bahwa dalm hal bertaqlid harus memilih mujtahid yang adil, apa yang dimaksud dengan adil?
JAWAB:
Adil adalah orang yang ketaqwaannya mencapai tingkat dimana ia tidak akan berbuat dosa dengan sengaja.
SOAL 14:
Apakah pengetahuan tentang berbagai situasi zaman dan tempat merupakan salah satu syarat dalam ijtihadd?
JAWAB:
Boleh jadi ia berpengaruh untuk sebagian masalah.
SOAL 15:
Berdasarkan pendapat Imam Khomeini ra bahwa marja’ taqlid wajib mengetahui seluruh masalah politik, ekonomi, militer, sosial dan kepemimpinan, di samping pengetahuannya tentang hukum-hukum ibadah dan mu’amalat, maka setelah sebelumnya kami bertaqlid kepada Imam Khomaini ra, atas bimbingan sebagian ulama yang terhormat dan atas keyakinan kami sendiri, kami menganggap wajib untuk bertaqlid kepada Anda. Dengan demikian, kami telah satukan antara (jabatan) kepemimpinan dan kemarja’an. Bagaimana pendapat Anda?
JAWAB:
Syarat-syarat kelayakan marja’ taqlid -dalam masalah-masalah yang mana selain mujtahid dan muhtath harus melaksanakannya berdasarkan taqlid kepada pribadi yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan- telah disebutkan secara rinci dalam buku Tahrir al-wasilah dan lainnya.
Adapun masalah pembuktian syarat dan penentuan terhadap orang yang layak ditaqlidi di antara para fuqaha, maka itu tergantung kepada pandangan mukallaf.
SOAL 16:
Apakah dalam bertaqlid kepada marja’ disyaratkan keunggulannya dalam ilmu (‘alamiyah). Dan apakah kriteria-kriteria dan penyebab-penyebab a’lamiyah itu?
JAWAB:
Wajib, berdasarkan ahwath, bertaqlid kepada yang a’lam dalam masalah-masalah yang menjadi tema perbedaan antara fatwa-fatwa yang a’lam dan fatwa-fatwa lainnya.
Tolok ukur a’lamiyah adalah bahwa ia lebih mampu daripada mujtahid lainnya dalam mengetahui hukum Allah dan menyimpulkan tugas-tugas ilahi dari dalil-dalilnya. Dan pengetahuannya tentang situasi zamannya -sesuai proporsi yang berpengaruh dalam pengidentifikasian terhadap subyek-subyek hukum syariah dan dalam mengungkapkan pendapat fiqhiyah yang diperlukan untuk menerangkan tugas-tugas syar’i (taklif syar’iy) – mempunyai andil dalam ijtihadd  juga.
SOAL 17:
Apakah tidak sah taqlid seseorang yang mengikuti selain a’lam karena ia menduga bahwa a’lam tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk ditaqlidi, ?
JAWAB:
Berdasarkan ahwath, tidak diperbolehkan bertaqlid kepada selain a’lam dalam masalah-masalah yang diperselisihkan (khilafiyah), hanya karena didasari dugaan bahwa yang a’lam tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
SOAL 18:
Jika telah dilakukan identifikasi terhadap sejumlah ulama bahwa mereka sebagai yang a’lam dalam masalah-masalah tertentu, sedemikian rupa sehingga masing-masing merupakan a’lam dalam masalah yang berbeda, maka apakah diperbolehkan merujuk kepada mereka, ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak ada masalah dalam bertaqlid secara terpisah-pisah (tab’idh), bahkan apabila setiap dari mereka merupakan a’lam dalam masalah tertentu yang ia taqlidi, maka wajib berdasarkan ahwath, bertaqlid secara terpisah (tab’idh) jika fatwa-fatwa mereka berbeda dalam masalah itu.
SOAL 19:
Apakah diperbolehkan bertaqlid kepada selain a’lam meski ada yang a’lam?
JAWAB:
Tidak ada masalah merujuk kepada selain a’lam dalam masalah-masalah yang mana fatwanya tidak bertentangan dengan fatwa yang a’l am
SOAL 20:
Apa pendapat Anda tentang kea’laman seorang muqallad ? Dalil apakah yang mendasari pendapat Anda itu?
JAWAB:
Jika fuqaha’ yang memenuhi syarat-syarat berfatwa berjumlah lebih dari satu dan mereka berbeda dalam fatwa, maka wajib, berdasarkan ahwath, atas mukallaf yang bukan mujtahid bertaqlid kepada yang a’lam, kecuali bila fatwanya bertentangan dengan ihtiyath (kehati-hatian), dan fatwa selain a’lam sesuai dengannya (ihtiyath).
Adapun dalil yang mendasarinya adalah praktek orang-orang berakal (bina’ al-‘uqala) bahkan hukum akal (hukmul-‘aql) karena perkaranya berkisar antara penentuan (ta’yin) dan pilihan (takhyir).
SOAL 21:
Berkenaan dengan taqlid, kepada siapakah kita wajib bertaqlid?
JAWAB:
Wajib bertaqlid kepada mujtahid yang memenuhi syarat-syarat berfatwa (ifta’) dan kemarja’an (marja’iyah). Hendaklah ia seorang yang a’lam, berdasarkan ahwath.
SOAL 22:
Bolehkah bertaqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i) dengan mengikuti seorang yang telah wafat?
JAWAB:
Hendaknya tidak meninggalkan ihtiyath dalam bertaqlid kepada mujtahid yang masih hidup dan a’lam bagi orang yang akan bertaqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i).
SOAL 23:
Apakah taqlid (taqlid ibtida’i) kepada mujtahid yang telah wafat untuk pertama kali harus berlandaskan pada taqlid kepada mujtahid yang masih hidup ataukah tidak?
JAWAB:
Diperbolehkannya taqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i) kepada mujtahid yang telah wafat atau tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat tergantung pada pendapat mujtahid yang masih hidup dan a’lam.
CARA-CARA PEMBUKTIAN IJTIHAD, A’ALAMIYAH DAN MENDAPATKAN FATWA
SOAL 24:
Setelah membuktikan kelayakan seorang mujtahid berdasarkan kesaksian dua orang yang adil, apakah wajib menanyakan hal itu kepada orang lain?
JAWAB:
Mengandalkan kesaksian dua orang ‘adil dari kalangan para ahli tentang kelayakan mujtahid tertentu yang memenuhi syarat-syarat untuk ditaqlidi adalah sah, dan tidak wajib menanyakannya kepada orang lain.
SOAL 25:
Cara-cara apakah yang bisa digunakan untuk memilih marja’ dan memperoleh fatwanya?
JAWAB:
Membuktikan ke-mujtahid-an dan kea’laman seorang marja’ taqlid harus dilakukan dengan cara menguji, memperoleh kepastian, meskipun dari opini umum (syia’) yang membuahkan kepastian, kemantapan dan kesaksian dua orang yang adil dari kalangan para ahli. Sedangkan cara memperoleh fatwa dari seorang marja’ taqlid ialah dengan mendengar darinya, nukilan dua atau satu orang yang adil, bahkan nukilan dari satu orang yang terpercaya (tsiqah) yang ucapannya menimbulkan kemantapan dan dengan merujuk ke buku fatwa (risalah amaliyah) yang bebas dari kesalahan.
SOAL 26:
Sahkah mewakilkan (tawkil) pemilihan marja’ kepada seseorang, seperti seorang anak yang mewakilkan kepada ayah, atau murid kepada gurunya?
JAWAB:
Jika yang dimaksud dengan perwakilan (wakalah) adalah menyerahkan tugas memeriksa tentang mujtahid yang memenuhi syarat-syarat kepada ayah, guru, pendidik, pengasuh, atau lainnya, maka hal itu tidak ada masalah. Pendapat mereka dalam masalah ini merupakan hujjah (alasan) dan diakui secara syar’iy jika membuahkan kepastian atau kemantapan, atau memenuhi syarat-syarat sebagai bukti (bayyinah) dan kesaksian (syahadah).
SOAL 27:
Saya telah bertanya tentang pribadi yang a’lam kepada sejumlah mujtahid dan dijawab, bahwa merujuk kepada si fulan (semoga Allah meninggikan derajatnya) dapat membebaskan saya dari tanggungan (mubri’ li al-dzimmah). Bolehkah saya berpegang pada ucapan mereka, padahal saya tidak mengetahui ke-a’lam-annya, atau hanya menduga, atau justru meyakini dia bukan yang a’lam, karena ada orang lain yang punya bukti (bayyinah) serupa, misalnya.
JAWAB:
Jika telah ada bukti syar’iy tentang kea’laman seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat untuk berfatwa (ifta’) dan selama belum diketahui adanya bukti yang menentang maka ia menjadi alasan (hujjah) syar’iy yang boleh dipegangi, dan tidak disyaratkan memperoleh kepastian atau kemantapan, oleh sebab itu tidak perlu meneliti kesaksian-kesaksian yang menentangnya.
SOAL 28:
Apakah seseorang, yang tidak mempunyai izin resmi (ijazah), dan terkadang melakukan kesalahan dan menyampaikan hukum secara keliru, diperbolehkan menjawab pertanyaan tentang hukum-hukum syariah? Bagaimana apabila ia menyampaikannya dengan membaca buku fatwa (risalah amaliyah)?
JAWAB:
Tidak disyaratkan adanya ijazah dalam menyampaikan fatwa mujtahid dan menerangkan hukum-hukum syariah, namun tidak dibenarkan menjalankan perbuatan ini dengan salah dan keliru. Seandainya ia keliru ketika menyampaikan suatu masalah lalu sadar, maka wajib atasnya memberitahukan kesalahan tersebut kepada orang yang pernah mendengarnya. Dan bagaimanapun juga, seorang pendengar tidak diperbolehkan melaksanakan fatwa melalui penyampaian dari seorang penukil jika belum mantap akan kebenaran ucapan dan penyampaiannya.
‘UDUL (BERPINDAH-TAQLID)
SOAL 29:
Kami telah mendapatkan izin dari mujtahid yang bukan a’lam untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang sudah wafat. Jika disyaratkan izin dari yang a’lam dalam masalah tersebut, maka wajibkah berpindah (udul) kepada yang a’lam dan mendapatkan izin untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang sudah wafat?
JAWAB:
Apabila fatwa yang bukan a’lam sesuai dengan fatwa yang a’lam, maka tidak ada masalah mengikutinya, dan tidak perlu berpindah (udul) kepada yang a’lam.
SOAL 30:
Apakah berpindah-taqlid dari salah satu fatwa Imam Khomaini ra wajib merujuk lebih dahulu kepada fatwa mujtahid yang mengizinkan untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang sudah wafat? Ataukah juga boleh merujuk kepada mujtahid-mujtahid lain?
JAWAB:
Wajib merujuk dalam masalah tersebut kepada mujtahid yang darinya anda telah meminta izin untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat.
SOAL 31:
Bolehkah berpindah-taqlid dari mujtahid a’lam kepada mujtahid yang tidak a’lam?
JAWAB:
Udul berlawanan dengan ihtiyath, bahkan tidak diperbolehkan, berdasarkan ahwath, melakukan udul apabila pendapat a’lam dalam masalah tertentu berbeda dengan fatwa yang bukan a’lam.
SOAL 32:
Saya adalah pemuda yang taat, sebelum menjadi mukallaf saya bertaqlid kepada Imam Khomaini ra tanpa bukti syar’iy, namun hanya berdasarkan keyakinan bahwa bertaqlid kepada Imam Khomaini ra dapat membebaskan beban (dzimmah). Dan setelah selang beberapa waktu kemudian, saya berpindah-taqlid kepada marja’ lain, namun perpindahan itu tidak benar. Setelah marja’ tersebut wafat, saya berpindah-taqlid kepada Anda. Apa hukum taqlid saya kepada marja’ tersebut)? Apa hukum amal perbuatan saya khususnya pada masa itu? Apa tugas (taklif) saya masa kini?
JAWAB:
Amal-amal anda dahulu yang didasari pada taqlid kepada almarhum Imam Khomaini pada masa hidup beliau yang diberkati dan setelah wafatnya (baqa’) dengan tetap bertaqlid kepada beliau dihukumi sah. Adapun yang didasari pada taqlid kepada selain beliau, bila sesuai dengan fatwa-fatwa orang yang dahulu wajib ditaqlidi, atau sesuai dengan fatwa orang yang kini wajib anda taqlidi, hukumnya sah dan dianggap cukup. Jika tidak, Anda wajib menambal perbuatan-perbuatan terdahulu. Kini Anda dapat memilih tetap bertaqlid kepada marja’ yang telah wafat atau berpindah-taqlid kepada orang yang Anda anggap –berdasarkan norma-norma syar’iy- layak menjadi rujukan dalam taqlid.

TETAP BERTAQLID KEPADA MAYIT
SOAL 33:
Salah seorang bertaqlid kepada marja’ tertentu setelah wafat Imam Khomaini (qs.) dan kini hendak bertaqlid kepada Imam Khomaini ra lagi. Bolehkah?
JAWAB:
Berpindah-taqlid dari mujtahid hidup yang memenuhi syarat-syarat untuk di-taqlidi kepada mujtahid yang telah wafat, berdasarkan ahwath, tidak diperbolehkan, namun apabila mujtahid yang hidup tidak memenuhi syarat-syarat maka perpindahan (udul) kepadanya tidak sah (batal), dan mukallaf masih tetap sebagai muqallid mujtahid yang telah wafat dan ia boleh memilih melanjutkan taqlid kepadanya atau berpindah kepada mujtahid hidup yang boleh ditaqlidi.
SOAL 34:
Saya telah mencapai usia taklif pada masa hidup Imam Khomaini (qs.) dan bertaqlid padanya dalam sebagian hukum, namun masalah taqlid bagi saya belum jelas ketika itu. Apa taklif saya sekarang?
JAWAB:
Jika Anda melakukan amal-amal ibadah dan lainnya pada masa hidup Imam Khomaini (qs.) sesuai fatwa-fatwanya dan Anda menjadi muqallidnya, meskipun dalam sebagian hukum, maka Anda diperbolehkan untuk tetap bertaqlid kepadanya dalam semua masalah.
SOAL 35:
Apa hukum tetap melanjutkan taqlid (baqa’) kepada mujtahid yang sudah wafat jika ia lebih unggul dalam ilmu (a’lam)?
JAWAB:
Bagaimanapun juga boleh melanjutkan taqlid kepada mujtahid yang sudah wafat. Namun tidak sepatutnya meninggalkan sikap hati-hati (ihtiyath) dengan tetap bertaqlid kepada mujtahid a’lam yang telah wafat.
SOAL 36:
Apakah disyaratkan meminta izin kepada mujtahid a’lam untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, ataukah boleh meminta izin kepada mujtahid manapun?
JAWAB:
Tidak wajib bertaqlid kepada a’lam dalam masalah bolehnya tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, dengan catatan fuqaha’ (para ahli fiqh) bersepakat dalam masalah ini.
SOAL 37:
Seseorang bertaqlid kepada almarhum Imam Khomaini (qs.) dan setelah wafatnya ia bertaqlid kepada mujtahid lain dalam sebagian masalah, lalu mujtahid itu wafat. Apa taklifnya?
JAWAB:
Sebagaimana sebelumnya, ia diperbolehkan untuk tetap bertaqlid kepada marja’ pertama. Dalam masalah-masalah yang mana ia berpindah-taqlid kepada marja’ yang kedua ia dapat memilih untuk tetap bertaqlid kepadanya, atau berpindah-taqlid kepada mujtahid yang masih hidup.
SOAL 38:
Setelah Imam Khomaini (qs.) wafat saya menyangka bahwa, berdasarkan fatwa beliau, tidak diperbolehkan tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat. Karena itulah, saya memilih bertaqlid kepada mujtahid yang masih hidup. Bolehkah saya kembali bertaqlid kepada Imam Khomaini (qs.) lagi?
JAWAB:
Anda tidak diperbolehkan untuk kembali bertaqlid kepada beliau (qs.) setelah berpindah-taqlid kepada mujtahid yang masih hidup dalam seluruh masalah fikih (al-masa’il al-fiqhiyah), Kecuali apabila fatwa mujtahid yang hidup tersebut mewajibkan untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid a’lam yang telah wafat, dan Anda yakin bahwa almarhum Imam Khomaini ra adalah a’lam daripada mujtahid yang hidup, maka dalam konteks demikian Anda wajib tetap bertaqlid kepada Imam..
SOAL 39:
Apakah saya boleh bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat dalam suatu masalah dan kepada mujtahid yang masih hidup dan a’lam dalam masalah yang sama namun pada waktu yang lain, meskipun mereka berbeda fatwa dalam masalah tersebut?
JAWAB:
Boleh tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, namun setelah berpindah-taqlid darinya kepada mujtahid yang masih hidup, maka tidak diperbolehkan bertaqlid lagi kepada yang telah wafat.
SOAL 40:
Apakah wajib atas para muqallid Imam Khomaini (qs.) dan mereka yang hendak tetap bertaqlid kepada beliau meminta izin kepada salah satu marja’ yang masih hidup? Ataukah dalam masalah ini cukup kesepakatan sebagian besar para marja’ dan ulama terkemuka tentang diperbolehkannya tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat ?
JAWAB:
Berdasarkan kesepakatan para ulama masa kini tentang diperbolehkannya tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, diperbolehkan tetap bertaqlid kepada almarhum Imam Khomaini (qs.), dan tidak perlu merujuk kepada mujtahid tertentu mengenai masalah tersebut.
SOAL 41:
Apa pendapat Anda tentang masalah baqa’ (tetap bertaqlid) kepada mujtahid yang telah wafat dalam masalah yang pernah dan yang belum pernah dilakukan oleh mukallaf?
JAWAB:
Tetap bertaqlid kepada mujtahid yang sudah wafat dalam semua masalah termasuk yang tidak pernah dilakukan hukumnya boleh (ja’iz) dan cukup (mujzi).
SOAL 42:
Apakah hukum diperbolehkannya tetap bertaqlid pada mujtahid yang sudah wafat, berlaku atas orang-orang yang mengamalkan fatwa-fatwanya, meskipun mereka belum menjadi mukallaf pada masa hidup mujtahid tersebut?
JAWAB:
Tidak ada masalah untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat jika diasumsikan mereka telah bertaqlid, meskipun belum mencapai usia baligh pada masa hidup mujtahid tersebut.
SOAL 43:
Kami termasuk para muqallid Imam Khomaini (qs.) dan tetap bertaqlid kepada beliau setelah wafatnya. Mungkin kami menghadapi masalah-masalah syar’iy yang baru, apalagi kita kini hidup di era perlawanan terhadap para thaghut dan Arogansi Internasional, dan dalam kehidupan kami merasa perlu untuk merujuk kepada Anda dalam seluruh masalah syar’iy. Karena itulah kami ingin berpindah-taqlid kepada Anda. Apakah hal itu diperbolehkan?
JAWAB:
Kalian boleh tetap bertaqlid kepada almarhum Imam Khomaini (qs.), dan tidak ada sesuatu apapun saat ini yang mengharuskan Anda untuk berpindah taqlid dari beliau. Jika merasa perlu untuk mengetahui hukum syar’iy dalam sebagian peristiwa-peristiwa kontemporer, untuk hal itu kalian dapat menghubungi kantor kami. Semoga Allah mensukseskan kalian dalam perbuatan-perbuatan yang diridhaiNya.
SOAL 44:
Apakah tugas muqallid kepada seorang marja’ ketika ia dapat membuktikan ke-a’lam-an (a’lamiyah) marja’ yang lain?
JAWAB:
Wajib, berdasarkan prinsip ahwath berpindah-taqlid -dari marja’ yang sedang ia taqlidinya kepada marja’ yang telah ia buktikan ke-a’lam-annya- dalam masalah-masalah yang mana fatwa marja’ taqlid-nya yang sekarang berbeda dengan fatwa marja’ a’lam.
SOAL 45:
a. Dalam kondisi apakah seorang muqallid diperbolehkan berpindah-taqlid (udul) dari marja’nya?
b. Apakah boleh berpindah-taqlid kepada mujtahid yang tidak a’lam jika fatwa-fatwa marja’ yang a’lam tidak selaras dengan zaman, atau sulit melaksanannya?
JAWAB:
a. Wajib berdasarkan ahwath berpindah taqlid apabila marja’ kedua adalah yang a’lam (lebih unggul secara keilmuan) dari marja’ pertama dan fatwa marja’ kedua dalam masalah ini bertentangan dengan fatwa marja’ yang pertama. Adapun jika keduanya sama secara keilmuan maka berdasarkan ahwath tidak diperbolehkan.
b. Tidak diperbolehkan berpindah-taqlid dari a’lam kepada mujtahid lain hanya karena menduga bahwa fatwa-fatwa marja’ yang wajib ditaqlidinya tidak sesuai dengan kondisi sekitar, atau sulit dilaksanakan.
LAIN-LAIN SEPUTAR TAQLID
SOAL 46:
Apa yang dimaksud dengan jahil muqashshir ?
JAWAB:
Jahil muqashshir adalah orang yang sadar akan kebodohannya dan mengetahui cara-cara yang bisa melenyapkannya (kebodohan), namun dia tidak menempuh cara-cara tersebut.
SOAL 47:
Siapakah jahil qashir itu?
JAWAB:
Jahil qashir adalah orang yang tidak menyadari kebodohannya sama sekali, atau orang yang tidak tahu cara-cara untuk melenyapkan kebodohannya.
SOAL 48:
Apa arti ihtiyath wajib?
JAWAB:
Artinya, wajib melakukan atau wajib meninggalkan suatu perbuatan atas dasar kehati-hatian?
SOAL 49:
Apakah kata fiihi isykal (bermasalah) yang tertera dalam fatwa-fatwa menunjukkan hukum haram?
JAWAB:
Berbeda-beda sesuai konteksnya. Jika kata tersebut digunakan dalam konteks jawaz (diperbolehkannya suatu perbuatan), maka pada tingkat praktek meniscayakan hukum haram.
SOAL 50:
Apakah kata-kata berikut: “fihi isykal” (ada masalah), “ musykil” (bermasalah),” la yakhlu min isykal” (tidak sunyi dari masalah), dan “la iyskala fiihi” (tidak ada masalah). merupakan fatwa ataukah ihtiyath?
JAWAB:
Semuanya adalah ihtiyath kecuali penafian isykal (la isykala fihi) yang berarti fatwa.
SOAL 51:
Apa perbedaan antara “tidak diperbolehkan” (adamul-jawaz) dan haram?
JAWAB:
Dalam konteks pelaksanaan, keduanya tidak berbeda.
MARJA’IYAH DAN KEPEMIMPINAN
SOAL 52:
Apakah tugas syar’iy kaum muslimin dan apa yang wajib dilakukan ketika fatwa wali amril muslimin (pemimpin) bertentangan dengan fatwa marja’ lain berkenaan dengan masalah masalah sosial, politik, dan kebudayaan?. Adakah batas yang membedakan antara hukum-hukum yang ditetapkan oleh para marja’ dan hukum-hukum yang ditetapkan oleh wali faqih, seperti ketika pendapat seorang marja’ dalam masalah musik bertentangan dengan pendapat wali faqih? Manakah yang wajib diikuti dan mujzi (cukup)?
Secara garis besar, apakah hukum-hukum kenegaraan yang mana ketetapan hukum wali faqih lebih diutamakan dari pada fatwa para marja’?
JAWAB:
Pendapat wali amril muslimin (pemimpin) dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan pengaturan negara Islam dan problem-problem umum muslimin harus diikuti. Sementara setiap mukallaf boleh mengikuti marja’ taqlidnya masing-masing dalam masalah-masalah individual murni.
SOAL 53:
Sebagaimana Anda ketahui dalam ilmu ushulul-fiqh terdapat pembahasan tentang tema yang berjudul “al-ijtihadd al-mutajazzi” (ijtihadd parsial). Tidakkah pemisahan yang dilakukan oleh Imam Khomaini (qs.) antara marja’iyah dan kepemimpinan (qiyadah) dapat dianggap sebagai langkah terwujudnya tajazzi’ (berijtihadd secara parsial)?
JAWAB:
Pemisahan antara kepemimpinan wali faqih dan kemarja’an (qiyadah dan marja’iyah) tidak bersangkutan dengan masalah tajazzi’ dalam ijtihad.
SOAL 54:
Jika saya menjadi muqallid salah seorang marja’, lalu wali amril muslimin mengumumkan perang atau jihad melawan orang-orang kafir dan dhalim, namun marja’ yang saya bertaqlid kepadanya tidak memperbolehkan saya ikutserta dalam perang tersebut. Manakah yang harus saya ikuti?
JAWAB:
Wajib menaati perintah-perintah wali amril muslimin dalam masalah-masalah umum, seperti mempertahankan (difa’) Islam dan muslimin dari orang-orang kafir dan thaghut-thaghut yang agresor.
SOAL 55:
Sampai batas manakah hukum atau fatwa wali faqih dapat diterapkan? Ketika bertentangan dengan pendapat marja’ a’lam, manakah yang harus didahulukan?
JAWAB:
Mengikuti hukum wali amril muslimin wajib atas semua, dan fatwa marja’ taqlid lain yang berbeda tidak dapat menentangnya.
WILYATUL FAQIH DAN KEPUTUSAN PENGUASA
SOAL 56:
Apakah keyakinan akan prinsip wilayatu faqih secara konseptual dan faktual bersifat rasional (aqli) ataukah normatif (syar’iy)?
JAWAB:
Wilayatul faqihyang berarti kekuasaan faqih yang adil dan mengetahui agama merupakan hukum syar’iy ta’abbudiy (doktrinal) yang juga didukung oleh akal. Dan terdapat metode rasional untuk menentukan figur (mishdaq)-nya yang diterangkan dalam konstitusi Republik Islam Iran.
SOAL 57:
Apakah hukum-hukum syari’ah bisa diubah dan dibekukan jika pemimpin yang faqih (wali faqih) menetapkan hukum yang berbeda dengannya ketika terdapat tuntutan kemaslahatan bagi Islam dan muslimin.
JAWAB:
konteks-konteksnya berbeda.
SOAL 58:
Apakah media masa dalam pemerintahan Islam wajib berada di bawah pengawasan wali faqih atau di bawah pusat (hauzah) ilmu-ilmu agama atau lembaga lain?
JAWAB:
Ia wajib berada di bawah perintah dan pengawasan pemimpin muslimin (wali amril muslimin) dan difungsikan untuk melayani Islam dan muslimin, menyebarkan pengetahuan-pengetahuan ketuhanam yang berharga, menyelesaikan problema-problema umum masyarakat Islam dan kemajuan intelektualnya, menyatukan barisan muslimin dan menyebarkan semangat persaudaraan antar sesama mereka dan seterusnya.
SOAL 59:
Apakah orang yang tidak meyakini wewenang mutlak wali faqih dianggap muslim sejati?
JAWAB:
Tidak meyakini wewenang mutlak wali faqih pada masa kegaiban Imam Al-Hujjah (semoga jiwa-jiwa kita menjadi tebusannya), baik berdasarkan ijtihad atau taqlid tidak menyebabkan kemurtadan atau keluar dari Islam.
SOAL 60:
Apakah wali faqih memiliki wewenang dalam ciptaan (wilayah takwiniyah) yang memungkinkan ia menghapus hukum-hukum agama karena suatu alasan, seperti adanya kemaslahatan umum?
JAWAB:
Setelah wafat Rasul yang agung (saw) tidak diperbolehkan menghapus (naskh) hukum-hukum syariah Islam. Sedangkan perubahan obyek (maudhu’) atau munculnya kondisi darurat dan terpaksa, atau adanya kendala temporal yang menghalangi pelaksanaan hukum bukanlah penghapusan (naskh). Adapun wilayah takwiniyah merupakan hak khusus para ma’shum.
SOAL 61:
Apa tugas (taklif ) kami terhadap orang-orang yang tidak meyakini wewenang faqih yang adil, kecuali dalam masalah-masalah personal (hisbiyah) saja, mengingat sebagian dari wakil-wakil mereka menyebarluaskan hal (pandangan) itu?
JAWAB:
Wewenang faqih dalam memimpin masyarakat dan mengatur masalah-masalah sosial setiap zaman merupakan salah satu dari rukun mazhab Itsna-asyariyah yang haq dan berakar dari prinsip Imamah. Seseorang yang argumentasinya mengantarkan kepada ketidakyakinan akan wewenang faqih termaafkan, namun ia tidak diperbolehkan menyebarkan perpecahan dan perselisihan.
SOAL 62:
Apakah perintah-perintah wali faqih berlaku dan mengikat seluruh muslimin ataukah hanya para muqallidnya? Apakah muqallid seorang marja’ yang tidak meyakini wewenang mutlak faqih (wilayah muthlaqah) wajib patuh pada wali faqih ataukah tidak?
JAWAB:
Berdasarkan fiqh mazhab Syi’ah, seluruh kaum muslimin wajib mematuhi perintah-perintah wila’iyah (perintah-perintah yang dikeluarkan dari posisi seseorang sebagai pemimpin,pent.) syar’iy yang dikeluarkan oleh pemimpin muslimin (wali amril-muslimin) dan wajib menerima sepenuhnya perintah dan larangannya, termasuk seluruh fuqaha’ yang agung, apalagi para muqallid mereka ! Kami meyakini bahwa keterikatan kepada wilayah faqih tidak dapat dipisahkan dari keterikatan pada Islam dan wilayah para Imam ma’sum (wilayatul a’immah) (as).
SOAL 63:
Kata “wewenang mutlak” (wilayah al-mutlaqah) pada masa Rasulullah (saw) digunakan dengan maksud, bahwa jika nabi menyuruh seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang terberat sekalipun, maka ia wajib melakukannya, seperti apabila Nabi (saw) memerintahkan seseorang untuk bunuh diri, maka ia wajib melakukannya. Pertanyaannya adalah, apakah kata wilayah mutlaqah tetap mengandung arti yang sama, mengingat Nabi Termulia adalah pribadi yang ma’shum, padahal kini tidak ada pemimpin ma’shum?
JAWAB:
Yang dimaksud dengan wewenang mutlak (wilayah mutlaqah) bagi faqih yang memenuhi syarat-syarat ialah bahwa Islam, yang merupakan agama murni dan pemungkas agama-agama samawi dan yang kekal hingga Hari Kiamat, adalah agama yang memerintah dan mengatur masyarakat. Karenanya, harus ada penguasa, hakim syari’ah dan pemimpin di tengah masyarakat Islam dari semua lapisan agar dapat menjaga umat dari musuh-musuh Islam dan muslimin dan menjaga sistem mereka, menegakkan keadilan, mencegah yang kuat agar tidak menindas yang lemah, dan mengadakan sarana-sarana kebudayaan, politik, dan sosial bagi kemajuan dan perkembangan mereka.
Masalah ini dalam tingkat penerapan kadang kala bertentangan dengan keinginan-keinginan, ambisi-ambisi, kepentingan-kepentingan, dan kebebasan sebagian orang. Ketika melaksanakan tugas-tugas kepemimpinan dalam acuan fiqh Islam, penguasa kaum muslimin wajib mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan kapan saja ia memandang perlu hal itu.
Dan yang bertalian dengan kemaslahatan umum bagi Islam dan muslimin hendaknya keinginan dan kewenangannya mengungguli keinginan dan kewenangan orang-orang di saat terjadi pertentangan. Demikianlah sekelumit tentang wilayah al-muthlaqah.
SOAL 64:
Tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, berdasarkan fatwa-fatwa fuqaha’, bergantung pada izin mujtahid yang masih hidup. Lalu apakah perintah-perintah dan hukum-hukum wila’iyah syar’iy yang ditetapkan oleh pemimpin yang telah wafat juga memerlukan izin pemimpin (qa’id) yang masih hidup untuk tetap berlaku efektif, atau ia tetap berlaku dengan sendirinya?
JAWAB:
Ahkam wila’iyah (hukum-hukum yang keluar dari posisi seseorang sebagai pemimpin, pent.) dan penentuan-penentuan (ta’yinat) yang dikeluarkan oleh pemimmpin (wali amril muslimin), jika tidak bersifat sementara dengan batas waktu tertentu maka tetap berlaku, kecuali apabila waliul-amr yang baru memandang, maslahat untuk menggugurkannya, dan ia melakukannya.
SOAL 65:
Apakah wajib atas faqih yang hidup di Republik Islam Iran, jika tidak meyakini wewenang mutlak faqih, mentaati perintah-perintah wali faqih? Apakah jika ia menentang wali faqih dianggap fasik? Jika ada seorang faqih meyakini wewenang mutlak faqih namun mengangap dirinya lebih layak menduduki posisi tersebut, apakah jika tidak mematuhi perintah-perintah faqih yang memegang wilayah dianggap fasik?
JAWAB:
Wajib atas setiap mukallaf, termasuk faqih, mentaati perintah-perintah hukumatiyah (perintah-perintah dari posisi seseorang sebagai penguasa, pent.) wali amr muslimin, dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menentang yang memegang urusan kepemimpinan karena menganggap dirinya lebih layak. Hal ini dengan catatan apabila orang yang praktis sebagai pemegang kepemimpinan (wilayah) mendapatkan tampuk wilayah melalui cara legal yang telah diketahui, jika tidak maka masalahnya sangatlah berbeda.
SOAL 66:
Apakah mujtahid yang memenuhi syarat-syarat pada masa ghaibah (gha’ibnya Imam ke dua belas) mempunyai wewenang dalam menerapkan hudud (sanksi-sanksi )?
JAWAB:
Wajib melaksanakan hudud pada masa ghaibah juga. Sedangkan wewenang atas hal itu khusus ada pada pemimpin muslimin (wali amril-muslimin).
SOAL 67:
Apakah wewenang faqih (wilayah faqih) merupakan masalah taqlidi (dimana seseorang bisa mengikuti marja’) ataukah masalah I’itiqadi (dimana mukallaf harus meyakininya berdasarkan nalarnya)? Dan apa hukum orang yang tidak mempercayainya?
JAWAB:
Wewenang faqih adalah salah satu aspek dari wilayah dan imamah yang merupakan salah satu prinsip mazhab. Hanya saja hukum-hukum yang berkenaan dengannya disimpulkan dari dalil-dalil syari’ah sebagaimana hukum-hukum fiqh lainya. Orang yang argumentasinya mengantarkan kepada penolakan terhadap hal tersebut dianggap ma’dzur (dimaafkan).
SOAL 68:
Kami kadang kala mendengar dari sebagian pejabat tentang ‘wewenang administratif’, yang berarti mematuhi pejabat yang lebih tinggi tanpa membantah. Apa pendapat Anda dalam masalah ini? Dan apa tugas syar’iy kami?
JAWAB:
Perintah-perintah administratif yang diterapkan berdasarkan peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan administratif tidak boleh ditentang dan dilanggar. Meski demikian, tidak ada dalam konsep-konsep Islam sesuatu yang disebut ‘wewenang administratif’ (wilayah idariyah).
SOAL 69:
Apakah wajib mematuhi ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh perwakilan wali faqih dalam kapasitasnya sebagai wakil?
JAWAB:
Jika ketetapan-ketetapannya yang mengikat (ilzami) berada dalam batas kewenangan yang dilimpahkan kepadanya oleh wali faqih, maka tidak boleh dilanggar.
THAHARAH (KESUCIAN)
AIR
SOAL 70:
Jika bagian bawah dari air sedikit (qalil) yang mengalir dari atas ke bawah tanpa tekanan terkena najasah, apakah bagian yang atas tetap suci ataukah tidak?
JAWAB:
Jika dapat dikatakan bahwa air tersebut mengalir dari atas ke bawah, maka bagian atas dari air tersebut adalah suci.
SOAL 71:
Ketika mencuci pakaian yang terkena najasah ( mutanajjis) dengan air banyak (katsir), apakah wajib memerasnya ataukah cukup bila tempat najasah terendam di dalam air tersebut setelah terlebih dahulu najasahnya dihilangkan?
JAWAB:
Cukup bila pakaian itu terendam di dalam air dan kemudian air tersebut keluar darinya, meskipun dengan digerakkan dalam air banyak (katsir), dan pemerasan tidaklah disyaratkan.
SOAL 72:
Setelah mencuci kain yang terkena najasah ( mutanajjis) dengan air yang mengalir (jari) atau air Kurr, apakah wajib memerasnya di luar air tersebut agar menjadi suci ataukah ia bisa suci dengan diperas di dalamnya?
JAWAB:
Tidak disyaratkan memeras dalam mensucikan pakaian dan sebagainya dengan air yang mengalir atau air kurr, melainkan cukup melakukan perbuatan yang menyebabkan keluarnya air di dalamnya, sekalipun hanya menggerak-gerakkannya dengan keras, misalnya.
SOAL 73:
Ketika kami hendak mencuci permadani atau karpet yang terkena najis ( mutanajjis) dengan air pipa yang bersambung ke kran, apakah ia menjadi suci begitu air pipa sampai ke tempat yang terkena najis, ataukah wajib memisahkan air bekas cucian (ghusalah) dari tempat yang tekena najis tersebut?
JAWAB:
Dalam mensucikan dengan air pipa tidak disyaratkan memisahkan air bekas cucian (ghusalah) melainkan ia menjadi suci begitu air telah mencapai tempat yang terkena najis setelah benda najisnya hilang dan air cucian itu berpindah dari tempatnya dengan cara digosok pada saat bersambung dengan (sumber).
SOAL 74:
Apa hukum berwudhu dan mandi dengan air yang kental secara alamiyah, seperti air laut yang kental dikarenakan kandungan garamnya yang banyak, danau Urumiyeh (di Iran), misalnya, atau danau lain yang lebih kental?
JAWAB:
Hanya karena kentalnya air yang disebabkan oleh kandungan garam tidak membuatnya keluar dari kategori air murni (mutlaq). Dan tolok ukur dalam memberlakukan konsekuensi-konsekuensi syar’iy bagi air murni (mutlaq) adalah pandangan umum (‘urf) yanng menganggapnya sebagai air murni (mutlaq).
SOAL 75:
Apakah untuk memberlakukan hukum-hukum air kurr wajib mengetahui dengan pasti bahwa air itu kurr atau cukup menganggapnya tetap kurr, karena sebelumnya telah diketahui demikian, seperti air di toilet kereta api dan lainnya?
JAWAB:
Jika ia telah dapat memastikan bahwa keadaan air tersebut sebelumnya telah mencapai kurr, maka ia diperbolehkan menganggapnya seperti keadaan semula.
SOAL 76:
Dalam risalah amaliyah Imam Khomaini (qs.), masalah 147, terdapat keterangan sebagai berikut: “Tidak wajib memperhatikan ucapan anak kecil yang mumayyiz (sudah dapat membedakan yang baik dan buruk) berkenaan dengan thaharah dan najasah ( kesucian dan kenajisan) sampai ia mencapai usia baligh.” Fatwa ini merupakan sebuah taklif yang berat karena menyebabkan, misalnya, kedua orang tua wajib mensucikan anak lelakinya setiap kali usai buang air hingga mencapai usia 15 tahun. Maka apakah tugas keagamaan berkaitan dengan masalah ini?
JAWAB:
Ucapan anak kecil yang mendekati usia baligh (murahiq) dapat diperhitungkan (mu’tabar).
SOAL 77:
kadang kala orang-orang menambahkan bahan-bahan tertentu kedalam air yang membuatnya berubah warna seperti susu. Apakah air ini tergolong tidak murni (mudhaf)? Dan apa hukum berwudhu dan mensucikan sesuatu dengan air tersebut?
JAWAB:
Hukum air mudhaf tidak belaku atasnya.
SOAL 78:
Apakah perbedaan antara air kurr dan air mengalir (jari) berkaitan dengan pensucian?
JAWAB:
Tidak ada beda antara keduanya dalam hal tersebut.
SOAL 79:
Jika air garam (asin) dididihkan, sahkah berwudhu dengan air yang terkumpul dari uapnya?
JAWAB:
Jika air yang disuling dari air garam itu masih dapat disebut sebagai air murni (mutlaq), maka hukum-hukum air murni (mutlaq) berlaku atasnya.
SOAL 80:
Untuk mensucikan telapak kaki atau sepatu, seseorang harus berjalan lima belas langkah. Apakah ini berlaku setelah benda najis (najasah) hilang ataukah tidak? Maka apakah telapak kaki atau sepatu menjadi suci bila benda najisnya hilang dengan berjalan lima belas langkah?
JAWAB:
Barang siapa yang telapak kakinya atau alas kakinya (sepatu/ sandal) najis karena berjalan di atas tanah, maka iaakan suci dengan berjalaan kira-kira 10 langkah di atas jlan yang kering dan suci dan benda najisnya sudah hilang.
SOAL 81:
Apakah jalan-jalan berlantai dengan aspal dan bahan-bahan lainnya tergolong dari bumi yang dapat mensucikan sehingga berjalan kaki diatasnya dapat mensucikan bagian bawah telapak kaki?
JAWAB:
Bumi yang berlantai dengan aspal tidak dapat mensucikan bagian bawah telapak kaki, atau alas pelindung kaki seperti sandal.
SOAL 82:
Apakah matahari tergolong hal yang dapat mensucikan (muthahhirah)? Jika ia tergolong muthahhirat, apa syarat-syaratnya dalam mensucikan?
JAWAB:
Bumi dan segala sesuatu yang tidak berpindah seperti bangunan, segala sesuatu yang berhubungan dengan bangunan, dan benda yang terpasang di dalamnya, seperti kayu dan pintu dan benda serupa lainnya menjadi suci bila terkena sinar matahari setelah benda najisnya (najasah) lenyap dan dengan syarat ketika terkena sinar matahari dalam keadaan basah.
SOAL 83:
Bagaimana mensucikan pakaian-pakaian yang terkena najis yang warnanya luntur dalam air ketika sedang disucikan?
JAWAB:
Jika lunturnya warna pakaian-pakaian itu tidak menyebabkan air menjadi mudhaf (tidak murni), maka pakaian tersebut menjadi suci dengan menuangkan air ke atasnya.
SOAL 84:
Ada seorang yang megisi air ke dalam sebuah bejana untuk mandi janabah. Ketika sedang mandi, air menetes dari tubuhnya ke dalam bejana tersebut, apakah air itu tetap suci dalam kondisi demikian? Dan apakah ada masalah untuk menyempurnakan mandi dengan air tersebut?
JAWAB:
Jika air menetes ke dalam bejana dari bagian tubuh yang suci, maka ia suci, dan tidak ada masalah untuk menyempurnakan mandi dengan air itu.
SOAL 85:
Apakah bisa mensucikan oven yang dibangun dari tanah liat yang dibuat dengan menggunakan air yang terkena najis ( mutanajjis)?
JAWAB:
Permukaan luarnya dapat disucikan dengan membasuh, dan cukup mensucikan permukaan luar oven yang digunakan untuk menempatkan adonan roti.
SOAL 86:
Apakah minyak najis tetap dalam kenajisannya setelah dilakukan analisis kimiawi terhadapnya sedemikian rupa, sehingga bendanya menyandang karakteristik baru, ataukah hukum istihalah (transformasi) berlaku atasnya?
JAWAB:
Hanya dengan melakukan analisis kimiawi yang bisa memberikan karakteristik baru tidak cukup untuk mensucikan dan menghalalkan benda-benda najis atau benda-benda yang diambil dari hewan yang haram.
SOAL 87:
Di desa kami ada kamar mandi umum yang atapnya datar dan rata. Tetesan-tetesan yang berasal dari uap air mandi setelah menjadi dingin mengenai kepala orang yang mandi di dalamnya. Apakah tetesan-tetesan ini suci? Apakah mandi yang dilakukan seseorang setelah kejatuhan tetesan itu sah hukumnya?
JAWAB:
Uap air kamar mandi dihukumi suci, begitu juga tetesan-tetesan yang berasal darinya, dan tetesan yang mengenai badan tidak mengganggu keabsahan mandi dan tidak menajiskan.
SOAL 88:
Sesuai hasil riset ilmiah, percampuran air minum dengan bahan-bahan mineral yang tercemar dan bakteri-bakteri menyebabkan berat jenisnya mencapai 0,1 %. Kilang penyaringan mampu mengubah air limbah dan memisahkannya dari bahan-bahan dan bakteri-bakteri tersebut melalui proses fisikal, kimiawi, dan biologis, sehingga setelah melalui beberapa penyaringan dari beberapa aspek; fisikal (warna, rasa, dan aroma), dan dari aspek kimia (bahan-bahan mineral yang tercemar) dan dari aspek higinis (bakteri-bekteri yang merugikan dan telur-telur parasit), jauh lebih bersih dari air sungai dan air danau, terutama air yang digunakan untuk irigasi.
Karena air limbah adalah air yang terkena najis ( mutanajjis), apakah ia menjadi suci melalui proses tersebut di atas, dan hukum istihalah (transformasi) berlaku atasnya, ataukah air yang dihasilkan dari proses penyaringan tersebut dihukumi najis?
JAWAB:
Istihalah (transformasi) tidak terjadi hanya dengan pemisahan bahan-bahan mineral yang tercemar dan bakteri-bakteri dari air limbah, kecuali jika proses penyaringan dilakukan dengan cara penguapan kemudian mengubah uap menjadi air kembali. Tentu, hukum ini hanya berlaku atas air limbah yang terkena najis saja, dan belum tentu air limbah itu selalu terkena najis.
TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
SOAL 89:
Kabilah-kabilah pengembara, terutama pada hari-hari perjalanan, tidak memiliki air yang cukup untuk mensucikan tempat keluarnya air kencing. Apakah cukup mensucikannya dengan kayu dan kerikil?
JAWAB:
Selain air, tidak ada benda yang dapat mensucikan tempat keluarnya air kencing. Jika tidak dapat mensucikannya dengan air, shalatnya (tetap) sah.
SOAL 90:
Apakah hukum mensucikan tempat keluarnya air kencing dan kotoran dengan air sedikit (qalil)?
JAWAB:
Untuk membersihkan tempat keluarnya air kencing cukup dengan membasuhnya dengan air satu kali, dan untuk mensucikan tempat keluarnya kotoran wajib membasuhnya sampai benda najis dan bekas-bekasnya hilang.
SOAL 91:
Biasanya, wajib bagi orang yang akan melakukan shalat melakukan istibra’ setelah kencing. Karena aurat saya terluka, maka ketika sedang melakukan istibra’, dan karena ditekan, darah keluar dan bercampur dengan air yang saya gunakan untuk bersuci. Akibatnya, menjadi najislah pakaian dan badan saya. Bila saya tidak melakukan istibra’, maka mungkin luka saya akan sembuh. Dapat dipastikan, akibat istibra’ dan pengerutan aurat, luka tersebut tidak akan sembuh. Jika keadaan demikian dibiarkan terus, maka luka tidak akan sembuh kecuali setelah tiga bulan. Maka saya ingin mendapatkan penjelasan Anda, apakah saya perlu istibra’ ataukah tidak?
JAWAB:
Istibra’ tidaklah wajib, bahkan jika menyebabkan mudharat tidak diperbolehkan. Namun demikian, jika setelah buang air kecil ia tidak melakukan istibra’, kemudian mengeluarkan cairan yang meragukan, maka cairan tersebut dihukumi sebagai air seni.
SOAL 92:
Setelah buang air kecil dan istibra’ , tanpa sengaja terkadang keluar cairan yang mirip dengan air seni. Apakah ia suci ataukah najis? Jika secara kebetulan seorang menyadari peristiwa ini setelah beberapa waktu, maka apakah hukum shalatnya yang telah lalu? Dan apakah dimasa mendatang ia diwajibkan untuk memeriksa adanya cairan yang keluar tanpa sengaja ini?
JAWAB:
Cairan yang keluar setelah melakukan istibra’ dan diragukan apakah air seni atau bukan, maka ia tidak dihukumi sebagai air seni melainkan dianggap suci, dan tidak diwajibkan memeriksa dan mencari dalam kasus demikian.
SOAL 93:
Jika berkenan, kami mohon Anda menjelaskan cairan yang keluar dari manusia?
JAWAB:
Cairan yang terkadang keluar sesudah air mani disebut wadziy, dan yang kadang kala keluar setelah air seni disebut wadiy, dan yang terkadang keluar setelah bercumbu antara suami isteri disebut madziy, dan semuanya suci dan tidak membatalkan kesucian.
SOAL 94:
Sebuah kursi toilet di pasang menghadap ke arah berlawanan dengan arah yang kami yakini sebagai arah kiblat, setelah beberapa waktu kami ketahui bahwa arah kursi tersebut terpaut antara 20 – 22 derajat dengan arah kiblat. Kami mohon Anda menjawab pertanyaan berikut; apakah wajib mengubah arah kursi tersebut ataukah tidak?
JAWAB:
Jika kadar penyimpangannya dari arah kiblat cukup untuk dapat disebut sebagai penyimpangan, maka tidak ada masalah dalam hal itu.
SOAL 95:
Saya punya penyakit pada saluran air seni. Setelah buang air kecil dan melakukan istibra’, air seni tidak berhenti, dan saya menemukan cairan. Saya telah berkonsultasi dengan dokter dan telah melaksanakan perintahnya, namun tidak membuahkan hasil. Apa tugas saya?
JAWAB:
Keraguan akan keluarnya air seni setelah melakukan istibra’ tidak perlu diperhatikan, seandainya Anda meyakini yang keluar itu adalah air seni yang menetes secara terus menerus, maka Anda wajib menjalankan tugas orang beser (maslus, orang yang tidak dapat menahan kencing) sebagaimana yang disebutkan dalam risalah amaliyah Imam Khomaini (qs.), selanjutnya tidak ada sesuatu yang wajib atas diri Anda.
SOAL 96:
Bagaimana cara melakukan istibra’ sebelum bersuci dari buang air (istinja’)?
JAWAB:
Tidak ada beda antara istibra’ yang dilakukan sebelum dan sesudah istinja’ dan mensucikan tempat keluarnya kotoran.
SOAL 97:
Untuk bekerja di sebagian perusahaan dan yayasan, seseorang diharuskan menjalani pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan, diantaranya dengan membuka aurat. Apakah hal itu diperbolehkan ketika seseorang membutuhkan pekerjaan?
JAWAB:
Tidak boleh bagi seorang mukallaf menyingkap auratnya di hadapan penonton yang terhormat, meskipun kekaryawanannya bergantung pada hal itu, kecuali jika meninggalkan pekerjaan adalah sulit baginya dan ia terpaksa harus mendapatkannya.
SOAL 98:
Tempat keluarnya kencing menjadi suci dengan berapa kali cucian?
JAWAB:
Tempat keluarnya kencing agar dianggap suci berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya dibasuh  dua kali dengan air sedikit.
SOAL 99:
Bagaimana cara penyuciannya tempat keluarnya kotoran belakang?
JAWAB:
Tempat kotoraang belakang dapat disucikan dengan dua cara:
a. Disiram dengan air sehingga benda najisnya hilang, dan setelah itu tidak ada kewajiban membasuhnya lagi.
b. Benda najis dihilangkan dengan tiga batu yang suci, kain, atau sejenisnya. Jika dengan tiga batu benda najisnya belum hilang maka harus dihilangkan dengan batu yang lain sehingga benar-benar bersih (benda najisnya hilang). Boleh juga tiga batu/kain diganti dengan satu batu/kain, namun dilakukan pengusapan pada tiga sisi yang berbeda.
WUDHU’
SOAL 100:
Saya berwudhu dengan niat bersuci untuk shalat maghrib, apakah saya boleh menyentuh Al-Qur’an dan melakukan shalat isya’?
JAWAB:
Setelah melaksanakan wudhu yang sah dan selama belum batal ia diperbolehkan melakukan sesuatu yang memerlukan kesucian (thaharah).
SOAL 101:
Seorang lelaki memasang rambut palsu di kepalanya. Jika dilepas, akan menyulitkan. Apakah saat berwudhu, ia boleh mengusap rambut palsunya itu?
JAWAB:
Tidak boleh mengusap rambut palsu, melainkan wajib melepasnya agar dapat mengusap kulit kepala, kecuali apabila menyulitkan dan memberatkan yang biasanya tidak dapat ditanggung.
SOAL 102:
Seorang berkata, bahwa ketika berwudhu diharuskan menuangkan air ke wajah sebanyak 2 gayung saja, sedangkan gayung yang ketiga membatalkan wudhu. Apakah ini benar?
JAWAB:
Kewajiban membasuh anggota wudhu’ kali pertama hukumnya wajib,kali ke dua boleh, dan lebih dari itu tidak boleh  (tidak masyru’) Namun ukuran banyaknya basuhan tergantung niat si pelaku wudhu’ itu sendiri, maka dari itu jika meniatkan basuhan pertama tidak ada masalah menuangkan air beberapa gayung.
SOAL 103:
Apakah boleh dalam wudhu dengan irtimas (memasukkan anggota wudhu ke dalam air) memasukkan tangan dan wajah ke dalam air beberapa kali, ataukah hanya dua kali?
JAWAB:
Diperbolehkan memasukkan wajah dan tangan ke dalam air dua kali; Kali pertama  untuk pembasuhan wajib, dan yang ke dua boleh (ja iz). Namun wajib meniatkan pembasuhan kedua tangan ketika mengeluarkannya dari air agar dapat menggunakan air (sisa) wudhu untuk mengusap (mash).
SOAL 104:
Apakah minyak yang keluar dari tubuh secara alamiyah dan menutupi rambut atau kulit dianggap sebagai penghalang (hajib, yang mengahalangi air wudhu untuk sampai ke kulit)?
JAWAB:
Tidak dianggap sebagai penghalang kecuali jika kadarnya (diyakini oleh mukallaf sebagai) dapat mencegah sampainya air ke kulit atau ke rambut.
SOAL 105:
Sejak beberapa waktu lalu saya tidak mengusap kedua kaki dari ujung jari, namun saya dulu mengusap permukaan luar kaki dan sebagian dari pangkal jari-jari. Apakah mengusap dengan cara demikian sah hukumnya? dan jika hal itu dianggap bermasalah, maka apakah wajib mengqadha’ shalat yang telah saya lakukan ataukah tidak?
JAWAB:
Jika usapan tidak mencakup ujung jari-jari, maka wudhunya batal dan wajib mengqadha shalat-shalatnya.
SOAL 106:
Apakah yang dimaksud dengan ka’b (mata kaki) yang merupakan batas akhir mengusap kaki?
JAWAB:
Yang masyhur ka’b (mata kaki) adalah bagian yang menonjol dari bagian atas telapak kaki sampai pergelangan kaki yang biasa disebut (dalam bahasa arab) dengan “qubbah” bagian atas kaki. Namun, ihtiyath yang tidak boleh ditinggalkan adalah meneruskan pengusapan hingga pergelangan kaki.
SOAL 107:
Apa hukumnya berwudhu di masjid-masjid, pos-pos perbatasan dan instansi-instansi yang dibangun oleh pemerintah di negara-negara muslim?
JAWAB:
Tidak apa-apa dan tidak ada larangan syar’iy.
SOAL 108:
Ada sebuah mata air yang terletak di sebuah tanah milik seseorang. Jika kami hendak menarik dan menyalurkan airnya dengan pipa ke daerah yang berjarak beberapa kilo meter dari situ, maka pipa tersebut harus melewati tanah orang itu dan tanah orang-orang lain. Jika mereka tidak tidak merelakan, apakah boleh kita menggunakan air sumber itu untuk berwudhu, mandi dan pensucian-pensucian lainnya?
JAWAB:
Apabila mata air yang ada di pinggiran tanah dan di luar milik orang lain menyumber sendiri, dan sebelum mengaliri tanah disalurkan ke pipa dan pinggir tanah yang terdapat sumber didalamnya dan pinggir tanah-tanah lain digunakan sebagai tempat lewat pipa, maka tidak masalah dalam menggunakan air tersebut , selama hal itu menurut pandangan umum (‘urf ) tidak termasuk pelanggaran terhadap tanah yang terdapat mata air di dalamnya dan tanah orang-orang lain juga.
SOAL 109:
Tekanan air di daerah kami sangat rendah sehingga di lantai atas bangunan alirannya sangat lemah bahkan terkadang tidak sampai. Di lantai bawah juga alirannya sangat lemah. Sebagian tetangga memasang pompa, yang ketika dinyalakan, aliran air di lantai atas terputus, adapun di lantai bawah jika tidak berhenti maka tekanannya sangat lemah hingga terkadang tidak dapat dipergunakan. Dan kesulitan makin bertambah pada saat-saat wudhu dan mandi, dimana terkadang sama sekali tidak dapat menggunakan air. Apabila pompa tidak dihidupkan, semua orang dapat mempergunakan air tersebut untuk berwudhu, mandi dan untuk melakukan shalat. Di sisi lain, perusahaan air menentang pemasangan pompa dan jika menemukannya di sebuah rumah, maka akan memperingatkan pemiliknya, lalu mengenakan denda jika tidak mencabutnya. Atas dasar itulah kami mengajukan dua pertanyaan berikut:
Apakah memasang pipa tersebut diperbolehkan menurut syare’at?
Jika tidak diperbolehkan, apakah hukum berwudhu dan mandi dalam keadaan pompa menyala?
JAWAB:
Memasang pompa dan memanfaatknnya dalam kasus yang ditanyakan tidak diperbolehkan. Sedangkan (keabsahan)mandi dan berwudhu dengannya diragukan.
SOAL 110:
Apa pendapat Anda tentang berwudhu sebelum masuk waktu (shalat)? dan dalam salah satu fatwa Anda yang mengatakan, bahwa, jika jarak waktu antara wudhu dan permulaan waktu shalat dekat, maka boleh shalat dengan wudhu tersebut. Apakah yang Anda maksud dengan jarak waktu dekat dengan awal waktu shalat itu?
JAWAB:
Tolok ukurnya adalah sesuai dengan anggapan umum (‘urf) tentang jarak waktu yang dekat dengan tibanya waktu shalat. Maka tidak masalah kalau ia berwudhu ketika itu untuk shalat (yang belum masuk waktunya tapi dekat).
SOAL 111:
Apakah dianjurkan bagi orang yang mengusap kaki dalam berwudhu untuk mengusap bagian bawah jari, yaitu bagian yang menyentuh bumi saat berjalan?
JAWAB:
Tempat mengusap adalah bagian atas telapak kaki dari ujung jari sampai ke pergelangan kaki, dan tidak ditetapkan anjuran (istihbab) untuk mengusap bagian bawah jari-jari kaki.
SOAL 112:
Jika pelaku wudhu saat membasuh kedua tangan dan wajah dengan tujuan berwudhu membuka dan menutup kran air, maka apakah hukum (menyentuh (pipa yang basah)?
JAWAB:
Tidak masalah dan tidak mengganggu sahnya wudhu. Namun, apabila setelah selesai membasuh tangan kiri, dan sebelum mengusap dengannya ia meletakkan tangannya di atas kran yang basah maka keabsahan wudhunya diragukan, jika air wudhu di telapak tangannya bercampur dengan air luar.
SOAL 113:
Apakah untuk mengusap boleh menggunakan air selain wudhu’? Begitu juga apakah mengusap kepala harus dengan tangan kanan dan dari atas ke bawah?
JAWAB:
Mengusap kepala dan kaki diharuskan dengan sisa air wudhu’ yang ada pada tangan. Jika tidak ada air yang tersisa, maka harus mengsmbil dari jenggot atau alis. Dan berdasarkan ihtiyath mengusapharus dengan tangan kanan, namun tidak harus dari atas ke bawah.
SOAL 114:
Sebagian wanita mengklaim bahwa cat kuku tidak menghalangi wudhu, dan bahwa boleh mengusap kaos kaki yang transparan (dalam wudhu). Apa pendapat Anda?
JAWAB:
Jika cat kuku itu memiliki benda, maka akan menghalangi sampainya air ke kuku  dan wudhunya batal. Adapun mengusap kaos kaki meskipun transparan tidak sah.
SOAL 115:
Apakah para cedera perang yang kehilangan kontrol terhadap air seninya (beser) dikarenakan menderita putus urat saraf tulang belakang (spinal cord) diperbolehkan ikut mendengarkan khotbah Jum’at serta mengikuti shalat Jum’at dan ‘Ashar dengan wudhu orang beser?
JAWAB:
Keikutsertaan dalam sholat Jum’at tidak ada masalah, namun karena mereka wajib segera memulai shalat tanpa jarak waktu, maka dari itu wudhu mereka sebelum khotbah Jum’at cukup untuk melakukan shalat Jum’at, jika mereka tidak mengalami hadats setelah wudhu.
SOAL 116:
Orang yang tidak mampu berwudhu bisa meminta seseorang mewakilinya untuk berwudhu, dan ia niat dan mengusap dengan tangannya sendiri, jika ia tidak mampu mengusap, maka yang mewakilinya mengambil dan mengusapkan tangannya. Jika tidak mampu melakukannya, maka wakil yang menggantikannya mengambil sisa air dari tangannya dan mengusapkannya. Jika yang diwakili tidak mempunyai tangan, apa hukumnya?
JAWAB:
Jika tidak mempunyai telapak tangan hendaknya ia mengambil sisa air dari lengan dan mengusapkannya, jika tidak mempunyai lengan, ia mengambil sisa air dari wajah dan mengusapkannya ke kepala dan kedua kakinya.
SOAL 117:
Di dekat tempat shalat Jum’at terdapat tempat untuk wudhu di lingkungan masjid jami’. Uang yang digunakan untuk airnya tidak dibayar dari anggaran masjid. Apakah boleh bagi jama’ah shalat Jum’at memanfaatkan air tempat wudhu tersebut ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak ada masalah apabila airnya diperuntukkan untuk wudhu orang-orang yang shalat secara umum.
SOAL 118:
Apakah wudhu yang dilakukan sebelum shalat dhuhur dan ashar cukup untuk shalat maghrib dan isya’, mengingat ia belum melakukan apapun yang membatalkan selama itu, ataukah wajib niat dan wudhu sendiri-sendiri untuk setiap shalat?
JAWAB:
Tidak wajib melakukan wudhu untuk setiap shalat, melainkan boleh melakukan beberapa shalat dengan satu kali wudhu selama belum batal.
SOAL 119:
Bolehkah melakukan wudhu untuk melakukan shalat fardhu sebelum masuk waktunya?
JAWAB:
Tidak ada halangan berwudhu untuk melakukan shalat fardhu jika sudah hampir memasuki waktunya.
SOAL 120:
Kedua kaki saya lumpuh, karena itu saya berjalan dengan bantuan sepatu medis dan dua tongkat kayu. Karena tidak mungkin bagi saya dengan cara apapun melepas sepatu ketika akan berwudhu, maka mohon Anda menerangkan untuk saya taklif syar’iy berkenaan dengan mengusap kedua kaki (dalam berwudhu)?
JAWAB:
Jika melepas sepatu untuk mengusap kaki sangat menyulitkan Anda, maka mengusapnya cukup dan sah?
SOAL 121:
Jika kami sampai di suatu tempat lalu mencari air di kejauhan beberapa farsakh dan kami temukan air yang kotor, apakah wajib bertayammum atau berwudhu dengan air itu?
JAWAB:
Jika air itu suci dan penggunaannya tidak membahayakan serta khawatir akan bahaya juga tidak ada, maka wajib berwudhu dengannya, dan dengan keberadaan air tersebut tidak boleh berpindah kepada tayammum.
SOAL 122:
Apakah wudhu itu sendiri dianjurkan (mustahab), dan sahkah berwudhu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) sebelum tiba waktu shalat lalu memakainya untuk shalat?
JAWAB:
Wudhu dengan tujuan berada dalam keadaan suci adalah diutamakan (rajih) secara syar’iy, dan boleh melakukan shalat dengan wudhu yang mustahab.
SOAL 123:
Bagaimana hukum orang yang selalu pergi ke masjid, shalat, membaca Al-Qur’an dan berziarah ke (pusara) para ma’shum (as.), sedangkan ia selalu ragu dengan wudhunya?
JAWAB:
Ragu tentang kesucian setelah melakukan wudhu tidaklah diperhitungkan. Selama seorang tidak yakin bahwa wudhu’nya batal maka ia diperbolehkan bershalat dan membaca Al-Qur’an, serta ziarah.
SOAL 124:
Apakah mengalirnya air ke setiap bagian tangan merupakan syarat bagi keabsahan wudhu ataukah cukup mengusapnya dengan tangan yang basah?
JAWAB:
Tolok ukur dalam membasuh adalah menyampaikan air ke seluruh bagian anggota meskipun dengan cara mengusap bagian tersebut dengan tangan, namun mengusap anggota wudhu’ dengan tangan basah saja tidak cukup.
SOAL 125:
Apakah dalam mengusap kepala cukup dengan membasahi rambut saja, ataukah basahnya tangan wajib mengenai kulit kepala?
JAWAB:
Mengusap kulit kepala tidaklah wajib. Dengan mengusap rambut yang ada pada bagian depan kepala sudah diangap cukup.
SOAL 126:
Bagaimana orang yang mengenakan rambut pasangan mengusap kepalanya dalam wudhu’ ? Dan bagaimana kewajibannya dalam hal mandi?
JAWAB:
Apabila rambut pasangan tersebut ditanam dan tidak dapat dilepas atau menghilangkannya menyulitkan dan membahayakan serta dengan keberadaannya air tidak dapat sampai kedalam kulit, maka cukup dengan mengusapnya. Hukum mandinya pun demikian.
SOAL 127:
Apa hukum memisahkan antara masing-masing anggota wudhu atau mandi dengan jarak waktu?
JAWAB:
Adanya jarak waktu (tidak berkesinambungan) dalam mandi tidak bermasalah, sedangkan dalam wudhu jika menunda penyempurnaan wudhu menyebabkan anggota yang sudah terlewati (yang sudah dibasuh atau diusap) kering, maka wudhunya batal.
SOAL 128:
Apa hukum wudhu dan shalat orang yang tidak dapat menahan angin (kentut) tapi dalam ukuran sedikit?
JAWAB:
Jika ia tidak mempunyai waktu untuk mempertahankan wudhunya sampai akhir shalat dan memperbarui wudhunya di tengah shalat menyulitkannya, maka diperbolehkan melakukan satu shalat dengan satu kali wudhu, yakni cukup dengan satu kali wudhu melakukan shalat sekali, meskipun wudhunya batal di pertengahan shalat.
SOAL 129:
Beberapa orang menempati sebuah komplek hunian, namun mereka enggan membayar biaya keamanan dan jasa-jasa lain yang mereka gunakan, seperti air dingin dan panas, air conditioning dan sebagainya. Apakah shalat dan puasa dan amal ibadah mereka yang membebankan tanggungan keuangan jasa-jasa tersebut pada tetangganya yang merasa keberatan dan tidak rela dianggap batal menurut syari’ah Islam?
JAWAB:
Secara syar’iy masing-masing dari mereka berhutang sesuatu yang wajib mereka bayar atas biaya penggunaan sarana-sarana umum. Jika mereka memang bermaksud untuk tidak membayar biaya air dan tetap menggunakannya untuk wudhu dan mandi maka keabsahan keduanya diragukan, bahkan batal.
SOAL 130:
Seseorang mandi janabah, dan 3 sampai 4 jam kemudian ia ingin melakukan shalat, namun tidak mengetahui apakah mandinya itu batal ataukah tidak. Apakah ada masalah ia berhati-hati dengan berwudhu ataukah tidak?
JAWAB:
Dengan asumsi tersebut diatas, wudhu tidaklah wajib, namun tidak ada halangan syar’iy untuk berhati-hati (ihtiyath).
SOAL 131:
Apakah anak kecil yang belum baligh dianggap muhdits (tidak suci) dengan hadats kecil? Bolehkah membiarkannya menyentuh tulisan Al-Qur’anul Karim?
JAWAB:
Ya, ia menjadi muhdits karena melakukan hal-hal yang menggugurkan wudhu, namun tidak diwajibkan atas para mukallaf melarang anak kecil menyentuh tulisan Al-Qur’anul Karim.
SOAL 132:
Jika salah satu anggota dalam wudhu setelah dibasuh dan sebelum selesai wudhu terkena najis, apa hukumnya?
JAWAB:
Hal itu tidak mengganggu keabsahan wudhu, meskipun wajib mensucikan anggota (yang terkena najis) tersebut demi memperoleh kesucian dari najis (khabats) untuk melakukan shalat.
SOAL 133:
Apakah adanya beberapa tetes air di kaki ketika mengusapnya mengganggu sahnya wudhu?
JAWAB:
Wajib mengeringkan bagian yang diusap dalam wudhu dari tetesan-tetesan agar anggota yang mengusap (tangan pelaku wudhu, pent.) berpengaruh pada anggota yang diusap (kaki, pent.), bukan sebaliknya.
SOAL 134:
Apakah kewajiban mengusap kaki kanan gugur jika tangan kanannya putus, misalnya?
JAWAB:
Tidak gugur, melainkan diwajibkan mengusap dengan tangan kiri.
SOAL 135:
Jika di salah satu anggota wudhu seseorang terdapat luka atau cedera patah tulang, bagaimana ia melaksanakan wudhunya ?
JAWAB:
Jika pada nggota wudhu’ terdapat luka atau cedera patah tulang yang terbuka, namun air tidak membahayakan, maka bagian tersebut wajib dibasuh dengan air. Apabila penguunaan air akan membahayakannya, maka ia hanya wajib membasuh sekitarnya (anggota yang sehat saja, pent) dan jika mengusapkan tangan di atasnya tidak membahayakan, maka berdasarkan ihtiyath hendaknya mengusapkan tangan di atasnya.
SOAL 136:
Jika pada anggota wudhu’ yang wajib diusap terdapat luka, maka kewajiban apa yang harus dilakukan?
JAWAB:
Jika di atas luka tidak dapat diusap dengan tangan yang basah, maka ia hrus bertayammum sebagai ganti dari wudhu’, namun jika memungkinkan untuk meletakkan sehelai kain di atas yang luka dan diusap di atasnya, maka berdasarkan ihtiyath hendaknya selain tayammum ia melakukan wudhu’ dengan cara demikian.
SOAL 137:
Apa hukum orang yang tidak tahu bahwa wudhunya batal dan menyadari hal itu setelah selesai?
JAWAB:
Ia wajib mengulangi wudhunya dan mengulangi semua amal ibadahnya, yang disyaratkan dengan kesucian, seperti shalat.
SOAL 138:
Jika di salah satu anggota wudhu seseorang terdapat luka yang selalu mengalirkan darah meskipun dibalut dengan pembalut, bagaimana ia melaksanakan wudhunya ?
JAWAB:
Ia wajib memilih menggunakan pembalut yang tidak tertembus oleh darah, seperti nilon.
SOAL 139:
Apakah mengeringkan air setelah wudhu makruh hukumnya, dan membiarkannya basah disunnahkan?
JAWAB:
Jika ia mengkhususkan sebuah saputangan atau sepotong kain untuk perbuatan itu, maka tidak ada masalah.
SOAL 140:
Apakah pewarna buatan (semir) yang biasa digunakan oleh para wanita mewarnai rambut dan alis mereka menghalangi air wudhu dan mandi ataukah tidak?
JAWAB:
Jika tidak berupa yang menghalangi sampainya air ke rambut dan hanya warna semata, maka wudhu dan mandinya sah.
SOAL 141:
Apakah tinta yang terdapat di tangan termasuk salah satu penghalang yang membatalkan wudhu?
JAWAB:
Jika ia berupa benda yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka wudhunya batal, sedangkan penentuan terhadap subjek berada di tangan mukallaf .
SOAL 142:
Jika basah air yang diusapkan pada kepala menyentuh basah air pada wajah apakah membatalkan wudhu?
JAWAB:
Dikarenakan mengusap kedua kaki diharuskan dengan menggunakan air wudhu yang tersisa di kedua telapak tangan, maka ia harus tidak melebihkan usapan pada kepala sampai mengenai bagian atas dahi sehingga menyentuh basah di wajah agar sisa air di tangan yang diperlukan untuk mengusap kaki tidak bercampur dengan air yang telah dibasuhkan pada wajah.
SOAL 143:
Apa yang mesti dilakukan oleh orang yang wudhunya memakan waktu melebihi tempo wudhu yang lazim digunakan oleh orang pada umumnya agar dapat memastikan bahwa angota-anggota yang wajib dalam wudhu telah terbasuh ?
JAWAB:
Ia wajib menghindari rasa was-was. Agar setan putus asa darinya, ia harus mengabaikan was-was dan berusaha membatasi dirinya dengan melakukan sekadar yang wajib secara syar’iy sebagaimana orang-orang lain.
SOAL 144:
Di salah satu bagian tubuh saya terdapat tato. Orang-orang mengatakan bahwa mandi, wudhu, dan shalat saya batal dan seakan bukan shalat. Mohon bimbingan Anda tentang masalah ini?
JAWAB:
Jika tato itu hanyalah berupa warna, atau ia telah masuk di bawah kulit dan di atas permukaan kulit tidak terdapat suatu benda yang menghalangi sampainya air, maka wudhu, mandi dan shlatnya sah.
SOAL 145:
Jika cairan yang tidak dapat dipastikan sebagai kencing atau mani keluar setelah melakukan kencing, istibra’ dan wudhu, apa hukumnya?
JAWAB:
Dalam contoh kasus yang ditanyakan, wajib melakukan wudhu dan mandi agar memperoleh kepastian thaharah (kesucian).
SOAL 146:
Kami mohon penjelasan tentang perbedaan antara wudhu pria dan wanita?
JAWAB:
Tidak ada beda antara wanita dan pria dalam perbuatan-perbuatan dan tata cara wudhu: Hanya saja disunahkan bagi pria membasuh kedua lengan dari bagian luar, sedangkan wanita disunahkan membasuh dari bagian dalam.
MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
SOAL 147:
Apa hukumnya menyentuh kata ganti yang merujuk kepada Allah, Maha Pencipta, seperti dalam kalimat “Dengan namaNya” ( bismhi ta’ala)?
JAWAB:
Hukum kata “Allah” (lafdzul jalalah) tidak berlaku atas kata gantinya.
SOAL 148:
Biasanya nama “Allah” ditulis dengan “A …” ( Alif dan tiga titik), seperti tulisan “ayat A…” atau dengan “Ilah” (Alif, Lam dan Ha’). Apa hukumnya menyentuh kedua tulisan tersebut (Alif dan Ilah yang menggantikan kata Allah) bagi orang yang tidak berwudhu ?
JAWAB:
Hukum kata “Allah” (lafdzul jalalah) tidak berlaku atas huruf Hamzah dan titik-titik (A…), maka dari itu boleh menyentuh kata tersebut (A…) tanpa wudhu’.
SOAL 149:
Saya bekerja di sebuah tempat dimana kata “Allah” ditulis dengan “A…” (Hamzah dan tiga titik) dalam korespondensi mereka, apakah benar secara syar’iy menulis dengan cara demikian sebagai ganti dari lafdzul jalalah yang telah kami sebutkan?
JAWAB:
Secara syar’iy, tidak ada halangan.
SOAL 150:
Apakah boleh menghindari penulisan lafdzul jalalah (Allah) atau menulisnya “A…” (Hamzah dan tiga titik) hanya karena kemungkinan disentuh oleh tangan orang yang tidak berwudhu?
JAWAB:
Tidak ada larangan.
SOAL 151:
Paratunanetra meyentuh dengan jari-jari huruf timbul (breile) untuk tujuan membaca dan menulis. Apakah orang-orang buta diharuskan dalam keadaan berwudhu (suci) ketika sedang belajar membaca Al-Qur’an Al-Karim dan ketika menyentuh nama-nama suci yang tertulis dengan huruf timbul ataukah tidak?
JAWAB:
Huruf-huruf timbul yang merupakan simbol dari huruf-huruf asli, secara hukum, tidak seperti huruf-huruf yang asli. Dan menyentuh huruf-huruf timbul yang digunakan sebagai simbol-simbol bagi huruf-huruf Al-Qur’an Al-Karim dan nama-nama suci tidak memerlukan thaharah (kesucian) dari hadats.
SOAL 152:
Apa hukum menyentuh nama-nama orang , seperti Abdullah dan Habibullah oleh orang yang tidak berwudhu?
JAWAB:
Orang yang tidak suci tidak diperkenankan menyentuh lafdzul jalalah, meskipun merupakan bagian sebuah kata majmuk.
SOAL 153:
Apakah boleh bagi wanita haaidh (dalam keadaan haidh) memakai kalung dengan ukiran nama nabi SAW?
JAWAB:
Tidak masalah mengalungkannya. Namun wajib bahwa nama tersebut tidak menyentuh tubuh.
SOAL 154:
Apakah hukum haram menyentuh tulisan Al-Qur’an tanpa wudhu (thaharah) hanya berlaku ketika tertera dalam Al-Mushaf asy-Syarif, ataukah mencakup yang berada di kitab lain, papan tulis atau di tembok dan yang lainnya?
JAWAB:
Tidak hanya berlaku atas tulisan Al-Qur’an yang ada dalam Al-Mushaf Asy-Syarif, namun mencakup semua kata dan ayat Al-Qur’an, meskipun dalam kitab lain, suratkabar, majalah, papan tulis atau terukir pada dinding dan lain sebagainya.
SOAL 155:
Ada keluarga yang menggunakan tempat makan nasi yang ditulisi dengan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti ayat kursi dengan tujuan memperoleh kebaikan dan berkah. Apakah ada masalah dengan hal itu ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak ada masalah, namun bagi yang tidak berwudhu diwajibkan tidak menyentuh ayat-ayat Al-Qur’an tersebut.
SOAL 156:
Apakah orang-orang yang menulis ismul jalalah, ayat-ayat Al-Qur’an dan nama-nama para ma’shum dengan alat tulis wajib berwudhu ketika menulisnya?
JAWAB:
Tidak disyaratkan thaharah, namun mereka tidak diperbolehkan menyentuh tulisan itu bila tidak bersuci.
SOAL 157:
Apakah lambang Republik Islam Iran dianggap sebagai ismul jalalah ataukah tidak? Apakah hukum mencetaknya pada surat-surat kantor dan menggunakannya untuk korespondensi dan lainnya?
JAWAB:
Tidak ada masalah menulis dan mencetak lafdzul jalalah atau lambang Republik Islam Iran dalam surat-menyurat. Jika lambang Republik Islam Iran tergolong lafdhul Jalalah menurut pandangan umum masyarakat (‘urf) maka haram menyentuhnya tanpa thaharah.
SOAL 158:
Apa hukum mencetak lambang R I I di bagian atas surat-surat resmi di instansi-instansi peerintah? Dan apa hukum mempergunakannya dalam surat-menyurat dan lainnya?
JAWAB:
Menulis dan mencetak lafdzul jalalah dan lambang RII tidak bermasalah. Berdasarkan ihitiyath wajib hendaknya hukum lafdzul jalalah diberlakukan pada lambang RII.
SOAL 159:
Apa hukum menggunakan perangko yang memuat tulisan ayat-ayat suci Al -Qur’an dan mencetak lafdzul jalalah, nama-nama Allah, ayat-ayat Al-Qur’an dan lambang lembaga-lembaga yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an dalam surat kabar, majalah dan edaran-edaran tiap hari.
JAWAB:
Diperbolehakan mencetak dan menyebarkan ayat-ayat Al-Qur’an, ismul jalalah dan sebagainya, namun wajib atas yang menerimanya memperhatikan hukum-hukum syari’ah berkenaan dengan masalah ini, seperti tidak meremehkan dan menajiskannya, dan tidak menyentuhnya tanpa thaharah.
SOAL 160:
Pada sebagian surat kabar tertulis lafdhul jalalah atau ayt Al-Qur’an. Apakah hukum membungkus makanan dengannya, menjadikannya sebagai alas makanan, tempat  duduk atau membuangnya ke tempat sampah, padahal sulit bagi kami untukmendapatkan cara yang lain?
JAWAB:
Tidak boleh hukumnya menggunakan koran-koran seperti tersebut di atas untuk keperluan yang oleh pandangan umum (‘urf) dianggap sebagai pelecehan dan penghinaan. Adapun penggunaan yang tidak dianggap sebagai pelecehan dan penghinaan , maka tidak ada masalah.
SOAL 161:
Apakah boleh menyentuh tulisan yang terukir pada cincin?
JAWAB:
Jika tulisan itu termasuk yang hanya boleh disentuh dengan thaharah, maka tidak diperbolehkan menyentuhnya tanpa dengannya.
SOAL 162:
Apa hukum melemparkan dan membuang sesuatu benda yang memuat nama-nama Allah SWT di sungai dan parit? Dan apakah hal itu tergolong penghinaan?
JAWAB:
Tidak ada larangan membuangnya ke sungai atau ke parit selama menurut pandangan umum tidak termasuk penghinaan.
SOAL 163:
Apakah disyaratkan ketika membuang kertas-kertas ujian ke tempat sampah atau membakarnya memastikan tidak ada nama-nama Tuhan dan para ma’shum di dalamnya? Dan apakah membuang kertas yang kosong termasuk pemborosan (israf) ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib memeriksa. Jika tidak menemukan nama Allah dalam kertas tersebut, maka tidak masalah membuangnya ke tempat sampah, adapun membuang dan membakar kertas-kertas yang pada bagiannya belum digunakan untuk menulis dan masih dapat digunakan untuk menulis atau bisa digunakan untuk membuat kotak karton termasuk dalam kemungkinan pemborosan (tabdzir) dan tidak bebas dari masalah (la yakhlu min isykal).
SOAL 164:
Nama-nama mulia apakah yang wajib dihormati dan haram disentuh tanpa wudhu?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan menyentuh nama-nama Allah dan nama sifat-sifat khusus Allah SWT tanpa wudhu. Dan, berdasarkan ahwath, memasukkan nama nabi-nabi yang agung dan para imam ma’shum dalam nama-nama Allah SWT dalam hukum tersebut.
SOAL 165:
Apa cara-cara yang syar’iy untuk menghapus nama-nama mulia dan ayat-ayat Al-Qur’an saat diperlukan? Dan apa hukum membakar kertas-kertas yang bertuliskan ismul jalalah dan ayat-ayat Al-Qur’an jika terdapat alasan mendesak untuk menghapusnya demi menjaga rahasia?
JAWAB:
Tidak masalah menanamnya dalam tanah atau merubahnya menjadi adonan dengan air, sedangkan membakarnya ada masalah ( musykil), dan jika hal itu termasuk tindak pelecehan, maka tidak diperbolehkan, kecuali apabila terdesak oleh keadaan darurat dan tidak leluasa memotong ayat-ayat Al-Qur’an dan nama-nama mulia darinya.
SOAL 166:
Apa hukum memotong-motong nama-nama mulia dan ayat-ayat Al-Qur’an dalam jumlah yang banyak sehingga tidak ada dua huruf yang bersambungan dan tidak bisa lagi dibaca. Apakah cukup menghapus dan menggugurkan hukum-hukumnya dengan merubah bentuk tulisannya dengan cara merangkainya dengan huruf-huruf lain atau dengan membuang sebagian hurufnya.
JAWAB:
Tidak cukup memotong-motongnya apabila tidak sampai menghapus tulisan lafdzul jalalah dan ayat-ayat Al-Qur’an, begitu juga tidak cukup merubah bentuk tulisan untuk menghilangkan hukum yang berlaku atas huruf-huruf yang ditorehkan dengan tujuan menulis lafdzul jalalah. Meski demikian, merubah bentuk huruf bisa menggugurkan hukum dengan menganggapnya sebagai penghapusan, meskipun, berdasarkan ahwath, tetap dianjurkan (dimustahabkan) untuk menghindarinya.
MANDI JANABAH
SOAL 167:
Apakah diperbolehkan bagi orang junub melakukan shalat dengan tayammum sementara najis masih melekat pada tubuh dan bajunya jika waktunya sempit, ataukah ia harus bersuci dan mandi lalu mengqadha’ shalatnya?
JAWAB:
Jika waktunya tidak cukup untuk mensucikan badan dan pakaian atau menggantinya dengan yang suci, dan tidak dapat shalat dalam keadaan telanjang karena dingin dan sebagainya, maka hendaknya shalat dengan tayammum sebagai ganti dari mandi janabah dan dengan pakaian najis. Hal itu cukup baginya dan tidak wajib mengqadha’ shalatnya.
SOAL 168:
Apakah masuknya air mani ke dalam rahim tanpa melakukan penetrasi menyebabkan janabah?
JAWAB:
Hal itu tidak menyebabkan janabah.
SOAL 169:
Apakah wajib mandi atas wanita yang telah menjalani pemeriksaan dalam (vagina) dengan peralatan medis?
JAWAB:
Tidak diwajibkan mandi selama tidak mengeluarkan mani.
SOAL 170:
Jika terjadi penetrasi hanya se-ukuran ujung penis, namun tidak mengeluarkan mani dan wanita tidak mencapai puncak orgasme (puncak kenikmatan), apakah hanya wanita yang diwajibkan mandi, ataukah hanya pria, atau diwajibkan atas keduanya?
JAWAB:
Dalam contoh kasus tersebut, keduanya diwajibkan mandi.
SOAL 171:
Berkenaan dengan ihtilam (mimpi basah) wanita, kapan dan mimpi bagaimanakah yang menyebabkan mereka diwajibkan mandi janabah, apakah cairan yang keluar dari wanita ketika bercumbu dengan pria dianggap dan dihukumi seperti mani ? Dan dengan demikian apakah diwajibkan mandi atas wanita tersebut meskipun tidak merasakan kecapekan pada tubuh dan tidak mencapai orgasme? Secara umum, bagaimana terjadinya janabah pada wanita tanpa persetubuhan?
JAWAB:
Jika seorang wanita merasakan puncak kelezatan dan pada saat yang sama keluar darinya cairan, maka ia telah dihukumi sebagai seorang yang junub dan mandi telah wajib baginya, Namun jika ia ragu apakah telah sampai pada tingkat tersebut atau belum dan ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka tidak ada kewajiban mandi padanya.
SOAL 172:
Apakah hukum membaca buku roman (percintaan) atau menonton film yang menyebabkan terangsangnya birahi?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan.
SOAL 173:
Jika seorang wanita segera melakukan mandi setelah digauli sedangkan mani suaminya tetap berada di rahimnya, apakah mandinya sah, meskipun mani suaminya keluar seusai mandi?  Apakah mani yang keluar itu suci ataukah najis? Dan apakah wajib mandi lagi?
JAWAB:
Mandinya benar (sah). Cairan yang keluar darinya jika berupa mani maka hukumnya najis, Namun jika yang keluar darinya setelah mandi adalah mani lelaki , maka tidak menyebabkan janabah lagi.
SOAL 174:
Sejak beberapa waktu lalu saya mengalami keragu-raguan tentang mandi janabah sampai sampai tidak menyetubuhi isteri. Meski demikian saya mengalami kondisi di luar kehendak dimana saya menduga bahwa saya wajib mandi janabah, bahkan saya mandi dua atau tiga kali sehari. Kebimbangan ini sangat mengganggu saya. Apa taklif (tugas keagamaan) saya?
JAWAB:
Hukum janabah tidak berlaku bila ada keraguan tentangnya, kecuali apabila Anda mengeluarkan cairan disertai tanda-tanda syar’iy bagi keluarnya mani, atau anda yakin telah mengeluarkan mani.
SOAL 175:
Apakah sah mandi janabah wanita yang sedang dalam keadaan haidh, sehingga tugasnya selaku wanita yang junub gugur?
JAWAB:
Keabsahan mandi dalam contoh kasus tersebut dipertanyakan (bermasalah, mahallul isykal).
SOAL 176:
Apakah setelah suci diwajibkan mandi janabah atas wanita yang mengalami janabah ketika sedang haid diwajibkan mandi janabah setelah bersuci dari haidh, atau tidak diwajibkan karena saat itu ia tidak dalam keadaan suci?
JAWAB:
Ia diwajibkan mandi janabah di samping mandi haidh. Ia diperbolehkan mandi janabah saja, meskipun, berdasarkan ahwath, hendaknya meniatkan kedua macam mandi.
SOAL 177:
Dalam kondisi apakah cairan yang keluar dari seseorang dihukumi sebagai air mani?
JAWAB:
Apabila disertai dengan syahwat (kenikmatan seksual) dan melemahnya tubuh serta dengan tekanan dihukumi sebagai air mani.
SOAL 178:
Dalam beberapa kasus setelah mandi ditemukan sisa-sisa sabun di dalam kuku tangan atau kaki dan tidak kelihatan ketika sedang mandi. Namun setelah keluar dari kamar mandi tampak putih sisa sabun. Padahal sebagian orang mandi dan berwudhu tanpa mengetahui atau memperhatikan hal itu, maka apakah hukumnya sementara tidak dapat dipastikan bahwa air menjangkau bagian yang tertutup di bawah putih sisa sabun?
JAWAB:
Hanya lapisan kapur atau sisa sabun yang tampak setelah anggota tubuh mengering, tidak merusak keabsahan wudhu atau mandi, kecuali apabila menghalangi pembasuhan kulit.
SOAL 179:
Salah seorang teman mengatakan bahwa sebelum mandi diwajibkan mensucikan tubuh dari najis, dan bahwa mensucikannya ketika sedang mandi seperti pensucian dari mani membatalkan mandi. Jika perkataannya benar, apakah shalat-shalat yang telah dikerjakan batal dan wajib diqadha’, karena saya sebelumnya tidak mengetehui masalah ini?
JAWAB:
Basuhan untuk mensucikan badan (dari najis, pent.) wajib terpisah dari mandi janabah, namun tidak wajib mensucikan seluruh badan sebelum memulai mandi melainkan cukup apabila setiap anggota badan yang akan dimandikan disucikan terlebih dahulu. Karenanya, apabila ia mensucikan anggota tubuh sebelum memandikannya, maka sahlah mandi dan shalat yang telah ia laksanakan. Jika tidak mensucikan anggota tubuh sebelum memandikannya, dan dengan satu basuhan ia ingin mensucikannya dari najis serta melakukan mandi wajib, maka batallah mandi dan shalatnya dan wajib mengqadha’nya.
SOAL 180:
Apakah cairan yang keluar dari seseorang ketika sedang tidur dihukumi sebagai mani, padahal tidak mengandung salah satu dari tiga tanda (keluar dengan tekanan, syahwat dan lemahnya tubuh) dan tidak menyadarinya, kecuali setelah terjaga dari tidur saat melihat pakaian dalamnya basah?
JAWAB:
Jika tiga tanda tersebut atau salah satu darinya tidak ada atau ragu atas hal itu, cairan tersebut tidak dihukumi mani, kecuali jika diyakini sebagai mani dengan cara lain.
SOAL 181:
Saya seorang pemuda yang hidup bersama keluarga miskin. Saya sering mengeluarkan mani, hal itu membuat saya malu meminta uang pada ayah untuk membayar ongkos menggunakan kamar mandi (umum), karena di rumah kami tidak ada kamar mandi. Kami mohon Anda bekenan membimbing saya?
JAWAB:
Tidak ada alasan untuk malu dalam melaksanakan taklif syar’iy, dan ia bukanlah halangan (uzur) syar’iy untuk tidak melakukan kewajiban. Bagaimanapun juga, jika sarana untuk melakukan mandi janabah tidak tersedia, maka tugas Anda adalah tayammum sebagai ganti dari mandi untuk melakukan shalat dan puasa.
SOAL 182:
Saya menghadapi suatu masalah, yaitu, bahwa membasuh walaupun dengan setetes air bahkan mengusap membahayakan saya. Dan setiap kali mandi walaupun hanya sebagian badan saya menambah detak jantung saya di samping akibat-akibat lainnya. Apakah boleh dalam kondisi demikian saya menggauli isteri dan menggantikan mandi selama beberapa bulan dengan tayammum, juga shalat, dan memasuki masjid?
JAWAB:
Anda tidak diwajibkan menghindari persetubuhan. Jika Anda berhalangan mandi janabah setelah junub, maka bertayammum sebagai ganti mandi untuk melakukan hal-hal yang disyaratkan thaharah adalah tugas syar’iy Anda. Memasuki masjid, melakukan shalat, menyentuh tulisan Al-Qur’an, dan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats dan janabah , tidaklah masalah.
SOAL 183:
Apakah wajib menghadap kiblat ketika mandi wajib atau mustahab, ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak diwajibkan menghadap kiblat ketika sedang mandi.
SOAL 184:
Apakah sah mandi dengan bekas air mandi hadats besar dengan catatan bahwa mandi tersebut dilakukan dengan air sedikit dan tubuh telah suci sebelumnya?
JAWAB:
Tidak ada masalah mandi seperti kasus di atas.
SOAL 185:
Jika seseorang yang sedang mandi mengeluarkan hadats kecil, apakah ia wajib mengulangi mandinya dari pertama lagi ataukah melanjutkan dan berwudhu.
JAWAB:
Tidak wajib memulai dari pertama dan tidak ada pengaruhnya, melainkan ia menyempurnakan mandinya, namun hal itu tidak mencukupi dari wudhu untuk melaksanakan shalat dan perbuatan-perbuatan lain yang disyaratkan dengan kesucian dari hadats kecil.
SOAL 186:
Apakah cairan kental menyerupai mani yang keluar setelah kencing dan tanpa syahwat (kenikmatan seksual) serta tanpa kehendak dihukumi sebagai air mani?
JAWAB:
Ia tidak dihukumi sebagai mani kecuali bila ia yakin akan hal itu atau disertai tanda-tanda syar’iy keluarnya mani.
SOAL 187:
Jika bermacam mandi mustahab, atau wajib, atau berbeda-beda (mustahab dan wajib) terkumpul, apakah salah satunya mencukupi yang lain?
JAWAB:
Jika ia meniatkan semuanya maka satu kali mandi telah mencukupi semuanya. Begitu  juga jika salah satunya terdapat mandi janabah dan ia meniatkannya, maka mencukupkannya dari mandi-mandi lainnya. Namun berdasarkan ihtiyath dianjurkan untuk tetap meniatkan semuanya.
SOAL 188:
Apakah selain mandi janabah mencukupi dari wudhu?
JAWAB:
Tidak mencukupinya.
SOAL 189:
Menurut pandangan Anda, apakah disyaratkan mengalirnya air pada tubuh dalam mandi janabah?
JAWAB:
Tolok ukurnya ialah terjadinya pembasuhan dengan tujuan mandi. Sedangkan mengalirnya air bukanlah syarat.
SOAL 190:
jika seorang mengetahui bahwa jika membuat dirinya junub dengan menggauli isterinya tidak akan mendapatkan air untuk mandi setelahnya, atau waktu tidak akan cukup untuk mandi dan shalat, apakah ia diperbolehkan menggauli isterinya?
JAWAB:
Jika ia mampu melakukan tayammum ketika tidak dapat melakukan mandi, maka tidak ada larangan menjunubkan dirinya dengan perbuatan itu.
SOAL 191:
Apakah cukup dalam mandi janabah menjaga urutan antara kepala dan anggota tubuh yang lain, atau harus menjaga urutan pada dua sisi tubuh juga?
JAWAB:
Berdasarkan ahwath, harus menjaga urutan antara kedua sisi juga, yaitu dengan mendahulukan sisi kanan atas sisi kiri.
SOAL 192:
Ketika saya hendak mandi secara tartibi (berurutan), apakah terdapat masalah jika saya membasuh punggung lebih dulu, kemudian niat dan melakukan mandi secara berurutan setelah itu?
JAWAB:
Tidak ada larangan membasuh punggung atau anggota tubuh lainnya sebelum berniat mandi janabah dan memulainya. Sedangkan cara mandi tartibi ialah dengan meniatkan mandi setelah mensucikan seluruh anggota badan, kemudian membasuh kepala dan leher dahulu, kemudian berdasarkan ahwath separuh kanan badan dari pundak hingga bagian kaki paling bawah, kemudian separuh kiri dengan cara yang sama, dan demikian itulah cara mandi yang sah.
SOAL 193:
Apakah wajib atas wanita membasuh ujung-ujung rambut ketika mandi? Apakah batal jika air tidak sampai ke seluruh rambut saat mandi, padahal air telah sampai ke seluruh permukaan kulit kepala?
JAWAB:
Berdasarkan ahwath, wajib membasuh seluruh rambut.
MANDI YANG BATAL
SOAL 194:
Apa hukum seorang yang telah mencapai usia taklif (akil baligh) dan tidak mengetahui akan wajibnya mandi dan caranya, namun setelah lebih dari 10 tahun berlalu ia menyadari masalah taqlid dan kewajiban mandi atasnya. Apakah tugasnya berkenaan dengan qadha puasa dan shalat?
JAWAB:
Ia diwajibkan mengqadha seluruh shalat yang dilakukannya dalam keadaan junub, dan mengqadha puasa apabila mengetahui terjadinya janabah dan ia tidak mengetahui bahwa seorang yang dalam keadaan janabah wajib melakukan mandi jika akan berpuasa.
SOAL 195:
Seorang remaja melakukan onani -karena tidak punya kesadaran- sebelum mencapai usia 14 tahun dan sesudahnya, ia tidak mandi setelah mengeluarkan mani, apakah taklifnya? Apakah ia wajb mandi karena ia melakukan onani dan mengeluarkan mani pada saat itu? Dan apakah seluruh shalat dan puasa yang dikerjakan pada masa itu hingga sekarang batal dan ia wajib mengqadha’nya, dengan catatan bahwa saat itu ia mengalami mimpi basah (ihtilam), dan mengabaikan mandi janabah, serta tidak tahu bahwa keluarnya mani menyebabkan janabah?
JAWAB:
Cukup satu kali mandi untuk semua janabah yang telah terjadi dan ia wajib mengqadha’ seluruh shalat yang ia yakini telah ia lakukan dalam kedaan junub. Sedangkan puasanya tidak wajib diqadha’ dan hukumnya sah jika pada malam-malam puasa tidak tahu bahwa ia mengalami janabah. Namun, apabila ia tahu bahwa maninya telah keluar dan ia menjadi junub dan ia tidak mengetahui bahwa ia wajib mandi demi keabsahan puasanya, maka ia wajib mengqadha’ seluruh puasa yang telah dilakukannya dalam keadaan junub.
SOAL 196:
Ada seseorang mengalami janabah lalu mandi, namun mandinya keliru dan batal. Apa hukum shalat yang telah dilakukannya setelah mandi yang demikian tersebut, padahal ia tidak mengetahui hal itu?
JAWAB:
Shalat yang dilakukan dengan mandi yang batal, hukumnya batal dan wajib diulangi atau diqadha’nya.
SOAL 197:
Saya telah mandi dengan niat melaksanakan salah satu dari mandi-mandi wajib, setelah keluar dari kamar mandi, saya teringat bahwa saya tidak melakukannya secara berurutan, dan saat itu saya mengira bahwa niat untuk melakukannya secara berurutan adalah cukup, karena itulah saya tidak mengulangi mandi. Kini saya kebingungan, apakah saya wajib mengqadha seluruh shalat?
JAWAB:
Jika Anda menduga bahwa mandi yang telah Anda lakukan adalah sah, dan ketika melakukannya Anda sadar akan hal-hal yang menjadi syarat keabsahan, maka tidak ada yang harus Anda lakukan. Namun jika Anda yakin akan ketidak-absahan (kebatalan) mandi itu, maka Anda wajib mengqadha’ seluruh shalat.
SOAL 198:
Dulu saya melakukan mandi janabah dengan cara sebagai berikut: 1) Membasuh bagian kanan. 2) membasuh kepala. 3) Membasuh bagian kiri. Dan saya lalai untuk menanyakan hukum masalah tersebut. Pertanyaan saya ialah, apakah hukum shalat dan puasa saya?
JAWAB:
Mandi dengan cara tersebut batal dan tidak dapat menghilangkan hadats. Atas dasar itu, shalat-shalat yang telah dilakukan dengan mandi demikian batal dan wajib diqadha. Sedangkan puasa yang telah Anda lakukan, jika saat itu Anda yakin akan keabsahan mandi dengan cara tersebut serta tidak sengaja membiarkan diri dalam keadaan janabah, maka dihukumi sah.
SOAL 199:
Apakah bagi orang yang sedang junub haram hukumnya membaca surah-surah Al-Qur’an yang terdapat di dalamnya ayat yang wajib sujud (surah aza im, pent)?
JAWAB: Diantara hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub adalah membaca ayat-ayat yang wajib sujud padanya, adapun membaca ayat-ayat lain dari surah-surah tersebut (aza im, pent.) tidak ada masalah.
TAYAMMUM
SOAL 200:
Apakah benda-benda yang sah untuk bertayammum, seperti tanah, kapur (gamping), dan batu marmer yang melekat pada tembok sah untuk tayammum, ataukah ia harus berada di atas permukaan bumi?
JAWAB:
Tidak disyaratkan bagi keabsahan tayammum bahwa benda-benda itu berada di atas permukaan bumi.
SOAL 201:
Jika saya menjadi junub, namun tidak bisa mendapatkan kamar mandi, dan janabah berlanjut, selama beberapa hari, apakah saya wajib sebagaimana sebelumnya berwudhu atau bertayammum untuk setiap shalat setelah shalat yang saya lakukan dengan tayammum sebagai ganti mandi, ataukah saya cukup melakukannya sekali? Jika tidak cukup, apakah yang wajib saya lakukan, berwudhu ataukah bertayammum untuk setiap shalat?
JAWAB:
Jika orang yang junub setelah selesai melakukan tayammum secara sah sebagai ganti dari mandi janabah mengalami hadats kecil, maka berdasrkan ahwath (hendaknya) ia bertayammum sebagai ganti dari mandi kemudian berwudhu.
SOAL 202:
Apakah tayammum pengganti mandi memiliki hukum-hukum yang berlaku secara pasti dan tetap atas mandi? Artinya apakah diperbolehkan (dengan tayammum pengganti mandi) memasuki masjid?
JAWAB:
Boleh menerapkan seluruh pengaruh syar’iy mandi pada tayammum penggantinya, kecuali, apabila tayammum tersebut menjadi pengganti mandi dikarenakan waktu yang sempit.
SOAL 203:
Apakah orang yang “beser” karena pemutusan urat saraf tulang belakang sebagai akibat luka dalam perang boleh melakukan tayammum sebagai ganti mandi untuk melakukan amalan-amalan mustahab seperti, seperti mandi hari Jum’at, ziarah dan lainnya dengan alasan agak kesulitan masuk ke kamar mandi?
JAWAB:
Keberadaan tayammum sebagai ganti mandi pada selain hal-hal yang mensyaratkan thaharah dipertanyakan (mahallu isykal). Namun tidak ada larangan melakukan tayammum sebagai ganti dari mandi-mandi mustahab karena alasan kesulitan dan kerepotan, apabila hal itu dilakukan dengan niat raja’ al-mathlubiyah (harapan bahwa hal itu benar-benar diajarkan dan dapat mendatangkan pahala).
SOAL 204:
Apabila orang yang kehabisan air atau menggunakan air dapat membahayakannya bertayammum sebagai pengganti dari mandi janabah, apakah ia diperbolehkan masuk ke dalam masjid dan shalat berjamaah? Dan apa hukumnya bila ia membaca Al-Qur’an?
JAWAB:
Selama uzur yang memperbolehkan tayammum belum lenyap dan tayammumnya tidak batal, ia diperbolehkan melakukan seluruh amalan yang mensyaratkan kesucian (thaharah).
SOAL 205:
Seseorang saat tidur mengeluarkan cairan. Setelah bangun ia tidak ingat sama sekali, namun ia melihat pakaiannya basah, sementara tidak ada waktu yang cukup untuk mengingat-ingatnya karena waktu shalat subuh akan segera berakhir. Apa yang mesti dilakukan dalam situasi demikian? Bagaimana berniat tayammum sebagai ganti wudhu atau mandi? apa hukum yang sebenarnya (al hukmul-ashli)?
JAWAB:
Jika ia tahu bahwa mengalami ihtilam (mimpi basah) maka ia menjadi junub dan wajib mandi. Jika waktunya sempit, maka segera bertayammum setelah mensucikan badannya dan melakukan mandinya kemudian. Namun jika ia ragu tentang (terjadinya) ihtilam dan janabah, maka hukum janabah tidak berlaku atas dirinya.
SOAL 206:
Apa taklif seseorang yang mengalami janabah beberapa malam secara berturut-turut, padahal dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa masuk ke kamar mandi terus menerus selama beberapa hari melemahkan manusia?
JAWAB:
Ia wajib mandi kecuali jika penggunaan air membahayakannya, maka tugasnya adalah bertayammum.
SOAL 207:
Saya dalam kondisi yang tidak sehat sehingga sering mengeluarkan mani tanpa kehendak berkali-kali yang tidak disertai dengan kenikmatan. Apa tugas saya berkenaan dengan shalat?
JAWAB:
Jika melakukan mandi untuk setiap shalat membahayakan atau menyulitkan Anda, lakukanlah shalat dengan tayammum setelah mensucikan badan lebih dahulu.
SOAL 208:
Apa hukum orang yang tidak mandi janabah untuk shalat subuhnya dan bertayammum, karena yakin jika mandi ia akan mengalami sakit?
JAWAB:
Jika mandi diyakini akan membahayakan, maka ia diperbolehkan bertayammum dan shalatnya sah.
SOAL 209:
Bagaimana cara bertayammum? Apakah ada perbedaan tayammum sebagai ganti dari wudhu’ dengan tayammum sebagai ganti dari mandi?
JAWAB:
Tayamummum dengan cara berikut:
Pertama niat, kemudian memukulkan dua telapak tangan ke atas sesuatu yang boleh bertayammum dengannya. Setelah itu dua telapak tangan diusapkan ke dahi dimulai dari tumbuhnya rambut sampai dengan alis dan ujung hidung bagian atas, kemudian telapak tangan kiri diusapkan ke bagian atas tangan kanan (dari pergelangan tangan sampai ujung jari) dan telapak tangan kanan diusapkan ke bagian atas tangan kiri.
Berdasarkan ihtiyath setelah itu wajib dua tangan dipukulkan lagi ke yang boleh bertayammum dengannya, kemudian mengulangi usapan tangan kanan dan kiri.
Cara bertayammum seperti ini tidak ada bedanya apakah sebagai ganti dari wudhu’ atau mandi.
SOAL 210:
Apakah boleh bertayammum dengan batu kapur, gamping yang sudah dibakar dan batu bata?
JAWAB:
Tayammum sah dengan apa saja yang dianggap bagian dari tanah, seperti batu kapur dan batu gamping. Sebagaimana tidak jauh kemungkinannya keabsahan bertayammum dengan kapur, gamping yang sudah dibakar, batu bata  dan sejenisnya.
SOAL 211:
Menurut Anda YM sesuatu yang dijadikan alat untuk tayammum harus suci, apakah anggota tayammum (dahi dan tangan) juga harus suci?
JAWAB:
Berdasarkan ihtiyath selama memungkinkan tangan dan dahi dianjurkan suci, namun jika seseorang tidak dapat untuk mensucikannya, maka hendaklah ia (tetap) bertayammum tanpa mensucikannya.
SOAL 212:
Jika seseorang tidak dapat melakukan wudhu’ dan tayammum apa yang harus dia lakukan?
JAWAB:
Jika seseorang untuk melaksanakan sholat tidak dapat berwudhu’ dan bertayammum, maka berdasarkan ihtiyath hendaknya dia melakukan sholat tanpa wudhu’ dan tayammum pada waktunya, kemudian nanti dia mengulangnya (qadho’) dengan wudhu’ atau tayammum.
SOAL 213:
Saya menderita penyakit kulit -yang tidak berbahaya-, yaitu setiap kali mandi bahkan ketika membasuh tangan dan wajah, kulit saya mengering. Karenanya saya terpaksa mengusap kulit saya dengan minyak. Karena itulah saya mengalami kesulitan ketika berwudhu dan yang paling memberatkan saya adalah ketika berwudhu untuk shalat subuh. Bolehkah saya bertayammum sebagai ganti wudhu di pagi hari?
JAWAB:
Jika penggunaan air membahayakan Anda, hindarilah wudhu dan bertayammumlah sebagai gantinya. Namun jika air  tidak membahayakan anda dan minyak yang anda sebutkan tidak menjadi penghalang anggota wudhu’, maka anda wajib melakukan wudhu’ dan jika menghalangi, namun anda dapat menghilangkannya membersihkannya kemudian  berwudhu’, maka anda tidak boleh bertayammum sebagai ganti dari wudhu’
SOAL 214:
Apa hukum orang yang shalat dengan tayammum karena (mengira) waktu shalat sangat sempit, dan setelah usai terbukti ia punya cukup waktu untuk wudhu?
JAWAB:
Ia wajib mengulangi shalatnya.
SOAL 215:
Kami hidup di sebuah area dimana tidak terdapat kamar mandi dan tempat untuk mandi. Pada bulan Ramadhan yang diberkati kami terjaga dari tidur sebelum adzan subuh dalam keadaan junub. Karena bangun di tengah malam di depan mata banyak orang dan mandi dengan air girbah atau air tandon bagi seorang pemuda merupakan peristiwa tabu, ditambah lagi airnya dingin, maka apa taklifnya berkenanaan dengan puasa keesokan harinya dalam keadaan demikian? Apakah ia boleh bertayammum? Apa hukumnya jika tidak berpuasa karena tidak melakukan mandi?
JAWAB:
Sekedar memberatkan atau hanya karena dinilai tabu oleh orang-orang tidak dianggap sebagai uzur (halangan) syar’iy, bahkan . Ia wajib mandi dengan cara apapun yang mungkin, selama tidak menyulitkan dan tidak membahayakan mukallaf. Jika menyulitkan atau membahayakan, ia berpindah ke tayammum. Jika bertayammum sebelum fajar sahlah puasanya, namun jika tidak melakukannya juga batallah puasanya, meski demikian ia (tetap) wajib berimsak (tidak melakukan segala sesuatu yang membatalkan puasanya, pent.) sepanjang siang hari puasa.
MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
SOAL 216:
Jika ibu saya berasal dari keturunan Nabi yang mulia, apakah saya juga sayyid, sehingga saya menganggap kebiassan bulanan saya sebagai haid sampai usia 60 tahun dan tidak melakukan shalat dan puasa selama masa tersebut?
JAWAB:
Jika wanita yang bapaknya bukan dari keturunan Bani Hasyim -meskipun ibunya tergolong dari sadah (para sayyid)- melihat darah setelah di atas usia 50 tahun maka darah tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.
SOAL 217:
Apa taklif wanita yang mengalami haid ketika sedang menjalani puasa nazar yang tertentu?
JAWAB:
Puasanya batal dengan terjadinya haid meskipun pada sebagian siang hari puasa dan wajib atasnya qadha’ puasa jika sudah suci.
SOAL 218:
Apa hukum cairan (noda) yang tidak memiliki sifat darah atau darah yang bercampur dengan air yang terlihat seorang wanita setelah ia yakin bahwa dirinya telah suci?
JAWAB:
Jika tidak berupa darah, maka tidak dihukumi sebagai haid. Namun jika berupa darah walaupun berwarna kuning dan tidak lebih dari 10 hari maka semuanya dihukumi haid. Dan penentuan subyeknya berada di tangan wanita yang bersangkutan.
SOAL 219:
Apa hukum mencegah datang bulan dengan mengkonsumsi obat-obatan karena ingin puasa?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 220:
Seorang wanita yang mengalami pendarahan ringan ketika sedang hamil, namun tidak sampai keguguran, apakah ia diwajibkan mandi ataukah tidak, dan apa yang wajib dilakukannya?
JAWAB:
Jika darah yang dilihat oleh wanita saat mengandung memiliki sifat-sifat atau syarat-syarat (darah) haid, atau terjadinya pada haari-hari kebiasaannya serta berlangsung -walaupun di dalam vagina- selama tiga hari, maka itu adalah haid. Jika tidak, maka ia adalah istihadhah.
SOAL 221:
Seorang wanita yang dulu memiliki priode datang bulan yang teratur, seperti tujuh hari, melihat darah selama dua belas hari disebabkan pemasangan spiral untuk mencegah kehamilan. Apakah darah yang keluar setelah hari yang ke tujuh tersebut haid ataukah istihadhah?
JAWAB:
Jika darah tidak berhenti setelah sepuluh hari maka priode datang bulan yang teratur adalah haid sedangkan sisanya adalah istihadhah
SOAL 222
Apakah boleh bagi wanita yang sedang haid atau nifas memasuki makam putra-putri Imam as?
JAWAB:
Boleh.
SOAL 223:
Apakah wanita yang terpaksa menjalani operasi pengguguran mengalami nifas ataukah tidak?
JAWAB:
Jika ia melihat darah setelah janinnya gugur, meskipun berupa segumpal darah, maka dihukumi sebagai nifas.
SOAL 224:
Apa hukum darah yang keluar dari wanita setelah mencapai usia menopouse? Dan apa tugas syar’iy-nya?
JAWAB:
Dihukumi sebagai istihadhah.
SOAL 225:
Salah satu metode untuk mencegah kelahiran yang tidak diinginkan adalah menggunakan pil kontrasepsi. Parawanita yang menggunakannya melihat noda darah selama dan diluar priode datang bulannya. Apa hukum noda darah tersebut?
JAWAB:
Jika noda tersebut tidak memenuhi syarat-syarat syar’iy bagi (darah) haid maka hukum haid tidak berlaku atasnya, melainkan dihukumi sebagai istihadhah.
JENAZAH
SOAL 235:
Di zaman sekarang, urusan pengkafanan dan penguburan orang-orang mati, laki maupun wanita, ditangani oleh pekerja atau staf petugas pekuburan. Apakah dalam masalah penguburan tersebut terdapat masalah, mengingat bahwa mereka yang menangani secara langsung urusan pengkafanan dan penguburan itu bukan muhrim jenazah?
JAWAB:
Disyaratkan kesejenisan dalam memandikan mayat. Jika mayat dapat dimandikan oleh yang sejenis, maka tidak sah jika dimandikan oleh selain jenis dan pemandiannya batal. Sedangkan dalam mengkafani dan menguburkan tidak disyaratkan kesejenisan.
SOAL 227:
Kini lazim di desa-desa memandikan jenazah dilakukan dalam rumah tinggal. Kadang kala jenazah tidak mempuyai washi (pelaksana wasiat) dan hanya punya anak-anak yang masih kecil. Apa pendapat Anda YM dalam masalah ini?
JAWAB:
Melakukan tindakan-tindakan sekadar yang lazim yang diperlukan untuk mempersiapkan jenazah seperti memandikan, mengkafani dan mengebumikan tidak bergantung pada izin wali anak kecil, keberadaan qushshar (orang-orang yang secara hukum tergolong tidak mampu, pent.) di antara para ahli waris bukanlah masalah.
SOAL 228:
Seseorang meninggal akibat tabrakan atau jatuh dari ketinggian. Apa taklif jika darah masih terus mengalir tubuh korban yang tewas tersebut, apakah harus menunggu sampai berhenti sendiri, atau dengan alat-alat medis, ataukah segera menguburnya meskipun darahnya masih mengalir?
JAWAB:
Sedapat mungkin wajib mensucikan tubuh jenazah sebelum dimandikan. Dan jika mungkin menunggu sampai darahnya berhenti mengalir, atau menghentikannya, maka wajib dilakukan.
SOAL 229:
Ditemukan tulang mayat yang telah terkubur sejak 40 atau 50 tahun yang lalu dan kuburannya telah lenyap dan berubah menjadi lapangan umum. Lalu orang-orang menggali parit di lapangan itu dan ditemukan tulang-belulang sejumlah mayat. Apakah ada masalah dalam menyentuh tulang-tulang tersebut untuk dilihat? Dan apakah ia najis ataukah tidak?
JAWAB:
Tulang jenazah muslim yang telah dimandikan tidaklah najis. Namun wajib ditanam di dalam tanah.
SOAL 230:
Apakah boleh seseorang mengkafani ayah, ibu, atau salah satu dari kerabatnya dengan kafan yang dibeli untuk dirinya sendiri?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 231:
Sebuah tim medis perlu mengeluarkan jantung dan pembuluh nadi dari tubuh seorang yang telah wafat guna mengadakan riset dan eksperimen medis. Sehari setelah melakukan eksperimen dan percobaan mereka mengebumikannya. Kami mohon Anda berkenan memberikan jawaban atas pertanyaan sebagai berikut:
1). Apakah boleh kita melakukan perbuatan demikian padahal kita tahu mayat-mayat yang dijadikan obyek eksperimen tersebut adalah orang-orang muslim?
2). Apakah boleh mengubur jantung dan sebagian pembuluh nadi secara terpisah dari tubuh mayat?
3). Apakah boleh mengubur angota tubuh mayat tersebut bersama tubuh mayat lain? Sebab mengubur jantung dan sebagian pembuluh nadi secara terpisah akan menyebabkan banyak masalah.
JAWAB:
Boleh membedah tubuh jenazah apabila menjadi syarat bagi penyelamatan jiwa yang terhormat, atau bagi pencapaian pengetahuan-pengetahuan kedokteran yang dibutuhkan masyarakat, atau untuk identifikasi terhadap sebuah penyakit yang mengancam kehidupan manusia, Namun selama memungkinkan untuk menggunakan jenazah non muslim, maka wajib untuk tidak menggunakan tubuh jenazah muslim untuk tujuan ini. Mengenai anggota tubuh yang dipisahkan dari jasad seorang muslim, maka hukumnya secara syar’iy hendaknya dikubur bersama tubuhnya. Jika penguburan bagian-bagian tubuh tersebut bersama tubuhnya tidak dapat dilakukan, maka tidak ada larangan menguburnya secara terpisah.
SOAL 233:
Baru-baru ini ditemukan jenazah seorang wanita dalam sebuah perkuburan kuno yang berumur sekitar 700 tahun silam. Jenazah tersebut terdiri dari kerangka tulang yang masih utuh dan sempurna. Pada tengkoraknya masih ada beberapa helai rambut. Berdasarkan keterangan para arkeolog yang menemukannya itu adalah kerangka wanita muslimah. Apakah boleh memamerkan kerangka tulang yang unik dan luar biasa ini di museum ilmu-ilmu alam -setelah memperbaiki makam dan meletakkannya di sana- untuk tujuan memberikan bahan renungan bagi para pengunjung museum tersebut atau guna memberikan peringatan kepada para penziarah dengan cara memamerkannya bersama dengan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang sesuai?
JAWAB:
Jika terbukti kerangka tulang tersebut berasal dari jenazah seorang muslim, maka wajib segera dikuburkan kembali.
SOAL 234:
Ada sebuah perkuburan di sebuah desa yang tidak dimiliki oleh siapapun dan bukan tanah wakaf. Apakah diperbolehkan bagi warga desa tersebut menghalangi penguburan jenazah dari kota atau desa-desa lain, atau menghalangi seseorang yang berwasiat untuk dikuburkan di pemakaman tersebut?
JAWAB:
Jika perkuburan umum tersebut bukan milik seseorang dan bukan wakaf khusus bagi penduduk desa itu, maka mereka tidak boleh melarang orang lain menguburkan jenazah mereka disana. Jika seseorang berwasiat untuk dikuburkan di sana, maka wajib dilaksanakan sesuai dengan wasiatnya.
SOAL 235:
Terdapat riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa menyiramkan air pada kuburan mustahab hukumnya, sebagaimana disebutkan dalam kitab la-alil-akhbar. Apakah hukum istihbab tersebut hanya berlaku pada hari penguburan ataukah berlaku secara umum sebagaimana pendapat penulis la’alil-akhbar? Apa pendapat YM?
JAWAB:
Dianjurkan (mustahab) menyiramkan air pada kuburan pada hari penguburan. Adapun setelah hari itu maka tidak ada masalah melakukannya dengan niat rajaan (mengharapkan pahala).
SOAL 236:
Mengapa orang-orang tidak menguburkan mayat di malam hari? Haramkah hukumnya?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal) mengubur orang mati pada malam hari.
SOAL 237:
Seseorang mati dalam peristiwa tabrakan mobil. Ia kemudian dimandikan lalu dikafankan dan diantar ke pemakaman. Saat akan dikuburkan, keranda dan kafannya ditemukan berlumuran darah yang mengalir dari kepalanya. Apakah wajib mengganti kafan dalam situasi demikian?
JAWAB:
Jika memungkinkan membasuh bagian kafan yang berlumuran darah atau mengguntingnya atau menggantinya, maka wajib dilakukan. Jika tidak, maka diperbolehkan mengubur dalam keadaan begitu.
SOAL 238:
Jika penguburan mayat yang dikubur dengan kafan yang berlumuran darah itu telah dilakukan lebih dari tiga bulan, apakah boleh membongkarnya dalam keadaan demikian?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan membongkar kuburan dalam kasus yang ditanyakan.
SOAL 239:
Kami mohon YM berkenan memjawab 3 pertanyaan berikut:
1). Jika wanita hamil meninggal pada saat melahirkan, apa hukum janin yang masih ada dalam perutnya, dalam kasus-kasus sebagai berikut:
– Ketika baru bernyawa (3 bulan atau lebih) dengan dugaan kuat akan meninggal bila dikeluarkan dari perut ibunya.
– Ketika janin berumur 7 bulan atau lebih.
– Apabila janin meninggal dalam perut ibunya.
2). Jika wanita hamil meninggal saat sedang melahirkan, apakah wajib orang lain memastikan mati atau hidupnya janin?
3). Jika wanita hamil meninggal sedangkan anaknya hidup dalam perutnya, lalu-seseorang dengan cara yang tidak lazim- memerintahkan agar mengubur janin yang masih hidup bersama ibunya, apa pendapat Anda?
JAWAB:
Jika janin itu mati bersama kematian ibunya, maka tidak diwajibkan bahkan tidak diperbolehkan mengeluarkannya. Namun apabila janin masih hidup dan telah bernyawa dalam perut ibunya yang telah meninggal dan diperkirakan tetap hidup sampai saat dikeluarkan, maka wajib segera mengeluarkannya. Jika belum mendapat kepastian akan kematian janin di perut ibunya yang telah meninggal, maka tidak diperbolehkan menguburkannya bersama janinnya. Jika janin yang masih hidup telah dikuburkan bersama ibunya dan tetap hidup sampai setelah dikuburkan- meskipun hanya dugaan-, maka wajib segera membongkar kuburan dan wajib mengeluarkan janin tersebut dari perut ibunya. Demikian pula jika mempertahankan nyawa janin dalam perut ibunya yang telah mati mengharuskan penundaan penguburan jenazah ibunya tersebut, maka berdasarkan azh-zhahir wajib menunda penguburan ibunya demi menjaga nyawa janin. Jika seseorang memperbolehkan mengubur wanita hamil bersama janin yang masih hidup dalam perutnya dan orang lain menguburkannya dengan dugaan bahwa pendapatnya benar sehingga menyebabkan kematian anak (janin) dalam kubur, maka yang melakukan penguburan dikenakan denda (diyah), kecuali kematian itu diakibatkan oleh pendapat orang itu, maka diyah dikenakan padanya.
SOAL 240:
Pemerintah daerah, demi pemanfaatan tanah lebih baik, menetapkan untuk membangun perkuburan yang terdiri dari dua tingkat. Kami mohon Anda menerangkan hukum syar’iy tentang masalah ini?
JAWAB:
Boleh membangun kuburan orang Islam terdiri dari beberapa tingkat selama tidak mengharuskan pembongkaran kuburan dan tidak menyebabkan penghinaan terhadap kehormatan muslim.
SOAL 241:
Seseorang bocah jatuh ke dalam sumur dan mati di dalamnya, sedangkan air yang di dalamnya menghambat usaha mengeluarkan tubuhnya, apa hukumnya?
JAWAB:
Dibiarkan di dalam sumur itu dan dijadikan sebagai kuburannya. Jika sumur itu bukan milik seseorang atau pemiliknya rela ditutup, maka wajib ditutup dan tidak dipakai.
SOAL 242:
Lazimnya di daerah kami upacara menepuk dada atau memukul dengan rantai dengan cara tradisional hanya diadakan pada acara peringatan wafatnya para imam suci (as), para syuhada’, dan tokoh-tokoh besar agama. Bolehkah mengadakan acara tersebut pada upacara kematian salah seorang yang pernah menjadi sukarelawan perang atau orang-orang yang telah mengabdi dengan cara tertentu untuk pemerintahan Islam dan bangsa muslim ini?
JAWAB:
Perbuatan tersebut tidak ada masalah (la isykal)
SOAL 243:
Apakah hukum orang yang beranggapan bahwa pergi ke pemakaman pada malam hari merupakan faktor yang efektif dalam pendidikan Islam, padahal pergi ke pemakaman pada malam hari makruh hukumnya?
JAWAB:
Boleh (la ba’sa).
SOAL 244:
Bolehkah wanita ikut di upacara mengiring jenazah dan mengusungnya?
JAWAB:
Boleh.
SOAL 245:
Merupakan kebiasaan pada sebagian kabilah, ketika salah seoarang meninggal dunia, berhutang untuk membeli kambing dalam jumlah yang besar, untuk memberi makan semua yang menghadiri upacara kematian. Bolehkah menanggung kerugian-kerugian ini demi mempertahankan kebiasaan tradisi-tradisi demikian? apa hukum syrari’at berkenaan dengan keluarga-keluarga yang terkena musibah kematian dan yang menghadiri upacara?
JAWAB:
Jika pemberian makanan diambil dari harta para ahli waris yang telah dewasa dan dengan kerelaan meraka, maka diperbolehkan. Namun jika hal itu menyebabkan kesulitan dan kerugian finansial, maka hendaknya dihindari. Dan jika hendak berinfaq dengan harta si mayit, maka hal itu harus sesuai dengan bentuk wasiatnya. Secara umum dalam hal-hal seperti ini haruslah dihindari segala bentuk berlebihan dan foya-foya (israf) yang dapat menyebabkan dicabutnya nikmat Tuhan.
SOAL 246:
Jika seorang terbunuh saat ini di suatu daerah akibat ledakan ranjau, apakah hukum-hukum orang syahid berlaku atasnya?
JAWAB:
Hukum tidak dimandikan dan tidak dikafankan hanya berlaku atas syahid yang terbunuh di medan perang.
SOAL 247:
Teman-teman dari Pasukan Pengawal Revolusi mondar-mandir ke poros Mahabad (Urumiyah) dan area lain dimana kadang kala mereka disergap dan bentrok dengan elemen-elemen anti-Revolusi Islam, sehingga terkadang menyebabkan mereka syahid, apakah memandikan dan men-tayammum-kan syuhada tersayang itu wajib hukumnya, ataukah daerah-daerah itu dianggap sebagai arena perang?
JAWAB:
Jika poros-poros dan daerah tersebut merupakan medan perang antara pasukan yang benar dan kelompok pembelot yang batil, maka yang gugur di pihak yang benar di situ dihukumi sebagai syahid.
SOAL 248:
Apakah seseorang yang tidak memiliki syarat untuk menjadi imam dalam sholat, boleh mengimami shalat mayit atas jenazah salah seorang mukmin?
JAWAB:
Tidak jauh kemungkinan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan pada shalat jama’ah dan pada imam jamaah shalat-shalat lain tidak disyaratkan dalam shalat jenazah, meskipun, berdasarkan ahwath dianjurkan memperhatikan syarat-syarat tersebut di dalamnya juga.
SOAL 249:
Jika seorang muslim terbunuh di salah satu tempat di dunia ini demi memberlakukan hukum-hukum Islam, atau terbunuh dalam unjuk rasa, atau dalam front demi melaksanakan fiqih Ja’fari, apakah dianggap sebagai syahid?
JAWAB:
Ia mendapat pahala dan ganjaran seorang syahid. Adapun hukum-hukum berkenaan dengan penanganan mayat yang syahid hanya khusus berlaku bagi orang yang gugur di medanpertempuran saat berkecamuk perang.
SOAL 250:
Jika seorang muslim dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang dan persetujuan dari lembaga peradilan atas tuduhan membawa narkotika dan hukuman tersebut telah dilaksanankan, apakah ia dishalati dengan shalat jenazah, dan apa hukum turut menghadiri upacara kematiannya, membaca Al-Qur,an dan mendengarkan pembacaan musibah Ahlul Bait yang diselenggarakan untuk orang ini?
JAWAB:
Seorang muslim yang telah menjalani hukuman mati, maka secara hukum sama dengan seluruh muslim lainnya. Semua hukum dan tata cara Islam berkenaan dengan orang mati diberlakukan juga atas dirinya.
SOAL 251:
Apakah menyentuh tulang yang masih bercampur dengan daging dan yang terpisah dari tubuh orang yang hidup menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)?
JAWAB:
Menyentuh tulang yang masih bercampur dengan daging dan yang terpisah dari tubuh orang yang hidup tidak wajib mandi massul mayyit.
SOAL 252:
Apakah menyentuh aggota badan yang terpisah dari tubuh orang yang mati menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)?
JAWAB:
Menyentuh anggota tubuh yang terpisah dari mayat, setelah dingin dan belum dimandikan, maka sama hukumnya dengan menyentuh mayat itu sendiri. (wajib mandi massul mayyit, pent)
SOAL 253:
Apakah seorang muslim yang akan meninggal dunia (ihtidhor) wajib dibaringkan dengan menghadap qiblat?
JAWAB:
Hendaknya seorang muslim yang akan meninggal dunia (ihtidhor) ditidurkan dalam posisi kedua telapak kakinya menghadap qiblat. Banyak fuqaha’ yang mewajibkan hal itu kepada orang lain dan kepada si calon mayat jika memungkinkan. Dan berdasarkan ihtiyath (mustahab) hendaknya hal itu tidak ditinggalkan.
SOAL 254:
Apakah menyentuh urat gusi yang keluar bersama gigi ketika dicabut menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)?
JAWAB:
Tidak mewajibkan mandi.
SOAL 255:
Apakah hukum-hukum menyentuh mayat berlaku pada seorang syahid muslim yang dikebumikan bersama pakaiannya?
JAWAB:
Tidak wajib mandi massul mayyit karena menyentuh orang syahid tersebut.
SOAL 256:
Saya adalah mahasiswa fakultas kedokteran yang kadang kala terpaksa menyentuh jasad orang mati saat melakukan pembedahan, padahal saya tidak mengetahui mayat itu muslim ataukah bukan, namun para petugas mengatakan bahwa jasad-jasad tersebut pasti telah dimandikan. Berdasarkan apa yang disebutkan di atas, kami mohon Anda menjelaskan hukum berkenaan dengan shalat dan lainnya setelah menyentuh jasad-jasad tersebut? Apakah kami wajib mandi berdasarkan alasan yang kami utarakan di atas?
JAWAB:
Bila belum mendapatkan kepastian bahwa mayat itu telah dimandikan dan anda meragukannya, maka wajib mandi massul mayyit karena menyentuh jasad tersebut atau salah satu bagiannya, dan tanpa mandi massul mayyit tidak sah melakukan shalat. Namun, jika telah mendapatkan kepastian bahwa ia telah dimandikan, maka tidak wajib mandi massul mayyit karena menyentuh tubuh atau salah satu bagian, meskipun anda meragukan keabsahan mandi yang telah dilaksanakan.
SOAL 257:
Seorang syahid yang tak dikenal nama dan alamatnya dikuburkan bersama beberapa anak kecil dalam satu makam. Setelah satu bulan , muncul sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa syahid tersebut bukan penduduk kota tempat ia di kuburkan. Apakah boleh membongkar kuburan itu?
JAWAB:
Jika ia telah dikebumikan sesuai dengan hukum-hukum dan norma-norma syar’iy, maka tidak diperbolehkan membongkar kuburannya.
SOAL 258:
Jika memungkinkan untuk mengetahui isi kubur dan mengambil gambar televisi dari dalam kuburan itu tanpa harus lebih dahulu menggali atau menyingkirkan tanah, maka apakah perbuatan demikian dianggap sama dengan membongkar kuburan ataukah tidak?
JAWAB:
Mengambil gambar jasad mayat yang telah terkubur tanpa menggali atau membuka liangnya dan menampakkan jenazah tidaklah tergolong perbuatan membongkar kubur.
SOAL 259:
Pemerintah daerah hendak merobohkan bangunan kamar-kamar yang mengelilingi perkuburan guna memperluas gang. Kami mohon Anda berkenan memberikan jawaban atas pertanyaan sebagai berikut:
Pertama: Apa tanggungjawab badan pengawas urusan perkuburan terhadap makam orang-orang mukmin yang ada dalam kamar-kamar tersebut?
Kedua: Apakah boleh mengeluarkan tulang-belulang mayat-mayat tersebut lalu menguburkannya lagi di tempat lain?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan merobohkan dan membongkar makam orang-orang mukmin, jika telah terjadi pembongkaran dan tubuh mayat muslim atau tulung-tulangnya yang belum hancur telah tampak keluar, maka wajib mengkebumikannya lagi.
SOAL 260:
Jika seseorang, tanpa mengindahkan norma-norma sya’iy, merobohkan perkuburan orang-orang muslim, maka apa tanggungjawab orang-orang muslim lainya terhadap orang tersebut?
JAWAB:
Yang wajib bagi orang lain adalah mencegah kemungkaran dengan mematuhi syarat-syarat dan urutan-urutannya. jika akibat pembongkaran tubuh mayat muslim atau tulang-tulangnya telah tampak keluar, maka wajib mengkebumikannya lagi.
SOAL 261:
Ayah saya telah dimakamkan selama 36 tahun yang lalu di sebuah pekuburan. Kini saya berpikir untuk menggunakannya secara pribadi dengan mengambil izin dari kantor urusan wakaf. Atas dasar ini, apakah saya mesti meminta izin dari saudara-saudara saya berkenaan dengan hal itu, padahal perkuburan tersebut dianggap wakaf?
JAWAB:
Tidak disyaratkan mengambil izin dari ahli waris yang lain berkenaan dengan kuburan yang terletak di tanah yang dianggap sebagai wakaf umum untuk menguburkan orang-orang mati di dalamnya. Namun sebelum tulang-tulang mayat berubah menjadi tanah, tidak diperbolehkan membongkar kuburannya untuk menguburkan mayat lain.
SOAL 262:
Mohon jelaskan kondisi-kondisi yang memperbolehkan pembongakaran kubur. Dan jika terdapat alasan untuk merobohkan perkuburan muslimin dan memindahkannya ke tempat-tempat lain, maka mohon diterangkan?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan mengubah dan memindahkan pemakaman umat muslim yang diwakafkan untuk menguburkan mayat kaum muslimin.
SOAL 263:
Setelah mendapatkan izin dari al-marja’ ad-diniy (figur rujukan untuk masalah-masalah keagamaan), apakah boleh membongkar kuburan dan mengganti pekuburan yang diwakafkan sebagai tempat pemakaman untuk suatu keperluan lain?
JAWAB:
Izin tersebut tidak berguna dalam kondis-kondisi ketika tidak diperbolehkan membongkar kuburan dan merobohkan pekuburan yang diwakafkan untuk pemakaman orang mati. Adapun yang masuk dalam pengecualian maka tidak ada masalah
SOAL 264:
Sekitar dua puluh tahun lalu seorang lelaki wafat, dan bebrapa hari lalu seorang wanita wafat di desa yang sama, warga secara tidak sengaja menggali kuburan lelaki tersebut dan menguburkan mayat wanita itu di dalamnya. Kini apa hukumnya, mengingat dalam kuburan lelaki itu tidak ditemukan sisa apapun?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, kini tidak ada taklif apapun atas orang-orang lain. Hanya dikarenakan menguburkan jenazah dalam kuburan jenazah lain tidak menyebabkan diperbolehkan membongkar kuburan guna memindahkan jasad tersebut ke kuburan lain?
SOAL 265:
Di tengah salah satu jalan besar terdapat empat kuburan yang menghambat kelangsungan pembukaan jalan. Padahal membongkar kuburan secara syar’iy bermasalah. Kami mohon Anda mengarahkan kepada kami tentang apa yang wajib dilakukan agar pihak pemerintah daerah tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’ah?
JAWAB:
Jika pembuatan jalan tidak bergantung pada penggalian dan pembongkaran kuburan, dan memungkinkan membuat jalan di atas kuburan, atau jika pembuatan jalan baru di tempat kuburan sangat mendesak dan sesuai dengan undang-undang, maka tidak ada masalah (la isykal).
NAJASAAT (BENDA-BENDA NAJIS)
SOAL 266:
Apakah darah itu suci?
JAWAB:
Hewan yang mempunyai darah yang mengalir ketika disembelih (nafsun sailah),  darahnya najis.
SOAL 267:
Darah yang mengalir dari kepala pada upacara peringatan kesyahidan Al-Husain (as) akibat membenturkan kepala dengan keras pada dinding lalu berhamburan dan mengenai kepala orang-orang yang menghadiri upacara, najis ataukah tidak?
JAWAB:
Darah manusia dalam semua keadaan najis.
SOAL 268:
Apakah warna tipis bekas darah yang masih ada di pakaian setelah dibasuh najis?
JAWAB:
Jika darahnya telah lenyap, dan yang tersisa hanyalah warnanya saja dan tidak dapat lenyap dengan dibasuh, maka ia suci.
SOAL 269:
Apa hukum titik darah dalam telur?
JAWAB:
Dihukumi suci, namun haram dimakan.
SOAL 270:
Apa hukum keringat orang yang junub karena perbuatan haram dan keringat hewan pemakan kotoran?
JAWAB:
Keringat onta pemakan kotoran najis. Sedangkan keringat hewan pemakan kotoran selain onta, demikian pula keringat orang yang junub karena perbuatan haram, berdasarkan aqwa, suci hukumnya. Namun berdasarkan ahwath, wajib meninggalkan shalat dengan keringat janabah karena perbuatan haram.
SOAL 271:
Apakah tetesan-tetesan yang jatuh dari jasad mayat sebelum dimandikan dengan air murni dan setelah dimandikan dengan sidr (bidara) dan kapur suci ataukah tidak?
JAWAB:
Jika jasad mayat belum dimandikan hingga tuntas dengan mandi yang ketiga, maka ia tetap dihukumi sebagai najis.
SOAL 272:
Apakah kulit kedua tangan, bibir atau kedua kaki yang terkadang terlepas dihukumi suci ataukah najis?
JAWAB:
Kulit kedua tangan, bibir, kedua kaki atau bagian tubuh lainnya yang terlepas sendiri, dihukumi suci.
SOAL 273:
Seorang di medan tempur menghadapi situasi yang memaksanya untuk membunuh dan memakan babi. Apakah basah tubuhnya dan ludahnya dihukumi najis?
JAWAB:
Keringat tubuh dan ludah seseorang yang memakan daging haram dan najis tidaklah najis. Ia tidak diwajibkan melakukan istibra’ (membersihkan diri) Tetapi segala sesuatu yang menyentuh daging babi dalam keadaan basah dihukumi najis.
SOAL 274:
Mengingat penggunaan kuas dalam melukis dan pembuatan sketsa, padahal jenis kuas yang berkualitas baik dan digemari, yang kebanyakannya terbuat dari rambut babi, adalah yang didatangkan dari negara-negara non-Islam dan bisa didapat oleh semua orang, terutama di pusat-pusat informasi dan kebudayaan, maka apa hukum syar’iy menggunakan kuas-kuas tersebut? Lalu, apa hukum menulis ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis mulia dengannya?
JAWAB:
Rambut babi hukumnya najis, dan tidak boleh dipergunakan untuk melakukan hal-hal yang mensyaratkan kesucian (thaharah) secara syar’iy. Adapun penggunaannya dalam hal-hal yang tidak mensyaratkan kesucian, maka tidak dipermasalahkan (la isykal). Bahkan menggunakan kuas, jika tidak diketahui apakah terbuat dari rambut babi ataukah tidak, dalam hal-hal yang mensyaratkan kesucian pun , tidaklah dipermasalahkan (la isykal).
SOAL 275:
Apakah halal mengkonsumsi daging yang diimport dari negara non muslim? Apa hukumnya dari sisi suci atau najisnya?
JAWAB:
Sampai kita tidak yakin akan cara penyembelihannya maka dihukumi haram mengkonsumsinya, namun dari sisi kesucian jika tidak yakin, bahwa ia tidak disembelih (secara salah), maka dihukumi suci.
SOAL 276:
Kami mohon YM menerangkan berkenaan dengan bahan-bahan kulit dan anggota tubuh binatang lainnya yang diimport dari negara non muslim!
JAWAB:
Jika Anda memiliki dugaan, bahwa binatang tersebut disembelih dengan cara islamiy, maka suci, dan jika Anda yakin bahwa ia tidak disembelih dengan cara islamiy, maka dihukumi najis.
SOAL 277:
Jika pakaian orang junub menjadi najis karena mani, apakah hukumnya jika tangan menyentuhnya ketika salah satu dari keduanya basah, dan bolehkah orang yang junub menyerahkan pakaiannya kepada orang lain untuk disucikan, dan apakah orang yang mengalami ihtilam (mimpi basah) harus memberitahu orang yang secara sukarela mencuci pakaian tersebut tentang kenajisannya?
JAWAB:
Mani najis hukumnya dan bila mengenai suatu benda dengan tingkat kebasahan yang dapat berpindah, maka menyebabkan kenajisannya. Dan tidak diharuskan memberitahukan kenajisan pakaian kepada yang mencucinya.
SOAL 278:
Setiap kali usai kencing saya melakukan istibra’, namun setelah itu keluar cairan yang beraromakan air mani. Saya mohon Anda berkenan menerangkan hukumnya berkenaan dengan shalat saya?
JAWAB:
Jika Anda belum meyakini bahwa itu mani dan ia tidak disertai dengan tanda-tanda syar’iy keluarnya mani, maka ia suci dan tidak diperlakukan secara hukum sebagai mani.
SOAL 279:
Apakah kotoran burung yang haram dimakan dagingnya, seperti burung gagak, elang dan kakak tua najis?
JAWAB:
Binatang yang halal dimakan dagingnya baik burung atau bukan kotorannya suci. Begitu juga kotoran burung yang haram dimakan dagingnya. .
SOAL 280:
Dalam beberapa risalah amaliyah disebutkan bahwa kotoran binatang dan burung yang dagingnya haram dimakan najis hukumnya. Apakah kotoran binatang yang boleh dimakan, seperti sapi, kambing, dan ayam najis ataukah tidak?
JAWAB:
Kotoran binatang yang halal dimakan suci hukumnya.
SOAL 281:
Jika terdapat benda najis di sudut-sudut kloset dalam wc atau di dalam kloset yang telah dibasuh tempatnya dengan air kur atau dengan air sedikit dan masih tersisa benda najis di dalamnya, apakah tempat yang kosong dari benda najis namun terkena air basuhan tersebut najis ataukah suci?
JAWAB:
Tempat yang tidak terkena oleh air yang najis yang bersambung dengan benda najis ditetapkan secara hukum sebagai suci.
SOAL 282:
Jika seorang tamu menajiskan salah satu benda tuan rumahnya, apakah wajib memberi tahu tuan rumah tentang najis itu?
JAWAB:
Tidak diharuskan memberitahukan hal itu pada selain makanan, minuman dan wadah-wadah makanan.
SOAL 283:
Apakah sesuatu yang bersentuhan dengan mutanajjis (benda yang terkena najis) dihukumi mutanajjis ataukah tidak? Jika dihukumi mutanajjis, apakah hal ini berlaku dalam semua perantara ataukah hanya pada perantara-perantara yang dekat saja?
JAWAB:
Yang bersentuhan dengan najis dihukumi najis karena bersentuhan. Begitu pula yang bersentuhan dengannya. Berdasarkan ahwath, yang bersentuhan dengan benda yang  bersentuhan yang kedua juga najis. Adapun yang bersentuhan dengan benda yang bersentuhan yang ke tiga maka tidak dihukumi najis.
SOAL 284:
Bila mengenakan sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang tidak disembelih, apakah selalu wajib membasuh kedua kaki sebelum berwudhu? Sebagian orang mengatakan, bahwa bila kaki berkeringat dalam sepatu wajib melakukan hal ini (mencuci kedua kaki). Saya memperhatikan bahwa kaki berkeringat dalam kadar yang berbeda-beda antara sedikit dan banyak dalam berbagai jenis sepatu. Apa pendapat Anda mengenai masalah ini?
JAWAB:
Jika dipastikan bahwa kaki berkeringat dalam sepatu tersebut, maka wajib mensucikan kedua kaki untuk melakukan shalat.
SOAL 285:
Apa hukum tangan anak yang basah, air liur dan sisa minumannya jika ia selalu menajiskan dirinya? Apa hukum anak yang meletakkan tangannya yang basah pada kakinya?
JAWAB:
Selama belum diperoleh keyakinan bahwa ia terkena najis, maka dihukumi suci.
SOAL 286:
Saya mengalami sakit gusi. Menurut pendapat dokter, saya harus selalu memijat-mijat gusi saya. Tindakan ini meyebabkan beberapa bagian gusi menghitam seakan-akan ada darah yang menggumpal di dalamnya. Ketika saya letakan tisu, warnanya berubah merah. Karena itulah saya mensucikan mulut saya dengan air kur. Hanya saja darah yang mengeras itu tetap ada dalam waktu yang cukup lama dan tidak hilang dengan dibasuh. Nah, setelah air kur tersebut terputus, apakah air yang masuk ke dalam mulut kemudian saya keluarkan dan melewati bagian darah yang menggumpal dibawah gusi itu dihukumi najis, ataukah ia termasuk ludah dan dihukumi suci?
JAWAB:
Dihukumi suci, meskipun, berdasarkan ahwath hendaknya dihindari.
SOAL 287:
Saya juga ingin bertanya, apakah makanan yang saya makan dan menyentuh bagian darah yang mengeras dalam gusi itu menjadi mutanajjis ataukah tidak? Jika dianggap mutanajjis, apakah ruang mulut tetap dianggap mutanajjis setelah menelan makanan?
JAWAB:
Makanan dalam contoh kasus yang ditanyakan diatas tidak dihukumi najis dan menelannya tidak dipermasalahkan (la isykal). Sedangkan ruang mulutnya suci.
SOAL 288:
Sejak beberapa waktu tersebar rumor bahwa bahan-bahan kosmetik najis. Dikatakan, bahwa mereka mengambil ari-ari janin bayi yang baru lahir dan menyimpannya dalam alat pendingin. Dikatakan juga bahwa mereka menyimpannya bersama janin yang telah mati untuk dibuat menjadi bahan-bahan kecantikan, seperti pemerah bibir. Bahan-bahan tersebut kadang kala kami gunakan, bahkan sebagian pemerah bibir dapat dimakan. Apakah ia najis?
JAWAB:
Rumor bukanlah hujjah (alasan) syar’iy atas kenajisan bahan-bahan kecantikan. Selama belum dipastikan kenajisannya dengan cara syar’iy yang mu’tabar (diakui), maka pemakaian bahan-bahan tersebut tidak dipermasalahkan (la isykal).
SOAL 289:
Dari setiap pakaian atau potongan kain berguguran rambut-rambut halus. Ketika mensucikan pakaian-pakaian kami menemukan rambut-rambut halus itu dalam timba. Jika timba tersebut penuh dengan air dan bersambung dengan air kran, maka air meluap ke samping setiap kami memasukkan pakaian ke dalamnya. Karena rambut-rambut halus itu ada dalam air yang keluar dari timba, saya berhati-berhati dengan menghindari air tersebut dan mensucikan semua tempat, atau ketika melepas pakaian bayi yang terkena najis, saya mensucikan tempat dimana saya melepaskan pakaian-pakaian itu, meskipun dalam keadaan kering, karena saya beranggapan bahwa rambut-rambut itu berjatuhan disana. Apakah berhati-hati dengan cara demikian perlu dilakukan?
JAWAB:
Air yang meluap ke samping-samping timba ketika bersambung dengan air kran, dan rambut-rambut halus yang terlepas dari pakaian dan mengapung di atas air, dalam kasus yang ditanyakan hukumnya suci. Apabila pakaian anak-anak yang terkena najis kering, maka tidak ada alasan bahwa tempat melepasnya menjadi najis karenanya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk berhati-hati dalam dua kasus yang disebutkan dalam pertanyaan.
SOAL 290:
Basah seukuran apakah yang menyebabkan perpindahan dari satu benda ke benda yang lain?
JAWAB:
Tolok ukur basah yang dapat berpindah adalah jika basah berpindah secara tampak jelas dari benda yang basah kepada benda lain ketika keduanya bersentuhan.
SOAL 291:
Apa hukum pakaian-pakaian yang diserahkan kepada penatu dari segi kesucian, mengingat sebagian penganut agama-agama kaum minoritas, seperti Yahudi, Nasrani dan lainnya juga mencucikan pakaiannya di tempat-tempat tersebut, dan bahwa para pemiliknya menggunakan bahan kimia dalam mencuci pakian?
JAWAB:
Jika pakaian yang yang diserahkan ke tempat-tempat pencucian dan pengeringan sebelumnya tidak najis maka dihukumi suci, dan bersentuhan dengan pakaian para penganut agama minoritas dari kalangan ahli kitab tidak menyebabkan kenajisan.
SOAL 292:
Apakah pakaian yang dicuci dengan mesin cuci di rumah yang bekerja seluruhnya secara otomatis suci ataukah tidak? Proses kerja alat tersebut sebagai berikut:
Tahap pertama ketika pakaian dicuci dengan bubuk deterjen, sebagian air dan busa deterjen cucian akan berhamburan mengenai kaca mesin cuci dan karet yang melingkarinya. Setelah itu, pada tahap kedua untuk menyedot air guna mencuci, busa deterjen akan menutupi pintu mesin secara penuh dan karet yang melingkarinya. Pada-tahap-tahap berikutnya, mesin ini mencuci pakaian sebanyak tiga kali dengan air sedikit, kemudian air cucian akan disedot keluar.
Kami mohon penjelasan apakah pakaian-pakaian yang telah dicuci dengan cara demikian suci ataukah tidak?
JAWAB:
Setelah benda najis (ainun- najasah) lenyap, jika air yang bersambung dengan kran sampai ke pakaian dan semua bagian dalam mesin kemudian terpisah darinya dan keluar, maka ia dihukumi suci.
SOAL 293:
Jika air dialirkan ke tanah atau kolam, atau kamar mandi yang digunakan untuk mencuci pakaian lalu percikannya mengenai pakaian, apakah ia menjadi mutanajjis ataukah tidak?
JAWAB:
Jika air dituang ke tempat yang suci atau tanah yang suci, maka percikan-percikannya juga suci. Dan jika kita ragu apakah tempat tersebut suci atau najis, percikannya pun dihukumi suci.
SOAL 294:
Apakah air yang mengalir di jalan-jalan yang berasal dari mobil-mobil pengangkut sampah Pemerintahan Daerah dan terkadang mengenai orang akibat angin kencang dihukumi suci ataukah najis?
JAWAB:
Ia dihukumi suci, kecuali apabila seseorang meyakini kenajisannya akibat bersentuhan dengan sesuatu yang najis.
SOAL 295:
Apakah air yang menggenang dalam lubang di jalan-jalan suci ataukah tidak?
JAWAB:
Air demikian dihukumi suci.
SOAL 296:
Apa hukum saling melakukan kunjungan keluarga bersama orang-orang yang tidak memperhatikan masalah-masalah kesucian dan kenajisan dalam makan dan minum dan sebagainya?.
JAWAB:
Secara umum berkenaan masalah kesucian dan najis di dalam hukum Islam, segala sesuatu yang tidak diyakini najis dalam pandangan syariat dihukumi suci. ?
SOAL 297:
Kami mohon Anda menjelaskan hukum syar’iy tentang suci atau najisnya muntah dalam beberapa masalah sebagai berikut:
A). Muntah bayi yang masih menyusu.
B). Muntah bayi yang masih menyusu dan mulai makan?
C). Muntah orang dewasa (balig) .
JAWAB:
Semua itu dihukumi suci.
SOAL 298:
Apa hukum sesuatu yang bersentuhan dengan benda yang diduga najis di antara beberapa subyek terbatas (asy-syubhah al-mahshurah)?
JAWAB:
Jika bersentuhan dengan sebagian dari subyek-subyeknya, maka hukum mutanajjis tidak berlaku atasnya.
SOAL 299:
Seseorang yang agamanya tidak diketahui, menjual makanan dan menyentuhnya dalam keadaan basah yang dapat berpindah. Apakah wajib menanyakan agamanya ataukah berlaku “asas kesucian (ashalatuth-thaharah)”, padahal kami tahu ia bukan penduduk negara Islam, namun hanyalah pekerja asing?
JAWAB:
Tidak wajib menayakan agamanya, dan “asas kesucian” berlaku atas orang tersebut dan benda-benda yang disentuh anggota tubuhnya secara langsung dalam keadaan basah.
SOAL 300:
Apa takilf orang yang rumahnya atau rumah kerabatnya ditinggali atau dikunjungi oleh seseorang yang tidak memperhatikan kesucian dan kenajisan sehingga rumah dan benda-benda di dalamnya menjadi najis sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibasuh atau disucikan? Dalam kondisi demikian bagaimana seseorang bisa tetap suci terutama dalam shalat yang disyaratkan suci agar sah? Apa hukum masalah ini?
JAWAB:
Tidak diharuskan mensucikan seluruh rumah. Cukup untuk sahnya shalat apabila pakaian dan tempat dahi dalam sujud suci. Rumah dan perabotnya yang najis tidak menimbulkan taklif lebih dari menjaga kesucian dalam shalat, makan dan minum.
BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
SOAL 301:
Apakah minuman beralkohol najis?
JAWAB:
Minuman yang memabukkan berdasarkan ihtiyath (wajib) dihukumi najis
SOAL 302:
Apa hukum anggur yang dididihkan dengan api dan dua pertiga kandungannya belum menguap meskipun tidak memabukkan?
JAWAB:
Ia haram diminum, namun tidak najis.
SOAL 303:
Dikatakan apabila sejumlah anggur mentah yang bercampur dengan beberapa atau sebiji anggur matang didihkan guna mengambil airnya, maka apa yang tersisa setelah dididihkan tersebut haram hukumnya. Benarkah keterangan ini ataukah tidak?
JAWAB:
Apabila air buah anggur itu sangat sedikit dan terserap ke dalam air anggur mentah sedemikian rupa sehingga tidak layak disebut sebagai air anggur, maka hukumnya halal. Namun, apabila buah-buah anggur yang matang tersebut dididihkan sendiri dengan api, maka hukumnya haram.
SOAL 304:
Kini alkohol yang merupakan benda memabukkan dalam kenyataannya, banyak digunakan untuk pembuatan obat-obatan terutama yang berbentuk sirup dan parfum terutama jenis cologne yang diimport dari luar negeri. Apakah Anda memperbolehkan seseorang yang mengetahui tentang hal itu dan yang tidak mengetahui memperjual belikan menyediakan, menggunakan dan memanfaatkannya dalam bentuk-bentuk yang lain terhadap benda-benda tersebut?.
JAWAB:
Alkohol yang tidak diketahui tergolong dari jenis yang semula cair dihukumi suci, meskipun memabukkan. Dan tidak ada larangan menggunakannya untuk keperluan-keperluan medis dan sebagainya, sebagaimana tidak ada masalah melakukan shalat dengan pakaian yang bersentuhan dengan alkohol semacam itu.
SOAL 305:
Bolehkah menggunakan alkohol putih untuk sterilisasi tangan dan alat-alat medis seperti termometer dan lainnya yang digunakan untuk urusan medis dan pengobatan oleh dokter atau tim dokter? Alkohol putih yang juga dapat diminum, rumusan kimianya adalah C2HOOH. Apakah boleh shalat dengan pakaian yang terkena setetes atau lebih dari alkohol itu?
JAWAB:
Alkohol yang semula tidak cair dihukumi suci meskipun memabukkan. Penggunaannya untuk keperluan medis dan lainnya tidak dilarang. Shalat dengan pakaian yang terkena alkohol demikian sah dan tidak perlu disucikan.
SOAL 306:
Terdapat suatu benda yang dinamakan “kafeer” dan digunakan dalam industri makanan dan obat-obatan. Selama proses fermentasi bahan tersebut menghasilkan 5% atau 8% alkohol. Alkohol yang sedikit ini tidak menyebabkant mabuk pada konsumennya. Apakah penggunaan bahan tersebut dilarang secara syar’iy ataukah tidak?
JAWAB:
Jika alkohol dalam produk tersebut dengan sendirinya memabukkan maka hukumnya berdasarkan ihtiyath (wajib) najis dan haram, meski tidak membuat mabuk penggunanya dikarenakan kadarnya sedikit dan bercampur dengan benda yang diproduksi. Namun jika diragukan bahwa benda itu memabukkan dengan sendirinya atau semula cair, maka hukumnya tidaklah sama.
SOAL 307:
a. Apakah alkohol jenis ethyl yang tampaknya digunakan dalam benda-benda memabukkan dan menyebabkan mabuk ini najis ataukah tidak?
b. Apakah kriteria najisnya alkohol itu?
c. Dengan cara apakah kita dapat memastikan suatu minuman memabukkan?
d. Apa yang dimaksud dengan alkohol industri?
JAWAB:
a. Semua jenis alkohol yang memabukan dan semula cair najis.
b. Apabila memabukan dan semula cair.
c. Jika seorang mukallaf sendiri tidak yakin, maka cukup pemberitahuan para ahli yang terpercaya.
d. Yang dimaksud ialah alkohol yang dipergunakan dalam pembuatan warna dan cat, sterilisasi peralatan operasi dan jarum suntik dan kegunaan serupa lainnya.
SOAL 308:
Apakah hukum mengkonsumsi minuman yang ada di pasar, antara lain minuman-minuman yang diproduksi dalam negeri, seperti coca cola, pepsi dan lain-lain, padahal dikatakan bahwa bahan-bahan dasarnya diimport dari luar negeri dan diduga mengandung alkohol?
JAWAB:
Ia dihukumi suci dan halal kecuali bila mukallaf yakin ia tercemar dengan alkohol yang memabukkan dan semula cair.
SOAL 309:
Secara prinsip, apakah ketika membeli bahan-bahan makanan perlu menyelidiki apakah tangan penjual dan pembuatnya telah menyentuhnya atau menggunakan alkohol dalam pembuatannya?
JAWAB:
Tidak perlu tanya dan menyelidiki.
SOAL 310:
Saya telah membuat spray atropine sulphate yang mana alkohol merupakan unsur esensial dalam komposisi formulasinya. Artinya, jika tidak menambahkan alkohol dalam senyawa ini, maka kita tidak bisa memproduksi spray. Dan secara ilmiah, spray tersebut merupakan senjata penangkal yang dapat melindungi pasukan Islam dari (senjata) gas syaraf dalam perang. Apakah boleh secara syar’iy, menurut pendapat Anda YM, menggunakan alkohol dalam pembuatan obat-obatan dengan cara yang telah kami terangkan tadi ataukah tidak?
JAWAB:
Jika alkohol tersebut memabukkan dan semula cair, maka hukumnya najis dan haram. Namun penggunaannya sebagai obat tidak dipermasalahkan (la isykal) dalam kondisi apapun.
WAS-WAS DAN TERAPINYA
SOAL 311:
Sejak beberapa tahun lalu saya menderita was-was. Masalah ini sangat menyiksa saya. Setiap hari kondisi ini kian parah hingga saya meraguakan segala sesuatu, dan kehidupan saya berdiri di atas keragu-raguan. Kebanyakan keragu-raguan saya berkenaan dengan makanan dan benda yang basah. Karena itulah saya tidak dapat berperilaku seperti orang-orang biasa lainnya. Saat memasuki suatu tempat, saya segera melepas kaos kaki karena saya membayangkannya basah oleh keringat dan akan menjadi mutanajjis karena menyentuh benda najis. Sampai-sampai saya tidak dapat duduk di atas permadani. Jika duduk di atasnya maka diri saya selalu tergerak untuk bangun agar bulu-bulu halus pada permadani tidak melekat pada pakaian saya sehingga saya terpaksa mensucikannya dengan air. Saya dulu tidak demikian. Kini saya sangat malu karena perilaku ini dan selalu terbersit keinginan untuk bertemu dengan seseorang dalam mimpi dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini, atau suatu mukjizat datang lalu mengubah hidup saya untuk kembali ke hidup saya yang dulu, karenanya, mohon Anda membimbing saya?
JAWAB:
Hukum-hukum tentang thaharah dan najasah adalah seperti yang telah dirincikan dalam risalah amaliyah. Secara syar’iy, segala sesuatu dihukumi, kecuali yang telah ditetapkan oleh Syari’ (Penentu syari’ah) sebagai najis dan diyakini demikian oeh orang yang bersangkutan. Dengan demikian, guna membebaskan diri dari was-was tidak memerlukan mimpi atau mukjizat. Namun setiap mukallaf wajib mengesampingkan selera pribadinya dan tunduk (ta’abbud) terhadap ajaran-ajaran suci ini dan mengimaninya, dan tidak menganggap sesuatu yang tidak diyakini kenajisannya sebagai najis. Dari mana Anda yakin bahwa pintu dinding, permadani, dan segala sesuatu yang Anda gunakan najis!. Dan bagaimana Anda bisa yakin bahwa rambut-rambut halus di permadani yang Anda lewati dan duduki najis, dan bahwa kenajisannya akan pindah ke kaos kaki, pakaian dan badan Anda?! Bagaimanapun juga, dalam kondisi seperti ini Anda tidak boleh memperdulikan was-was, tidak memberikan perhatian kepada was-was tentang najis dan berlatih untuk melakukan hal itu akan membantu Anda menyelamatklan diri dari genggaman was-was, insya Allah dan dengan taufiq dari-Nya..
SOAL 312:
Saya adalah ibu dari beberapa anak dan lulusan dari perguruan tinggi. Problem yang saya alami ialah menyangkut masalah kesucian. Saya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang taat beragama dan ingin mematuhi semua ajaran-ajaran Islam. Karena saya ibu dari beberapa anak kecil, maka saya selalu sibuk mengurusi masalah kencing dan kotoran. Saat mensucikan kencing, percikan-percikan air dari kloset berhamburan dan mengenai kaki, wajah, bahkan kepala. Setiap saat saya menghadapi masalah pensucian anggota-anggota tersebut dan hal ini menyebabkan banyak problem dalam hidup saya. Dari sisi lain, saya harus memperhatikan masalah-masalah ini, karena berkaitan dengan aqidah dan agama saya, sampai-sampai saya harus berkonsultasi dengan psikiater, namun tidak membuahkan hasil. Di samping itu, saya sering menghadapi masalah, seperti debu dari benda yang najis, atau harus selalu mengawasi tangan anak yang najis yang harus saya sucikan atau saya hindarkan agar tidak menyentuh benda-benda lain, mengingat membersihkan sesuatu yang najis merupakan pekerjaan yang sangat berat bagi saya. Meski demikian, namun pada waktu yan sama saya tidak merasa kesulitan mencuci bejana-bejana dan pakaian-pakaian yang sama jika hanya karena kotor saja. Karena itulah, saya mohon Anda YM memudahkan hidup saya dengan memberikan bimbingan-bimbingan.
JAWAB:
•  Dalam masalah thaharah dan najasah yang menjadi prinsip (al-ashl) dalam pandangan syare’ah yang suci adalah thaharah (kesucian). Artinya, dalam kasus apapun jika Anda ragu sekecil apa pun tentang adanya najis, maka yang wajib ialah menghukuminya sebagai tidak najis.
•  Bahkan, bagi orang-orang yang mempunyai sensitifitas kejiwaan yang tinggi berkenaan dengan maslah najis (yang dalam istilah fiqh Islam, disebut waswas), ketika mereka yakin akan terjadinya najis dalam beberapa kasus, wajib menghukumi tidak ada najis, kecuali dalam kasus-kasus najis yang mereka saksikan sendiri dengan mata kepala sedemikian rupa sehingga siapa pun melihatnya akan juga memastikan berpindahnya najasah. Hanya dalam contoh-contoh kasus demikian sajamereka wajib menghukumi najis. Hukum ini berlaku terus atas orang-orang semacam itu sampai was-wasnya lenyap secara tuntas.
•  Cukup dalam mensucikan benda atau anggota tubuh manapun yang terkena najis, dengan syarat benda najisnya (’ainun najasah) hilang, dengan satu kali basuhan dengan air kran dan tidak wajib mengulanginya atau membenamkannya dalam air, jika benda yang terkena najis itu berupa kain maka cukup diperas dengan ukuran yang wajar sehingga airnya keluar.
•  Sebagai orang yang mempunyai sensitifitas yang tinggi dalam masalah najasah, ketahuilah bahwa debu najis bukanlah najis dalam segala kondisi khusus bagi Anda. Mengamati tangan anak yang suci atau najis tidaklah perlu. Dan tidak harus meneliti bahwa darah tersebut telah lenyap dari badan ataukah tidak. Hukum ini berlaku terus atas Anda sampai sensitifitas itu lenyap secara total.
•  Hukum-hukum agama Islam mudah dan lunak, serta selaras dengan fitrah manusia, maka jangan mempersulitnya atas diri Anda, dan jangan merugikan dan mengganggu fisik dan jiwa Anda karena hal itu. Kecemasan dan kegelisahan dalam kasus-kasus demikian akan membuat pahit hidup Anda. Allah Yang Maha Mulia nama-Nya tidak rela dengan penderitaan Anda dan orang-orang yang terkait dengan Anda Syukurilah nikmat berupa agama yang mudah ini. Mensyukuri nikmat ini ialah dengan melaksanakannya sesuai dengan ajaran-ajaran Allah SWT.
•  Kondisi demikian hanyalah sementara dan dapat diobati, banyak orang yang mengalami masalah ini terhindarkan darinya, setelah menjalani latihan tersebut di atas. Bertawakallah kepada Allah dan selamatkanlah diri Anda dengan tetap bertekad dan berkeinginan.
HUKUM ORANG KAFIR
SOAL 313:
Sebagian para fuqaha menganggap ahli kitab najis dan sebagian lain menganggap mereka suci. Apa pendapat Anda YM?
JAWAB:
Kenajisan dzati ahli kitab tidak diketahui, bahkan kami berpendapat bahwa mereka diihukumi suci secara dzati.
SOAL 314:
Apakah ahli kitab yang secara intelektual mengimani kerasulan Pamungkas para nabi (saw), Namun secara praktis berprilaku sesuai cara dan adat istiadat orang tua dan nenek moyang diperlakukan secara hukum sebagai kafir dalam masalah kesucian ataukah tidak?
JAWAB:
Hanya mengakui kerasulan Pamungkas para nabi (saw) tidak cukup menjadi dasar untuk dihukumi sebagai muslim. Namun jikamereka termasuk ahli kitab maka dihukumi suci.
SOAL 315:
Saya dan sejumlah teman menyewa sebuah rumah. Kami tahu bahwa salah seoarang diantara mereka tidak shalat. Setelah diminta penjelasan ia menjawab bahwa dirinya beriman kepada Allah (swt) dengan hati namun tidak shalat. Karena kita makan bersamanya dan bergaul secara luas dengannya, apakah ia najis ataukah suci?
JAWAB:
Hanya karena meninggalkan shalat, puasa dan kewajiban-kewajiban syar’iy lainnya tidak menyebabkan seorang muslim menjadi murtad dan najis. Selama belum pasti kemurtadannya maka hukumnya sama dengan seluruh kaum muslimin.
SOAL 316:
Siapakah yang dimaksud dengan ahli kitab itu. Dan apa standar yang menentukan batas pergaulan dengan mereka?
JAWAB:
Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah setiap orang yang menganut agama ilahi dan menganggap dirinya bagian dari umat salah satu nabi Allah (as), dan mempunyai kitab samawi yang diturunkan atas para nabi, seperti Yahudi, Nasrani, Zoroastra juga Ashabi’un, yang berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan, termasuk ahli kitab. Mereka diperlakukan secara hukum sebagai ahli kitab. Bergaul dengan mereka dengan tetap menjaga norma-norma dan etika Islam tidak dipermasalahkan (la isykal).
SOAL 317:
Terdapat sebuah sekte yang menamakan dirinya “Aliyullahi” yang menganggap Amirul mukminin Ali bin Abithalib (as) sebagai Tuhan dan berkeyakinan bahwa doa dan permintaan hajat pengganti dari shalat dan puasa. Apakah mereka najis?
JAWAB:
Jika meyakini bahwa Amirul mukminin Ali bin Abithalib (as) sebagai Tuhan (Allah Maha Tinggi dari apa yang mereka katakan), maka mereka dihukumi sebagai non muslim di luar ahli kitab, yakni kafir dan najis.
SOAL 318:
Terdapat sekte dengan nama “Aliyullahi” yang beranggapan Ali (as) bukanlah Tuhan namun tidaklah kurang dari Tuhan. Apa hukum mereka?
JAWAB:
Jika mereka tidak meyakini adanya sekutu Allah Yang Esa, Pemberi karunia dan Maha Tinggi, maka tidak dihukumi sebagai musyrik.
SOAL 319:
Apakah sah pengikut Syi’ah Imamiah menyerahkan nazar untuk imam Husain atau ahlul kisa’ (as) kepada pusat-pusat para pengikut sekte AIiyullahi yang secara langsung atau tidak mempunyai andil dalam menyemarakkannya pusat-pusat tersebut.
JAWAB:
Keyakinan akan ketuhanan Pemimpin kaum muwahhidin, Ali bin Abi Thalib (as) adalah batil dan menyebabkan orang yang meyakininya keluar dari agama Islam. Membantu menyebarkan aqidah yang rusak ini haram hukumnya. Di samping itu, mengalokasikan nazar kepada selain yang dituju tidaklah diperbolehkan.
SOAL 320:
Di pinggiran daerah kami terdapat sekte yang menyebut dirinya “Isma’iliyah”. Mereka meyakini keimaman 6 orang dari para Imam. Namun mereka tidak mengimani satupun dari kewajiban-kewajiban agama dan tidak meyakini wilayatul faqih. Kami mohon Anda menjelaskan apakah pengikut aliran tersebut suci ataukah najis?
JAWAB:
Hanya tidak meyakini 6 Imam Maksum lainnya (as) atau tidak meyakini apa pun dari hukum-hukum sayri’at selama tidak bermuara pada penolakan terhadap asal syari’ah dan selama tidak menjurus kepada penolakan kenabian Pamungkas para nabi (saw), tidak menyebabkan kekufuran dan kenajisan, kecuali bila mereka mencaci dan menghina salah satu dari para Imam maksum (as).
SOAL 321:
Mayoritas mutlak orang-orang di sini adalah orang-orang kafir (budha). Jika mahasiswa menyewa sebuah rumah, apa hukum thaharah dan najasahnya? Apakah harus membasuh dan mensucikan rumah tersebut atau tidak? Patut kami sebutkan, bahwa kebanyakan rumah di sini terbuat dari kayu dan tidak mungkin dicuci. Apa hukumnya berkenaan dengan hotel-hotel, perabot dan peralatan-peralatan lain di dalamnya?
JAWAB:
Sebelum dipastikan terjadinya persentuhan dengan tangan dan anggota tubuh orang kafir non-ahli kitab dengan basah yang dapat berpindah, maka ia tidak dihukumi sebagai mutanajjis. Kalaupun diyakini najis, maka tidak wajib mensucikan pintu-pintu dan dinding-dinding rumah dan hotel-hotel juga perabot dan peralatan di dalamnya. Yang wajib disucikan ialah benda yang terkena najis yang dipergunakan untuk makan, minum dan shalat.
SOAL 322:
Ada sejumlah besar orang di provinsi Khuzestan menamakan dirinya shabi’ah yang mengaku sebagai pengikut nabi Yahya (as) dan mengaku memiliki kitabnya. Para pakar agama-agama telah membuktikan bahwa mereka golongan ashabi’un yang disebut dalam Al-Qur’an. Mohon Anda menjelaskan apakah mereka tergolong ahli kitab ataukah bukan?
JAWAB:
Golongan tersebut dihukumi sebagai ahli kitab.
SOAL 323:
Benarkah pendapat bahwa rumah yang dibangun oleh orang kafir menjadi mutanajjis dan makruh shalat di dalamnya.
JAWAB:
Shalat di rumah tersebut tidaklah makruh.
SOAL 324:
Apa hukum bekerja pada orang-orang Yahudi dan sekte-sekte kafir lainnya, dan apa hukum menerima gaji dari mereka?
JAWAB:
Bekerja pada dasarnya tidak dilarang selama tidak tergolong pekerjaan yang haram dan selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum Islam dan muslimin.
SOAL 325:
Di daerah tempat menjalani wajib militer terdapat beberapa kabilah dari sebuah sekte bernama “al-haq”. Apakah boleh memanfaatkan susu, yogurt, dan mentega mereka?
JAWAB:
Jika mereka meyakini prinsip-prinsip Islam, maka diperlakukan secara hukum sebagaimana umat Islam lainnya berkenaan dengan masalah suci dan najis.
SOAL 326:
Penduduk desa tempat kami mengajar tidak shalat karena mereka menganut sekte al-haq. Kami terpaksa makan makanan dan roti mereka, karena kami tinggal di siang dan malam hari di sana, Apakah shalat-shalat kami bermasalah (isykal)?
JAWAB:
Jika mereka tidak menolak masalah tauhid dan kenabian dan tidak menolak salah satu dari hal-hal yang pasti dari agama (dharuriyat ad-din) serta tidak berkeyakinan bahwa risalah Muhammad kurang (tidak sempurna), maka tidak dihukumi kafir atau najis. Jika tidak demikian, maka wajib memperhatikan masalah kesucian dan najis ketika bersentuhan dengan mereka atau makan makanan mereka.
SOAL 327:
Salah satu kerabat kami komunis. Pada masa kecil sering memberi kami harta dan benda. Apa hukum pemberiannya bila masih ada pada kami sampai sekarang?
JAWAB:
Jika terbukti kafir dan murtad setelah mencapai usia balig dan sebelum menunjukkan keIslamannya, maka harta bendanya dihukumi sebagaimana harta orang kafir lainnya.
SOAL 328:
Kami mohon jawaban atas pertanyaan sebagai berikut:
•  Apa hukum bergaul, duduk bersama, dan saling berjabat tangan antara siswa-siswa muslim dan siswa-siswa dari sekte sesat baha’iyah selama periode SD, SLTP, SMU, putra dan putri, mukallaf dan bukan mukallaf, di dalam atau di luar sekolah?
•  Bagaimana seharusnya para guru dan pendidik memperlakukan murid-murid yang menyatakan dirinya sebagai pengikut baha’iyah atau diyakini secara pasti bahwa mereka adalah kaum baha’i ?
•  Apa hukumnya secara syar’iy menggunakan sarana-sarana yang dipakai oleh seluruh murid, seperti kran air minum, kran toilet, teko, sabun, dan sebagainya dengan pengetahuan bahwa tangan dan anggota tubuh pasti basah.
JAWAB:
Semua pengikut sekte sesat Baha’iyah dihukumi najis. Jika mereka bersentuhan dengan sesuatu maka wajib memperhatikan masalah kesucian berkenaan dengan hal-hal yang mensyaratkan kesucian. Namun perlakuan para kepala sekolah, guru dan pendidik terhadap siswa siswi baha’i wajib disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika Islam.
SOAL 329:
Kami mohon Anda menjelaskan tentang taklif orang-orang mukmin, lelaki dan wanita, dalam menghadapi sekte sesat Baha’iyah serta menjelaskan dampak-dampak negatif akibat dari keberadaan para penganut sekte ini di tengah masyarakat Islam?
JAWAB:
Seluruh mukmin wajib menghadang tipuan dan perusakan yang dilakukan sekte sesat Baha’iyaht dan mencegah orang lain agar tidak menyimpang dan terjerumus ke dalam sekte yang sesat ini.
SOAL 330:
Kadang kala para pengikut sekte sesat Baha’iyah memberikan hadiah berupa makanan atau lainnya. Bolehkah kami memanfaatkannya?
JAWAB:
Setiap bentuk hubungan dengan sekte sesat dan menyesatkan ini hendaknya dihindari.
SOAL 331:
Banyak dari orang-orang baha’i hidup di lingkungan kami dan sering mengunjungi rumah kami. Sebagian orang menganggap baha’i sebagai najis, sedangkan sebagian lain menganggapnya suci. Orang-orang baha’i itu menampakkan perangai yang baik. Apakah mereka suci ataukah najis?
JAWAB:
Mereka semua najis. Dan mereka adalah musuh agama dan keimananmu. Sangat berhati-hatilah, wahai, anakku tersayang!
SOAL 332:
Apa hukum tempat duduk mobil dan kereta api yang digunakan oleh orang Islam dan kafir, padahal jumlah orang-orang kafir di sebagian tempat lebih banyak daripada orang-orang Islam. Apakah dihukumi suci, mengingat panasnya suhu udara menyebabkan keringat menetes dan basahnya berpindah?
JAWAB:
Kafir Ahli kitab dihukumi suci, dan bagaimanapun segala benda yang digunakan bersama oleh muslim dan kafir, kalau tidak diketahui najis, dihukumi suci.
SOAL 333:
Sekolah di luar negeri meniscayakan hubungan dan pergaulan dengan orang-orang kafir. Apa hukum memanfaatkan bahan-bahan makanan yang dibuat oleh tangan-tangan mereka selain benda-benda haram, seperti daging hewan yang tidak disembelih secara syar’iy, apabila diduga disentuh oleh tangan orang kafir yang basah.
JAWAB:
Hanya menduga tangan basah orang kafir menyentuhnya tidak cukup menyebabkan kewajiban menghindarinya, bahkan apabila tidak diyakini terjadinya persentuhan, maka ia dihukumi suci. Orang kafir dari ahli kitab tidaklah najis secara dzati, dan bersentuhan dengan tangannya yang basah tidak menyebabkan najis.
SOAL 334:
Jika meski ketersediaan seluruh kebutuhan seorang muslim yang hidup di bawah naungan pemerintahan Islam namun ia tetap bekerja dengan seorang non muslim, dan ia menjalin hubungan yang akrab dengannya, apakah boleh menjalin hubungan yang erat dan bersifat kekeluargaan dengan muslim demikian dan makan makanannya kadangkala?
JAWAB:
Hubungan orang-orang Islam dengan orang muslim semacam ini tidaklah dipermasalahkan (la isykal). Namun jika orang muslim tersebut menghawatirkan penyimpangan aqidahnya sebagai pengaruh dari non muslim yang ia bekerja untuknya, maka ia wajib menghindari perbuatan demikian, dan orang-orang lain wajib menghalanginya dari kemunkaran.
SOAL 335:
Ipar saya karena bermacam alasan dan sebab menjadi bejat dan murtad dari agama secara total sampai ia menghina sebagian pusat-pusat keagamaan yang suci. Kini setelah beberapa tahun sejak murtad, melalui surat yang dikirimnya, ia menampakkan bahwa dirinya beriman pada Islam namun tidak melakukan shalat dan puasa sama sekali. Bagaimanakah sewajibnya hubungan ibu, ayah, dan seluruh anggota keluarga dengannya? Apakah hukum kafir berlaku atasnya dan wajib menganggapnya najis?
JAWAB:
Jika terbukti ia dulu telah murtad lalu bertaubat, maka dihukumi suci, dan hubungan kedua orang tua serta seluruh anggota keluarga dengannya tidak dipermasalahkan (la isykal)?
SOAL 336:
Apakah orang yang menolak sebagian hal-hal yang pasti dalam agama (dharuriyat ad-din), seperti puasa dan lainnya dihukumi kafir ataukah tidak?
JAWAB:
Jika penolakannya terhadap salah satu dari dhaaruriyat ad-din kembali kepada sikap penolakan atas kerasulan (risalah) atau mendustakan nabi Muhammad (saw), atau menghina syari’ah, maka itu berarti kekufuran dan kemurtadan.
SOAL 337:
Apakah sanksi-sanksi yang ditetapkan bagi orang murtad dan orang-orang kafir harby (kafir yang memerangi) ternasuk masalah politik dan merupakan tanggungjawab pemimpin, ataukah merupakan sanksi-sanksi yang berlaku sampai hari kiamat?
JAWAB:
Ia adalah hukum syar’iy Ilahi.
CATATAN KAKI (untuk jawaban No.5)
1) Subyek hukum dalam fiqh terbagi dua:
Subyek murni seperti identifikasi bahwa cairan ini adalah khamr, yang merupakan tanggung jawab mukallaf.
Subyek hasil istimbath dan penyimpulan yang identifikasinya dikembalikan kepada kompetensi seorang mujtahid, seperti identifikasi bahwa lagu adalah suara yang melenakan, bukan setiap suara yang berirama tanpa melenakan.
2) Subyek-subyek mustambathah (hasil istimbath) terbagi menjadi dua: Pertama, subyek permanen, yang tidak berubah kapan dan di manapun, seperti nyanyian. Kedua, subyek yang kondisional akibat pengaruh situasi dan kondisi sekitar. Karena hukum berubah seiring dengan perubahan subyek-subyeknya dan berputar pada porosnya, maka oleh karena itulah, identifikasi subyek-subyek hukum mustambathah yang kondisional (tidak permanen) menjadi bagian dari ijtihad.
SHALAT
SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
SOAL 338:
Apa hukum orang yang meninggalkan shalat secara sengaja atau meremehkannya?
JAWAB:
Lima shalat fardhu harian merupakan salah satu kewajiban yang sangat penting dalam syari’ah Islam bahkan merupakan tiang agama. Meninggalkan dan meremehkannya  haram secara syar’iy dan menyebabkan siksa.
SOAL 339:
Apakah wajib shalat atas orang yang tidak menemukan sarana bersuci (air atau tanah untuk wudhu atau tayammum)?
JAWAB:
Berdasarkan ahwath hendaklah tetap melaksanakan shalat pada waktunya dan mengqadha’nya dengan wudhu atau tayammum di luar waktu.
SOAL 340:
Dalam kondisi-kondisi apakah udul (berpindah niat) dalam shalat wajib menurut Anda ?
JAWAB:
Wajib berpindah niat dalam kondisi-kondisi berikut:
Dari shalat ashar ke shalat dhuhur ketika sadar saat sedang shalat (ashar) bahwa ia belum melakukan shalat dhuhur.
Dari shalat isya’ ke maghrib ketika sadar saat sedang shalat dan sebelum melewati batas udul  bahwa ia belum melakukan shalat maghrib.
Apabila mempunyai tanggungan 2 shalat qadha’ secara berurutan dan melakukan shalat (yang) kedua karena lupa sebelum melakukan shalat qadha’ yang pertama.
Dimustahabkan udul dalam kondisi sebagai berikut:
Dari shalat ada’ kepada shalat qadha’ wajib, jika waktu keutamaan shalat ada’ belum  lewat.
Dari shalat wajib ke shalat mustahab demi menyusul shalat jamaah.
Dari shalat faridhah ke shalat nafilah pada dhuhur hari Jum’at bagi orang yang lupa membaca surah al-jumu’ah namun membaca surah lainnya sampai setengah atau lebih. Dalam kondisi demikian dimustahabkan berpindah niat dari shalat faridhah ke shalat nafilah untuk memulai shalat faridhah lagi dengan membaca surah al-jumu’ah.
SOAL 341:
Apakah pelaku shalat yang ingin menggabungkan shalat Jum’at dan shalat duhur di hari Jum’at berniat qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) saja tanpa niat wujub (melakukan shalat wajib) dalam kedua shalat tersebut, ataukah berniat qurbah dan wujub dalam salah satu dari keduanya, sedangkan pada shalat lainnya cukup berniat qurbah saja, atau berniat qurbah dan wujub dalam kedua-duanya?
JAWAB:
Cukup meniatkan qurbah dalam kedua shalat tersebut dan tidak wajib meniatkan wujub dalam keduanya.
SOAL 342:
Jika darah dari mulut atau hidung terus mengalir sejak awal waktu faridhah hingga menjelang batas akhir waktunya, apa hukum shalat?
JAWAB:
Jika tidak mampu mensucikan badan dan khawatir waktu shalat faridhah berakhir, hendaknya melakukan shalat dalam keadaan begitu.
SOAL 343:
Apakah badan diwajibkan tenang dan tidak bergerak (istiqrar) sama sekali ketika membaca zikir-zikir mustahab dalam shalat ataukah tidak?
JAWAB:
Perihal kewajiban istiqrar dan tenang ketika sedang shalat, tidak ada perbedaan antara zikir-zikir yang wajib dan yang mustahab. Kecuali jika pembacaan dzikir dilakukan dengan niat dzikir muthlaq walaupun dibca dalam keadaan bergerak tidak bermasalah
SOAL 344:
Sebagian pasien di rumah sakit menggunakan selang saluran kencing dimana kencing akan keluar dari pasien tanpa kehendak dalam keadaan tidur atau sadar, atau ketika sedang melakukan shalat. Kami mohon jawaban atas pertanyaan sebagai berikut: Apakah melakukan shalat keadaan begitu sudah cukup ataukah wajib mengulanginya?
JAWAB:
Jika ia melakukan shalat dalam kondisi begitu sesuai tugas syar’iynya yang benar, maka sahlah hukumnya, dan tidak wajib mengqadha’ atau mengulangnya.
WAKTU-WAKTU SHALAT
SOAL 345:
Apa dalil yang dijadikan dasar oleh mazhab Syi’ah  tentang waktu-waktu shalat faridhah harian? Sebagaimana Anda ketahui Ahlussunah menganggap masuknya waktu isya’ sebagai dalil berakhirnya waktu maghrib dan bahwa shalat maghrib yang dilakukan pada waktu itu terhitung qadha’, demikian pula waktu shalat duhur dan ashar. Karena itulah mereka berkeyakinan, bahwa ketika waktu shalat isya’ telah tiba dan imam melakukan shalat isya’, ma’mum tidak diperbolehkan melakukan shalat maghrib bersamanya sehingga kedua shalat tersebut dilakuakan dalam satu waktu?
JAWAB:
Dalilnya ialah keumuman (ithlaq) ayat-ayat Al-Qur’an dan sunah yang mulia, di samping riwayat-riwayat yang secara khusus menunjukkan bolehnya menggabungkan dua shalat, dan di kalangan ahli sunnah juga terdapat beberapa riwayat tentang diperbolehkannya dua shalat pada waktu salah satu dari keduanya.
SOAL 346:
Dengan memperhatikan bahwa akhir waktu shalat ashar adalah maghrib dan akhir shalat duhur adalah beberapa saat menjelang maghrib seukuran waktu yang diperlukan untuk shalat ashar, saya ingin bertanya apakah yang dimaksud dengan maghrib itu, apakah ia waktu terbenamnya matahari ataukah ketika suara adzan maghrib dikumandangkan sesuai waktu setempat?
JAWAB:
Akhir waktu shalat ashar adalah terbenamnya matahari
SOAL 347:
Berapa menit jarak waktu antara terbenamnya matahari dan adzan maghrib?
JAWAB:
Nampaknya hal itu berbeda sesuai dengan musim-musim dalam setahun.
SOAL 348:
Saya terlambat dalam bekerja sehingga pulang kerumah pada jam 11 malam dan tidak ada waktu melakukan shalat maghrib dan isya’ saat bekerja karena banyaknya klien. Apakah sah shalat maghrib setelah jam 11 malam?
JAWAB:
Boleh selama tidak menyebabkan penundaan sampai tengah malam. Namun berusahalah  untuk tidak melakukannya setelah jam 11 malam bahkan melakukannya pada awal waktu.
SOAL 349:
Seukuran apakah dari shalat yang apabila dilakukan pada waktu ada’, maka niat ada’nya sah? Apa hukumnya jika ragu bahwa ukuran itu dilakukan dalam waktu shalat ataukah di luarnya?
JAWAB:
Cukup terlaksana satu rakaat pada akhir waktu untuk dianggap sebagai shalat ada’. Jika Anda ragu apakah waktu yang tersisa itu cukup untuk sedikitnya satu rakaat ataukah tidak, maka Anda wajib melakukan shalat dengan tujuan malaksanakan tanggungan (dzimmah) dan tidak berniat melakukan ada’ atau qadha’.
SOAL 350:
Kedutaan-kedutaan dan konsulat-konsulat Republik Islam di negara-negara non Islam telah menyediakan jadwal waktu untuk menentukan waktu-waktu syar’iy di ibu kota- ibu kotadan kota-kota besar. Pertanyaan pertama ialah, sampai batas apakah bisa mengandalkan jadwal-jadwal tersebut. Kedua, apa yang wajib dilakukan di kota-kota lain di negara-negara non Islam tersebut?
JAWAB:
Yang menjadi tolok ukur ialah kemantapan mukallaf. Jika ia tidak mempercayai bahwa jadwal-jadwal tersebut sesuai dan benar, maka ia wajib berihtiyath (bertindak berdasarkan kehati-hatian) dan menanti sampai yakin datangnya waktu syar’iy.
SOAL 351:
Apa pendapat Anda tentang fajar shadiq dan fajar kadzib, apa taklif pelaku shalat dalam masalah ini?
JAWAB:
Standar syar’iy tentang waktu shalat dan puasa adalah fajar shadiq. Penentuannya  dikembalikan kepada penilaian mukallaf.
SOAL 352:
Di sebuah SMA full-time, para pengurus melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara berjamaah pada jam 2 siang, dan sebelum dimulainya pelajaran sore. Yang menyebabkan keterlambatan ialah bahwa pelajaran-pelajaran pada sesi pagi selesai sebelum waktu syar’iy dhuhur sekitar tiga per empat jam dan mempertahankan murid-murid sampai waktu dhuhur syar’iy sangatlah sulit. Dengan memperhatikan pentingnya shalat pada awal waktu, kami mohon pendapat Anda?
JAWAB:
Tidak ada larangan menunda shalat jamaah agar para mushalli (pelaku shalat) berkumpul,  jika mereka tidak hadir pada awal waktu di sekolah.
SOAL 353:
Apakah wajib melakukan shalat dhuhur setelah adzan dhuhur, dan melakukan shalat ashar setelah tiba waktunya, demikian juga shalat maghrib dan isya’?
JAWAB:
Ketika waktunya telah tiba, mukallaf boleh memilih antara menggabungkan atau memisahkan keduanya.
SOAL 354:
Apakah wajib menunggu pada malam-malam terang bulan untuk shalat subuh selama 15-20 menit, padahal jam saat ini tersedia dalam jumlah yang cukup dan bisa mendapatkan kepastian tentang terbitnya fajar?
JAWAB:
Tidak ada perbedaan antara malam-malam terang bulan dan malam-malam lainnya berkenaan dengan terbitnya fajar dan berkenaan dengan waktu fardhu subuh juga waktu wajib imsak untuk puasa, meskipun ihtiyath dalam masalah ini tetap baik.
SOAL 355:
Apakah ukuran selisih waktu-waktu syar’iy antara beberapa propinsi dan yang dikarenakan perbedaan ufuk adalah sama dalam tiga waktu shalat harian? misalnya, perbedaan waktu dhuhur antara dua propinsi ialah 25 menit, maka apakah hal ini juga berlaku pada waktu-waktu lainnya dan dengan ukuran yang sama, ataukah ia berubah pada waktu subuh dan isya’?
JAWAB:
Hanya karena sama dalam ukuran selisih antara keduanya mengenai terbitnya fajar atau tergelincirnya matahari atau terbenamnya matahari tidak meniscayakan kesamaan pada waktu-waktu lainnya. Ukuran selisih antara bebagai kota biasanya justru tidak sama dalam tiga waktu shalat.
SOAL 356:
Ahlussunah  melakukan shalat maghrib sebelum ghurub syar’iy (waktu syar’iy matahari terbenam). Apakah kami boleh pada hari-hari haji dan lainnya berjama’ah dengan mereka dan cukup shalat dalam waktu tersebut?
JAWAB:
Belum diketahui secara pasti apakah mereka shalat sebelum masuk waktunya. Bergabung dalam jamaah dan bermakmum dengan mereka tidak ada masalah dan cukup, namun harus melakukan shalat pada waktunya kecuali jika dalam masalah waktu tersebut juga bertaqiyah.
SOAL 357:
Matahari di Denmark dan Norwegia terbit pada jam 7 pagi dan terus bersinar sampai waktu yang sama dengan jam 12 malam di negara terdekat lainnya. Apa taklif saya berkenaan dengan shalat dan puasa?
JAWAB:
Wajib mengikuti ufuk tempat tersebut berkenaan dengan waktu-waktu shalat harian, dan jika melakukan puasa menimbulkan kesulitan karena siangnya yang sangat panjang maka gugurlah puasa ada’ dan ia wajib mengqadha’nya.
SOAL 358:
Sampainya cahaya matahari ke bumi memerlukan waktu kira-kira 7 menit. Apakah tolok ukur berakhirnya waktu shalat subuh adalah terbitnya matahari ataukah ketika cahanya  telah sampai ke bumi?
JAWAB:
Tolok ukurnya ialah terbit dan terlihatnya matahari  di ufuk tempat pelaku shalat.
SOAL 359:
Media masa mengumumkan waktu-waktu syar’iy setiap hari pada hari sebelumnya. Apakah boleh berpegangan pada pengumuman tersebut dan menganggap bahwa waktu telah masuk setelah adzan dikumandangkan lewat radio dan televisi?
JAWAB:
Tolok ukurnya ialah kemantapan mukallaf tentang masuknya waktu.
SOAL 360:
Apakah waktu shalat bermula begitu adzan dimulai ataukah wajib menunggu sampai adzan tersebut berakhir baru memulai shalat? Apakah orang yang berpuasa boleh ifthar begitu adzan dimulai ataukah wajib menunggu sampai berakhir?
JAWAB:
Jika telah mantap bahwa adzan tersebut dimulai sejak masuknya waktu maka tidak wajib menunggu sampai berakhir.
SOAL 361:
Apakah sah shalat orang yang mendahulukan yang kedua atas yang pertama, seperti mendahulukan isya’ sebelum maghrib?
JAWAB:
Jika mendahulukannya karena keliru atau lupa sampai selesai shalat maka tidak ada masalah bahwa shalatnya sah. Jika melakukannya dengan sengaja maka shalatnya batal.
SOAL 362:
Dengan menghaturkan salam hormat dengan menyongsong datangnya bulan Ramadhon dan dengan memperhatikan perluasan beberapa desa serta sulitnya memastikan dengan tepat terbitnya fajar  (masuknya watu subuh),  maka kami mengharap YM menerangkan kapan kita harus mulai berpuasa (imsak) dan melakukan sholat subuh?
JAWAB:
Seyogyanya para mu’minin -semoga mereka mendapatkan perlindungan dari Allah SWT- memperhatikan ihtiyath berkenaan dengan imsak puasa dan waktu sholat subuh, dengan melakukan imsak pada saat dimulainya adzan  subuh dari media (radio) dan hendaknya melakukan sholat setelah berlalu 5 sampai 6 menit dari adzan.
SOAL 363:
Waktu sholat Ashar sampai adzan maghrib atau sampai terbenam matahari? Pertengahan malam secara syar’iy untuk (akhir) waktu isya’ dan (kewajiban) baytutah (bermalam) di Mina jam berapa?
JAWAB:
Akhir waktu sholat Ashar adalah terbenamnya matahari. Berdasarkan ihtiyath untuk sholat maghrib dan isya’ dan sejenisnya hendaknya malam itu dihitung dari awal terbenam matahari sampai adzan subuh, oleh karena itu waktu akhir maghrib dan isya’ kira-kira setelah berlalu 11 jam setengah dari adzan dhuhur, namun untuk baytutah di Mina harus dihitung dari tenggelam matahari sampai terbit matahari.
SOAL 364:
Jika seseorang pada saat melakukan sholat ashar ingat bahwa belum melakukan sholat dhuhur, apa yang hrus dilakukan?
JAWAB:
Jika ia melakukan sholat ashar karena menduga telah melakukan sholat dhuhur sebelumnya, dan dia lakukan sholat ashar tersebut pada waktu musytarak antara dhuhur dan ashar, maka dia harus langsung merubah niat ashar menjadi dhuhur, kemudian setelah salam dia melakukan sholat ashar. Jika hal itu terjadi pada waktu khusus dhuhur, maka berdasarkan ihtiyath dia wajib merubah niatnya menjadi sholat dhuhur, kemudian setelah selesai dia bangun lagi untuk melakukan sholat dhuhur kemudian ashar. Hal itu juga berlaku pada maghrib dan isya’
HUKUM KIBLAT
SOAL 365:
Kami mohon jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1. Berdasarkan sebagian kitab fiqh, disebutkan bahwa pada hari ke 4 bulan Khudrad (25 Mei) dan hari ke 26 bulan Tir (17 Juli) matahari tepat berada di atas ka’bah. Bila demikian apakah boleh menentukan arah kiblat dengan cara memasang benda yang ditegakkan (syakhis) pada saat adzan Mekah dikumandangkan? Manakah yang lebih benar jika arah kiblat di mihrab-mihrab masjid berbeda dengan arah bayangan syakhis (benda yang ditegakkan)?
2. Apakah boleh berpegangan pada kompas kiblat?
JAWAB:
Berpegangan pada benda yang ditegakkan (syakhis) atau pada kompas kiblat sah hukumnya, jika mukallaf menjadi mantap dengannya tentang arah kiblat dan ia wajib bertindak sesuai dengannya. Jika tidak, maka tidak ada masalah berpegangan pada arah mihrab-mihrab masjid atau arah kuburan muslimin untuk menentukan arah kiblat.
SOAL 366:
Apakah sah shalat ke arah manapun ketika kecamuk perang menghalang-halangi untuk menentukan arah kiblat?
JAWAB:
Jika ia tidak bisa memberikan kemungkinan pada salah satu arah yang empat dan waktunya leluasa, maka berdasarkan ihtiyath ia harus (mengulang) shalat dengan menghadap ke empat arah. Jika tidak maka harus mengulangi shalat ke arah-arah yang diduga sebagai arah kiblat secukupnya waktu.
SOAL 367:
Jika titik yang berhadapan dengan ka’bah diketahui berada di arah lain dari bola bumi sehingga bila ditarik garis lurus dari tengah bumi terus menembus dan melewati pusat bumi niscaya akan keluar dari arah yang lain. Bagaimana semestinya menghadap kiblat dalam kondisi demikian?
JAWAB:
Tolok ukur menghadap kiblat yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah (al-Bayt al-‘Atiq) dari permukaan bumi, dengan cara menghadap  dari atas permukaan bumi ke arah ka’bah yang dibangun di atas bumi kota Mekkah. Karena itulah, jika ia berdiri pada sebuah titik di bumi, dan garis-garis yang ditarik dari tempatnya dan melintasi permukaaan bumi menuju ka’bah sama dalam jarak, maka ia dapat memilih untuk menghadap kiblat dari arah manapun yang dikehendaki. Namun bila jarak dari salah satu arahnya lebih dekat dan lebih pendek dalam ukuran yang sekiranya arti  menghadap ke arahnya berbeda dalam pandangan umum (urf), maka wajib memilih arah yang lebih dekat.
SOAL 368:
Apa yang wajib kami lakukan bila kami berada di suatu tempat dan tidak tahu arah kiblat dan tidak memiliki sarana untuk menentukannya, dan masing-masing dari empat arah diduga sebagai arah kiblat?
JAWAB:
Pada kasus yang ditanyakan, berdasarkan ihtiyath, maka ia wajib mengulangi shalat pada keempat arah tersebut, dan jika waktu tidak mencukupi untuk melkukan empat sholat, maka ia berkewajiban untuk melakukan sholat sekedar waktu yang memungkinkan.
SOAL 369:
Bagaimana menentukan arah kiblat? Dan bagaimana melakukan shalat di kutub utara dan kutub selatan?
JAWAB:
Tolok ukur penentuan arah kiblat di dua kutub adalah penentuan garis terpendek dari tempat pelaku shalat ke arah ka’bah, kemudian menghadap garis tersebut setelah menentukannya.
HUKUM TEMPAT SHALAT
SOAL 370:
Apakah boleh duduk, shalat dan berjalan, di atas tempat-tempat yang dirampas oleh negara zalim?
JAWAB:
Jika tahu bahwa tempat itu rampasan, maka hukumnya sama dengan barang rampasan perihal tidak boleh menggunakannya dan (keharusan) menggantinya.
SOAL 371:
Apa hukumnya shalat di atas tanah yang semula wakaf namun kini digunakan oleh pemerintah dan didirikan di atasnya sebuah sekolah?
JAWAB:
Jika diduga secara wajar bahwa penggunaan tersebut diperbolehkan secara syar’iy, maka shalat di tempat tersebut tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 372:
Saya mendirikan shalat jamaah di sejumlah sekolah, padahal sebagian tanahnya diambil dari para pemiliknya tanpa kerelaan mereka. Apakah hukum shalat saya dan murid-murid di sekolah-sekolah semacam ini?
JAWAB:
Jika belum diketahui secara pasti tentang perampasan tanah tersebut dari pemiliknya, maka tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 373:
Jika seseorang shalat selama beberapa waktu di atas sajadah, atau dengan pakaian yang terkena (kewajiban) khumus, maka apa hukum shalat-shalat ini?
JAWAB:
Jika ia tidak mengetahui bahwa harta itu terkena khumus atau tidak mengetahui hukum menggunakannya, maka shalat-shalat yang terdahulu dihukumi sah.
SOAL 374:
Apakah benar bahwa orang lelaki wajib berada di depan wanita ketika shalat?
JAWAB:
Tidak wajib, bahkan tidak ada larangan perempuan berada di depan lelaki dengan syarat ada jarak antara keduanya seukuran satu jengkal.
SOAL 375:
Apa hukum memasang gambar Imam Khomaini (qs) dan para syuhada Revolusi Islam di masjid-masjid, mengingat beliau menunjukkan keinginan agar gambar-gambarnya tidak dipasang di masjid-masjid, di samping adanya pembicaraan tentang kemakruhan hal itu?
JAWAB:
Tidak ada larangan secara syar’iy. Namun jika gambar-gambar itu ada di ……..maka sebaiknya pada saat sedang didirikan sholat ditutupi dengan apa yang bisa menutupinya.
SOAL 376:
Ada seseorang yang dulu tinggal di rumah dinas, dan kini masa tinggalnya di rumah tersebut telah berakhir dan telah diberitahu agar mengosongkannya. Apa hukum shalat dan puasa sejak waktu yang ditentukan untuk pengosongan?
JAWAB:
Jika ia tidak diizinkan untuk memanfaatkan rumah tersebut oleh pejabat yang terkait setelah berakhirnya masa yang ditentukan, maka semua tindakannya di dalam rumah itu dihukumi sebagai perampasan (ghasb).
SOAL 377:
Apakah dimakruhkan shalat di atas sajadah bergambar atau turbah yang berukir?
JAWAB:
Pada dasarnya hal itu tidak dilarang. Namun sekiranya gambar-gambar dan ukiran memberikan alasan bagi orang-orang yang melemparkan tuduhan-tuduhan terhadap syi’ah, maka tiak boleh memproduksinya dan melakukan shalat di atasnya. Begitu juga makruh hukumnya jika hal itu menyebabkan hilangnya konsentrasi dan kehadiran hati pada saat sholat.
SOAL 378:
Apakah sah shalat kami jika tempat shalat tidak suci, namun tempat sujudnya suci?
JAWAB:
Jika najis di tempat shalat tidak berpindah ke pakaian atau tubuh, sedangkan tempat sujud suci, maka shalat di atasnya tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 379:
Gedung kantor tempat kami bekerja dahulu adalah sebuah perkuburan. Sekitar 40 tahun yang lalu kuburan itu terbengkalai dan 30 tahun lalu bangunan ini didirikan di atasnya. Sekarang semua tanah di sekitar kantor telah dibangun dan tidak ada satupun bekas kuburan. Dengan memperhatikan masalah yang kami sebutkan di atas, kami mohon Anda menjelaskan apakah shalat yang dilaksanakan oleh para pegawai di tempat tersebut sah secara syar’iy ataukah tidak?
JAWAB:
Berbagai bentuk penggunaan dan pelaksanaan shalat di tempat itu tidak bermasalah, kecuali jika terbukti secara syar’iy bahwa tanah yang kini dibangun semula adalah wakaf untuk penguburan mayat dan secara tidak syar’iy dilakukan pembangunan dan lain-lain.
SOAL 380:
Sejumlah pemuda mukmin telah memutuskan- demi melakukan amar ma’ruf- melaksanakan shalat di tempat-tempat rekreasi satu atau dua hari dalam seminggu. Hanya saja sebagian tokoh dan orang tua mempermasalahkan bahwa kepemilikan tanah-tanah tempat rekreasi tersebut tidak jelas. Apa hukumnya shalat di tempat itu?
JAWAB:
Tidak ada masalah memanfaatkan tempat-tempat rekreasi yang ada sekarang dengan mendirikan shalat dan lainnya. Dan hendaknya tidak perlu memperhatikan adanya sekedar kemungkinan ghashb (perampasan).
SOAL 381:
Tanah salah satu sekolah dasar di kota ini semula milik seseorang. Berdasarkan peta kota Hadisyahr  telah diumumkan bahwa tanah ini harus berubah menjadi taman. Setelah itu, dan karena kebutuhan yang  mendesak, dengan persetujuan kantor gubernur, diputuskan diubah menjadi sekolah. Karena pemilik tanah tersebut tidak rela diambil alih oleh pemerintah dan ia telah menyatakan tidak setuju tempat itu digunakan untuk pelaksanaan  shalat dan sebagainya. Karena itu kami mohon penjelasan pendapat Anda berkenaan dengan pelaksanaan shalat di tempat tersebut?
JAWAB:
Jika pengambilan tanah dari pemiliknya yang sah (syar’iy) sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Majlis Syura dan didukung oleh Majlis Pengawal Undang-Undang, maka segala bentuk penggunaan dan shalat di tempat itu tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 382:
Di kota kami ada 2 masjid bersebelahan dipisah oleh satu dinding. Beberapa waktu lalu sejumlah orang mukmin merobohkan sebagian besar dinding pemisah itu dengan tujuan menyatukan kedua masjid. Hal ini menjadi penyebab munculnya kebimbangan sebagian orang berkenaan dengan pelaksanaan shalat di kedua masjid tersebut. Hingga kini mereka masih ragu tentang masalah ini. Karenanya saya mohon Anda menjelaskan penyelesaiannya?
JAWAB:
Menghilangkan dinding pemisah dua masjid tersebut tidak menimbulkan masalah dalam hal mendirikan shalat di kedua masjid tersebut.
SOAL 383:
Di jalan-jalan besar terdapat restoran-retoran yang dilengkapi dengan tempat shalat. Jika seorang tidak makan di restoran tersebut, apakah boleh melakukan shalat di tempat tersebut, ataukah ia wajib meminta izin terlebih dahulu?
JAWAB:
Jika diduga bahwa tempat shalat tersebut adalah milik pemilik restoran dan penggunaannnya khusus bagi yang makan di rumah makan tersebut maka ia wajib meminta izin.
SOAL 384:
Seseorang yang shalat di tanah rampasan (ghashb), namun di atas sajadah atau kayu dan lainnya. Apakah shalatnya batal ataukah sah?
JAWAB:
Shalat di tanah ghashb batal meskipun di atas sajadah, ranjang atau lainnya.
SOAL 385:
Sebagian perusahaan dan yayasan yang berada dalam pengelolaan pemerintah sekarang ada orang-orang yang tidak ikut serta dalam shalat jamaah yang diadakan di sana dengan alasan karena tempat-tempat ini diambil-alih oleh pemerintah dari para pemiliknya berdasarkan keputusan mahkamah syar’iy (pengadilan agama). Kami mohon penjelasan Anda dalam masalah ini?
JAWAB:
Jika diduga bahwa pejabat yang mengeluarkan keputusan pengambil alihan memiliki kompetensi secara legal dan telah sesuai dengan ukuran-ukuran syari’ah dan undang-undang, maka tindakannya dihukumi secara syar’iy sebagai sah. Karenanya boleh menggunakan tempat itu dan hukum tentang ghashb (perampasan) tidak berlaku.
SOAL 386:
Jika ada masjid yang berdampingan dengan husainiyah, apakah sah melaksanakan shalat jamaah di husainiyah,  dan apakah pahala shalat di kedua tempat itu sama?
JAWAB:
Tidak diragukan lagi bahwa keutamaan shalat di masjid lebih banyak dari pada shalat ditempat lain, namun tidak ada larangan syar’iy melaksanakan shalat di husainiyah atau tempat manapun lainnya.
SOAL 387:
Apakah sah shalat di tempat yang di dalamnya terdengar musik yang haram ataukah tidak?
JAWAB:
Jika hal itu menyebabkan seseorang mendengarkan musik yang diharamkan, maka tidak boleh berdiam di tempat itu, meskipun shalatnya dihukumi sah. Jika suara musik menghilangkan perhatian dan konsentrasi, maka shalat di tempat itu makruh hukumnya.
SOAL 388:
Apa hukum shalat orang-orang yang diutus dalam suatu tugas di atas perahu dan tiba waktu shalat, apabila mereka tidak melakukannya pada waktu itu maka tidak akan bisa menunaikannya di dalam waktu shalat?
JAWAB:
Dalam kasus tersebut mereka wajib shalat di dalam perahu dan dengan cara apapun yang mungkin dilakukan.
HUKUM MASJID
SOAL 389:
Mengingat bahwa setiap orang dianjurkan shalat di masjid kampungnya, maka apakah ada masalah (isykal) jika mengosongkan masjid kampung dan pergi ke masjid jami’ di kota untuk melaksanakan shalat jamaah ataukah tidak?
JAWAB:
Jika meninggalkan masjid kampung untuk melakukan shalat jamaah di masjid lain, terutama di masjid jami’ kota, maka tidak ada masalah.
SOAL 390:
Apa hukum shalat di masjid yang diklaim oleh sebagian orang yang ikut membangunnya bahwa mereka membangunnya untuk mereka sendiri dan sukunya.
JAWAB:
Masjid yang sudah dibangun sebagai masjid tidak bisa menjadi tempat khusus bagi suatu masyarakat, marga, suku atau individu-individu, melainkan seluruh muslimin boleh menggunakannya.
SOAL 391:
Apakah wanita lebih baik shalat di rumah ataukah di masjid?
JAWAB:
keutamaan melakukan shalat di masjid bukan khusus bagi kaum pria.
SOAL 392:
Sekarang di antara Masjidul Haram dan tempat sa’i (Sofa – Marwa) terdapat dinding kira-kira setinggi setengah meter dan lebarnya satu meter. Dinding tersebut merupakan tempat gabungan antara Masjidul Haram dan tempat sa’i, apakah orang-orang perempuan pada hari-hari haid boleh duduk di dinding tersebut karena mereka tidak diperbolehkan memasuki masjid?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal), kecuali bila meyakini dinding tersebut merupakan bagian dari masjid.
SOAL 393:
Apakah boleh melakukan olah raga atau tidur di masjid kampung? Dan apa hukumnya melakukan hal itu di masjid-masjid lain?
JAWAB:
Masjid bukanlah tempat berolahraga. Sedangkan tidur di dalamnya makruh hukumnya.
SOAL 394:
Apakah boleh menggunakan halaman masjid untuk memberikan kuliah tentang pemikiran, budaya, ideologi dan kemiliteran untuk para pemuda? Apakah hukumnya secara syar’iy melakukan kegiatan tersebut di salah satu balkon (iywaan) masjid yang tidak termanfaatkan mengingat tempat yang khusus disediakan untuk itu sangat sedikit?
JAWAB:
Hal itu bergantung pada cara pewakafan halaman masjid dan balkon (iywaan)-nya. Wajib meminta pendapat dari imam jamaah dan badan pengawas masjid itu. Perlu diingingatkan, bahwa keberadaan para pemuda di masjid-masjid dan penyelenggaraan pengajian agama, dengan persetujuan imam jamaah dan badan pengawas masjid, merupakan sesuatu yang baik dan dianjurkan.
SOAL 395:
Di daerah-daerah terutama di desa-desa, orang-orang mengadakan resepsi perkawinan di masjid-masjid. Artinya mereka mengadakan acara tari-tarian dan nyanyian di rumah sedangkan acara menikmati jamuan di masjid. Apakah hal ini boleh secara syar’iy ataukah tidak?
JAWAB:
Memberi makanan para undangan di masjid pada dasarnya tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 396:
Perusahaan-perusahaan koperasi rakyat membangun perumahan-perumahan. Sejak semula disepakati, bahwa perumahan tersebut akan memiliki tempat-tempat umum seperti masjid. Kini karena unit-unit rumah itu telah diserahkan kepada para pemilik saham dalam perusahaan, apakah sebagian pemilik saham berhak berpaling kesepakatan awal dan mengatakan bahwa mereka tidak setuju dibangun masjid?
JAWAB:
Jika perusahaan telah melaksanakan pembangunan masjid setelah mendapatkan persetujuan seluruh anggota perusahaan dan telah rampung pembangunannya dan masjidnya telah diwakafkan, maka pembatalan kesepakatan yang dilakukan oleh sebagian anggota tidak berpengaruh. Namun, jika sebagian anggota berpaling dari kesepakatan awal sebelum masjid diwakafkan, maka pembangunan masjid dengan harta anggota perusahaan di atas tanah milik semua anggota perusahaan dan tanpa persetujuan dari mereka tidak diperbolehkan. Lain halnya bila seluruh anggota perusahaan telah dikenakan syarat dalam sebuah akad yang mengikat, bahwa sebagian tanah milik perusahaan akan dikhususkan untuk pembangunan masjid, dan mereka mengikat diri dengan syarat tersebut, maka mereka tidak berhak untuk berpaling, dan jika mereka berpaling maka tidak berpengaruh.
SOAL 397:
Untuk menghadapi serangan budaya, kami kumpulkan di masjid sekitar 30 siswa dari SD dan SLTP dalam satu kelompok kasidah (nasyid). Para anggota kelompok ini mendapatkan pelajaran Al-Qur’an, hukum, akhlak sesuai dengan umur dan strata pemikiran mereka. Apa hukum melakukan hal ini? Apa hukumnya bila kelompok ini menggunakan alat musik organ? Apa hukumnya melakukan latihan dengan organ di dalam masjid dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma syar’iah dan mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan berlaku di televisi dan radio dan kementrian bimbingan Islam di Iran?
JAWAB:
Mengajar Al-Quran, hukum-hukum, pendidikan akhlaq, latihan lagu-lagu revolusi dan keagamaan di mesjid tidakbermasalh, namun dalam semua keadaan wajib memperhatikan kesucian dan keagungan mesjid, serta tidak boleh mengganggu orang yang sedang melaksanakan sholat.
SOAL 398:
Apakah ada masalah secara syar’iy menayangkan film-film sinema yang disebarkan oleh Departemen Bimbingan Islam Iran di masjid untuk orang-orang yang menghadiri pengajian-pengajian Al-Qur’an?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan mengubah masjid menjadi tempat penayangan film-film sinema. Namun tidak ada larangan untuk menayangkan film-film pada saat-saat tertentu sesuai keperluan dan sesuai pandangan imam masjid.
SOAL 399:
Apakah ada masalah (isykal) secara syar’iy menyiarkan musik yang mengembirakan dari masjid dalam rangka memeriahkan hari lahir para imam maksum (as)?
JAWAB:
Jelas, masjid memiliki kedudukan syar’iy yang istimewa. Menyiarkan musik yang tidak sesuai dengan kedudukan masjid hukumnya haram, meskipun musiknya tidak melenakan (muthrib).
SOAL 400:
Kapan boleh menggunakan pengeras suara di masjid-masjid yang dapat didengar suaranya dari luar? Dan apa hukum memperdengarkan lagu-lagu perjuangan atau Al-Qur’an sebelum adzan?
JAWAB:
Jika diperdengarkan pada saat-saat yang tidak mengganggu dan tidak mengejutkan para tetangga dan penduduk kampung, maka tidak ada masalah (isykal) memperdengarkan bacaan-bacaan Al-Qur’an beberapa menit sebelum adzan.
SOAL 401:
Apa definisi masjid jami’?
JAWAB:
Yaitu masjid yang dibangun di kota untuk berkumpulnya kebanyakan penduduk di dalamnya tanpa pembatasan bagi suku tertentu atau penghuni pasar.
SOAL 402:
Bagian yang ber-atap dari sebuah masjid telah dibiarkan dan tidak dipakai untuk shalat sejak 30 tahun dan telah rusak, dan sebagian darinya telah dijadikan gudang. Akhir-akhir ini direnovasi oleh personil tentara sukarelawan yang menempati di bagian yang ber-atap itu sejak 15 th. Alasan dilakukannya pembenahan ialah kondisi bangunan yang tidak layak lagi terutama atapnya yang nyaris roboh. Karena teman-teman dari pasukan sukarelawan tidak mengetahui hukum-hukum syari’ah mengenai masjid dan orang-orang yang mengetahui tidak memberikan bimbingan, mereka membangun sejumlah kamar di salah satu bagian dari masjid tersebut. Hal ini menuntut biaya yang sangat besar. Proses pembangunan kini hampir selesai. Kami mohon penjelasan hukum syar’iy tentang hal-hal sebagai berikut:
Apabila mereka yang melakukan pekerjaan ini dan anggota badan pengawas  masjid tidak mengetahui hukum masalah ini, maka apakah mereka dianggap sebagai yang bertanggungjawab secara syar’iy  atas biaya-biaya yang dikeluarkan dari baitul mal? Dan apakah mereka berdosa ataukah tidak?
Mengingat biaya-biaya tersebut diambil dari baitul mal, apakah Anda memperbolehkan   -selama masjid tidak memerlukan tempat ini dan shalat tidak diadakan di dalamnya-, kamar-kamar dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan pendidikan seperti pelajaran Al-Qur’an dan hukum-hukum syari’ah dengan tetap menjaga sepenuhnya hukum-hukum dan batas-batas syar’iy masjid-, dan menggunakannya untuk urusan masjid? Ataukah kita wajib membongkar kamar-kamar tersebut?
JAWAB:
Mereka wajib mengembalikan keadaan bagian masjid yang beratap kepada keadaan semula dengan menghancurkan kamar-kamar yang telah dibangun di dalamnya. Sedangkan biaya-biayanya jika tidak  ada tindakan yang melampaui batas dan keteledoran maupun unsur kesengajaan dan kesalahan, maka tidak pasti bahwa ia harus diganti oleh seseorang.
Penggunaan bagian masjid yang beratap untuk menyelenggarakan kelompok-kelompok pengajian al-Qur’an, pendidikan hukum-hukum syari’ah, pengetahuan-pengetahuan Islam dan seluruh upacara keagamaan dan kemazhaban yang tidak sampai mengganggu jamaah shalat dan berada di bawah pengawasan imam jamaah masjid, tidak dipermasalahkan (la isykal). Imam jamaah, personil pasukan sukarelawan dan para pengurus masjid lainnya wajib bekerja sama untuk mempertahankan keberadaan pasukan sukarelawan di masjid dan agar tidak terjadi kesalahan  dalam pelaksanaan fungsi ibadah masjid, seperti shalat dan lainnya.
SOAL 403:
Dalam proyek perluasan salah satu jalan besar terdapat sejumlah masjid yang tercakup dalam proyek tersebut sehingga sebagian masjid harus dibongkar seluruhnya, dan sebagian masjid lain dibongkar sebagian demi memudahkan lalu lintas kendaraan. Kami mohon penjelasan pendapat Anda?
JAWAB:
Tida diperbolehkan  merobohkan masjid atau membongkar sebagiannya, kecuali jika terdapat maslahat yang tidak bisa diabaikan atau ditinggalkan.
SOAL 404:
Apakah boleh menggunakan air yang ada di masjid-masjid yang dikhususkan untuk wudhu masyarakat untuk keperluan pribadi dan dalam jumlah yang sedikit, seperti para pemilik toko yang mengambilnya untuk minum atau memasak teh, atau untuk keperluan mobil, mengingat bahwa masjid ini tidak memiliki satu orang pewakaf (waqif), sehingga ia bisa melarangnya?
JAWAB:
Jika tidak diketahui bahwa air itu diwakafkan khusus untuk wudhu orang-orang yang akan shalat dan sudah umum di daerah sekitar masjid bahwa para tetangga masjid dan para pemakai jalan, menggunakan air itu, maka hal itu tidak dipermasalahkan (la isykal), meskipun berihtiyath (berhati-hati) dalam hal ini dianjurkan.
SOAL 405:
Terdapat sebuah masjid di dekat perkuburan. Ketika sebagian orang-orang mukmin datang untuk ziarah kubur, mereka mengambil air dari masjid untuk menyiram kuburan keluarganya, padahal kami tidak tahu apakah air itu diwakafkan hanya untuk masjid ataukah dibebaskan untuk umum. Jika kita tahu bahwa air tersebut tidak diwakafkan untuk masjid namun dikhususkan untuk wudhu dan buang air saja, apakah boleh penggunaan air sebagaimana disebutkan di atas?
JAWAB:
Jika mengambil air dari masjid untuk disiramkan ke kuburan di luar masjid menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat dan tidak menimbulkan penentangan dari mereka di samping tidak ada dalil yang memastikan bahwa ia diwakafkan khusus untuk wudhu dan bersuci, maka tidak dilarang (la ba’sa).
SOAL 406:
Jika masjid memerlukan pembenahan, apakah wajib meminta izin kepada hakim syar’iy atau wakilnya?
JAWAB:
Untuk membenahi masjid secara sukarela dengan biaya sendiri atau dari para penyumbang yang dermawan tidak diperlukan izin dari hakim syar’iy.
SOAL 407:
Apakah saya boleh berwasiat agar kelak bila saya mati dikuburkan di masjid kampung dimana saya telah menyumbangkan jerih payah saya untuknya, karena saya suka dikuburkan di bagian dalam maupun di halamannya?
JAWAB:
Jika ketika mengucapkan lafald (shighah) wakaf tidak ada pengecualian penguburan jenazah di dalam masjid, maka tidak diperbolehkan menguburkan jenazah di dalamnya. Sedangkan wasiat Anda dalam kasus ini tidaklah berarti.
SOAL 408:
Ada sebuah masjid yang didirikan sekitar 20 th silam dan telah dihiasi dengan nama Shahibuzzaman (afs) yang diberkati. Tidak diketahui secara pasti bahwa nama itu disebutkan di dalam lafald (shighah) pewakafan masjid. Apakah hukum mengganti nama masjid Shahibuzzaman dengan nama masjid jami’?
JAWAB:
Hanya sekedar mengubah nama masjid tidak ada masalah.
SOAL 409:
Terdapat kebiasaan yang populer di masjid-masjid kampung, sejak dahulu kala nazar-nazar diberikan kepada masjid untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya di bulan Muharram, Safar, Ramadhan dan hari-hari besar lainnya, akhir-akhir ini masjid-masjid telah dilengkapi dengan listrik dan mesin penghangat. Uacara pembacaan Alfatihah sering diselenggarakan di masjid bila salah seorang dari penduduk kampung meninggal dengan menggunakan sarana listrik dan pemanasnya, padahal para penyelenggaranya tidak membiayainya. Apakah hal ini diperbolehkan secara syar’iy ataukah tidak?
JAWAB:
Boleh tidaknya menggunakan sarana-sarana masjid untuk acara-acara peringatan kematian yang khusus dan lainnya ditentukan oleh bentuk wakaf atau nazar sarana-sarana yang diserahkan untuk masjid tersebut.
SOAL 410:
Di sebuah desa  telah dibangun masjid baru (yang dibangun di atas bekas masjid lama). Di salah satu sudut masjid itu yang mana tanahnya merupakan bagian dari masjid lama, karena tidak mengetahui hukum, telah dibangunlah sebuah ruangan untuk memasak teh dan sebagainya dan dibangun sebuah perpustakaan di atas loteng teras yang berada di dalam masjid. Kami mohon pendapat Anda tentang masalah ini ?
JAWAB:
Membangun ruangan untuk membuat teh tidak dibenarkan dan wajib mengembalikannya ke keadaan masjid semula, sedangkan bagian atap (loteng) masjid secara hukum adalah masjid, dan semua hukum dan pengaruh-pengaruh syar’iy berlaku atasnya. Namun peletakan rak-rak buku di dalamnya dan menempati tempat itu untuk menelaah dan membaca buku selama tidak mengganggu para pelaku shalat tidaklah dipermasalahkan.
SOAL 411:
Terdapat sebuah masjid yang nyaris roboh di sebuah desa dan tidak ada alasan untuk merobohkannya karena tidak mengganggu jalan. Apakah boleh merobohkan masjid secara total ? Disamping itu, masjid ini juga mempunyai beberapa perabot dan sejumlah uang, kepada siapa harus diberikan?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan merobohkan masjid dan menghancurkannya. Secara umum, kerusakan sebuah masjid tidak berarti masjid itu lenyap. Sedangkan perabot dan sarana-sarana masjid yang tidak diperlukan untuk dipergunakan di masjid itu, maka tidak ada masalah memindahkannya ke masjid-masjid lain untuk digunakan.
SOAL 412:
Apakah boleh secara syar’iy membangun museum di sudut halaman masjid tanpa mencampuri dan merobah bangunan masjid, seperti perpustakaan yang merupakan bagian dari bangunan masjid?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan mendirikan museum atau perpustakaan di salah satu sudut halaman masjid jika bertentangan dengan bentuk pewakafan tanah masjid atau jika menyebabkan perobahan bentuk bangunan masjid. Untuk tujuan tersebut anda bisa membangun sebuah tempat di samping masjid.
SOAL 413:
Ada sebuah tempat yang diwakafkan dan dibangun masjid, madrasah dan perpustakaan umum di dalamnya, semuanya berfungsi dan aktif. Namun tempat ini kini berada dalam peta tempat-tempat yang harus dirobohkan oleh pihak Pemerintah Kota. Apakah hukumnya bekerja sama dengan Pemerintah Kota untuk merobohkan dan mengambil  sarananya untuk digantikan dengan bangunan yang lebih baik?
JAWAB:
Jika Pemerintah Kota telah merobohkan masjid tersebut dan  memberikan ganti rugi, maka menerimanya tidak ada masalah (la isykal), Namun merobohkan masjid dan madrasah yang telah diwakafkan tanpa maslahat yang penting tidaklah diperbolehkan.
SOAL 414:
Demi memperluas masjid jami’, diperlukan mencabut beberap pohon dari halamannya. Apakah hal ini boleh, mengingat halaman masjidnya sangat besar dan pohon-pohon lainnya sangat banyak?
JAWAB:
Jika pekerjaan tersebut tidak dianggap sebagai tindakan merobah dan mengganti wakaf, maka tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 415:
Apa hukum tanah yang semula merupakan bagian beratap masjid dan telah berubah menjadi jalan umum setelah masjid terkena proyek pembangunan Pemerintah Kota dan beberapa bagiannya telah dirobohkan secara terpaksa?
JAWAB:
Jika kemungkinannya jauh untuk mengembalikannya ke keadaan semula sebagai masjid, maka pengaruh-pengaruh syar’iy bagi masjid tidak diketahui masih berlaku atasnya ataukah tidak.
SOAL 416:
Ada sebuah masjid yang sudah rusak dan bekasnya pun sudah mulai punah atau sudah mnjadi bangunan lain, harapan untuk kembali seperti semula pun tidak ada, misalnya perkampungan sudah dihancurkan dan pindah ke tempat lain, apakah haram hukumnya  menajiskan tempat tersebut dan mensucikannya hukumnya wajib?
JAWAB:
Pada kasus yang ditanyakan tidak jelas apakah haram menajiskannya, namun ihtiyath nya hendaklah jangan menajiskannya!
SOAL 417:
Sejak beberapa waktu lalu saya mendirikan shalat berjamaah di salah satu masjid. Dan saya tidak mengetahui bentuk pewakafan masjid tersebut. Menyadari bahwa masjid ini menghadapi problem biaya, maka apakah boleh menyewakan ruangan bawah tanah masjid untuk sebuah pekerjaan  yang layak?
JAWAB:
Jika ruangan bawah tanah tersebut bukan masjid dan bukan merupakan bagian yang diperlukan masjid, maka diperbolehkan.
SOAL 418:
Sebuah masjid tidak memiliki aset yang dapat dijadikan sebagai sumber pengelolaan. Sedangkan badan pengawasnya berkeinginan menggali ruangan bawah tanah di bawah bagian masjid yang beratap guna membangun sebuah tempat pabrik  untuk melayani keperluan masjid. Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?
JAWAB:
Menggali tanah ruangan beratap masjid untuk mendirikan tempat produksi dan sebagainya tidak diperbolehkan.
SOAL 419:
Apakah boleh secara mutlak orang-orang kafir masuk  ke masjid umat Islam, meskipun untuk menyaksikan peninggalan-peninggalan sejarah?
JAWAB:
Pada dasarnya tidak ada larangan memasuki masjid bagi orang-orang kafir selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, kecuali bila menyebabkan masjid terkena najis, atau kehormatannya ternoda, atau menyebabkan orang yang junub berada di dalamnya.
SOAL 420:
Apakah boleh shalat di masjid yang dibangun oleh tangan orang-orang kafir?
JAWAB:
Tidak ada masalah shalat di dalamnya.
SOAL 421:
Jika seorang kafir menyumbangkan dana untuk pembangunan masjid atau menyerahkan bantuan lain apakah boleh menerimanya?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 422:
Jika seorang datang ke masjid pada malam hari lalu tidur di dalamnya dan mengalami mimpi basah (ihtilam). Saat terjaga ia tidak bisa keluar dari masjid. Apa taklifnya?
JAWAB:
Jika tidak bisa keluar dari masjid dan pergi ke tempat lain, maka ia wajib segera bertayammum agar diperbolehkan tetap berada di masjid.
HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
SOAL 423:
Apakah boleh secara syar’iy memberi nama husainiyah dengan nama orang-orang tertentu, dan jika orang-orang yang turut membangun amal kebaikan ini tidak rela, apa hukumnya?
JAWAB:
Husainiyah yang diwakafkan untuk penyelenggaraan majlis-majlis keagamaan tidak perlu ditulis dengan nama orang-orang tertentu, dan jika ditulis dengan nama sebagian orang, maka wajib dengan izin semua orang yang turut membangunnya.
SOAL 424:
Dalam sejumlah risalah amaliyah disebutkan bahwa orang yang junub dan wanita yang haid tidak diperbolehkan memasuki haram para Imam (as). Kami mohon penjelasan apakah haram ialah ruangan yang berada di bawah kubah saja, ataukah meliputi semua bangunannya?
JAWAB:
Yang dimaksud dengan haram ialah yang berada di bawah kubah yang diberkati dan yang dianggap oleh pandangan umum  masyarakat (urf) sebagai haram dan masy’had. Sedangkan bangunan yang dihubungkan dan beranda (arwiqah), maka tidak diperlakukan secara hukum sebagai haram. Maka tidak ada masalah bagi orang yang sedang junub atau haidh masuk ke dalamnya, kecuali bagian tempat tersebut yang merupakan masjid.
SOAL 425:
Sebuah husainiyah telah didirikan di samping sebuah masjid kuno. Kini masjid tersebut tidak mampu menampung jamaah shalat. Apakah boleh menggabungkan huseiniyah tersebut dengan masjid dan menggunakannya sebagai masjid?
JAWAB:
Shalat di husainiyah tidak dipermasalahkan (la isykal). Namun huseiniyah yang telah diwakafkan dengan cara yang benar menurut syari’ah  sebagai husainiyah tidak boleh dirobah menjadi masjid atau digabungkan dengan masjid yang bersebelahan dengannya sebagai masjid.
SOAL 426:
Apa hukum menggunakan permadani dan benda-benda yang telah dinazarkan untuk makam putra salah satu dari para Imam di masjid-masjid kampung?
JAWAB:
Tidak ada larangan jika barang-barang tersebut telah melebihi keperluan makam putra para imam dan para penziarah.
SOAL 427:
Apakah takiyyah (diwaniyah) yang didirikan dengan nama Abul Fadhl (as) dan lainnya diperlakukan secara hukum sebagai masjid? Kami mohon penjelasan hukum-hukumnya?
JAWAB:
Takiyyah dan husainiyah tidak memiliki hukum masjid.
SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
SOAL 428:
Jika saya ragu tentang keternajisan pakaian saya, apakah jika saya shalat dengan pakaian tersebut hukumnya batal ataukah tidak?
JAWAB:
Pakaian yang diragukan terkena najis dihukumi suci, dan shalat dengannya sah.
SOAL 429:
Saya telah membeli ikat pinggang kulit dari Jerman. Apakah shalat dengan menggunakannya bermasalah secara syar’iy (isykal syar’iy), jika saya ragu apakah ia kulit asli ataukah kulit buatan, dan apakah ia kulit hewan yang disembelih secara syar’iy ataukah tidak?  Dan apakah hukum shalat-shalat yang telah saya lakukan dengan menggunakannya?
JAWAB:
Jika ragu apakah ia kulit asli atau buatan, maka shalat dengan memakainya tidak bermasalah (la isykal). Namun, bila ragu, setelah mendapatkan kepastian bahwa ia memang kulit asli, apakah ia dari hewan yang disembelih secara syar’iy ataukah tidak, maka ia seperti bangkai dalam hukum keharaman dan tidak sah shalat dengan menggunakannya, meskipun dihukumi suci. Adapun shalat-shalat yang telah dilakukan dihukumi sah.
SOAL 430:
Jika seorang mushalli mengetahui bahwa tidak ada najis di tubuh dan pakaiannya lalu melakukan shalat, setelah itu terbukti bahwa tubuh atau pakaiannya terkena najis, apakah shalatnya batal ataukah tidak? Jika menyadari hal itu dipertengahan shalat apakah hukumnya?
JAWAB:
Jika tidak mengetahui sama sekali bahwa tubuh atau pakaiannya terkena najis lalu mengetahuinya setelah shalat, maka shalatnya sah, dan ia tidak wajib mengulang atau mengqadha’nya. Namun, jika ia menyadarinya ketika sedang shalat, maka, jika ia dapat melenyapkan najis tanpa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, maka wajib dilakukannya dan wajib menyempurnakan shalatnya. Namun, bila tidak dapat menghilangkan najis dengan tetap mempertahankan bentuk shalat, dan waktunya leluasa, maka ia wajib menghentikan shalatnya dan memulainya lagi setelah menghilangkan najis.
SOAL 431:
Salah seorang yang bertaqlid kepada  seorang marja’ melakukan shalat selama beberapa waktu dengan mengenakan sesuatu dari kulit binatang yang diragukan penyembelihannya secara syar’iy yang tidak sah digunakan dalam shalat. Menurut marja’nya, jika seseorang membawa sesuatu dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, maka berdasarkan ihtiyath wujubi harus mengulang shalatnya. Apakah hukum binatang yang diragukan penyembelihannya sama dengan binatang yang yang tidak boleh dimakan dagingnya?
JAWAB:
Binatang yang diragukan penyembelihannya dihukumi sebagai bangkai berkenaan dengan hukum haramnya dimakan dan tidak sah shalat dengannya, namun ia dihukumi suci.
SOAL 432:
Apakah seorang wanita yang ketika shalat melihat sebagian rambutnya terbuka lalu segera menutupnya wajib mengulangi shalatnya ataukah tidak?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, tidak wajib mengulang shalat.
SOAL 433:
Seseorang terpaksa menyucikan tempat keluarnya kencing dengan batu atau kayu atau benda lain dan menyucikannya dengan air setelah sampai di rumah. Apakah ia wajib mengganti atau mensucikan pakaian dalamnya ketika hendak shalat?
JAWAB:
Jika pakaiannya tidak terkena najis oleh basah kencing organ, maka ia tidak wajib mensucikan pakaiannya.
SOAL 434:
Menghidupkan sebagian alat-alat industri import biasanya dengan bantuan para tenaga ahli asing yang, menurut fiqh Islam, kafir dan najis. Karena mengoperasikan alat-alat tersebut dengan meletakkan minyak dan bahan-bahan lain melalui tangan, maka selanjutnya alat-alat tersebut tidak bisa suci. Mengingat bahwa pakaian dan tubuh para pekerja bersentuhan dengan alat-alat ini dan mereka tidak punya waktu untuk menyucikan pakaian dan badan secara sempurna pada waktu-waktu kerja, maka apa taklifnya berkenaan dengan shalat.
JAWAB:
Dengan adanya dugaan bahwa orang kafir yang menghidupkan mesin dan alat-alat tersebut dari kalangan ahlul kitab yang dihukumi suci, atau ketika bekerja ia mengenakan kaos tangan, maka tidak terdapat kepaspastian bahwa mesin dan alat-alat tersebut terkena najis hanya karena yang menghidupkannya orang kafir. Jika ada kepastian bahwa alat, tubuh dan pakaian saat bekerja terkena najis, maka wajib menyucikan tubuh dan menyucikan pakaian atau menggantinya untuk shalat.
SOAL 435:
Batalkah shalat seseorang yang membawa saputangan dan sejenisnya yang terkena najis darah atau meletakkannya dalam saku?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal) jika saputangan itu berukuran kecil sehingga tidak dapat berfungsi sebagai penutup aurat.
SOAL 436:
Apakah sah shalat menggunakan pakaian yang diberi parfum yang mengandung alkohol?
JAWAB:
Tidak ada masalah dengan shalatnya selama tidak mengetahui secara pasti bahwa parfum terebut najis.
SOAL 437:
Apa yang wajib ditutupi oleh wanita ketika sedang melakukan shalat dan apakah ada masalah (isykal) jika ia hanya mengenakan pakaian dengan lengan pendek dan tidak memakai kaos kaki?
JAWAB:
Tolok ukurnya ialah pakaiannya harus menutupi seluruh anggota tubuh kecuali wajah yang wajib dibasuh dalam wudhu, kedua telapak tangan sampai pergelangan dan kedua telapak kaki sampai pergelangan, meskipun kain penutup yang digunakan seperti cadur (abaya wanita di Iran.
SOAL 438:
Apakah wajib wanita menutupi kedua kaki ketika sedang shalat, ataukah tidak?
JAWAB:
Menutup kedua kaki sampai pergelangan, pada saat tidak ada non muhrim, tidak wajib.
SOAL 439:
Apakah wajib menutupi dagu ketika mengenakan hijab (jilbab) dan ketika sedang shalat secara sempurna, ataukah cukup menutupi bagian bawahnya saja atauakah wajib menutupi dagu karena ia merupakan awal bagi upaya menutup wajah yang wajib secara syar’iy?
JAWAB:
wajib menutup bagian bawah dagu, bukan dagu yang merupakan bagian dari wajah.
SOAL 440:
Apakah hukum tentang benda yang terkena najis (mutanajjis) yang tidak dapat menutup aurat dalam sholat hanya berlaku jika seseorang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu tentang hukum masalah tersebut atau tentang subyeknya, ataukah hukum tersebut mencakup kedua kondisi; ketidakpastian subyek (syubhah maudhu’iyah) dan ketidak pastian (syubhah hukmiyah)?
JAWAB:
Hukum tersebut tidak khusus dalam keadaan lupa atau tidak tahu, melainkan diperbolehkan shalat dengan benda yang terkena najis yang tidak dapat menutup aurat sholat, meskipun dalam keadaan mengetahui dan menyadarinya.
SOAL 441:
Apakah bulu atau liur kucing pada pakaian pelaku shalat membatalkan shalat?
JAWAB:
Ia membatalkan shalat.
MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
SOAL 442:
Apa hukumnya lelaki memakai cincin emas terutama saat shalat?
JAWAB:
Lelaki tidak diperbolehkan memakai cincin emas dan shalat dengannya berdasarkan ihtiyath (wajib) batal.
SOAL 443:
Apa hukum lelaki memakai emas putih?
JAWAB:
Jika yang disebut emas putih itu adalah emas kuning itu sendiri yang menjadi putih karena campuran warna, maka hukumnya haram, namun jika terbuat dari unsur emas yang sangat sedikit sehingga menurut pandangan umum (urf) tidak disebut emas, maka tidak ada masalah. Dan Platina juga tidak bermasalah.
SOAL 444:
Apakah bermasalah (isykal) secara syar’iy menggunakan emas jika tidak untuk berhias dan tidak tampak bagi orang lain?
JAWAB:
Memakai emas bagi lelaki secara mutlak haram hukumnya, meskipun tidak untuk berhias atau tersembunyi dari pandangan orang lain.
SOAL 445:
Apa hukum lelaki memakai emas, karena kita menemukan sebagian orang mengaku bahwa memakai emas dalam waktu yang singkat, seperti detik-detik akad nikah tidak bermasalah?
JAWAB:
Diharamkan lelaki memakai emas, tanpa membedakan ukuran waktu yang pendek atau yang panjang.
SOAL 446:
Dengan menyadari hukum-hukum tentang pakaian orang yang shalat dan bahwa haram bagi lelaki berhias dengan emas, kami mohon jawaban atas dua pertanyaan berikut:
1.   Apakah yang dimaksud berhias dengan emas mencakup seluruh bentuk penggunaan emas bagi lelaki meskipun dalam operasi bedah tulang atau gigi pasangan?
2.   Mengingat bahwa salah satu tradisi negara kami ialah, bahwa para pemuda yang baru kawin mengenakan cincin tunangan terbuat dari emas kuning dan hal ini oleh masyarakat umum sama sekali tidak dianggap sebagi hiasan bagi lelaki, namun hanyalah sebagai simbul permulaan kehidupan rumah tangga seseorang, maka apa pendapat Anda tentang masalah ini?
JAWAB:
Kriteria  haramnya lelaki memakai emas bukanlah karena untuk perhiasan, namun penggunaan emas dengan cara dan maksud apapun, maka haram hukumnya meskipun ia berupa cincin, gelang, atau kalung dan sebagainya, sedangkan penggunaan emas bagi lelaki dalam operasi bedah dan dalam gigi pasangan tidaklah dipermasalahkan.
Haram secara umum lelaki menggunakan cincin tunangan dari emas kuning.
SOAL 447:
Apa hukum menjual dan membuat perhiasan-perhiasan emas yang khusus bagi kaum lelaki yang tidak digunakan oleh kaum wanita?
JAWAB:
Membuat perhiasan emas jika untuk dipakai kaum lelaki haram hukumnya dan tidak boleh menjual dan membelinya.
SOAL 448:
Ketika bertamu terkadang kami disuguhi manisan dan kue di tempat yang terbuat dari perak. Apakah hal ini sama dengan makan dari bejana terbuat dari perak dan apa hukumnya?
JAWAB:
Diharamkan mengambil makanan dan sejenisnya dari bejana terbuat dari  perak jika dengan tujuan untuk dimakan.
SOAL 449::
Apakah ada masalah melapisi gigi dengan emas dan apa hukumnya melapisi gigi dengan  platina?
JAWAB:
Tidak ada larangan melapisi gigi dengan emas atau platina, namun melapisi gigi depan dengan emas, jika dengan tujuan berhias tidak bebas dari masalah.
AZAN  DAN IQAMAH
SOAL 450:
Di desa kami juru adzan selalu mengumandangkan adzan subuh pada bulan Ramadhan beberapa menit sebelum memasuki waktu agar orang-orang dapat makan dan minum sampai pertengahan adzan atau usainya. Apakah benar perbuatan demikian?
JAWAB:
Jika adzan tersebut tidak membuat masyarakat salah menduga dan bukan sebagai pengumuman terbitnya fajar, maka tidak dipermasalahkan (la isykal).
SOAL 451:
Sebagian orang demi melaksanakan tugas amar ma’ruf dan nahi munkar mengumandangkan adzan bersama-sama di jalan-jalan umum, alhamdulillah kegiatan ini memberikan pengaruh yang sangat besar dalam menghalangi kerusakan yang dilakukan secara terbuka di lingkungan daerah dan mengarahkan orang-orang terutama para pemuda untuk melaksanakan shalat pada awal waktu, namun seseorang menyebutkan bahwa perbuatan ini tidak ada dalam syari’ah Islam dan merupakan perbuatan bid’ah. Pendapat ini menimbulkan kebingungan. Apa pendapat Anda tentang hal ini?
JAWAB:
Mengumandangkan adzan sebagai pemberitahuan untuk shalat pada awal waktu-waktu shalat faridhah harian dan mengeraskan suara saat membacanya serta mengikuti bacaan adzan bagi yang mendengarnya tergolong hal-hal yang sangat dianjurkan (al-mustahabbah al-akidah). Mengumandangkan adzan secara bersama-sama di sekitar jalan-jalan diperbolehkan selama tidak menyebabkan pelecehan, menutup jalan dan mengganggu orang.
SOAL 452:
Karena mengumandangkan adzan merupakan perbuatan ritual-politis dan mengandung pahala yang besar, orang-orang mukmin bertekad mengumandangkan adzan tanpa pengeras suara dari atas loteng rumah-rumah mereka setiap kali tiba waktu shalat fardhu, terutama shalat subuh. Pertanyaannya, apa hukum melakukan hal itu apabila sebagian tetangga menentangnya?
JAWAB:
Mengumandangkan adzan dengan cara yang lazim dari atas loteng tidak ada masalah (la isykal)
SOAL 453:
Apa hukumnya menyiarkan acara-acara khusus saat sahur bulan Ramadhan, kecuali adzan subuh, melalui pengeras suara di masjid agar seluruh  masyarakat dapat mendengarnya?
JAWAB:
Bila itu dilakukan di tempat-tempat yang sebagian besar warganya tidak tidur di malam hari bulan suci Ramadhan untuk membaca Al-Qur’an, doa-doa dan mengikuti upacara-upacara keagamaan dan sebagainya, maka diperbolehkan (la isykal). Namun, bila mengganggu tetangga, maka hal itu tidak diperbolehkan.
SOAL 454:
Apakah diperbolehkan menyiarkan ayat-yat Al-Qur’an di masjid-masjid dan pusat-pusat keagamaan sebelum tiba waktu subuh dan menyiarkan doa-doa setelah subuh dengan suara yang keras sekali sehingga mencapai jarak beberapa kilometer padahal hal itu terkadang berlangsung lebih dari setengah jam?
JAWAB:
Boleh menyiarkan adzan secara wajar sebagai pengumuman akan masuknya waktu shalat fardhu subuh melalui pengeras suara. Namun, bila penyiaran ayat-ayat Al-Qur’an, doa dan lainnya pada waktu kapan pun melalui pengeras suara di masjid menggangu tetangga, maka hal itu tidak memiliki pembenaran secara syar’iy, bahkan bermasalah. (fihi isykal).
SOAL 455:
Apakah boleh lelaki mencukupkan dirinya dengan adzan wanita untuk shalat?
JAWAB:
Mencukupkan diri dengan adzan wanita bagi orang laki-laki bermasalah (mahallu isykal)
SOAL 456:
Apa pendapat Anda tentang syahadah (kesaksian) ke tiga atas kepemimpinan dan wilayah sang penghulu para washiy (as) dalam adzan dan iqamah untuk shalat fardhu?
JAWAB:
Mengucapkan “Asyhadu anna ‘Aliyyan Waliyyullah” sebagai syiar dan lambang tasyayyu’ adalah baik dan penting serta harus dengan niat mendekatkan diri secara muthlaq, namun bukan bagian dari adzan dan iqamah
SOAL 457:
Selama beberapa waktu saya merasa kesulitan dengan sakit pinggang yang menimpa saya, bahkan kadang-kadang saya merasakan sangat sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk sholat dengan berdiri. Dengan memperhatikan masalah tersebut apakah boleh saya sholat di awal waktu dengan duduk,padahal kalau saya bersabar sampai akhir waktu mungkin saya dapat melakukannya dengan berdiri, apa tugas saya?
JAWAB: Jika Anda memberikan kemungkinan, bahwa pada akhir waktu akan dapat melakukan sholat dengan berdiri, maka berdasarkan ihtiyath Anda wajib bersabar, namun jika pada awal waktu disebabkan alasan tersebut Anda melakukan sholat dengan duduk, kemudian sampai akhir waktu alasan (sakit/udzur) tersebut belum hilang, maka sholat yang telah Anda lakukan dihukumi sah dan tidak perlu diulang. Lain halnya jika  Anda dari awal waktu mengira,bahwa udzur Anda akan berlangsung sampai akhir waktu dan Anda lakukan sholat dengan duduk, lalu udzur Anda hilang sebelum akhir waktu, maka Anda harus mengulang sholat dengan berdiri.

HUKUM BACAAN DALAM SHALAT
SOAL 458:
Apa hukum shalat kami jika tidak membaca secara jahr (dengan suara luar)?
JAWAB:
Lelaki wajib membaca Al-fatihah dan surah secara jahr dalam shalat subuh, magrib dan isya’. Dan shalatnya batal jika sengaja membacanya secara ikhfat (dengan suara dalam)
SOAL 459:
Jika hendak melakukan shalat subuh secara qadha’, apakah harus membaca secara jahr ataukah ikhfat?
JAWAB:
Wajib membaca Al-fatihah dan surah dengan suara jahr dalam shalat subuh, maghrib dan isya’ secara ada’ (pada waktunya) dan secara qadha’ (di luar waktunya) dan dalam semua keadaan, meskipun qadha’nya dilakukan pada siang hari.
SOAL 460:
Kami tahu bahwa satu rakaat dalam shalat terdiri atas niat, takbiratul- ihram, Al-fatihah, surah, ruku’ dan sujud. Di sisi lain, wajib membaca dengan ikhfat dalam shalat dhuhur,  ashar, rakaat ketiga shalat maghrib dan dua rakaat terakhir shalat isya’. Namun dalam siaran radio dan televisi zikir ruku’ dan sujud pada rakaat ketiga dibaca dengan jahr, padahal kita tahu bahwa ruku’ dan sujud merupakan bagian dari rakaat (ketiga) yang wajib ikhfat. Bagaimana mengenai hukum masalah ini?
JAWAB:
Hukum wajibnya membaca secara  jahr dalam shalat maghrib, isya’ dan subuh dan wajibnya membaca secara ikhfat pada shalat dhuhur dan ashar terbatas pada pembacaan Al-fatihah dan surah. Sebagaimana juga hukum wajibnya membaca secara ikhfat pada selain rakaat pertama dan ke dua dalam shalat maghrib dan isya’ hanya berlaku atas bacaan Al-fatihah atau atau tasbihat. Sedangkan dalam zikir ruku’ dan sujud demikian pula tasyahhud dan taslim dan zikir-zikir wajib dalam  ke lima shalat, maka mukallaf boleh memilih antara jahr dan ikhfat.
SOAL  461:
Jika seseorang -di samping rakaat-rakaat harian yang berjumlah 17 (tujuh belas)- hendak melakukan shalat 17 rakaat lain sebagai qadha’ untuk ihtiyath (kehati-hatian), apakah ia wajib membaca secara jahr atau ikhfat pada rakaat pertama dan kedua shalat subuh, maghrib dan isya’?
JAWAB:
Tidak ada perbedaan dalam wajibnya membaca secara jahr dan ikhfat dalam shalat-shalat harian antara shalat  ada’ (pada waktunya) dan qadha’ (di luar waktunya), meskipun dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).
SOAL 462:
Kami tahu bahwa kata shalat (dalam bahasa Arab) berakhir dengan huruf “ta’”. Namun para juru adzan membaca “hayya ‘alash shalah” (dengan “ha’”). Apakah ini benar?
JAWAB:
Tidak ada isykal (masalah) mengakhiri kata shalah dengan huruf “ha’” bahkan itulah yang semestinya.
SOAL 463:
Dengan memperhatikan pendapat  Imam Khomaini (qs) dalam tafsir surah Al-fatihah
yang mengutamakan bacaan “maliki” atas “maaliki” apakah sah membacanya dengan dua cara di atas ketika membaca surah  ini dalam shalat-shalat fardhu atau lainnya?
JAWAB:
Berihtiyath dalam kasus ini tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 464:
Apakah sah bila seorang mushalli berhenti (waqaf) dan tidak menyambung segera setelah membaca ‘ ghairil-maghdhubi alaihim’, lalu membaca ‘waladhdhallin’. Dan apakah sah membaca “allahumma shalli ala Muhammad wa aali Muhammad” dalam tasyahhud dengan berhenti (waqaf) pada kata “Muhammad” lalu melanjutkan dengan membaca “wa aali Muhammad” ?
JAWAB:
Tidak mengganggu (keabsahan shalat) selama tidak merusak kesatuan kalimat.
SOAL 465:
Imam Khumainy (qs) diminta berfatwa tentang masalah berikut:
Mengingat adanya beberapa pendapat tentang pengucapan huruf “dhad” dalam ilmu tajwid, pendapat mankah yang Anda lakukan?,  Imam menjawab: ‘Tidak wajib mengetahui makhraj-makhraj (pengucapan) huruf sesuai dengan pendapat para ulama tajwid. Yang wajib dilakukan ialah mengucapkan setiap huruf dengan cara yang tepat,  menurut pandangan umum (‘urf) orang Arab.
Pertanyaannya, ialah sebagai berikut:
1. Bagaimana Anda menafsirkan kalimat “mengucapkan setiap huruf dengan cara yang tepat menurut pandangan umum (‘urf) orang Arab”?
2. Bukankah kaidah-kaidah ilmu tajwid bersumber dari pandangan umum dan bahasa orang Arab, sebagaimana dasar-dasar ilmu sharf dan nahwu? Jika demikian, bagaimana memisahkan dua hal tersebut?
JAWAB:
Standar kebenaran dalam cara baca ialah keselarasan dengan cara baca para pengguna asli bahasa (ahlul lughah) yang mana tata dan kaidah tajwid telah disimpulkan dan disarikan dari mereka. Karenanya, perbedaan pendapat di kalangan ulama tajwid tentang cara pengucapan huruf tertentu  jika bersumber dari perbedaan dalam pemahaman mengenai pengucapan (talaffudh) para pengguna asli bahasa, maka yang menjadi dasar dan rujukan ialah pandangan umum (‘urf) para pengguna asli bahasa. Namun, apabila perbedaan pendapat tersebut bersumber dari perbedaan di kalangan para pengguna asli bahasa itu sendiri tentang cara pengucapan, maka mukallaf berhak memilih salah satu dari pendapat-pendapat tersebut.
SOAL 466:
Seseorang yang sejak semula berniat atau mempunyai kebiasaan membaca surah Al-fatihah dan surah Al-ikhlas dan secara tidak sadar mengucapkan basmalah tanpa terlebih dahulu menentukan (surah yang akan dibaca), apakah ia wajib mengulang dan menentukan (surah) kemudian memulai basmalah?
JAWAB:
Ia tidak wajib mengulang basmalah, melainkan cukup baginya basmalah yang telah ia baca untuk surah apapun yang hendak ia baca setelahnya.
SOAL 467:
Apakah wajib mengucapkan kata-kata Arab secara sempurna dalam shalat-shalat wajib? Apakah sah shalat yang tidak dilakukan dengan pengucapan kata-kata secara benar dan sempurna dalam bahasa Arab?
JAWAB:
Wajib (mengucapkan) seluruh zikir shalat meliputi bacaaan Al-fatihah dan surah serta lainnya secara benar. Bila mushalli  tidak mengetahui lafal-lafal Arab dengan cara baca yang semestinya, maka ia wajib belajar. Jika tidak mampu, maka ia dimaafkan (ma’dzur).
SOAL 468:
Apakah membaca dalam hati tanpa mengucapkannya bisa dianggap sebagai bacaan ataukah tidak?
JAWAB:
Ia tidak dianggap sebagai bacaan (qira’ah). Dan tidak cukup dalam shalat kecuali dengan melafalkannya sehigga bisa disebut “membaca”.
SOAL 469:
Sesuai dengan pendapat sebagian  mufassirin bahwa sejumlah surah  Al-Qur’an seperti surah Al-fil dan Quraisy, surah Al-insyirah dan Ad-dhuha masing-masing tidak dianggap sebagai satu surah secara utuh. Mereka juga berpendapat bahwa jika seseorang membaca salah satu dari keempat surah tersebut, Al-fil, misalnya, maka ia wajib membaca pula surah berikutnya, yaitu Quraisy, demikian pula surah Al-insyirah dan Ad-dhuha yang harus dibaca secara berurutan sekaligus. Apabila seseorang hanya membaca surah Al-fil atau Al-insyirah dalam shalatnya karena tidak mengerti masalah ini, apa yang menjadi kewajibannya?
JAWAB:
Jika memang tidak mengetahui masalah ini bukan karena kelalain, maka sholat yang telah dilakukan sebelumnya dihukumi sah.
SOAL 470:
Jika seseorang saat sedang shalat secara tidak sadar membaca surah  Al-fatihah dan sebuah surah pada rakaat ketiga shalat dhuhur, lalu menyadari kesalahannya setelah usai shalat. Apakah ia wajib mengulanginya? Dan jika tidak kunjung sadar akan kekeliruannya, apakah shalatnya sah ataukah tidak?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, shalatnya sah dan ia tidak menanggung sesuatu apapun.
SOAL 471:
Apakah perempuan dapat mngeraskn suaranya ketika membaca Fatihah dan surah pada saat melakukan sholat Subuh, Maghrib an Isya’?
JAWAB:
Mereka bisa mengeraskan atau memelankan bacaannya, namun jika ada non muhrim yang mendengarnya sebaiknya mereka membacanya dengan pelan.
SOAL 472:
YM Imam Khomaini (qs) berpendapat bahwa tolok ukur ikhfat dalam shalat dhuhur dan ashar adalah yang bukan  jahr. Padahal, kami tahu bahwa selain sepuluh huruf, semua huruf lainnya bersifat jahriyah (dibaca dengan suara). Atas dasar itulah jika kami melakukan shalat dhuhur dan ashar tanpa jahr, maka bagaimana dengan 18 huruf jahriyah? Kami mohon penjelasan mengenai maslah ini?
JAWAB:
Tolok ukur ikhfat bukanlah dengan meninggalkan substansi suara (membaca tanpa suara). Melainkan dengan tidak menampakkannya, kebalikan  jahr yang tolok ukurnya ialah dengan menampakkan substansi suara.
SOAL 473:
Bagaimana orang-orang asing, pria dan wanita, yang masuk Islam, namun tidak memiliki pengetahuan bahasa Arab dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan, baik shalat maupun lainnya? Secara fundamental, apakah pelu mempelajari bahasa Arab dalam bidang ini ataukah tidak ?
JAWAB:
Wajib mempelajari takbir, Al-fatihah (al-hamd), surah, tasyahhud,, salam dalam shalat, dan sebagainya yang disyaratkan pengucapannya dalam Bahasa Arab.
SOAL 474:
Apakah ada dalil bahwa shalat-shalat nafilah malam atau nafilah  shalat-shalat jahriyah dibaca secara jahr. Demikian pula halnya dengan nafilah shalat-shalat ikhfatiyah dibaca secara ikhfat. Jika jawabannya Ya, apakah nafilah sholat jahriyah sah jika dibaca secara ikhfat, demikian juga sebaliknya? Kami mohon penjelasan fatwa Anda. Semoga Anda diberi pahala.
JAWAB:
Dianjurkan (mustahab) membaca secara jahr dalam nafilah shalat-shalat fardhu yang bersifat jahryah, dan membaca secara ikhfat dalam nafilah shalat-shalat ikhfatiyah. Jika menyalahi atau berbuat sebaliknya, maka juga dianggap cukup.
SOAL 475:
Apakah dalam shalat dan setelah membaca Al-fatihah wajib membaca sebuah surah secara utuh ataukah cukup membaca sepenggal dari Al-Qur’an? Pada situasi pertama, apakah boleh, setelah membaca surah, membaca sebagian ayat-ayat Al-Qur’an?
JAWAB:
Dalam shalat-shalat fardhu harian membaca beberapa ayat Al-Qur’an tidaklah mencukupkan dari pembacaan sebuah surah  sempurna, namun membaca sebagian ayat sebagai (bacaan) Al-Qur’an setelah membaca satu surah  penuh tidak dipermasalahkan (la isykal).
SOAL 476:
Jika salah dalam membaca Al-fatihah dan surah atau dalam i’rab dan harakat kata-kata dalam shalat, seperti ketika kata “yulad”   (huruf lam-nya dibaca dengan fathah) dibaca dengan  “yulid”  (huruf lam-nya dibaca dengan kasrah) karena keteledoran atau pengaruh logat-nya, apakah hukum shalatnya?
JAWAB:
Jika karena sengaja atau karena tidak tahu yang diakibatkan oleh keteledoran (jahil muqashshir), padahal mampu untuk mempelajarinya, maka shalatnya batal. Jika tidak, maka sah shalatnya. Walaupun demikian jika sholat yang telah Anda lakukan tersebut dengan keyakinan, bahwa ia benar, maka Anda tidak wajib mengulangnya.
SOAL 477:
Seseorang telah berusia 35 atau 40 tahun. Ketika masih kecil tidak pernah diajari shalat oleh kedua orang tuanya. Ia buta huruf dan telah berusaha mempelajari cara shalat yang benar. Namun ia tidak mampu mengucapkan kata-kata dan zikir-zikir shalat secara benar, bahkan tidak mengucapkan sebagiannya sama sekali. Apakah shalatnya sah?
JAWAB:
Shalatnya dihukumi sah jika ia melakukan sesuai kemampuannya.
SOAL 478:
Dulu saya mengucapkan kata-kata dalam shalat sebagaimana yang saya pelajari dari kedua orang tua dan yang diajarkan di SLTP. Selanjutnya saya sadar bahwa saya telah mengucapkan kalimat-kalimat itu secara tidak benar. Apakah saya wajib, sesuai fatwa Imam Khomaini (qs), mengulang shalat? Ataukah seluruh shalat yang telah saya lakukan dengan cara tersebut sah?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, seluruh shalat yang telah  anda lakukan dihukumi sah, tidak perlu diulang maupun diqadha’.
SOAL 479:
Apakah sah shalat dengan isyarat bagi orang bisu yang tidak mampu berbicara tapi inderanya sehat?
JAWAB:
Shalatnya sah dan cukup dalam kasus yang disebutkan.
ZIKIR
SOAL 480:
Apakah ada masalah (isykal) jika mengganti zikir ruku’ dengan zikir  sujud dan sebaliknya secara sengaja?
JAWAB:
Jika ia melakukannya dengan dasar sebagai zikirullah (‘azza ismuh) secara umum, maka tidak ada masalah, sedangkan ruku’, sujud, dan shalatnya sah seluruhnya.
SOAL 481:
Jika seorang membaca zikir ruku’ dalam sujudnya karena lupa atau sebaliknya; membaca zikir sujud ketika ruku’, lalu ia segera ingat dan melakukan pembenahan, apakah shalatnya sah?
JAWAB:
Tidak ada masalah, dan shalatnya sah.
SOAL 482:
Jika seseorang, setelah usai shalat atau saat sedang melakukan shalat, ingat bahwa zikir yang ia baca pada sujud atau ruku’ nya keliru, apakah hukumnya?
JAWAB:
Jika (ingat) setelah melalui posisi zikir, yakni ruku’ dan sujud, maka ia tidak menanggung suatu apapun.
SOAL 483:
Apakah cukup seseorang membaca tasbihat arba’ah (tasbih yang empat, yakni subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.pent) sekali saja dalam rakaat ketiga dan keempat?
JAWAB:
Cukup, namun dianjurkan berdasarkan ahwath, membacanya tiga kali.
SOAL 484:
Tasbihat arba’ah dalam shalat dibaca tiga kali. Namun, ada seseorang yang karena lupa membacanya empat kali. Apakah shalatnya diterima di sisi Allah SWT?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 485:
Apakah hukum orang yang tidak tahu bahwa ia telah membaca tasbihat arba’ah sebanyak tiga kali atau lebih atau kurang dalam rakaat ketiga dan keempat shalatnya?
JAWAB:
Membaca satu kali juga sudah cukup dan ia tidak menanggung suatu apapun. Dan selama belum melakukan ruku’, ia dapat menganggap bahwa ia telah membacanya kurang dari tiga kali lalu mengulanginya sampai yakin bahwa ia telah mengucapkannya sebanyak tiga kali.
SOAL 486:
Apakah boleh membaca “bihaulillaahi wa quwwatihi . . .”  ketika tubuh sedang bergerak dalam shalat? Apakah hal itu sah sebagaimana dalam posisi berdiri (qiyam)?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal). Pada dasarnya zikir tersebut (dibaca) dalam keadaan berdiri untuk memasuki rakaat berikutnya.
SOAL 487:
Apakah yang dimaksud dengan ‘zikir’? Apakah ia mencakup salawat atas Nabi dan keluarganya (saw)?
JAWAB:
Zikir adalah setiap lafal yang mengandung sebutan Allah (‘azza ismuh), sedangkan shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad (saw) termasuk zikir yang termulia.
SOAL 488:
Apakah ada masalah (isykal) jika kami pada saat melakukan shalat witir, yang hanya satu rakaat, saat mengangkat tangan dalam qunut dan permohonan hajat, menyebutkan keperluan-keperluan dengan Bahasa Persia?
JAWAB:
Tidak ada malasah (la isykal) berdo’a dalam qunut dengan Bahasa Persia. Bahkan tidak ada larangan berdoa dalam qunut dengan bahasa apapun selain Bahasa Arab.
SUJUD
SOAL 489:
Apakah hukum sujud dan tayammum dengan semen atau lantai (ubin)?
JAWAB:
Tidak ada masalah (isykal) bersujud di atas kedua benda tersebut dan bertayammum dengan keduanya.
SOAL 490:
Apakah ada masalah jika meletakkan kedua tangan saat sedang shalat di atas lantai yang berlubang-lubang kecil?
JAWAB:
Dalam kasus yang anda sebutkan, tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 491:
Apakah ada masalah menggunakan turbah sujud yang telah menghitam dan kotor hingga lapisan kotoran tersebut menjadi penghalang antara dahi dan turbah?
JAWAB:
Jika kotoran pada turbah tersebut sedemikian rupa sehingga menghalangi antara dahi dan turbah, maka batallah sujudnya, demikian pula shalatnya.
SOAL 492:
Seorang wanita yang sujud di atas turbah, sedangkan dahinya tertutup oleh hijab, terutama tempat bersujud. Apakah ia wajib mengulangi shalat-shalatnya?
JAWAB:
Ia tidak wajib mengulang jika saat bersujud tidak menyadari adanya penghalang.
SOAL 493:
Seorang wanita meletakkan kepalanya di atas turbah, lalu merasa bahwa dahinya tidak menyentuh turbah secara sempurna, karena cadur (sejenis abaya wanita di Iran) atau saputangan menghalangi antara keduanya. Karena itulah ia mengangkat kepalanya dan meletakkannya lagi  di atas turbah setelah menyingkirkan penghalangnya. Bagaimanakah hukum berkenaan dengan kasus ini? Dan jika tindakan meletakkan kepala kembali dianggap sebagai satu sujud secara terpisah, apa hukum shalat-shalat yang telah dilakukannya?
JAWAB:
Ia wajib menggerakkan dahi hingga mencapai turbah tanpa mengangkatnya dari tanah. Dan jika ia mengangkat dahi dari tanah, demi bersujud di atas turbah karena tidak tahu atau lupa, dan ia melakukannya dalam satu sujud di antara dua sujud pada satu rakaat, maka shalatnya sah dan ia tidak wajib mengulangnya. Namun, jika ia mengangkat dahinya karena ingin bersujud di atas turbah secara sengaja atau melakukan hal itu dalam dua sujud sekaligus dalam satu rakaat, maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangnya.
SOAL 494:
Wajib meletakkan tujuh anggota sujud di atas tanah saat sedang sujud. Namun kami tidak mampu melakukan hal ini karena kondisi kesehatan yang tidak mengizinkan karena kami termasuk veteran yang cacat dan menggunakan kursi roda. Untuk melakukan shalat, adakalanya kami megangkat turbah dan kami tempelkan pada dahi, dan adakalanya kami letakkan turbah pada pegangan kursi roda lalu kami bersujud di atasnya. Apakah perbuatan demikian sah?
JAWAB:
Jika anda mampu meletakkan turbah di atas pegangan kursi dan bersujud di atasnya, maka lakukanlah, dan shalat anda sah. Jika tidak, lakukanlah dengan cara apapun yang bisa anda lakukan, meskipun dengan membungkuk atau dengan memberikan isyarat untuk sujud dan ruku’, dan tidak ada masalah. Semoga anda dikaruniai kesuksesan oleh Allah ta’aala.
SOAL 495:
Apa hukum sujud di atas batu marmer yang dijadikan lantai makam-makam mulia?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal) bersujud di atas batu marmer.
SOAL 496:
Apa hukum meletakkan sebagian jari-jari kaki di samping ibu jari di atas tanah saat bersujud?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 497:
Akhir-akhir ini telah diproduksi sebuah turbah untuk sholat yang diberi nama ‘turbah Al Amin’. Fungsinya ialah untuk menghitung jumlah rakaat dan sujud pelaku shalat dan menghilangkan keraguan dalam batas tertentu. Mengingat bahwa perusahaan yang memproduksinya mengaku bahwa para marja’ taqlid memperbolehkan bersujud diatasnya, kami mohon penjelasan pendapat Anda YM, padahal turbah tesebut bergerak ke bawah karena di bawahnya terdapat pegas besi ketika dahi diletakkan di atasnya. Apakah sah bersujud di atas turbah tersebut?
JAWAB:
Jika ia termasuk benda yang sah dijadikan sebagi tempat sujud dan tidak bergerak saat meletakkan dahi di atasnya dan ditekan, maka sujud di atasnya tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 498:
Kaki sebelah manakah yang kita letakkan di atas kaki lainnya ketika duduk setelah sujud?
JAWAB:
Dimustahabkan duduk pada paha kiri, dan meletakkan bagian luar kaki kanan di atas telapak kaki kiri.
SOAL 499:
Zikir apakah yang lebih utama dibaca setelah zikir wajib dalam sujud dan ruku’?
JAWAB:
Mengulangi zikir wajib itu sendiri dan mengakhirinya pada bilangan ganjil. Sebagaimana dimustahabkan dalam sujud, di samping zikir wajib, untuk memohon hajat (keperluan) dunia dan akhirat.
SOAL 500:
Apakah taklif syar’i kami ketika mendengar ayat-ayat sajdah dari tape recorder atau radio?
JAWAB:
Pada kasus yang ditanyakan sujud hukum wajib.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
SOAL 501:
Apakah shalat menjadi batal jika membaca syahadah (kesaksian) atas kepemimpinan (wilayah)  Amirul mukminin Ali bin Abithalib as dalam tasyahhud?
JAWAB:
Sholat termasuk di dalamnya bacaan tasyahhud haruslah dilakukan seperti yang diterangkan oleh para marja agung syiah (semoga Allah memperbanyak jumlah mereka) dalam risalah amaliyah mereka. Janganlah menambahkan sesuatu atas hal itu, meskipun hal itu haq dan benar pada dirinya.
SOAL 502:
Seseorang kejangkitan riya’dalam ibadah-ibadahnya. Kini ia berusaha menentang hawa nafsunya. Apakah hal ini juga dianggap sebagai riya’? Dan bagaimana ia dapat menghindarinya?
JAWAB:
Setiap amal perbuatan yang dilakukan karena Tuhan diantaranya memerangi riya’, tidak bisa dianggap riya’. Dan untuk melepaskan diri dari riya’, ia harus merenungkan keagungan Allah SWT dan merenungkan kelemahan dan kepapaan dirinya sebagaimana makhluk-makhluk lain kepadaNya serta merenungkan kehambaan dirinya dan seluruh umat manusia kepada Allah SWT.
SOAL 503:
Saat bergabung dalam shalat jamaah saudara-saudara sunni, kata ‘aamiin’ disuarakan secara keras setiap kali imam usai membaca Alfatihah. Apa hukumnya hal itu?
JAWAB:
Jika keikutsertaan (dalam shalat jamaah tersebut) mengharuskan ucapan ‘aamiin’ dalam kasus yang disebutkan, maka tidak ada larangan mengucapkannya, jika tidak maka hal itu tidak diperbolehkan.
SOAL 504:
Kadang kala saat sedang shalat wajib, kami melihat anak kecil melakukan perbuatan berbahaya. Apakah boleh membaca sebagian ayat surah Al-fatihah atau surah lain, atau sebagian zikir dengan suara lantang agar anak kecil itu sadar atau demi menarik perhatian orang di dalam rumah agar mencegah bahaya? Dan apakah hukum shalat sambil menggerakkan tangan atau mengernyitkan dahi demi memahamkan seseorang tentang suatu masalah atau demi menjawab pertanyaannya?
JAWAB:
Jika mengangkat suara ketika membaca ayat-ayat atau zikir-zikir demi mengingatkan orang lain tidak menyebabkan keluar dari bentuk keadaan shalat, maka hal itu tidak dipermasalahkan, selama qira’ah (bacaan Alfatihah dan surah. pent) dan zikir tersebut dilakukan dengan tujuan qira’ah dan zikir. Sedangkan berbicara saat sedang bershalat atau melakukan gerakan yang tidak bertentangan dengan ketenangan dan thuma’ninah atau tidak bertentangan dengan bentuk shalat, maka tidak membatalkan shalat.
SOAL 505:
Jika seseorang tertawa saat sedang shalat karena teringat ucapan yang menggelikan (lucu) atau terjadinya suatu yang memancing tawa, apakah shalatnya batal ataukah tidak?
JAWAB:
Jika tertawa dengan mengeluarkan suara maka shalatnya batal.
SOAL 506:
Apakah mengusap wajah dengan kedua tangan setelah qunut  saat sedang shalat membatalkan shalat? Jika menyebabkan batalnya shalat, maka apakah hal itu dianggap maksiat dan dosa?
JAWAB:
Makruh hukumnya, namun tidak membatalkan shalat.
SOAL 507:
Apakah boleh memejamkan kedua mata saat shalat karena membuka keduanya mengalihkan pikiran dari shalat?
JAWAB:
Tidak ada larangan syar’i memejamkan kedua mata saat shalat. Namun makruh hukumnya.
SOAL 508:
Saat sedang shalat saya teringat akan peristiwa-peristiwa keimanan dan kondisi-kondisi spiritual yang dulu saya alami ketika berjuang melawan Rezim Ba’ts yang kafir sehingga dapat membantu saya menambah kekhusukan dalam shalat. Apakah hal ini membatalkan shalat?
JAWAB:
Hal ini tidak merusak keabsahan shalat?
SOAL 509:
Apakah permusuhan dan tidak saling tegur sapa antara dua orang selama tiga (3 hari) membatalkan shalat dan puasa juga?
JAWAB:
Permusuhan dan tidak saling tegur-sapa antar dua orang, walaupun termasuk perbuatan tercela dalam syariat, tidak membatalkan shalat ataupun puasa..
MEMBALAS SALAM
SOAL 510:
Apakah wajib membalas salam anak-anak?
JAWAB:
Wajib membalas salam dari anak-anak laki dan perempuan mumayyiz (yang mampu membeda-bedakan antara yang baik dan yang buruk.pent), sebagaimana wajib membalas salam dari lelaki dan wanita dewasa.
SOAL 511:
Jika seseorang mendengar salam namun tidak membalasnya karena lalai atau karena sebab lain sehingga terputus dalam jarak waktu singkat, apakah masih wajib membalasnya?
JAWAB:
Jika keterlambatan itu terjadi dalam jarak waktu yang sekiranya tidak lagi disebut sabagai membalas salam, maka membalasnya tidak wajib.
SOAL 512:
Jika seseorang mengucapkan salam kepada sejumlah orang dengan mengucapkan “Assalamualaikum jami’an” artinya ‘salam atas Anda sekalian semua’, sedangkan salah satu dari mereka sedang melakukan shalat, apakah ia wajib membalas, meskipun orang-orang lain (yang tidak shalat) telah membalas salamnya?
JAWAB:
Berdasarkan ahwath hendaknya tidak memulai membalas apabila orang lain telah membalasnya.
SOAL 513:
Apa pendapat Anda tentang membalas penghormatan yang tidak menggunakan kata ‘salam’?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan membalasnya ketika sedang shalat. Adapun di luar sholat berdasarkan ahwath, wajib membalasnya jika  berupa ucapan dan, menurut pandangan umum (‘urf), tergolong sebagai penghormatan.
SOAL 514:
Jika seseorang mengucapkan salam beberapa kali dalam satu waktu atau beberapa orang mengucapkan salam, apakah cukup membalasnya satu kali untuk semuanya?
JAWAB:
Yang pertama cukup membalas satu kali. Adapun yang kedua cukup sekali dalam bentuk kata yang umum sehingga mencakup semua dengan tujuan membalas salam mereka.
SOAL 515:
Salah seorang mengucapkan penghormatan dengan menggunakan kata ‘salam’, bukan ‘assalamu’alaikum’. Apakah wajib membalas salamnya? Dan jika seorang yang belum baligh mengucapkan ‘salamun alaikum’, apakah wajib membalas penghormatannya?
JAWAB:
Jika menurut pandangan masyarakat umum (‘urf) ucapan tersebut merupakan penghormatan dan salam, maka wajib membalasnya. Dan jika yang mengucapkan salam anak kecil yang mumayyiz, maka wajib membalasnya.
KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
SOAL 516:
Apa hukum orang yang berada dalam rakaat ketiga shalat ragu apakah ia telah melakukan qunut ataukah tidak? Apakah ia harus melanjutkan shalat atau menghentikannya sejak keraguan itu muncul?
JAWAB:
Keraguan tersebut tidak perlu dipedulikan. Shalatnya sah dan mukallaf dalam masalah ini tidak menanggung suatu apapun.
SOAL 517:
Apakah keraguan dalam shalat nafilah tentang hal-hal selain rakaat, seperti ragu apakah telah melakukan sekali sujud  ataukah dua kali, harus dipedulikan?
JAWAB:
Hukum tentang keraguan dalam bacaan dan perbuatan shalat nafilah sama dengan keraguan dalam shalat fardhu. Artinya, keraguan harus dipedulikan jika muncul saat mushalli belum beranjak dari posisi yang diragukan , dan tidak perlu dipedulikan jika ia telah melewati posisi  yang diragukan.
SOAL 518:
Orang yang banyak ragu tidak perlu mempedulikan keraguannya. Namun, apa tugas yang harus dilakukannya jika mengalami keraguan dalam shalat?
JAWAB:
Tugasnya ialah menganggap dirinya telah melakukan apa yang diragukannya. Kecuali jika melakukan hal tersebut membatalakan shalat, maka ia harus menganggap dirinya tidak melakukannya, tanpa membedakan antara keraguan tentang rakaat,  perbuatan dan bacaan.
SOAL 519:
Jika seseorang setelah beberapa tahun menyadari bahwa ibadah-ibadahnya adalah batal atau meragukannya, maka apakah tugasnya?
JAWAB:
Keraguan tentang suatu perbuatan yang telah dilakukan tidaklah dipedulikan. Namun, bila mengetahui bahwa perbuatannya batal, maka ia wajib mengqadha bagian-bagian yang masih bisa disusulkan.
SOAL 520:
Jika seseorang melaksanakan bagian-bagian tertentu dalam shalat tidak pada tempatnya karena lupa, atau jika pandangan matanya tertuju pada sebuah tempat, atau jika saat sedang bershalat berbicara karena lupa, apakah shalatnya batal ataukah tidak? Dan apa yang wajib dilakukannya?
JAWAB:
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan karena lupasaat sedang shalat tidak membatalkan shalat. Dan dalam sebagian kasus terentu menyebabkan wajibnya sujud sahwi. Kecuali bila menambah atau mengurangi sebuah rukun, maka shalatnya batal.
SOAL 521:
Jika seseorang lupa satu rakaat dalam shalatnya lalu ingat pada rakaat terakhir, seperti menganggap rakaat pertama sebagai rakaat kedua lalu melanjutkan yang ketiga dan keempat, dan pada rakaat terakhir ia sadar itu adalah rakaat ketiga. Apa tugas syar’inya?
JAWAB:
Ia wajib melakukan rakaat yang kurang dalam shalatnya sebelum salam, kemudian membaca salam. Jika ia tidak melakukan tasyahhud wajib pada tempatnya, maka ia wajib mengqadha’nya juga berdasarkan ahwath. Dan melakukan dua sujuh sahwi.
SOAL 522:
Bagaimana seseorang dapat mengetahui jumlah rakaat shalat ihtiyath? Apakah satu ataukah dua rakaat?
JAWAB:
Jumlah rakaat shalat ihtiyath ialah sebanyak kekurangan yang diperkirakan dalam shalat. Jika keraguan berkisar antara dua rakaat dan empat, maka shalatul-ihtiyath wajib dilakukan dengan dua rakaat. Jika keraguan berkisar antara rakaat ketiga dan rakaat keempat, maka wajib melakukan satu rakaat shalat ihtiyath.
SOAL 523:
Apakah wajib melakukan sujud sahwi jika seseorang membaca dalam keadaan tidak sadar atau secara keliru sebuah kata-kata dalam  zikir shalat, ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa qunut?
JAWAB:
Tidak wajib.
SHALAT QADHA’
SOAL 524:
Sampai menginjak usia 17 tahun saya tidak tahu tentang ihtilam (mimpi basah), ghusl  (mandi) dan sebagainya dan saya tidak pernah mendengar tentang hal-hal tersebut dari seseorang. Saya semula tidak mengerti arti janabah dan kewajiban mandi. Karena itulah, shalat dan puasa saya hingga usia itu bermasalah. Kami mohon Anda berkenan menerangkan taklif yang wajib saya laksanakan?
JAWAB:
Seluruh shalat yang telah anda lakukan dalam keadaan janabah wajib diqadha’. Sedangkan puasa yang anda lakukan dalam keadaan janabah karena tidak mengetahui (kejadian) janabah itu sendiri, sah dan cukup, serta tidak wajib diqadha’.
SOAL 525:
Sangat disesalkan saya dulu melakukan onani yang nista karena kebodohan dan lemah dalam mengendalikan keinginan. Karena itulah, terkadang saya tidak shalat, namun saya tidak mengetahui seberapa lama saya tidak melakukan shalat. Saya tidak meninggalkan shalat secara berurutan melainkan saat janabah dan belum mandi. Perkiraan saya itu berjalan selama enam bulan. Kini saya bertekad untuk mengqadha’ shalat dalam jangka waktu tersebut. Apakah wajib mengqadha’ shalat itu ataukah tidak?
JAWAB:
Sejumlah shalat harian yang anda ketahui belum anda laksanakan atau telah anda lakukan dalam keadaan hadats wajib diqadha’.
SOAL 526:
Seseorang yang tidak tahu bahwa dirinya menanggung kewajiban (dzimmah) shalat qadha’. Apakah shalat mustahabbah atau nafilah yang ia lakukan dihitung sebagai shalat qadha’ jika akhirnya mengetahui bahwa ia wajib melakukan shalat qadha’?
JAWAB:
Shalat nafilah dan mustahabbah tidak dihitung sebagai shalat qadha’. Jika ia menanggung kewajiban (dzimmah) shalat qadha’, maka ia wajib melakukan shalat dengan niat qadha’.
SOAL 527:
Sejak sekitar 7 bulan saya mencapai usia takif (akil baligh). Beberapa minggu menjelang usia taklif saya beranggapan bahwa satu-satunya tanda ke-baligh-an adalah dengan mencapai usia 15 th sesuai kalender Hijriyah Qamariah. Hanya saja sekarang saya telah membaca sebuah buku yang membahas tentang tanda-tanda ke-baliqh-an bagi lelaki, dan saya temukan ada tanda-tanda lain bagi ke-baligh-an dan itu ada pada diri saya, hanya saja saya tidak tahu tanggal kejadiannya. Apakah saya menanggung kewajiban (dzimmah) qadha shalat dan puasa, karena kadang kala saya melakukan sha1at, pada bulan Ramadhan yang lalu saya melakukan puasa sebulan penuh. Apa hukum masalah ini?
JAWAB:
Anda wajib mengqadha’ shalat dan puasa yang anda yakini telah anda tinggalkan sesudah mencapai usia taklif syar’iy.
SOAL 528:
Seseorang pada bulan Ramadhan mandi janabah tiga kali, umpamanya ia mandi pada hari ke 20, hari ke 25 dan pada hari ke 27. Setelah itu ia yakin bahwa salah satu dari tiga mandi tersebut batal. Apa hukum shalat dan puasanya?
JAWAB:
Puasanya sah. Namun wajib mengqadha shalat sampai ia yakin bahwa dirinya sudah bebas dari tanggungan.
SOAL 529:
Ada seseorang sejak beberapa waktu lalu tidak memperhatikan urutan dalam mandi karena ketidaktahuan. Apa hukum shalat dan puasa yang telah dikerjakannya dahulu?
JAWAB:
Jika perbuatan tidak memperhatikan urutan dalam mandi sedemikian rupa sehingga menyebabkan mandinya batal, seperti mendahulukan basuhan sisi kanan tubuh sebelum membasuh kepala dan leher, atau membasuh sisi kiri sebelum sisi kanan, maka ia wajib mengqadha’ seluruh shalat yang dikerjakannya dalam keadaan hadats besar. Sedangkan puasanya dihukumi sah jika dulu ia yakin akan keabsahan mandinya.
SOAL 530:
Apa yang wajib dilakukan orang yang hendak mengqadha’ shalat selama satu tahun?
JAWAB:
Ia boleh memulai dengan salah satu shalat kemudian ia lakukan sebagaimana ia melakukan lima shalat harian (fardhu).
SOAL 531:
Jika seseorang mempunyai tanggungan qadha’ sejumlah shalat, apakah ia boleh melakukan qadha’ dengan urutan sebagai berikut:
Shalat subuh 20 kali, misalnya.
Shalat duhur dan ashar masing-masing 20 kali.
Shalat magrib dan isya’ masing-masing 20 kali, dan begitulah seterusnya selama satu tahun.
JAWAB:
Boleh melakukan qadha’ shalat dengan cara yang disebutkan.
SOAL 532:
Seseorang mengalami cedera di kepala dan mengenai sebagian otaknya. Akibatnya, tangan, kaki kiri, dan lidahnya mengalami kelumpuhan. Ia juga lupa cara shalat dan tidak mampu mempelajarinya. Namun, ia dapat membedakan bagian-bagian shalat dengan cara membaca buku atau dengan cara mendengarkan kaset. Kini ia menghadapi dua problema berkaitan dengan shalat. Problema pertama, ia tidak mampu menyucikan tempat kencing dan tidak dapat berwudhu’. Problem kedua, berkenaan dengan bacaan dalam shalat. Apa hukumnya? Begitu juga, apa hukumnya dengan shalat yang tidak dilakukannya selama enam bulan?
JAWAB:
Najisnya badan tidak merusak keabsahan shalatnya jika memang tidak bisa untuk membersihkannya. Jika mampu- meski dengan bantuan orang lain- berwudhu’ atau bertayammum, maka wajib shalat dengan cara yang mampu dilakukannya, meskipun dengan bantuan mendengarkan kaset, atau dengan melihat tulisan dan sebagainya. Shalat-shalat yang telah dilewatkan, wajib mengqadha’nya, kecuali shalat yang tidak dikerjakan akibat dari ketidaksadaran yang menelan semua waktu shalat.
SOAL 533:
Ketika masih muda saya telah mengqadha’ shalat duhur dan ashar lebih banyak dari pada mengqadha’ shalat maghrib, isya’ dan subuh, namun saya tidak tahu runtut, urutan dan jumlahnya. Apakah dalam kasus demikian shalat daur berlaku? Apakah shalat daur itu? Kami mohon Anda menjelaskan hal itu?
JAWAB:
Anda tidak wajib memperhatikan urutan. Cukup mengqadha’ sejumlah shalat yang anda yakini tidak anda kerjakan. Anda tidak wajib melakukan daur dan mengulangi shalat demi memastikan bahwa anda telah mengerjakannya secara berurutan.
SOAL 533:
Setelah kawin, kadang kala keluar dari kemaluan saya cairan. Saya yakin bahwa itu najis. Karenanya, saya mandi dengan niat mandi janabah. Kemudian saya shalat tanpa wudhu’. Cairan ini dalam risalah amaliyah disebut ‘madzi’. Kini saya tidak tahu apakah hukum shalat-shalat yang dulu telah saya lakukan dengan mandi janabah tanpa mengalami janabah dan tanpa berwudhu?
JAWAB:
Seluruh shalat yang telah anda lakukan tanpa wudhu’ dengan mandi janabah setelah keluarnya cairan tersebut wajib diqadha’.
SOAL 535:
Jika seseorang yang kafir masuk Islam setelah beberapa waktu. Apakah wajib mengqadha’ shalat-shalat dan puasa yang tidak dilaksanakannya ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib.
SOAL 536:
Sejumlah orang -akibat informasi yang menyesatkan- meninggalkan shalat dan kewajiban-kewajiban mereka selama beberapa tahun. Namun setelah membaca risalah Imam Khomaini (ra), mereka taubat dan kembali ke (jalan) Allah swt. Namun sekarang mereka tidak mampu mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkan. Apa hukumnya?
JAWAB:
Mereka wajib mengqadha’ shalat-shalat yang telah lewat sebatas yang memungkinkan.
SOAL 537:
Ada seorang mati dan ia menanggung qadha’ puasa Ramadhan dan shalat. Ia meninggalkan sejumlah harta, jika uang tersebut digunakan untuk mengqadha’ puasa Ramadhan, maka akan tetap tanggungan qadha’ shalatnya, begitu pula sebaliknya. Dalam situasi demikian manakah yang harus didahulukan?
JAWAB:
Tidak ada yang diutamakan antara shalat dan puasa. Selama masih hidup, maka ia sendiri wajib mengqadha’ shalat dan puasa. Jika tidak melakukannya sendiri, maka harus berwasiat pada akhir hidupnya untuk menyewa seseorang untuk mengqadha shalat dan puasanya sejumlah yang dapat dibayar dari sepertiga harta peninggalannya dan (biayanya) diambilkan dari sepertiga harta yang ditinggalkan.
SOAL 538:
Dulu saya sering shalat dan mengqadha’ sebagian shalat yang terlewatkan, karena tidur pada waktu shalat atau karena badan dan pakaian dalam keadaan najis ketika saya malas mensucikannya. Bagaimanakah saya menghitung jumlah tanggungan saya berupa qadha’ shalat-shalat harian, shalat ayat dan shalat qashr?
JAWAB:
Anda cukup mengqadha’ sejumlah shalat yang diyakini telah anda tinggalkan. Dan yang anda yakini dari jumlah tersebut sebagai shalat qashr atau shalat ayat itulah yang harus anda lakukan sesuai keyakinan anda. Sedangkan sisanya anda lakukan sebagai qadha’ shalat-shalat harian secara sempurna (tamam/ bukan qashr). Anda tidak menanggung kewajiban apapun lebih dari itu.
SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
SOAL 539:
Ayah saya mengalami stroke otak dan menderita sakit selama dua tahun. Akibatnya, ia tidak mampu membedakan antara baik dan buruk. Artinya, kemampuan berfikir dan bernalarnya telah lenyap. Selama dua tahun ia tidak melakukan shalat dan puasa sedangkan saya adalah putra terbesar dalam keluarga. Apakah saya wajib mengqadha’ shalat dan puasanya. Tentu, saya tahu bahwa jika ia waras, maka saya wajib mengqadha’nya. Saya mengharap Anda membimbing saya dalam masalah ini?
JAWAB:
Jika kelemahan daya berfikirnya tidak mencapai batas kegilaan, dan ia tidak mengalami ketidaksadaran selama waktu-waktu shalat maka ia wajib mengqadha’ shalat-shalat yang telah dilewatkannya.
SOAL 540:
Jika seseorang mati, siapa yang wajib melunasi kaffarah (denda) puasanya? Apakah putrai-putrinya wajib membayar kaffarah, atau orang lain boleh membayarnya?
JAWAB:
Kaffarah puasa yang tadinya menjadi tanggungan ayah, jika bersifat  mukhayyarah (boleh memilih), seperti bila ia mampu berpuasa dan memberi makan, maka jika biaya pembayarannya bisa diambil dari harta peninggalannya maka wajib dilakukan demikian. Jika tidak, maka anak lelaki tertua, berdasarkan ahwath, wajib berpuasa.
SOAL 541:
Ada lelaki lanjut usia yang telah meninggalkan keluarganya karena alasan tertentu dan tidak dapat berhubungan dengan mereka. Sedangkan ia merupakan anak lelaki tertua dalam keluarganya. Ayahnya telah wafat dalam waktu itu. Ia tidak tahu jumlah shalat qadha’ dan lainnya. Ia juga tidak memiliki harta yang cukup untuk menyewa orang melakukan sholat ijarah, dan tidak mampu mengqadha’ sendiri karena usianya yang sudah lanjut. Apa yang harus dikerjakannya?
JAWAB:
Tidak wajib mengqadha’ shalat-shalat ayah kecuali yang diketahui telah ditinggalakan. Putra tertua wajib mengqadha’ shalat-shalat ayahnya dengan cara yang dapat dilakukannya. Jika tidak mampu, maka ia dimaafkan (ma’dzur).
SOAL 542:
Jika anak tertua orang yang mati adalah wanita, sedangkan anak keduanya laki-laki, apakah ia (anak laki) wajib mengqadha’ shalat-shalat dan puasa-puasa ayah dan ibunya?
JAWAB:
Tolok ukurnya ialah bahwa anak lelaki itu merupakan anak tertua di antara semua anak lelaki, kalau ia memang mempunyai anak-anak lelaki. Dalam kasus yang ditanyakan, qadha’ shalat dan puasa ayah beserta ibu wajib dilakukan oleh anak lelaki yang merupakan anak kedua.
SOAL 543:
Jika putra tertua -baligh atau tidak- mati sebelum ayahnya, apakah kewajiban mengqadha’ shalat ayah gugur dari anak-anak yang lain ataukah tidak?
JAWAB:
Taklif (kewajiban) megqadha’ shalat dan puasa ayahnya berlaku atas putra tertua yang masih hidup saat sang ayah meninggal meskipun ia bukan anak pertama atau putra pertama bagi ayahnya.
SOAL 544:
Saya adalah putra tertua dalam keluarga. Apakah saya wajib demi melakukan qadha’ atas shalat-shalat fardhu ayah, memastikan hal itu ketika ia masih hidup? Atau apakah ia wajib memberi tahu saya tentang jumlah shalat yang dilewatkan? Jika ia tidak memberitahu, apa tugas saya?
JAWAB:
Anda tidak wajib menyelidiki dan menanyakan hal itu namun, dalam konteks ini seorang ayah wajib berwasiat. Yang jelas, putra tertua diantara anak-anak lelaki berkewajiban -setelah wafat ayahnya- mengqadha’ jumlah shalat dan puasa yang diyakini telah ditinggalkan ayahnya.
SOAL 545:
Jika seseorang mati dan harta peninggalannya hanya sebuah rumah yang kini ditempati oleh anak-anaknya. Ia mempunyai tanggungan shalat dan puasa. Sedangkan anak lelaki tertuanya tidak mampu mengqadha’ dua kewajiban tersebut karena kesibukan harian. Apakah mereka wajib menjual rumah itu dan mengqadha’ shalat dan puasanya?
JAWAB:
Bagaimanapun anak lelaki tertua berkewajiban mengqadha’ shalat dan puasa yang dilewatkan oleh ayahnya. Kecuali jika ayahnya telah berwasiat menyewa seseorang untuk melakukannya dengan biaya dari sepertiga harta peninggalannya, dan harta tersebut cukup untuk membiayai pelaksanaan semua kewajiban shalat dan puasa, maka wajib menggunakan sepertiga harta peninggalannya untuk hal itu.
SOAL 546:
Apabila putra tertua yang berkewajiban mengqadha’ shalat ayahnya mati, apakah pewaris putra tertua menanggung qadha’nya, ataukah kewajiban mengqadha’  tersebut berpindah kepada putra ke dua (dari anak-anak) kakek?
JAWAB:
Kewajiban mengqadha’ shalat dan puasa ayah atas putra lelaki tertua tidak berlaku atas anaknya, sebagaimana juga tidak berlaku atas saudaranya.
SOAL 547:
Jika ayah tidak pernah shalat sama sekali, apakah semua shalat-shalatnya harus diqadha’ dan wajib dilakukan oleh anak laki tertua?
JAWAB:
Dalam kasus yang demikian pun, berdasarkan ahwath wajib mengqadha’nya.
SOAL 548:
Apakah anak lelaki tertua wajib mengqadha’ seluruh shalat dan puasa ayahnya yang meninggalkan semua amal ibadah selama 50 th dengan sengaja?
JAWAB:
Tidak wajib atas anak lelaki tertua mengqadha’ apa yang dilewatkan oleh ayahnya karena sikap penentangan. Namun, dianjurkan, berdasarkan ihtiyath mengqadha’nya dalam kasus demikian.
SOAL 549:
Jika seorang saudara laki-laki tertua memiliki tanggungan sholat dan puasa (sendiri) kemudian dia memiliki tanggungan sholat dan puasa ayahnya, mana yang harus didahulukan?
JAWAB:
Dia bebas memilih mana yang akan dilakukan terlebih dahulu. Yang mana saja ia lakukan terlebih dahulu, sah.
SOAL 550:
Ayah saya mempunyai tanggungan sejumlah shalat qadha’, namun ia  tidak mampu mengqadha’nya. Sedangkan saya adalah anak lelaki tertua dalam keluarga. Apakah saya boleh mengqadha’ shalat-shalat yang dilewatkan ayah saya atau menyewa seseorang untuk mengqadha’nya, padahal ia masih hidup?
JAWAB:
Tidak sah menggantikan seseorang yang masih hidup untuk melaksanakan qadha’ puasa dan shalat.
SHALAT JAMAAH
SOAL 551:
Apa niat imam shalat jamaah? Apakah ia berniat berjamaah atau perorangan?
JAWAB:
Jika ingin memperoleh keutamaan jamaah, maka ia wajib niat menjadi imam dan jamaah. Jika melakukan shalat tanpa niat sebagai imam, maka shalatnya dan keikutsertaan orang-orang lain dengannya (iqtida’) tidak bermasalah (la isykal).
SOAL 552:
Di daerah-daerah militer saat shalat jamaah dilaksanakan -pada jam kerja- terdapat sejumlah orang tidak bergabung dalam shalat jamaah karena kondisi pekerjaan, padahal pekerjaan itu dapat dilakukan setelah jam kerja atau pada hari berikutnya. Apakah perbuatan ini dianggap sebagai  ‘meremehkan’ shalat jamaah?
JAWAB:
Ikut-serta dalam shalat jamaah tidak wajib pada dasarnya. Namun pada saat yang sama bergabung dengan jamaah itu lebih utama. Sebagaimana untuk memeperoleh keutamaan shalat pada awal waktu dan shalat jamaah, hendaknya pekerjaan-pekerjaan kantor diatur sedemikian rupa sehingga dapat melaksanakan faridhah ilahiyah ini secara berjamaah dengan waktu yang sesingkat mungkin.
SOAL 553:
Apa pendapat Anda tentang melakukan amalan-amalan mustahab, seperti shalat mustahab atau doa tawashshul, dan doa-doa panjang yang dilakukan sebelum atau sesudah atau saat sedang shalat jamaah di instansi-instansi pemerintah dan diadakan di mushalla kantor yang sampai memperpanjang waktu shalat jamaah?
JAWAB:
Doa-doa dan amalan-amalan mustahab yang melebihi pelakasanaan faridhah ilahiyah dalam bentuk berjamaah yang merupakan  salah satu syiar Islam ini, Jika menyebabkan terbuangannya jam kerja dan terlambat melakukan kewajiban-kewajiban, maka hal itu (dianggap) bermasalah.
SOAL 554:
Apakah sah mendirikan shalat jamaah lain di tempat diselenggarakannya shalat jamaah dalam jumlah besar yang berjarak 50 atau 100 meter sehingga suara adzan dan iqamahnya (bisa) terdengar?
JAWAB:
Tidak ada masalah mendirikan shalat jamaah lain. Hanya saja sepantasnya orang-orang mukmin berkumpul  satu tempat dan semuanya menghadiri shalat dalam satu jama’ah demi mengagungkan upacara-upacara keagamaan shalat jamaah.
SOAL 555:
Ketika shalat jamaah dilaksanakan di masjid, seseorang atau sejumlah orang melakukan shalat sendiri-sendiri dengan tujuan melemahkan dan dan menganggap fasiq imam jamaah. Apa hukum perbuatan demikian?
JAWAB:
Perbuatan itu bermasalah (isykal), sebab tidak boleh melemahkan shalat jamaah, menghina dan melecehkan imam jamaah yang diyakini oleh orang-orang sebagai orang yang adil (tidak fasiq).
SOAL 556:
Di sebuah daerah terdapat sejumlah masjid yang seluruhnya dijadikan sebagai tempat pelaksanaan shalat jamaah. Ada sebuah rumah terletak di antara  dua masjid dan berjarak dari salah satunya sepuluh rumah dan dari yang lain dua rumah. Di rumah itu didirikan shalat jamaah. Apa hukumnya?
JAWAB:
Mendirikan shalat jamaah sepatutnya menjadi sarana persatuan dan kerukunan, bukan dasar untuk menciptakan iklim perselisihan dan perpecahan. Mendirikan shalat jamaah di rumah yang berdampingan dengan masjid, selama tidak menyebabkan perpecahan dan perselisihan, tidak apa-apa.
SOAL 557:
Apakah boleh seseorang, tanpa memperoleh izin dari imam tetap (ratib) masjid yang direkomendasi oleh Pusat Urusan Masjid, mendirikan shalat jamaah di masjid tersebut?
JAWAB:
Mendirikan shalat jamaah tidak bergantung pada izin dari imam tetap, namun, lebih baik untuk tidak mengganggu imam tetap tersebut ketika berada di masijd pada waktu shalat untuk mendirikan shalat jamaah di situ, bahkan boleh jadi haram mengganggunya jika menyebabkan timbulnya fitnah dan sebagainya.
SOAL 558:
Jika imam jamaah kadang kala berbicara atau bergurau dengan cara yang tidak wajar dan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang ulama. Apakah hal ini menggugurkan sifat adil-nya?
JAWAB:
Masalah ini terserah pada penilaian para mushalli (jamaah shalat). Jika tidak bertentangan dengan syari’ah dan tidak bertolakan kehormatan (muru ah), maka tidak menodai sifat adil.
SOAL 559:
Apakah boleh bermakmum dengan imam jamaah tanpa dasar pengetahuan yang sebenarnya tentang dia?
JAWAB:
Jika makmum dengan suatu cara telah mendapatkan kepastian bahwa orang itu adil, maka boleh bermakmum dengannya, dan shalat jamaah sah hukumnya?
SOAL 560:
Jika seseorang yakin bahwa si fulan adalah seorang yang adil dan bertaqwa, namun juga yakin bahwa ia mendzaliminya dalam kasus-kasus tertentu, apakah boleh menganggapnya adil secara umum?
JAWAB:
Sebelum memastikan bahwa perbuatan orang yang dianggap zalim itu dilakukan atas dasar pengetahuan, keinginan, dan kehendak, dan tanpa alasan pembenaran syar’i, maka ia tidak boleh menghukuminya sebagi fasik.
SOAL 561:
Apakah boleh bermakmum dengan imam jamaah yang dapat melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, namun tidak melakukannya?
JAWAB:
Meninggalkan amar ma’ruf yang dimungkinkan akibat alasan yang dapat diterima dalam pandangan mukallaf, tidak menodai ke-adil-annya, dan tidak ada larangan bermakmumdengannya.
SOAL 562:
Apa arti ‘adalah’ (ke-adil-an) itu menurut Anda YM!
JAWAB:
Ia adalah kondisi psikologis yang mendorong untuk menetapi ketaqwaan dan mencegah dari keterlibatan dalam perbuatan-perbuatan yang diharamkan secara syar’i. Untuk memastikannya, cukup dengan mengetahui kebaikan lahiriah yang menyingkap dugaan adanya ‘adalah tersebut.
SOAL 563:
Kami, sejumlah pemuda, duduk bersama di ‘diwaniyah-diwaniyah’ dan ‘husainiyah-husainiyah’ dan ketika tiba waktu shalat, kami meyuruh salah seorang yang adil untuk menjadi imam shalat (jamaah). Namun sebagian teman mempermasalahkan shalat tersebut dan berkata, bahwa Imam Khomaini (qs) mengharamkan shalat di belakang selain ulama. Apa kewajiban kami?
JAWAB:
Jika saudara-saudara yang mulia dapat melaksanakan dengan mudah shalat faridhah dibelakang ulama (yang terbukti layak dijadikan imam jamaah) hendaknya tidaak bermakmum kepada selain ulama.
SOAL 564:
Apakah dua orang boleh melaksanakan shalat jamaah?
JAWAB:
Jika yang anda maksud adalah pelaksanaan shalat jamaah yang terdiri atas satu imam dan satu makmum, maka tidak ada masalah (la isykal).
SOAL 565:
Seorang makmum membaca Al-fatihah dan surah dalam shalat dhuhur dan ashar ketika melaksanakan shalat jamaah, padahal kewajiban (membaca Al-fatihah dan surah) itu gugur dalam shalat jamaah. Namun, ia melakukannnya demi menjaga konsentrasi dan agar pikirannya tidak melayang. Apa hukum shalatnya?
JAWAB:
Makmum dalam shalat ikhfatiyah seperti dhuhur dan ashar wajib diam (tidak membaca) ketika imam sedang membaca Al-fatihah dan surah. Ia tidak boleh membaca, meskipun dengan tujuan menjaga konsentrasi pikirannya.
SOAL 566:
Jika imam shalat jamaah menggunakan sepeda motor untuk menuju (tempat) shalat jamaah dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, apa hukumnya?
JAWAB:
Hal itu tidak menggugurkan sifat adil dan tidak mengganggu keabsahan menjadi imam.
SOAL 567:
Jika kami tidak sempat mengikuti shalat jamaah karena sudah memasuki bagian akhir, dan untuk memperoleh pahala berjamaah, kami melakukan ‘takbiratul ihram’ dan duduk dalam posisi berjauhan (kedua lutut tidak menyentuh tanah)  dan bertasyahhud bersama imam, dan seusai imam melakukan ‘taslim’ (membaca salam), kami berdiri dan memulai shalat dari rakaat pertama. Yang kami tanyakan, apakah boleh melakukan cara demikian dalam tasyahhud rakaat kedua dari shalat yang berjumlah empat rakaat?
JAWAB:
Cara tersebut hanya (berlaku) pada tasyahhud terakhir shalat imam jamaah dalam rangka meraih pahala berjamaah.
SOAL 568:
Apakah boleh imam jamaah mengambil upah atas sholat yang dilakukannya?

JAWAB:
Jika ia berhalangan secara syar’i, maka ia dapat menjadi imam dengan bertayammum sebagai ganti mandi janabah, dan tidak ada masalah bermakmum dengannya.
HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
SOAL 587:
Apakah ada perbedaan dalam masalah keabsahan membaca (qira’ah) antara shalat secara perorangan dan shalat makmum atau imam? Ataukah keabsahan qira’ah merupakan masalah yang sama dalam segala keadaan?
JAWAB:
Jika bacaan mukallaf  tidak benar dan ia tidak mampu belajar, maka sahlah shalatnya. Namun orang-orang lain tidak sah bermakmum  dengannya.
SOAL 588:
Bacaan sebagian imam jamaah tidak betul di dalam cara mengucapkan huruf (dari makhraj-nya). Apakah boleh orang-orang yang dapat mengucapkan huruf-huruf dari makhraj secara benar mengikuti bermakmum dengan mereka? Sebagian orang mengatakan kepada saya, ”Anda shalat berjamaah lalu anda wajib mengulanginya”. Namun saya tidak sempat mengulangnya. Apa tugas saya? Apakah saya boleh bergabung dalam jamaah, namun membaca Al-fatihah dan surah dengan suara dalam (ikhfat)?
JAWAB:
Jika bacaan imam tidak benar menurut makmum, maka bermakmum dan berjamaah dengannya batal. Jika tidak dapat mengulangi shalat, maka tidak ada larangan untuk tidak bermakmum. Sedangkan membaca (Al-fatihah dan surah) dengan ikhfat dalam shalat jahriyah dengan dalih menampakkan sikap bermakmum (berlagak seperti makmum) dengan imam jamaah tidak sah dan tidak cukup.
SOAL 589:
Sebagian orang beranggapan bahwa bacaan sejumlah imam jum’at salah, karena tidak mengucapkan huruf sebagimana mestinya sehingga keluar dari huruf aslinya, atau karena mengubah nada harakat sehingga keluar dari harakat aslinya. Apakah sah bermakmum dengan mereka tanpa perlu mengulangi shalat lagi?
JAWAB:
Standar keabsahan bacaan (qira’ah) ialah mengucapkan huruf dari makhraj-nya sedemikian rupa, sehingga para pengguna asli bahasa menganggapnya sebagai pengucapan huruf tertentu dan bukan huruf yang lain, dan memperhatikan harakat-harakat dan seluruh yang berkaitan dengan bentuk kalimat sesuai dengan ketentuan para ahli Bahasa Arab. Jika makmum meyakini bahwa pembacaan imam tidak sesuai dengan aturan-aturan dan tidak tepat, maka tidaklah sah bermakmum dengannya. Jika ia bermakmum maka shalatnya tidak sah dan ia wajib mengulanginya.
SOAL 590:
Seorang imam jamaah ragu saat sedang shalat dalam hal pengucapan kata setelah ia meninggalkan  posisi (bacaan) tersebut. Namun, seusai shalat, ia tahu bahwa ia salah mengucapkannya. Apa hukum sholatnya dan sholat para makmum?
JAWAB:
Shalat dihukumi sah.
SOAL 591:
Apa tugas syar’i seseorang terutama bagi guru Al-Qur’an yang beranggapan bahwa imam jamaah salah dalam tajwid ? Padahal ia menghadapi banyak tuduhan karena tidak ikut serta dalam shalat jamaah?
JAWAB:
Jika bacaan imam jamaah menurut makmum keliru, sehingga menyebabkan shalatnya tidak sah –dalam pandangan makmum-, maka ia tidak dapat bermakmum dengannya. Namun tidak ada larangan bergabung secara simbolik demi tujuan ‘uqalaa’i (yang dapat diterima oleh orang-orang berakal).
IMAM YANG CACAT
SOAL 592:
Apa hukum bermakmum dengan imam yang cacat, dalam kasus-kasus sebagai berikut:
1. Orang-orang cacat yang tidak kehilangan salah satu anggota tubuh, namun karena lumpuh kaki, tak dapat berdiri tanpa berpegangan pada tongkat atau bersandar pada tembok.
2. Orang-orang cacat yang kehilangan sebagian dari jari atau satu jari tangan atau kaki..
3. Orang-orang cacat yang kehilangan seluruh jari-jati tangan atau kaki atau keduanya.
4. Orang-orang cacat yang kehilangan sebagian dari salah satu tangan atau salah satu kaki, atau kedua-duanya sekaligus.
5. Orang-orang cacat yang kehilangan salah satu anggota tubuh. Karena tangannya cacat, maka mereka mengunakan orang untuk mewakilinya berwudhu’.
JAWAB:
Secara umum jika tenang dalam berdiri dan mampu mempertahankan ketenangan dan kemapanan saat membaca zikir-zikir dan perbuatan-perbuatan shalat, dan jika mampu melakukan ruku’ dan sujud secara sempurna di atas tujuh anggota sujud, dan jika mampu berwudhu’ secara benar, maka tidak ada masalah (isykal) orang-orang lain bermakmum dengannya dalam shalat setelah memenuhi syarat-syarat memimpin jamaah (imamah). Jika tidak, maka tidak sah dan tidak cukup.
SOAL 593:
Saya adalah pelajar ilmu agama yang kehilangan tangan kanan saya akibat operasi bedah. Akhir-akhir ini saya baru mengetahui bahwa Alm. Imam tidak memperbolehkan orang cacat menjadi imam bagi makmum yang tidak cacat. Karenanya, saya mohon Anda berkenaan menerangkan hukum shalat orang-orang yang hingga kini menjadi makmum saya?
JAWAB:
Shalat makmum-makmum yang telah berlalu dan orang-orang yang bermakmum dengan anda karena tidak tahu tentang hukum syar’iy dihukumi sah dan mereka tidak wajib mengulangi maupun mengqadha’nya.
SOAL 594:
Saya pelajar ilmu agama yang dalam perang yang dipaksakan atas Republik Islam Iran mengalami luka di jari-jari kaki (tentunya, ibu jari saya masih utuh dan selamat). Kini saya menjadi imam jamaah di salah satu husainiyah. Apakah ada masalah (isykal) secara syar’iy ataukah tidak? Kami mohon Anda sudi memberikan penjelesan.
JAWAB:
Jika ibu jari kaki Anda masih utuh dan masih dapat diletakkan di atas bumi bila bersujud, maka, dari sudut pandang ini, tidak ada masalah bagi Anda untuk menjadi imam jamaah.
KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
SOAL 595:
Apakah syar’iah menekankan keikutsertaan kaum wanita dalam shalat jamaah di  masjid dan dalam shalat jum’at sebaimana kaum lelaki? Ataukah  para wanita lebih utama melaksanakan shalat di rumah?
JAWAB:
Tidak ada masalah (isykal) dalam keikutsertaan kaum wanita, jika mereka menghendakinya. Mereka juga mendapatkan pahala shalat berjamaah.
SOAL 596:
Kapan wanita dapat menjadi imam jamaah?
JAWAB:
Wanita boleh menjadi imam dalam shalat jamaah wanita saja.
SOAL 597:
Jika para wanita, sebagaimana kaum pria, bergabung dalam shalat jamaah, apa hukumnya berkenaan dengan kemustahaban dan kemakruhannya? Dan apa hukumnya wanita berdiri (dalam shalat jamaah) di belakang para lelaki? Apakah perlu dipisahkan dengan tirai atau penghalang? Apa hukum wanita melakukan shalat di sebelah para lelaki berkenaan dengan tirainya? Padahal keberadaan para wanita di balik tirai penutup dalam jamaah-jamaah atau saat penyampaian khotbah-khotbah dan dalam upacara-upacara keagamaan dan lainnya berarti merendahkan dan melecehkan derajat mereka?
JAWAB:
Tidak ada masalah (isykal) jika para wanita hadir untuk ikut serta dalam shalat jamaah. Jika mereka berdiri di belakang lelaki, maka penutup (saatir) dan penghalang (ha’il) tidak diperlukan. Jika para wanita berdiri di samping para lelaki, maka harus ada penghalang demi menghilangkan kemakruhan para wanita bersebelahan dengan lelaki dalam shalat.
Anggapan bahwa adanya penghalang antara wanita dan pria ketika shalat nerendahkan martabat dan melecehkan kehormatan mereka tidak lebih dari sekedar khayalan dan tidak berdasar. Di samping itu, tidak dibenarkan memasukkan pendapat pribadi dalam fiqh.
SOAL 598:
Apa tolok ukur “bersambung” dan “tidak bersambung” antar shaf (barisan) para wanita dan shaf para lelaki dalam shalat jamaah tanpa penutup dan penghalang?
JAWAB:
Yaitu, apabila para wanita berdiri di belakang para lelaki tanpa jarak pemisah.
BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
SOAL 599:
Apakah boleh shalat jamaah di belakang orang-orang sunni?
JAWAB:
Boleh melakukan shalat jamaah di belakang mereka, jika didasari dengan tujuan memelihara persatuan Islam.
SOAL 600:
Tempat kerja saya terletak di salah satu wilayah Kurdistan. Sebagian besar para imam Jum’at dan jamaah di sana dari kalangan Ahlussunah. Apa hukum bermakmum dengan mereka? Dan apakah boleh menggunjing (ghibah) mereka?
JAWAB:
Boleh bergabung dalam shalat jamaah dan Jum’at bersama mereka. Sedangkan ghibah hendaknya dihindari.
SOAL 601:
Di tempat dimana kita bergaul dan berbaur dengan para penganut mazhab sunni, ketika bergabung dalam jamaah shalat-shalat harian, kami melakukan hal-hal tertentu seperti mereka, seperti shalat dengan bersedekap, tidak menjaga waktu dan bersujud di atas sajadah. Apakah shalat demikian perlu diulang?
JAWAB:
Jika untuk memelihara persatuan Islam mengharuskan itu semua, maka shalat bersama mereka sah dan cukup, meski dengan bersujud di atas sajadah dan sebagainya. Namun, bersedekap dalam shalat bersama mereka tidak diperbolehkan, kecuali bila keadaan mendesak.
SOAL 602:
Di Mekkah dan Madinah kami melakukan shalat jamaah bersama para penganut mazhab sunni, berdasarkan fatwa Imam Khomaini (qs). Kadang kala dan demi mengejar keutamaan shalat di masjid, seperti melakukan shalat ashar setelah dhuhur atau melakukan shalat isya’ setelah shalat maghrib, kami shalat sendiri-sendiri di masjid-masjid Ahlussunah tanpa turbah lalu bersujud di atas sajadah. Apa hukumnya shalat-shalat demikian?
JAWAB:
Dalam contoh kasus yang Anda sebutkan, shalat-shalat anda dihukumi sah.
SOAL 603:
Bagaimanakah keikutsertaan kami, orang-orang Syi’ah, dalam shalat (jamaah) di masjid-masjid mancanegara bersama para penganut mazhab sunni yang melaksanakan shalat sambil bersedekap? Apakah kami wajib mengikuti mereka (dalam) bersedekap seperti mereka, ataukah kami shalat tanpa bersedekap.
JAWAB:
Boleh bermakmum dengan ahlussunah jika dengan tujuan memelihara persatuan Islam. Shalat bersama mereka sah dan cukup. Namun, tidak wajib dan bahkan tidak diperbolehkan bersedekap kecuali jika situasi mendesak menuntut hal itu juga.
SOAL 604:
Pada saat bergabung dalam shalat jamaah bersama Ahlussunah, apa hukumnya menempelkan jari kelingking kaki pada jari kelingking dua orang di sebelah kanan dan kiri ketika berdiri yang dipegang teguh oleh mereka?
JAWAB:
Hal itu tidak wajib. Jika melakukannya, hal itu tidak mengganggu keabsahan shalat.
SOAL 605:
Para penganut mazhab sunni melakukan shalat wajib sebelum adzan maghrib  dikumandangkan (karena perbedaan dalam masalah waktu maghrib). Apakah sah pada musim haji atau lainnya, kami bermakmum dalam shalat jamaah dengan mereka dan menganggap cukup shalat tersebut (tanpa mengulanginya)?
JAWAB:
Tidak dapat dipastikan bahwa mereka shalat sebelum tiba waktunya. Namun, jika seorang mukallaf belum memastikan masuknya waktu, maka tidak boleh memulai shalat. Kecuali jika menjaga persatuan Islam menuntut hal itu juga, maka boleh memulai shalat bersama mereka dan menganggap cukup shalat tersebut.
SHALAT JUM’AT
SOAL 606:
Apa pendapat Anda mengenai keikutsertaan dalam shalat Jum’at, padahal kita hidup pada masa kegaiban Imam Al-Hujjah (as). Dan jika ada orang-orang yang tidak meyakini keadilan (‘adalah) imam Jum’at, apakah taklif mereka untuk bergabung dalam shalat Jum’at gugur atau tidak?
JAWAB:
Shalat Jum’at, meskipun pada zaman ini, bersifat wajib takhyiri  dan tidak wajib menghadirinya. Namun, mengingat manfaat-manfaat dan pentingnya kehadiran dalam shalat Jum’at, maka tidak sepantasnya bagi orang-orang mukmin  menjauhkan diri mereka dari berkah-berkah  keikutsertaan dalam shalat semacam ini hanya karena meragukan keadilan imam Jum’at, atau alasan-alasan rapuh lainnya.
SOAL 607:
Apa arti “wajib takhyiri” dalam masalah shalat Jum’at?
JAWAB:
Artinya ialah bahwa seorang mukallaf dalam melaksanakan kewajiban (faridhah) pada hari Jum’at boleh memilih antara melakukan shalat Jum’at dan shalat dhuhur.
SOAL 608:
Apa pendapat Anda tentang (orang yang) tidak bergabung dalam shalat Jum’at karena tidak peduli ?
JAWAB:
Tidak hadir dan tidak ikut serta dalam shalat Jum’at yang merupakan aktifitas ritual-politik karena tidak peduli tercela secara syar’iy.
SOAL 609:
Sebagian orang tidak bergabung dalam shalat Jum’at karena alasan-alasan yang tidak berdasar, mungkin juga karena perbedaan pandangan. Apa pendapat Anda tentang hal ini?
JAWAB:
Meskipun shalat Jum’at bersifat wajib takhyiri, keengganan bergabung di dalamnya secara terus-menerus tidaklah berdasar secara syar’iy.
SOAL 610:
Apakah boleh melaksanakan shalat dhuhur secara jamaah berbarengan dengan pelaksanaan shalat Jum’at di tempat lain yang berdekatan?
JAWAB:
Pada dasarnya, hal itu tidak dilarang dan menyebabkan mukallaf terbebas dari dzimmah (tanggungan) kewajiban shalat jum’at, mengingat bahwa kewajiban shalat Jum’at bersifat takhyiri pada masa sekarang. Namun, mengingat bahwa pelaksanaan shalat dhuhur secara jamaah pada hari Jum’at di tempat yang dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Jum’at menyebabkan terpecahnya barisan orang-orang mukmin dan boleh jadi hal tersebut dikategorikan, menurut opini masyarakat, sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap imam Jum’at dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap shalat Jum’at, maka orang-orang mukmin tidak patut melaksanakannya. Bahkan, jika tindakan tersebut menimbulkan dampak-dampak buruk dan menyebabkan keharaman, maka mereka wajib menghindari, dan tidak melakukannya.
SOAL 611:
Apakah boleh melakukan shalat dhuhur pada jedah waktu antara shalat Jum’at dan shalat ashar imam? Jika seseorang,  selain imam Jum’at, melakukan shalat ashar,  apakah boleh bermakmum dengannya dalam shalat ashar?
JAWAB:
Shalat Jum’at cukup mengganti shalat dhuhur. Namun, tidak ada masalah (isykal) melakukan shalat dhuhur untuk kehati-hatian (ihtiyath) setelah shalat Jum’at. Jika ingin shalat ashar secara berjamaah, maka ihtiyath yang sempurna adalah jika ia bermakmum dalam shalat asharnya dengan orang yang juga melaksanakan shalat dhuhur untuk kehati-hatian setelah shalat Jum’at.
SOAL 612:
Jika imam jamaah tidak shalat dhuhur setelah shalat Jum’at, apakah makmum boleh melakukan shalat tersebut untuk kehati-hatian (ihtiyath)  ataukah tidak?
JAWAB:
Boleh melakukannya.
SOAL 613:
Apakah imam shalat jum’at wajib meminta izin (ijazah) dari hakim syar’iy? Siapakah yang dimaksud dengan hakim syar’iy? Dan apakah hukum ini berlaku di daerah-daerah yang jauh juga?
JAWAB:
Asal kebolehan menjadi imam untuk mendirikan shalat Jum’at tidak bergantung pada izin dari hakim syar’iy. Namun, ketentuan-ketentuan yang berlaku atas imam Jum’at yang diangkat oleh wali amr muslimin hanya berlaku bagi imam Jumat yang diangkat oleh beliau. Hukum ini meliputi setiap negara, atau setiap kota dimana wali amr muslimin menjadi penguasa yang ditaati.
SOAL 614:
Apakah imam Jum’at yang ditunjuk boleh melaksanakan shalat Jum’at di selain tempat yang ditentukan tanpa ada penghalang atau kendala ataukah tidak?
JAWAB:
Pada dasarnya hal itu boleh. Namun, hukum-hukum berkaitan dengan pengangkatan imam Jum’at tidak berlaku atasnya.
SOAL 615:
Apakah memilih imam-imam Jum’at sementara wajib dilakukan oleh wali faqih, ataukah para imam Jum’at sendiri boleh memilih orang-orang sebagai imam-imam Jum’at sementara (cadangan)?
JAWAB:
Imam Jum’at yang ditunjuk boleh memilih wakil sementara bagi dirinya. Namun, hukum-hukum pengangkatan (nashb) oleh wali faqih  tidak berlaku atas ke-imam-an wakil tersebut.
SOAL 616:
Jika seorang mukallaf tidak menganggap imam Jum’at yang diangkat sebagai orang yang adil, atau meragukan ke-adil-annya apakah ia boleh bermakmum dengannya demi menjaga persatuan muslimin? Dan apakah orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at boleh mendorong orang-orang lain untuk tidak hadir?
JAWAB:
Tidak sah bermakmum dengan orang yang tidak dianggapnya adil atau ia ragukan ke-adil-annya. Shalatnya jika dilakukan dalam jamaah bersamanya tidaklah sah. Namun tidak ada halangan menghadiri dan bergabung dalam jamaah secara simbolis (lahiriah) demi memelihara persatuan. Bagaimanapun, ia tidak boleh mengajak dan mendorong orang lain untuk tidak menghadiri shalat Jum’at.
SOAL 617:
Apa hukum tidak menghadiri shalat Jum’at yang diimami oleh orang yang terbukti kebohongannya, di mata seoarang mukallaf?
JAWAB:
Hanya karena ucapan seorang imam Jum’at terbukti tidak sesuai dengan kenyataan bukanlah bukti akan kebohongannya, karena boleh jadi, ia mengucapkannya karena kehilafan, keliru atau bermaksud lain (tauriyah). Karenanya, ia hendaknya tidak menghalangi dirinya mendapatkan berkah-berkah shalat Jum’at, hanya karena dugaan bahwa imam Jum’at keluar dari sifat adalah (ke-adil-an).
SOAL 618:
Apakah makmum wajib mengidentifikasi dan memastikan ke-adil-an imam Jum’at yang ditunjuk oleh Imam Khomaini (qs) atau wali faqih yang adil ataukah pengangkatannya sebagai imam Jum’at cukup untuk menetapkan ke-adil-annya?
JAWAB:
Jika pengangkatannya sebagai imam Jum’at menimbulkan rasa percaya dan mantap bagi makmum akan sifat adilnya, maka cukuplah hal itu bagi keabsahan bermakmum derngannya.
SOAL 619:
Apakah penunjukan para imam jamaah di masjid-masjid yang dilakukan oleh para ulama yang terpercaya, atau pengangkatan para imam Jum’at oleh wali amr muslimin dianggap sebagai kesaksian (syahadah) akan ke-adil-an mereka ataukah tetap wajib menyelidiki ke-adil-an mereka?
JAWAB:
Jika pengangkatannya sebagai imam Jum’at atau imam jamaah menimbulkan rasa percaya dan mantap bagi makmum akan ke-adil-annya, maka boleh bersandar pada hal tersebut dalam bermakmum dengannya.
SOAL 620:
Jika kami meragukan ke-adil-an imam Jum’at atau yakin bahwa ia tidak adil padahal kami telah shalat di belakangnya, apakah kami harus mengulanginya?
JAWAB:
Jika keraguan akan ke-adil-an, atau terbukti bahwa ia tidak adil seusai shalat, maka shalat yang telah anda lakukan sah dan tidak wajib mengulanginya.
SOAL 621:
Apa hukum shalat Jum’at yang diselenggarakan di negara-negara Eropa dan lainnya oleh mahasiswa-mahasiswa dari negara-negara Islam yang sebagian besar pesertanya, demikian pula imam Jum’at, dari kalangan sunni? Dalam situasi begitu, apakah mereka harus melakukan shalat dhuhur seusai melaksanakan shalat Jum’at?
JAWAB:
Diperbolehkan ikut serta di dalamnya demi memelihara kesatuan dan persatuan muslimin. Dan tidak wajib melakukan sholat Dhuhur (setelahnya).
SOAL 622:
Di sebuah kota di Pakistan telah dilaksanakan shalat Jum’at sejak 40 tahun lalu. Kini ada seseorang yang menyelenggarakan shalat Jum’at lain tanpa mempedulikan jarak syar’iy antara dua shalat Jum’at sehingga menyebabkan adanya perselisihan di kalangan jamaah shalat. Apa hukum syar’iy perbuatan demikian?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan berbuat sesuatu apapun yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara mukminin dan porak-poranda barisan mereka, apalagi menyebabkan hal tersebut melalui sesuatu seperti shalat Jum’at yang merupakan salah satu syi’ar Islam dan salah satu simbol persatuan barisan-barisan muslimin.
SOAL 623:
Khatib masjid jami’ Al-ja’fariyah di Rawalpindi telah mengumumkan bahwa shalat Jum’at di masjid tersebut diliburkan karena akan direnovasi dan dibangun. Kini, setelah proses perbaikan masjid telah usai, kami menghadapi problema, yaitu pada jarak empat kilo meter telah diselenggarakan shalat Jum’at di masjid lain. Dengan memperhatikan jarak tersebut, apakah pelaksanaaan shalat Jum’at di masjid tersebut sah ataukah tidak?
JAWAB:
Jika jarak pemisah antara dua (tempat) shalat Jum’at tersebut tidak mencapai satu farsakh syar’iy,  maka batallah shalat Jum’at yang terakhir. Dan jika dilakukan berbarengan, maka keduanya sama-sama batal.
SOAL 624:
Apakah sah melakukan shalat Jum’at -yang diselenggarakan secara berjamaah- secara perorangan (furada), seperti apabila seseorang melakukan shalat Jum’at sendiri berdampingan dengan orang-orang yang melakukannya secara berjamaah?
JAWAB:
Salah satu syarat keabsahan shalat Jum’at ialah dilaksanakan secara berjamaah. Karenanya, tidaklah sah melakukannya sendirian.
SOAL 625:
Jika seorang yang wajib shalat qashr ingin melaksanakan shalat jamaah, apakah sah jika ia shalat di belakang imam yang sedang shalat Jum’at?
JAWAB:
Shalat Jum’at seorang makmum musafir sah hukumnya dan mencukupkannya dari shalat dhuhur.
SOAL 626:
Apakah wajib menyebut nama Az-zahra (as) sebagai salah satu imam muslimin dalam khotbah kedua, ataukah wajib menyebut namanya dengan tujuan istihbab?
JAWAB:
Sebutan para Imam muslimin tidak mencakup Az-zahra Al-Mardhiyyah (as). Tidak wajib menyebut nama beliau yang diberkati dalam khotbah Jum’at. Namun tidak ada larangan bertabarruk dengan menyebut nama beliau yang mulia (as).
SOAL 627:
Apakah makmum boleh melakukan shalat wajib selain shalat Jum’at dengan bermakmum kepada imam yang sedang malaksanakan shalat Jum’at?
JAWAB:
Keabsahannya masih tergolong bermasalah (mahallu isykal).
SOAL 628:
Apakah sah melaksanakan dua khotbah dalam shalat Jum’at sebelum tiba waktu syar’iy dhuhur?
JAWAB:
Boleh melaksanakan kedua khutbah sebelum matahari tergelincir (zawal) sedemikian rupa sehingga selesai pada saat matahari tergelincir. Namun, berdasarkan ahwath hendaknya sebagian dari keduanya dilakukan pada waktu dhuhur.
SOAL 629:
Jika makmum tidak dapat mengikuti dua khotbah sama sekali, melainkan ia hadir saat shalat dilaksanakan lalu bermakmum dengan imam, apakah shalatnya sah dan cukup?
JAWAB:
Shalatnya sah dan cukup apabila sempat mengikuti satu rakaat bersama imam, meskipun ketika imam sedang ruku’ dalam rakaat  terakhir shalat Jum’at.
SOAL 630:
Di kota kami shalat Jum’at dilaksanakan setelah satu setengah jam dari  adzan dhuhur. Apakah shalat ini cukup untuk menggantikan shalat dhuhur, ataukah harus mengulang shalat dhuhur?
JAWAB:
Waktu shalat Jum’at mulai dari saat tergelincirnya matahari (zawal). Berdasarkan ahwath, hendaknya tidak menundanya dari saat-saat pertama waktu zawal menurut umum (zawal ‘urfi ) lebih dari satu sampai dua jam berikutnya. Jika belum melaksanakan shalat Jum’at sampai batas waktu tersebut, maka, berdasarkan ahwath hendaknya melakukan shalat dhuhur sebagai gantinya.
SOAL 631:
Ada seseorang yang tidak mampu menghadiri shalat Jum’at. Apa ia dapat melakukan shalat dhuhur dan ashar pada awal waktu, ataukah ia wajib menunggu hingga usainya shalat Jum’at lebih dulu sebelum melakukan kedua shalat tersebut?
JAWAB:
Ia tidak wajib menunggu, melainkan boleh melaksanakan shalat dhuhur dan ashar pada awal waktu.
SOAL 632:
Jika imam Jum’at yang ditunjuk dalam keadaan sehat dan berada ditempat, apakah ia boleh menugasi imam Jum’at sementara (cadangan) melakukan faridhah shalat Jum’at? Dan apakah ia boleh (sah) bermakmum dengan imam Jum’at sementara?
JAWAB:
Tidak ada larangan mendirikan shalat Jumat yang dipimpin oleh wakil imam yang ditunjuk. Dan tidak ada larangan imam yang diangkat bermakmum dengan wakilnya.
SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
SOAL 633:
Menurut Anda YM, dua shalat id dan Jum’at termasuk kategori wajib apa?
JAWAB:
Di masa kini dua shalat id tidaklah wajib, namun mustahab (dianjurkan). Sedangkan shalat Jum’at adalah wajib takhyiri.
SOAL 634:
Apakah kelebihan dan kekurangan dalam (jumlah) qunut shalat id meyebabkan batalnya shalat?
JAWAB:
Shalatnya tidak batal karena hal itu.
SOAL 635:
Lazimnya dahulu setiap imam jamaah menyelenggarakan shalat idul fitri di masjidnya. Apakah sekarang para imam jamaah boleh menyelenggarakan dua shalat id ataukah tidak?
JAWAB:
Pada saat ini, para wakil (mumatstsil) wali faqih yang diberi izin untuk menyelenggarakan shalat id, demikian pula para imam jumat yang ditunjuk olehnya boleh mendirikan shalat id berjamaah. Adapun selain mereka, sesaui ahwath hendaknya melaksanakan shalat id secara furada (perorangan), dan boleh melakukannya secara berjamaah dengan niat raja’, tidak dengan niat wurud (dengan hanya berharap dan tanpa memastikan bahwa hal itu benar-benar diajarkan dalam syare’at, pent.) Namun bila maslahat menuntut hanya satu shalat id diselenggarakan di satu kota, maka sepatutnya selain imam Jum’at yang ditunjuk oleh wali faqih tidak mendirikannya.
SOAL 636:
Apakah shalat id (dapat) diqadha’?
JAWAB:
Tidak ada qadha’nya.
SOAL 637:
Apakah dalam shalat Idul fitri ada iqamah?
JAWAB:
Tidak ada.
SOAL 638:
Bila imam jamaah melakukan shalat Idul fitri dengan iqamah sebelumnya, apakah hukum shalatnya dan shalat jamaah lainnya?
JAWAB:
Hal itu tidak merusak keabsahan shalat id bagi imam jamaah maupun para makmum.
SHALAT MUSAFIR
SOAL 639:
Apakah (hukum) wajib meng-qashr bagi musafir berlaku untuk semua faridhah ataukah hanya sebagiannya saja?
JAWAB:
Kewajiban meng-qashr hanya berlaku pada shalat-shalat harian ruba’iyah (berjumlah empat rakaat), yaitu dhuhur, ashar dan isya’. Shalat subuh dan maghrib tidak adaqashr di dalamnya.
SOAL 640:
Apa syarat-syarat wajib meng-qashr shalat-shalat ruba’iyah bagi musafir?
JAWAB:
Ada delapan (8) syarat:
1. Jarak perjalanan (masafah) mencapai 8 farsakh syar’iy secara memanjang, dalam perjalanan pergi atau perjalanan pulang, atau gabungan antara perjalanan pulang dan pergi, dengan syarat jarak kepergiannya tidak kurang dari 4 farsakh.
2. Bertujuan akan menempuh masafah sejak keluar untuk bepergian. Jika seseorang tidak bertujuan menempuh masafah, atau bertujuan pergi ke suatu tempat yang tidak mencapai masafah, kemudian setelah sampai ke tempat tujuan, ia bermaksud menuju suatu tempat yang jarak tempuhnya dari tujuan pertama tidak sampai masafah syar’iyah, namun majmuk dua perjalanannya mencapai masafah, maka ia tidak boleh meng-qashr shalat.
3. Hendaknya tetap bertujuan menempuh masafah hingga sampai ke tujuan. Apabila ia berpaling dari tujuannya sebelum mencapai empat farsakh, atau bimbang, maka hukum safar tidak berlaku atasnya setelah itu, meskipun sebelumnya ia telah melakukan shalat secara qashr sebelum berpaling dari tujuannya semula.
4. Hendaknya tidak berniat memutuskan perjalanan dengan melintasi kotatempat tinggalnya (wathan) atau bertujuan bermukim di satu tempat selama sepuluh hari atau lebih.
5. Hendaknya perjalanan yang dilakukan halal (dibenarkan) secara syar’iy.   Jika  perjalanannya tergolong maksiat dan haram, baik karena perjalanan itu sendiri seperti lari dari medan tempur, maupun karena tujuan perjalanannya yang haram, seperti perjalanan untuk merampok maka tidak berlaku atasnya hukum safar.
6. Hendaknya pelaku perjalanan (musafir) tidak tergolong orang yang membawa serta rumahnya dalam perjalanan (tidak memiliki tempat tinggal yang tetap) seperti para badui yang tidak memiliki tempat tinggal tertentu yang selalu berjalan di darat dan berhenti didekat tempat air dan pandang rumput.
7. Hendaknya tidak menjadikan safar sebagai pekerjaan seperti penjaja jasa mengangkut orang atau barang dalam perjalanan, sopir, pelaut dan sebagainya, demikian pula (digolongkan dengan mereka) orang yang pekerjaannya dalam perjalanan.
8. Perjalanan telah mencapai batas tarakhkhush. Yaitu tempat yang sekiranya suara adzan di kota tidak lagi terdengar atau dinding-dinding kota tidak lagi terlihat.
ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
SOAL 641:
Apakah orang yang pekerjaannya memerlukan perjalanan harus melakukan shalat secara tamam (sempurna) dalam perjalanannya, ataukah hal itu (kewajiban shalat sempurna) hanya berlaku atas orang yang memang pekerjaannya adalah perjalanan? Apa yang dimaksud dengan ucapan marja’ seperti Imam Khomeini (qs), “ orang yang pekerjaannya adalah perjalanan”? Dan apakah ada di antara kita orang yang menjadikan perjalanan itu sendiri sebagai pekerjaan ? Sebab penggembalaan adalah kerja penggembala, pengendaraan adalah pekerjaan sopir, pelayaran adalah pekerjaan pelayar (pelaut) dan seterusnya. Pada dasarnya, tidak ada orang yang menetapkan untuk menjadikan perjalanan sebagai pekerjaan.
JAWAB:
Jika orang yang pekerjaannya memerlukan perjalanan mondar mandir selama 10 hari sedikitnya satu  kali dari dan ke tempat kerjanya untuk keperluan kerja, maka ia harus melakukan shalat secara utuh (tamam) dan sahlah puasanya.
Yang dimaksud dengan “orang yang pekerjaannya adalah perjalanan” dalam perkataan  para ahli fiqh (ra) ialah orang yang pekerjaannya tidak bisa berdiri sendiri tanpa perjalanan, seperti pekerjaan-pekerjaan yang telah anda sebutkan dalam soal di atas.
SOAL 642:
Apa pendapat YM tentang shalat dan puasa orang-orang yang menetap di sebuah kota untuk kerja dalam batas waktu tertentu lebih dari 1 tahun, atau para prajurit yang menetap di sebuah kota selama satu atau dua tahun untuk menunaikan wajib militer? Apakah mereka wajib berniat menetap 10 hari setelah setiap kali melakukan perjalanan agar dapat melakukan shalat secara utuh dan berpuasa, ataukah tidak? Bila mereka berniat untuk menetap kurang dari 10 hari, maka apakah hukum shalat dan puasa mereka?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, mereka diperlakukan secara hukum sebagaimana musafir lainnya berkenaan dengan meng-qashr shalat dan ketidak-absahan puasa apabila mereka tidak berniat untuk menetap selama 10 hari.
SOAL 643:
Apa hukum shalat dan puasa para pilot pesawat tempur yang hampir setiap hari melakukan penerbangan dari pangkalan-pangkalan udara dan menempuh jarak jauh lebih panjang dari (masafah) syar’iy, lalu kembali lagi?
JAWAB:
Mereka dalam kasus demikian diperlakukan sebagaimana para pengendara mobil, pelaut dan pilot berkenaan dengan (kewajiban) melakukan shalat secara utuh (tamam) dan keabsahan puasa dalam perjalanan.
SOAL 644:
Para kabilah (suku) yang berpindah-pindah selama 1 atau 2 bulan dari tempat tinggalnya, namun mereka menetap pada sisa tahun pada musim panas atau musim dingin. Apakah kedua tempat musim panas dan musim dingin digolongkan sebagai wathan (tempat tinggal) mereka? Dan apa hukum perjalanan-perjalanan yang mereka lakukan selama menetap di kedua tempat tersebut berkenaan dengan hukum qashr dan tamam-nya shalat?
JAWAB:
Jika mereka menetapkan untuk terus berpindah-pindah dari tempat musim panas ke tempat musim dingin, dan sebaliknya, untuk menghabiskan hari-hari mereka dalam setiap tahun di salah satu tempat itu sedangkan hari-hari lainnya di tempat yang lain, dan memilih kedua tempat tersebut untuk menjalani kehidupan secara permanen, maka kedua tempat tersebut dianggap sebagai wathan dan di kedua tempat tersebut berlaku hukum wathan atas mereka. Jika jarak antara kedua tempat tersebut mencapai masafah syar’iy, maka dalam perjalanan dari satu wathan ke wathan yang lain  mereka diperlakukan secara hukum sebagaimana para musafir.
SOAL 645:
Saya adalah pegawai di sebuah instansi pemerintah di kota Simnan. Jarak antara tempat tinggal dan tempat kerja saya kira-kira 35 Km. Setiap hari saya menempuh jarak ini untuk mencapai tempat kerja. Bagaimana saya wajib shalat ketika saya harus menyelesaikan pekerjaan khusus dan saya bermaksud untuk menetap di kota tempat saya bekerja selama beberapa malam? Apakah saya wajib melakukan sahalat secara tamam (utuh) ataukah tidak?
JAWAB:
Jika perjalanan yang Anda lakukan itu tidak dalam rangka kerja yang biasanya anda lakukan setiap hari, maka hukum perjalanan untuk keperluan kerja tidaklah berlaku atas perjalanan itu. Namun, bila perjalanan tersebut untuk keperluan kerja itu sendiri, dan di pertengahannya anda melakukan hal-hal tertentu seperti mengunjungi kerabat dan rekan, dan kadang kala Anda menginap satu atau beberapa malam di sana, maka hukum perjalanan demi pekerjaan tidaklah berobah dan anda shalat secara tamam (utuh) dan tetap berpuasa.
SOAL 646:
Jika saya melakukan pekerjaan pekerjaan pribadi di tempat dinas seusai waktu dinas kantor dimana saya melakukan perjalanan untuk keperluan tersebut, misalnya dari pukul 7 pagi sampai pukul 2 siang saya melakukan pekerjaan kantor, sedangkan dari pukul 2 saya melakukan pekerjaan pribadi. Apakah hukum shalat dan puasa saya?
JAWAB:
Melakukan pekerjaan pribadi dalam perjalanan dinas kantor setelah usai dinas tidak mengubah hukum perjalanan untuk tugas kantor.
SOAL 647:
Apa hukum shalat dan puasa para prajurit yang mengetahui bahwa mereka akan menetap di sebuah tempat lebih dari 10 hari, hanya saja keputusan tidak berada di tangan mereka? Kami mohon Anda YM menerangkan juga fatwa Imam Khomaini ?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, karena mereka yakin akan menetap di satu tempat 10 hari atau lebih, mereka diwajibkan shalat secara utuh dan tetap berpuasa. Fatwa Imam Khomaini (qs) juga demikian.
SOAL  648:
Apa hukum shalat dan puasa para personel tentara dan pasukan pengawal revolusi yang menetap lebih dari 10 hari di kamp-kamp dan daerah-daerah perbatasan? Kami mohon juga penjelasan fatwa Imam Khomaini ?
JAWAB:
Bila mereka memutuskan untuk menetap 10 hari atau lebih di suatu tempat, atau bila mereka tahu akan hal itu, mereka wajib melakukan shalat secara tamam di sana, dan berpuasa. Fatwa Imam Khomaini (qs) juga demikian.
SOAL 649:
Dalam buku pedoman fatwa (risalah ‘amaliyah) Imam Khumainiy (qs), bab shalat musafir, kasus ke 1306, disebutkan syarat ketujuh sebagai berikut:
“Sopir di selain perjalanan pertama wajib melakukan shalat secara utuh (tamam), sedangkan pada perjalanan pertama, wajib shalat secara qashr, meskipun lama.
Apakah yang dimaksud dengan “perjalanan pertama” ialah awal perjalanan dari wathan (tempat tinggal) sampai kembali lagi, meskipun memakan waktu satu bulan atau lebih,  kendati bila ia memindahkan barang-barang sepuluh kali atau lebih dari kota ke kota lainnya yang bukan merupakan wathan asal selama waktu tersebut?
JAWAB:
Perjalanannya yang pertama berakhir pada saat ia sampai ke tempat tujuan yang ia tuju sejak keluar dari tempat tinggal (wathan) atau tempat ia menetap untuk menaikkan penumpang, atau untuk mengangkut barang ke tujuan tersebut. Kepulangan ke tempat awal bukanlah bagian dari ‘perjalanan pertama’, kecuali jika perjalanannya ke tempat tujuan adalah untuk mengangkut para penumpang atau barang-barang dari situ ke tempat awal keberangkatan.
SOAL 650:
Jika mengendarai mobil bukanlah pekerjaan tetapnya, namun dalam jangka waktu pendek, itu menjadi tugasnya, seperti para tentara yang ditugaskan untuk mengendarai mobil-mobil di barak-barak atau kamp-kamp dan sebagainya, apakah mereka dihukumi sebagai musafir, ataukah mereka wajib shalat secara tamam dan tetap berpuasa?
JAWAB:
Jika mengendarai mobil dianggap sebagai pekerjaan mereka menurut pandangan masyarakat umum (urf) dalam waktu yang bersifat sementara itu, maka dalam melakukan pekerjaan tersebut mereka diperlakukan secara hukum sebagaimana para sopir mobil lainnya.
SOAL 651:
Jika mobil yang dikendarai oleh sopir  mogok, lalu ia melakukan perjalanan ke sebuah kota untuk membeli suku cadang dalam rangka memperbaikinya, apakah ia (wajib) shalat secara tamam (utuh) ataukah secara qashr (terpenggal) selama perjalanan tersebut, padahal ia tidak sedang mengendarai mobilnya?
JAWAB:
Jika pekerjaannya dalam perjalanan tersebut bukan mengendarai mobil, maka ia diperlakukan secara hukum sebagaimana musafir lainnya.
PERJALANAN PELAJAR
SOAL 652:
Apa hukum mahasiwa-mahasiswa yang melakukan perjalanan paling sedikit dua (2) hari dalam seminggu untuk kuliah atau pegawai-pegawai yang bepergian setiap minggu demi pekerjaan, padahal mereka, meski setiap minggu melakukan perjalanan, kadangkala menetap di tempat tinggal (wathan) asalnya selama 1 bulan karena  kuliah atau kerja mereka libur, sehingga mereka tidak melakukan perjalanan selama masa itu? Apakah setelah usai libur 1bulan ini, karena akan memulai perjalanan lagi, shalat mereka dalam perjalanan pertama, sesuai kaidah dilakukan secara qashr, sedangkan berikutnya dilakukan secara tamam?
JAWAB:
Mereka yang bepergian untuk kuliah wajib melakukan shalat secara qashr, dan tidak sah berpuasa, baik perjalanan mereka mingguan maupun harian. Sedangkan orang yang bepergian untuk tujuan kerja, baik dinas atau wiraswasta, apabila melakukan perjalanan pulang dan pergi sedikitnya satu kali dalam setiap 10 hari antara tempat tinggal (wathan) atau tempat ia menetap dan tempat kerjanya, maka ia melakukan shalat secara tamam dalam perjalanan kedua untuk kepentingan kerja, dan sahlah puasanya. Jika ia menetap selama 10 hari di tempat tinggal (wathan)nya atau di tempat lain di antara dua ‘perjalanan kerja’, maka pada perjalanan pertamanya setelah itu (setelah menetap selama 10 hari) ia melakukan shalat secara qashr, dan tidak berpuasa.
SOAL 653 SOAL 654:
Jika pelajar agama berniat untuk menjadikan dakwah (tabligh) sebagai pekerjaannya, dalam kondisi demikian apakah ia boleh melakukan shalat secara utuh (tamam), dan juga boleh berpuasa ataukah tidak? Dan apa hukum shalat dan puasanya apabila ia melakukan perjalanan tidak untuk berdakwah, bimbingan (irsyad) atau amr makruf dan nahi munkar?
JAWAB:
Jika berdakwah dan memberikan bimbingan (irsyad) dan amr ma’ruf dan nahi munkar merupakan pekerjaannya menurut pandangan masyarakat umum (urf), maka dalam perjalanan yang dilakukannya untuk hal-hal itu ia dihukumi sebagaimana orang lain yang bepergian untuk tujuan kerja. Jika suatu saat ia bepergian tidak untuk irsyad dan tabligh, maka ia diperlakukan secara hukum sebagaimana musafir lainnya berkenaan dengan mengqashr shalat dan ketidak-absahan puasanya.
SOAL 655:
Apa hukum shalat dan puasa orang-orang yang bepergian selama waktu yang tidak tertentu seperti para penuntut ilmu agama yang berdatangan ke pusat-pusat studi Islam (hawzah-hawzah) untuk belajar, atau para pegawai negeri yang dikirim untuk dinas di sebuah kota dalam jangka waktu yang tidak ditentukan?
JAWAB:
Selama berada di tempat studi atau dinas, mereka diperlakukan secara hukum sebagaimana musafir-musafir lainnya berkenaan dengan kewajiban meng-qashr shalat dan ketidak-absahan puasa bila tidak berniat untuk menetap 10 hari atau lebih, kecuali jika keberadaan mereka di tempat studi atau dinas berlangsung lama sehingga tempat dimana mereka tinggal dianggap sebagai wathan-nya menurut pandangan masyarakat umum (urf)
SOAL 656:
Jika seorang pelajar agama hidup di sebuah kota yang bukan wathan-nya, dan sebelum berniat menetap selama 10 hari, ia telah lebih dulu mengetahui atau memutuskan untuk pergi setiap minggu ke masjid yang terletak di pinggiran kota, apakah ia dapat berniat untuk menetap selama 10 hari (iqamah) ataukah tidak?
JAWAB:
Keinginan untuk keluar dari tempat menetap (iqamah), saat memutuskan untuk iqamah,  selama 1 jam atau lebih hingga sepertiga siang, atau sepertiga malam ke sebuah tempat yang tidak mencapai jarak (masafah) syar’iy tidaklah merusak keabsahan “niat iqamah”. Urusan menentukan apakah tempat yang akan dituju termasuk  bagian dari tempat iqamah ataukah tidak  terserah  pada pandangan masyarakat umum (urf).
KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
SOAL 657:
Saya bekerja di sebuah tempat yang jauhnya dari kotaterdekat tidak mencapai jarak (masafah) syar’iy. Karena kedua tempat tersebut bukanlah wathan saya, maka saya berniat untuk menetap (iqamah) di tempat kerja selama 10 hari, agar saya dapat melakukan shalat secara tamam (utuh)  dan dapat berpuasa di sana. Ketika memutuskan untuk menetap selam 10 hari di tempat kerja, saya tidak berniat untuk keluar dari tempat tersebut ke kota terdekat selama 10 hari dan seterusnya.
Apa hukum syar’iy dalam situasi-situasi sebagai berikut:
1. Jika saya keluar menuju kota tersebut sebelum menyempurnakan 10 hari karena suatu peristiwa atau karena keperluan suatu pekerjaan, dan menetap di sana  sekitar 2 jam lalu kembali ke tempat kerja?
2. Jika saya keluar setelah menyelesaikan 10 hari menuju kota tersebut dengan tujuan akan pergi  ke kawasan tertentu, dan perjalanan saya ini tidak melampaui batas masafah syar’iy, dan saya menetap di tempat tersebut satu malam sebelum kembali ke tempat tinggal lagi?
3. Jika setelah menyempurnakan 10 hari, saya meninggalkan tempat kerja ke kota itu dengan tujuan mengunjungi sebuah kawasan tertentu. Namun, setelah sampai di situ, saya mengubah keputusan dengan berniat pergi ke kawasan lain yang jaraknya dari tempat kerja saya melampaui batas masafah syar’iy?
JAWAB:
1- 2- Apabila hukum (kewajiban shalat) tamam telah berlaku di tempat iqamah, meski dengan melakukan shlalat ruba’iyah (shalat yang terdiri dari empat rakaat) di tempat tersebut sedikitnya satu kali, maka keluar ke tempat yang jauhnya tidak mencapai batas masafah syar’iy tidak bermasalah, kendati menghabiskan waktu lebih dari 1 atau 2 jam dalam 1 (satu) atau beberapa hari di sana, baik setelah atau sebelum menetap selama 10 hari, melainkan ia (wajib) shalat secara tamam dan berpuasa hingga ia memulai perjalanan baru.
3. Setelah memutuskan untuk melakukan perjalanan ke suatu tempat yang jauhnya mencapai masafah syar’iy dari tempat di mana ia mengubah niat kemudian kembali ke tempat iqamah, setelah menempuh masafah tersebut, maka hukum “iqamah” yang telah ia jalani sebelumnya tidak berlaku lagi atas dirinya. Dan setelah kembali ke tempat iqamah-nya, ia harus memperbarui niat untuk menetap (iqamah).
SOAL 658:
Bila musafir yang telah meninggalkan wathan melewati sebuah jalan dimana ia mendengar suara adzan dari wathan asalnya, atau ia melihat dinding bangunan-bangunan di dalamnya, apakah hal itu merusak safarnya menempuh masafah?
JAWAB:
Hal itu tidak merusak perjalanannya menempuh masafah selama ia tidak melintasi wathan-nya dan, dengan demikian, perjalanannya tidak terputus. Namun, selama ia masih berada di sana, hukum safar tidak berlaku atas dirinya.
SOAL 659:
Tempat kerja yang saya tempati sekarang bukanlah tempat tinggal (wathan) asal saya. Jarak antar keduanya melebihi batas syar’iy. Sampai sekarang saya tidak menjadikan tempat saya bekerja sebagai wathan, boleh jadi saya akan menetap di sana untuk beberapa tahun saja. Kadang kala saya keluar dari tempat itu untuk perjalanan dinas selama 2 atau 3 hari dalam sebulan. Ketika keluar dari kota tempat menetap dalam jarak yang melampaui batas syar’iy dan kembali, apakah saya wajib berniat untuk menetap 10 hari ataukah hal itu tidak perlu? Dan jika saya wajib berniat untuk menetap selama 10 hari, jarak berapakah yang boleh saya tempuh di pinggir-pinggir kota?
JAWAB:
Jika Anda telah bepergian dari kota tempat menetap menuju (tempat yang jauhnya mencapai) masafah syar’iyah,  maka ketika kembali kesana dari safar, Anda perlu memperbarui niat untuk menetap (iqamah) selama 10 hari lagi. Jika Anda telah berniat untuk menetap 10 hari secara benar, dan hukum (kewajiban shalat) tamam berlaku atas diri Anda, meski dengan cara melakukan shalat ruba’iyah sedikitnya 1 kali, maka kepergian Anda dari tempat iqamah setelah itu menuju suatu tempat yang jaraknya tidak mencapai masafah syar’iy tidaklah merusak hukum tentang iqamah.
Begitu pula niat untuk keluar menuju kebun-kebun dan ladang-ladang di (pinggiran) kota tempat iqamah tersebut pada rentang waktu 10 hari tidak merusak niat untuk menetap (iqamah).
SOAL 660:
Seseorang selama beberapa tahun berada di sebuah tempat yang berjarak 4 KM dari  (wathan)-nya. Setiap minggu ia pulang ke rumahnya. Jika ia pergi ke suatu tempat yang berjarak 25 KM dari wathan-nya dan dari tempat belajarnya (selama beberapa tahun) 22 KM, apakah hukum shalatnya?
JAWAB:
Jika ia bermaksud untuk menempuh jarak dari tempat belajar ke tempat tujuan yang tidak mencapai batas masafah syar’iy, maka hukum safar tidaklah berlakua atas dirinya. Namun, bila ia berniat menuju ke tempat tujuan dari wathan-nya, maka hukum safar berlaku atasnya.
SOAL 661:
Seseorang bertujuan untuk pergi ke suatu tempat yang berjarak 3 farsakh, tapi sejak semula ia berencana untuk menyimpang ke jalur cabang (keluar dari jalur utama) sejauh satu farsakh untuk menyeselesaikan pekerjaan tertentu, kemudian kembali ke jalur utama guna melanjutkan perjalananya, apa hukum shalat dan puasa musafir ini?
JAWAB:
Hukum musafir tidaklah berlaku atas dirinya. Keluarnya ke jalur cabang dan kembalinya ke jalur utama tidak cukup digabung untuk menyempurnakan (hitungan) masafah.
SOAL 662:
Dengan memperhatikan fatwa Imam Khomaini (qs) tentang kewajiban mengqashr shalat dan membatalkan puasa (ifthar) dalam safar jika mencapai 8 farsakh, apabila keberangkatan kami tidak mencapai 4 farsakh, namun ketika pulang, karena tidak adanya mobil dan hambatan-hambatan di jalan, kami harus menempuh jalan lain yang berjarak lebih dari 6 farsakh, apakah dalam kondisi demikian, kami meng-qashr shalat dan membatalkan puasa (ifthar) ataukah tidak?
JAWAB:
Jika keberangkatan Anda kurang dari 4 farsakh, dan jalan pulang –dengan sendirinya- tidak mencapai masafah syar’iy, maka Anda menyempurnakan shalat dan berpuasa.
SOAL 663:
Seseorang pergi dari tempat tinggalnya ke tempat lain yang berjarak kurang dari masafah syar’iy, dan dalam seminggu ia pergi beberapa kali dari tempat tersebut ke tempat-tempat lain, sehingga total jarak yang ditempuhnya lebih dari 8 farsakh. Apa tugasnya?
JAWAB:
Jika saat keluar (meninggalkan) rumah tidak bertujuan menempuh masafah, dan jarak pemisah antara tujuan pertama dan tempat-tempat tujuan lainnya tidak mencapai masafah syar’iyah, maka hukum safar tidaklah berlaku atasnya.
SOAL 664:
Jika seseorang meninggalkan negerinya menuju sebuah tempat dan selama di situ ia keliling ke sana-sini, apakah kelilingnya ditambahkan dalam masafah yang telah ia tempuh dari rumahnya?
JAWAB:
Kelilingnya di tempat tujuan tidak terhitung dalam masafah.
SOAL 665:
Apakah ketika berniat (untuk iqamah) saya boleh meniatkan untuk keluar setiap hari dari tempat iqamah saya ke tempat kerja yang berjarak kurang dari 4 farsakh.
JAWAB:
Berniat keluar dalam 10 hari -ketika niat untuk iqamah- ke suatu tempat  yang tidak mencapai masafah hanya akan merusak keabsahan niat iqamah apabila ‘urf (pandangan umum masyarakat) menganggap tindakan keluar (dari tempat iqamah) tersebut merusak arti ‘iqamah selama 10 di suatu tempat’ seperti keluar dari tempat iqamah sehari penuh, lebih-lebih setiap hari. Namun, jika tidak, seperti keluar selama beberapa saat di siang hari hingga sepertiga siang, atau di malam hari hingga sepertiga malam sekali atau beberapa kali yang total masa seluruhnya tidak lebih dari sepertiga siang atau malam, maka berniat demikian tidak menggugurkan keabsahan niat iqamah.
SOAL 666:
Dengan memperhatikan bahwa mondar-mandir dari tempat tinggal ke tempat kerja yang jarak antara keduanya melebihi 24 Km menyebabkan (kewajiban) shalat secara tamam. Jika saya keluar dari kota tempat saya bekerja ke luar batasnya atau ke kota lain yang jaraknya tidak mencapai masafah, lalu kembali ke tempat kerja sebelum atau setelah dhuhur, apakah shalat saya dilakukan dengan tamam juga?
JAWAB:
Hukum shalat dan puasa Anda tidak berubah di tempat kerja hanya karena Anda keluar ke tempat yang jaraknya tidak mencapai masafah, meskipun kepergian itu tidak bersangkutan dengan pekerjaan sehari-hari, dan tidak ada beda antara Anda kembali sebelum atau sesudah dhuhur.
SOAL 667:
Saya penduduk kota Isfahan. Sejak beberapa waktu saya bekerja  di sebuah Universitas yang terletak di kota “Syahin Syahr” yang merupakan daerah pinggiran Isfahan. Jarak antara had at-tarakkhush kota Isfahandan pintu gerbang Syahin Syahr tidak mencapai masafah perjalanan (kira-kira 20 Km). Namun, jarak antara Isfahan dan Universitas yang terletak dipinggiran kota melebihi masafah perjalanan, kira-kira 25 Km. Mengingat Universitas tersebut terletak di Syahin Syahr, dan jalan saya melewati tengah kota, hanya saja tujuan utama saya adalah Universitas, apakah saya termasuk musafir ataukah tidak?
JAWAB:
Jika jarak antara kedua kota tersebut tidak mencapai 4 farsakh syar’iy, maka hukum safar tidaklah berlaku.
SOAL 668:
Saya bepergian setiap minggu ke kota Qomuntuk berziarah ke makam As-sayidah Al ma’shumah (as) dan melakukan amalan-amalan di masjid Jamkaran. Apakah saya shalat secara tamam ataukah qashr dalam perjalanan tersebut?
JAWAB:
Anda dalam perjalanan demikian diperlakukan secara hukum sebagaimana seluruh musafir berkenaan dengan kewajiban meng-qashr shalat.
SOAL 669:
Kota kelahiran saya adalah Kasymar. Sejak tahun 1345 H Syamsiah hingga 1369 saya tinggal  di Teheran. Dan sejak 3 tahun lalu saya bersama keluarga datang ke pelabuhan “Bandar Abbas” dalam rangka dinas. Setelah beberapa waktu, kurang dari setahun, saya akan kembali ke wathan (tempat tinggal), Teheran. Mengingat saya selama waktu berada di pelabuhan Bandar Abbas mungkin sewaktu-waktu pergi untuk dinas ke kota-kota yang berada di wilayah  “Bandar Abbas” dan menetap beberapa waktu di sana, dan saya tidak bisa meramalkan sampai kapan tugas kedinasan ini dibebankan pada saya. Karena itulah saya mohon Anda menerangkan:
1. Apa hukum shalat dan puasa saya?
2. Karena saya sering atau beberapa bulan dalam setahun berada dalam tugas selama beberapa hari, apakah saya tergolong (orang) yang banyak bepergian?
3. Mohon penjelasan hukum syar’iy berkenaan dengan shalat dan puasa isteri saya, mengingat ia adalah ibu rumah tangga dan lahir di Teheran yang kini datang ke pelabuhan Bandar Abbas dan menetap bersama saya?
JAWAB:
Hukum shalat dan puasa Anda di tempat dinas sekarang yang bukan merupakan wathan Anda ialah hukum shalat dan puasa musafir berkenaan dengan qashr shalat dan ketidakabsahan puasa. Kecuali jika Anda berniat menetap selama 10 hari di sana, atau jika Anda melakukan perjalanan berulang kali dari tempat dinas ke tempat yang mencapai batas masafah syar’iy paling sedikit sekali dalam 10 hari untuk tujuan kerja yang bertautan dengan tugas Anda.
Sedangkan isrti yang menyertai Anda ke tempat kerja, jika ia berniat menetap 10 hari di sana, maka ia (wajib) shalat tamam dan tetap berpuasa. Jika tidak, maka ia wajib mengqashr shalat, dan puasanya tidak sah di sana.
SOAL 670:
Ada seseorang yang berniat menetap selama 10 hari dikarenakan ia mengetahui bahwa ia memang akan tinggal selama itu atau berkeputusan untuk itu. Kemudian ternyata ia akan melakukan safar  setelah sebelumnya hukum (shalat) tamam berlaku atas dirinya dengan melakukan shalat ruba’iyah, padahal perjalanannya tidaklah penting. Apakah ia boleh melakukan hal demikian?
JAWAB:
Tidak ada larangan bepergian meskipun tidak penting.
SOAL 671:
Jika seseorang bepergian untuk berziarah ke makam imam Ridha (as) dan mengetahui bahwa ia akan menetap kurang dari 10 hari, namun ia berniat menetap selama 10 hari di sana agar shalatnya menjadi tamam, apakah hukumnya?
JAWAB:
Jika ia tahu bahwa dirinya tidak akan menetap di sana selama 10 hari, maka niatnya untuk menetap 10 hari tidaklah berarti dan berpengaruh sedikitpun, sebaliknya ia (wajib) shalat secara qashr.
SOAL 672:
Para pegawai yang bukan dari warga kota (pendatang) dan tidak menetap di kota selama 10 hari kapanpun. Hanya saja, perjalanan mereka kurang dari masafah syar’iy. Apa tugas mereka berkenaan dengan hukum shalat qashr dan tamam?
JAWAB:
Jika jarak antara wathan dan tempat tugas mereka tidak mencapai masafah syar’iy, meski dengan cara penggabungan (talfiq), maka hukum musafir tidak berlaku atas mereka. Jika orang yang jarak antara wathan dan tempat kerja mencapai masafah syar’iy dan ia mondar-mandir antara kedua tempat tersebut selama 10 hari, meskipun hanya sekali paling sedikit, maka ia wajib melakukan shalat secara utuh (tamam). Jika tidak, maka dalam perjalanan pertama setelah menetap 10 hari ia diperlakukan secara hukum sebagaimana para musafir lainnya.
SOAL 673:
Bagaimana kewajiban shalat orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat dan tidak tahu sampai kapan ia akan menetap di tempat itu 10 hari atau lebih sedikit?
JAWAB:
Ia wajib shalat secara qashr sampai berlalu 30 hari, dan setelah itu ia harus sholat tamam, walaupun hari itu juga akan pergi.
SOAL 674:
Apa hukum shalat dan puasa orang yang sedang berdakwah di dua tempat sementara ia berniat menetap di daerah  itu selama 10 hari?
JAWAB:
Jika kedua tempat itu, menurut pandangan umum masyarakat, memanglah dua tempat, maka niatnya untuk menetap di kedua tempat tersebut sekaligus atau di salah satu dari keduanya, dengan bermaksud untuk mondar-mandir ke tempat yang lain selama 10 hari,  tidaklah sah.
BATAS TARAKHKHUSH
SOAL 675:
Di Jerman dan sebagian negara Eropa, jarak pemisah antara kota-kota (yakni, jarak antara papan tanda keluar kota dan papan tanda masuk kota berikutnya) terkadang tidak mencapai  100 meter, sedangkan rumah-rumah dan jalan-jalan kedua kota benar-benar bersambung. Apa had tarakhkhush dalam kondisi demikian?
JAWAB:
Jika kedua kota tersebut bersambung satu dengan yang lain sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan di atas, maka dua kota semacam itu dihukumi sebagai dua kawasan dari satu kota, dimana keluar dari salah satunya menuju ke kota yang lain tidak dianggap sebagai safar hingga terdapat batas tarakhkhush.
SOAL 676:
Tolok ukur batas tarakhkhush ialah mendengar suara adzan dan melihat dinding-dinding kota. Apakah kedua hal tersebut diwajibkan atau cukup salah satunya?
JAWAB:
Berdasarkan ahwath, (mustahab) memperhatikan kedua tanda tersebut, meskipun tidak jauh (la yab’ud) bahwa tidak terdengarnya adzan cukup dalam penentuan batas tarakhkhush.
SOAL 677:
Apakah tolok ukur dalam batas tarakhkhus adalah terdengarnya suara adzan dari rumah-rumah kawasan yang pertama kali dimasuki oleh musafir atau dari tengah-tengah kota?
JAWAB:
Tolok ukur batas tarakhkhush ialah terdengarnya adzan dari bagian akhir (ujung) kota dari arah keluar atau masuknya musafir.
SOAL 678:
Ada perbedaan pandangan antara warga sebuah daerah berkenaan dengan masalah masafah syar’iy. Sebagian berpendapat, tolok ukurnya adalah dinding rumah terakhir yang bersambungan satu dengan yang lain. Sebagian mengatakan, wajib menghitung masafah dari pabrik-pabrik dan desa-desa yang bertebaran setelah rumah-rumah penduduk. Pertanyaannya, apakah batas akhir (ujung) kota itu?
JAWAB:
Penentuan batas akhir kota bergantung pada pendapat umum (urf). Jika menurut pandangan umum pabrik-pabrik dan desa-desa yang bertebaran di sekeliling kota tidak dianggap dari bagian kota tersebut, maka masafah syar’iy harus dihitung dari akhir kota.
PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
SOAL 679:
Jika seseorang tahu bahwa ia dalam perjalanan akan terjerumus dalam maksiat dan hal-hal yang haram, apakah harus mengqashr atau melakukan shalat secara tamam?
JAWAB:
Jika tujuan perjalanannnya bukanlah untuk meninggalkan kewajiban atau melakukan sesuatu yang haram, maka ia dihukumi sebagaimana musafir lainnya berkenaan dengan (kewajiban) mengqashr shalat.
SOAL 680:
Jika seseorang bepergian tidak untuk melakukan maksiat, namun di tengah jalan ia bertujuan melanjutkan perjalanan untuk melakukan maksiat, apakah ia wajib shalat secara qashr atau tamam? Dan apakah sah shalat-shalat qashr yang telah dilakukannya dalam perjalanan, ataukah tidak?
JAWAB:
Ia wajib melakukan shalat secara tamam sejak saat ia bertujuan melanjutkan perjalanan untuk maksiat. Sedangkan shalat-shalat qashr yang telah dilakukannya setelah melanjutkan perjalanan demi maksiat wajib diulangnya secara tamam.
SOAL 681:
Apa hukum perjalanan untuk rekreasi, atau untuk membeli keperluan-keperluan hidup, padahal tempat untuk shalat dan pendahuluannya tidak tidak tersedia dalam perjalanannya?
JAWAB:
Jika ia tahu bahwa dalam perjalanan ia akan mengalami situasi yang membuatnya meninggalkan sebagian kewajiban dalam shalat, maka wajib, berdasarkan ahwath mengurungkan perjalanan demikian, kecuali jika tidak dilakukan, akan menimbulkan kerugian (bahaya) atau kesulitan. Ala kulli hal dalam semua keadaan sholat tidak boleh ditinggalkan.
WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
SOAL 682:
Saya kelahiran kota Teheran. Kedua orang tua saya berasal dari kota “Mehdi Syahr”. Karena itulah, keduanya melakukan perjalanan berulang kali dalam setahun ke “Mehdi Syahr”. Karena mengikuti mereka, sayapun bepergian bersama mereka. Apa hukum shalat dan puasa saya, padahal saya tidak berencana untuk kembali dan menetap di kota kelahiran orang tua saya tersebut, namun bertekat untuk tinggal di Teheran.
JAWAB:
Dalam kasus yang anda sebutkan, maka hukum shalat dan puasa anda di wathan asal kedua orang tua anda adalah hukum shalat dan puasa musafir.
SOAL 683:
Dalam 1 tahun saya tinggal selama 6 bulan di sebuah kota dan 6 bulan berikutnya di kota lain yang merupakan tempat kelahiran saya dan tempat tinggal keluarga dan saya juga. Namun, keberadaan saya di kotapertama tidaklah bersinambungan, namun terputus-putus. Misalnya, tinggal 2 minggu atau 10 hari atau kurang di sana, kemudian kembali ke kampung halaman dan tempat tinggal keluarga saya. Yang saya tanyakan ialah, ketika berniat menetap tidak sampai 10 hari di kota pertama, apakah saya dihukumi sebagai musafir ataukah tidak?
JAWAB:
Jika kota itu bukan wathan Anda, dan Anda tidak bermaksud menjadikannya wathan (tempat tinggal) juga, maka Anda selama waktu menetap kurang dari 10 hari di sana dihukumi sebagai musafir.
SOAL 684:
Sejak kira-kira 12 tahun saya menetap di sebuah kota tanpa bermaksud untuk bertempat tinggal secara permanen di sana.Apakah kota ini menjadi wathan (tempat tinggal) saya? Dan berapakah batas waktu yang lazim yang diperlukan sehingga kota ini menjadi wathan bagi saya? Dan bagaimana memastikan bahwa ‘urf (pandangan umum masyarakat) menganggap kota itu sebagai wathan saya?
JAWAB:
Suatu tempat tidak menjadi wathan yang baru kecuali jika ditinggali dalam jangka waktu tertentu dengan didasari niat untuk menetap secara permanen di tempat tersebut, atau jika  ditinggali, meski tidak dengan niat menetap secara permanen, dalam jangka waktu lama sedemikian rupa sehingga warga setempat menganggapnya sebagai warga tempat tersebut.
SOAL 685:
Seseorang bertempat tinggal (wathan) di Teheran. Kini ia akan memilih menetap di salah satu kota di dekat Teheran dan menjadikannya sebagai wathan-nya. Karena tempat usaha dan kerja hariannya di Teheran, maka ia tidak dapat menetap di kota tersebut selama 10 hari, apalagi 6 bulan sehingga menjadi wathannya, sebaliknya ia pergi setiap hari ke tempat kerja dan pulang ke kotanya pada malam hari. Apa hukum shalat dan puasanya di kota tersebut?
JAWAB:
Setelah niat untuk bertempat tinggal dan menetap di suatu tempat, terwujudnya wathan baru tidaklah disyaratkan dengan menetap selama 6 bulan di sana secara berturut-turut. Namun, ia cukup, setelah menempatkan keluarganya di sana, kembali setelah menyelesaikan pekerjaan sehari-hari ke keluarga dan menginap di sana sampai ia dianggap oleh ‘urf (pandangan umum masyarakat) sebagai penduduk tempat itu.
SOAL  686:
Tempat kelahiran saya dan isteri saya adalah kota Kasymar. Namun, setelah diperbantukan untuk kerja di sebuah instansi pemerintah, saya pindah ke kota Neisyabur. Namun, para orangtua kami masih menetap di kota kelahiran kami. Pada awal perpindahan ke Neisyabur, kami berpaling dari (melepaskan kewargaan) wathan asal kami, Kasymar. Tapi, setelah 15 tahun berjalan, kami berpaling dari hal itu. Karenanya, kami mohon Anda YM berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1. Apa tugas kami, saya dan isteri, berkenaan dengan shalat saat pergi ke rumah orangtua kami dan menetap di sana beberapa hari?
2. Apa tugas anak-anak kami yang lahir di tempat tinggal kami yang sekarang, Neisyabur dan yang kini sudah mencapai usia taklif (baligh) ketika mereka pergi bersama kami ke kota Kasymar dan menetap di sana beberapa hari?
JAWAB:
Setelah berpaling dari wathan (tempat tinggal) asal, Kasymar, hukum wathan tidak berlaku atas Anda berdua, kecuali bila Anda berdua kembali untuk hidup di sana lagi, dan dengan tujuan tersebut, Anda berdua menetap di sana selama beberapa waktu. Tempat tersebut juga tidak ditetapkan secara hukum sebagai wathan bagi anak-anak Anda. Karena itulah, kalian semua di kota ini dihukumi sebagai musafir.
SOAL 687:
Ada seseorang yang mempunyai dua wathan (sehingga ia tentu shalat secara utuh dan berpuasa di kedua tempat tersebut). Kami mohon penjelasan; apakah isteri dan anak-anaknya yang diasuh dan dipelihara wajib mengikuti wali mereka berkaitan dengan masalah ini, ataukah mereka berhak menggunakan pendapat sendiri secara bebas?
JAWAB:
Isteri boleh untuk tidak menjadikan wathan baru suaminya sebagai wathan-nya. Namun anak-anak yang masih kecil  dan belum mandiri dalam berkehendak dan hidup, atau yang  mengikuti kehendak ayah dalam masalah ini, maka wathan baru ayah merupakan wathan mereka juga.
SOAL 688:
Jika rumah sakit bersalin terletak di luar wathan ayah, sehingga ibunya harus berpindah ke rumah sakit selama beberapa hari untuk melahirkan, lalu, setelah bayinya lahir, kembali (ke rumahnya), manakah wathan bayi tersebut?
JAWAB:
Jika rumah sakit terletak di wathan (tempat tinggal) kedua orangtuanya yang memang hidup di situ, maka wathan asli bayi tersebut adalah wathan kedua orangtuanya. Jika tidak, maka sekedar kelahiran di suatu kota tidaklah cukup untuk menjadikan kota tersebut sebagai wathan. Melainkan wathannya adalah wathan kedua orangtuanya dimana ia pindah setelah terlahir dan hidup bersama mereka berdua di sana.
SOAL 689:
Ada seseorang yang menetap di kota Ahwaz sejak beberapa tahun. Namun ia tidak menjadikannya sebagai wathannya yang kedua. Bila ia keluar dari kota itu menuju suatu tempat yang mencapai atau tidak mencapai masafah syar’iy, kemudian kembali lagi, apakah hukum shalat dan puasanya di sana?
JAWAB:
Setelah niat menetap (iqamah) di Ahwaz dan hukum (shalat secara) tamam dengan melaksanakan shalat ruba’iyah paling sedikit 1 kali berlaku atas dirinya, selama tidak meninggalkannya sampai masafah syar’iy, ia shalat sempurna dan berpuasa di sana. Jika ia keluar sampai ukuran masafah atau lebih, maka ia diperlakukan secara hukum sebagaimana musafir lainnya.
SOAL 690:
Saya adalah warga Irak yang ingin berpaling darinya. Apakah saya (boleh) menjadikan  Iran seluruhnya sebagai wathan, ataukah hanya tempat yang saya tempati, ataukah saya harus membeli sebuah rumah sehingga berhak menjadikannya sebagai wathan saya?
JAWAB:
Orang yang akan menjadikan sebuah tempat sebagai wathannya yang baru disyaratkan berniat untuk bertempat tinggal (tawaththun) di sebuah kota tertentu dan menetap di sana selama beberapa waktu sehingga ia secara ‘urf dianggap sebagai salah seorang penduduknya. Namun tidak disyaratkan memiliki rumah atau lainnya.
SOAL 691:
Seseorang yang berhijrah dari tempat kelahiran ke kota lain sebelum menjadi baligh yang saat itu tidak mengetahui hukum tentang masalah “berpaling dari wathan”, dan kini telah mencapai usia taklif (baligh). Apa tugasnya berkenaan dengan shalat dan puasanya di sana?
JAWAB:
Jika ia berhijrah dari tempat kelahiran karena mengikuti ayahnya, sedangkan ayahnya tidak berencana untuk kembali hidup di sana, maka hukum wathan tidak berlaku atasnya di tempat tersebut.
SOAL 692:
Jika seseorang mempunyai sebuah wathan yang kini tidak ditempatinya, namun kadangkala ia bersama isterinya mengunjunginya, apakah isterinya (wajib) shalat secara tamam di sana sebagaimana dirinya, ataukah tidak? Dan jika ia pergi sendirian kesana, apakah hukum shalatnya?
JAWAB:
Hanya dikarenakan tempat tersebut adalah wathan suami, maka tidak cukup untuk menjadi wathan bagi isterinya sehingga hukum wathan berlaku atasnya.
SOAL 693:
Apakah tempat bekerja dihukumi sebagai wathan?
JAWAB:
Bekerja di sebuah tempat tidak cukup untuk menjadikan tempat tersebut sebagai wathan-nya. Namun, bila ia mondar mandir antara  tempat tinggal dan tempat kerjanya yang jaraknya mencapai batas masafah dalam 10 hari satu kali paling sedikit, maka hukum wathan berkenaan shalat tamam dan keabsahan berpuasa berlaku atas dirinya di tempat kerja tersebut.
SOAL 694:
Apa yang dimaksud dengan “seseorang yang berpaling dari wathannya”? Apakah wanita yang kawin dan kepergiannya bersama suami ke mana saja dianggap sebagai (tindakan) “berpaling ” ataukah tidak?
JAWAB:
Yang dimaksud ialah tindakan meninggalkan wathan dengan keputusan tidak akan kembali untuk menetap lagi di sana. Hanya pergi ke rumah suami di kota lain tidaklah meniscayakan berpaling dari wathan asalnya.
SOAL 695:
Kami mohon penjelasan pandangan Anda YM seputar masalah “wathan asli” dan “wathan kedua”?
JAWAB:
Wathan asli adalah tempat kelahiran seseorang dimana ia menetap dan tumbuh selama beberapa waktu.
Wathan kedua adalah tempat yang dipilih seorang mukallaf untuk ditempati secara permanen, meski hanya beberapa bulan dalam setiap tahun.
SOAL 696:
Kedua orangtua saya adalah warga kota Saweh. Keduanya sejak usia anak-anak telah datang ke Teheran dan bermukim disana. Setelah kawin, mereka berdua datang ke kota Calus lalu menetap di sana sebab itu tempat kerja ayah saya. Lalu, kini bagaimana saya (harus) shalat di Teheran dan Saweh, padahal saya lahir di Teheran, meski tidak bermukim di sana sama sekali ?
JAWAB:
Jika Anda tidak dibesarkan  dan tidak tumbuh di Teheran setelah lahir, maka Teheran tidak termasuk wathan asli Anda. Karenanya, jika Anda tidak menjadikan Teheran maupun Saweh sebagai wathan setelah itu, maka hukum wathan tidak berlaku di kedua tempat tersebut atas diri Anda.
SOAL 697:
Apa pendapat Anda YM tentang seseorang yang tidak berpaling dari wathan-nya dan kini bermukim di kota lain sejak 6 tahun? Ketika pulang ke wathan-nya, apakah ia melakukan shalat secara tamam atau qashr, mengingat ia termasuk orang yang tetap bertaqlid kepada almarhum Imam Khomaini (qs)?
JAWAB:
Selama ia tidak berpaling dari wathannya yang dulu, maka hukum wathan tetap berlaku atas dirinya. Ia shalat secara tamam dan sah berpuasa di sana.
SOAL 698:
Seorang mahasiswa menyewa sebuah rumah di kota Tabriz karena kuliah di universitas kota tersebut selama 4 tahun. Selain itu, ia berniat untuk menetap disana secara permanen jika memang memungkinkan. Kini di bulan Ramadhan, ia kadangkala mondar mandir ke wathan asal-nya, apakah kedua kota tersebut dapat dianggap sebagai wathannya ataukah tidak?
JAWAB:
Jika kini ia tidak bertekad bulat untuk menjadikan kota tempat kuliah sebagai wathan, maka hukum wathan tidak berlaku atas dirinya di tempat tersebut. Di wathan asli nya, hukum wathan tetap beralaku atas dirinya selama ia tidak berpaling darinya.
SOAL 699:
Saya lahir di kota Kermansyah. Sejak 6 tahun lalu saya menetap di kota Teheran, namun saya tidak berpaling dari wathan asli saya. Saya juga telah berniat untuk bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) di Teheran. Jika kami berpindah setiap 1 atau 2 tahun dari sebuah daerah ke daerah lain dalam kota Teheran, bagaimana hukum shalat dan puasa saya di sana? Karena kami tinggal di daerah baru dalam kota Teheran lebih dari 6 bulan, apakah hukum wathan berlaku atas kami ataukah tidak? Dan bagaimana shalat dan puasa kami ketika kami pergi dan pulang sepanjang siang ke berbagai penjuru Teheran?
JAWAB:
Jika Anda telah berniat untuk bertempat tinggal (tawaththun) di Teheran yang sekarang atau di sebuah kawasannya, maka seluruh kota Teheran menjadi wathan anda, dan hukum wathan berkenaan dengan shalat secata tamam dan keabsahan berpuasa  berlaku atas anda di seluruh penjuru Teheran yang sekarang. Sedangkan mondar mandir anda dalam kota Teheran yang sekarang tidak dikenai hukum safar.
SOAL  700:
Ada seorang warga desa yang kini bekerja dan menetap di Teheran. Kedua orang tuanya hidup di desa dan memiliki tanah dan property disana. Ia pergi ke sana untuk mengunjungi atau membantu mereka. Namun, ia sama sekali tidak bermaksud untuk menetap di sana, padahal disanalah ia dilahirkan. Bagaimana shalat dan puasanya selama berada di desa tersebut?
JAWAB:
Jika ia tidak berniat untuk kembali dengan tujuan menetap dan menjalani kehidupan di desa tersebut, maka hukum wathan tidak berlaku atas dirinya di sana.
SOAL 701:
Apakah tempat kelahiran dianggap sebagai wathan, meski tidak ditempati?
JAWAB:
Jika ia menetap di tempat tersebut selama beberapa masa dan tumbuh di sana, dan selama ia tidak berpaling darinya, maka hukum wathan berlaku atas dirinya. Jika tidak, maka hukum wathan tidak berlaku atasnya.
SOAL 702:
Apa hukum shalat dan puasa orang yang bermukim di satu daerah yang bukan wathannya selama (9) tahun, dan kini ia dilarang kembali ke wathannya, meski ia bertekad bahwa suatu saat akan kembali ke sana?
JAWAB:
Berkenaan dengan shalat dan puasa di tempat yang dihuninya sekarang, ia dihukumi sebagai musafir.
SOAL 703:
Saya telah melewatkan usia selama 6 tahun di sebuah desa dan 8 tahun di sebuah kota. Kini saya datang ke kota Masyhad untuk studi. Apa hukum shalat dan puasa saya di masing-masing tempat  tersebut?
JAWAB:
Hukum wathan berlaku atas anda berkenaan dengan shalat dan puasa di desa tempat kelahiran selama anda tidak berpaling darinya. Selama di Masyhad, apabila Anda tidak bermaksud menjadikannya wathan, maka hukum musafir berlaku atas anda. Adapun kota yang anda tempati selama beberapa tahun, jika anda telah menjadikannya sebagai wathan dan selama tidak berpaling darinya, maka hukum wathan berlaku atas anda di sana. Jika tidak, maka anda disana dihukumi sebagai musafir.
IKUT SUAMI
SOAL 704:
Apakah isteri mengikuti suami berkenaan dengan wathan dan iqamah (bermukim)?
JAWAB:
Seorang istri tidak secara paksa mengikuti suami hanya disebabkan oleh hubungan perkawinan. Isteri boleh tidak mengikuti suami dalam memilih wathan maupun dalam niat menetap (iqamah). Jika isteri tidak mempunyai kemandirian dalam kehendak dan hidup, namun tunduk pada kehendak suami dalam menentukan wathan atau berpaling darinya, maka tujuan (niat)  suami cukup baginya dalam hal itu, sehingga setiap kota yang ditempati suami untuk menjalani kehidupan secara permanen dan menjadikannya sebagai wathan juga menjadi wathannya (isteri), begitu pula setiap kali suami berpaling dari wathan mereka berdua dan berpindah ke tempat lain, maka ia juga berpaling darinya. Perihal menetap selama 10 hari dalam safar, cukup baginya (isteri) mengetahui rencana suami untuk menetap (selama 10 hari), jika ia memang tunduk pada kehendak suaminya. Begitu juga jika ia dalam keadaan terpaksa menemani suami selama menetap di sana.
SOAL 705:
Seorang pemuda menikahi seorang wanita dari kota lain. Ketika (istri) pergi ke rumah orangtuanya, apakah ia melakukan shalat secara qashr atau tamam ?
JAWAB:
Selama ia tidak berpaling dari wathan-nya yang asli, maka ia melakukan shalatnya di situ secara tamam.
SOAL 706:
Apakah isteri atau anak-anaknya tercakup dalam masalah ke 1284 dalam risalah amaliyah Imam Khomaini (qs), bahwa safar mereka dapat terjadi tanpa mereka bertujuan melakukan safar juga? Apakah wathan ayah juga menyebabkan setiap yang mengikutinya melakukan shalat secara tamam?
JAWAB:
Jika mereka mengikuti ayah dalam safar, meski terpaksa, maka pengetahuan akan tujuan ayah untuk menempuh masafah cukup bagi mereka. Untuk menjadikan sebuah tempat sebagai wathan atau untuk berpaling dari sebuah wathan, apabila mereka tidak mandiri dalam berekehendak dan hidup, sebaliknya mereka tunduk pada kehendaknya -sesuai apa yang terbayang  dalam benak mereka -, maka mereka mengikuti ayah berkenaan dengan tindakan berapaling dari wathan, atau dalam menentukan  wathan baru yang dipilih setelah ia berpindah untuk menjalani kehidupan secara permanen di situ sebagai wathan mereka.
HUKUM KOTA-KOTA BESAR
SOAL 707:
Bagaimana pendapat Anda YM tentang syarat-syarat dalam rencana seseorang untuk bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) atau bermukim (iqamah) selama 10 hari di kota-kota besar?
JAWAB:
Tidak ada perbedaan dalam hukum musafir, niat bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) dan dalam niat bermukim 10 hari antara kota-kota besar atau kota-kota biasa lainnya. Bahkan jika berniat untuk bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) di sebuah kota besar, tanpa menentukan kawasan tertentu dan menetap selama beberapa waktu dalam kotatersebut, maka hukum wathan berlaku atas dirinya.
Begitu juga jika seseorang berniat untuk bermukim selama 10 hari di kota (besar) semacam ini, meski tanpa menentukan kawasan tertentu dalam kota tersebut, maka hukum berkenaan dengan (kewajiban) melakukan shalat secara tamam dan keabsahan puasa berlaku atas dirinya.
SOAL 708:
Jika seseorang tidak mengetahui fatwa Imam Khomaini (qs) yang menggolongkan Teheran dalam kota-kota besar, dan setelah Revolusi Islam, ia baru mengetahui fatwa Imam itu, apakah hukum shalat dan puasanya yang dilakukan dengan cara biasa?
JAWAB:
Jika ia sekarang tetap bertaglid kepada almarhum Imam (qs) dalam masalah ini, maka ia wajib mengulangi amal-amal ibadah yang dulu dilakukannya tidak sesuai dengan fatwa beliau, dengan cara mengqadha’ secara qashr shalat-shalat yang semestinya dilakukan secara qashr namun ia laksanakannya secara tamam, dan mengqadha’ puasa yang dilakukannya dalam keadaan musafir.
SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
SOAL 709:
Saya tidak mampu melakukan shalat. Apakah saya boleh menentukan seseorang untuk menggantikan saya dalam melakukannya? Dan apakah berbeda ketika pengganti meminta upah dan ketika tidak memintanya?
JAWAB:
Setiap mukallaf wajib secara syar’Iy selama masih hidup melaksanakan sendiri shalat-shalatnya yang wajib. Shalat pengganti  tidaklah cukup baginya. Tanpa beda antara dengan ongkos maupun tidak.
SOAL 710:
Berkenaan dengan orang yang melakukan shalat istijarah, ada beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.Apakah ia wajib melakukan adzan, iqamah dan membaca tiga salam dan empat tasbih secara sempurna?
2.Jika ia pada suatu hari melakukan shalat dhuhur dan ashar, misalnya, dan pada hari berikutnya melakukan shalat harian secara sempurna, apakah diharuskan melakukannya secara berurutan?
3.Apakah dalam shalat istijarah disyarakan untuk menyebut ciri-ciri mayit ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak diharuskan menyebut ciri-ciri mayit (orang yang telah wafat). Disyaratkan melakukan shalat dhuhur dan ashar secara berurutan, demikian pula dalam shalat  maghrib dan isya’ saja. Selama dalam akad sewa tidak disyaratkan cara khusus atas orang yang disewa dan tidak ada cara yang baku dalam makna akad sewa (akad sewa yang dilakukan secara muthlaq, tanpa batasan dalam maksudnya). maka ia (yang di sewa) harus melakukan shalat dengan  bagian-bagiannya yang  mustahab dengan cara yang lazim. Namun, ia tidak wajib melakukan adzan untuk setiap shalat.
SHALAT AYAT
SOAL 711:
Apakah “shalat ayat” itu?  Dan apa sebab wajibnya secara syar’iy?
JAWAB:
Ia terdiri dari dua rakaat. Dalam setiap rakaat  terdapat lima ruku’ dan dua sujud. Penyebab kewajibannya secara syar’iy adalah gerhana matahari dan bulan, meski hanya sebagian, gempa, dan setiap peristiwa yang menakutkan bagi manusia pada umumnya, seperti badai hitam, badai merah dan kuning yang luar biasa (tidak wajar), kegelapan yang sangat, goncangan, teriakan (dari langit), api yang terkadang muncul di langit.
Selain peristiwa-peristiwa mengerikan tidaklah tergolong sebagai sebab –sebab kewajiban , kecuali dua gerhana dan gempa bumi, begitu pula ketakutan sebagian kecil orang tidaklah terhitung.
SOAL 712:
Bagaimana cara melakukan “shalat ayat”?
JAWAB:
Terdapat beberapa cara:
Cara pertama:
Setelah niat dan takbiratul ihram, membaca alfatihah dan satu surah, kemudian ruku’ dan bangun dari ruku’, lalu membaca alfatihah dan satu surah dan kembali ruku’ serta bangun dari ruku’, begitulah seterusnya sampai menyelesaikan lima kali ruku’ dalam rakaatnya dengan membaca alfatihah dan surah setiap sebelum ruku’. Setelah itu melakukan dua kali sujud, kemudian bangkit untuk melakukan rakaat kedua dengan cara yang sama seperti rakaat pertama sampai selesai dua sujud. Dan mengakhiri dengan tasyahhud dan salam.
Cara kedua:
Setelah niat dan takbiratul ihram, membaca alfatihah dan membaca ayat dari sebuah surah, kemudian ruku’ dan bangun dari ruku’, lalu membaca ayat lain dari surah tersebut dan kembali ruku’ serta bangun dari ruku’ dan membaca ayat lain dari surah yang sama, begitulah seterusnya sampai ruku’ kelima hingga menyempurnakan pembacaan surah -yang ayat-ayatnya ia baca- sebelum ruku’ yang terakhir, kemudian melaksankan ruku’ kelima dan sujud dua kali. Setelah itu bangkit (untuk rakaat kedua) dan membaca alfatihah dan ayat dari sebuah surah, lalu ruku’, begitulah seterusnya sebagaimana rakaat pertama sampai tasyahhud dan salam. Pada cara ini dimana pada setiap sebelum ruku’ ia mencukupkan dengan membaca satu ayat dari surah, maka ia tidak boleh membaca alfatihah lebih dari satu kali pada awal rakaat.
Cara ketiga:
Menggunakan salah satu dari dua cara di atas pada salah satu rakaatnya dan menggunakan cara yang lain pada rakaat yang lain.
Cara keempat:
Menyelesaikan pembacaan surah yang sebagian ayatnya telah ia baca dalam qiyam (berdiri) pertama pada qiyam kedua, ketiga atau keempat, misalnya. Maka setelah mengangkat kepala dari ruku’ ia membaca alfatihah lagi pada qiyam berikutnya dan membaca sebuah surah, atau sebuah ayat jika ia berada pada sebelum qiyam yang kelima. Apabila sebelum qiyam kelima ia hanya membaca satu ayat dari sebuah surah maka ia wajib menyelesaikannya sebelum ruku’ kelima.
SOAL 713:
Apakah kewajiban melakukan “shalat ayat” hanya berlaku atas orang yang berada di kota kejadian, ataukah kewajibannya meliputi setiap mukallaf yang mengetahui peristiwa tersebut, meskipun tidak berada di tempat peristiwa?
JAWAB:
Kewajiban melakukan “shalat ayat” hanya berlaku atas orang yang berada di kota ayat (kota kejadian), termasuk orang yang berada di kota yang bersambuing dengannya sedemikian rupa sehingga lazim dianggap sebagai satu kota.
SOAL 714:
Apakah orang yang jatuh pingsan saat terjadi gempa lalu sadar setelah gempa tersebut berakhir wajib melakukan “shalat ayat”?
JAWAB:
Jika ia tidak tahu terjadinya gempa sampai saat sesudah kejadian, maka tidak wajib melakukan “shalat ayat”, namun, berdasarkan ahwath, dianjurkan (mustahab) untuk melakukannya.
SOAL 715:
Setelah terjadi gempa bumi di sebuah kawasan, biasanya juga terjadi beberapa gempa ringan (susulan) dan goncangan bumi dalam waktu yang singkat. Apakah hukum “shalat ayat” dalam kondisi demikian?
JAWAB:
Wajib melakukan “shalat ayat” secara terpisah untuk setiap gempa tersendiri, keras maupun ringan.
SOAL 716:
Jika lembaga pemantauan gempa mengumumkan tentang terjadinya beberapa gempa ringan disertai dengan penyebutan jumlahnya di kawasan yang kami tinggali, namun kami tidak merasakannya sama sekali, apakah kami wajib melakukan “shalat ayat” ataukah tidak?
JAWAB:
Jika Anda tidak merasakan gempa saat kejadiannya atau sesaat segera setelahnya, maka Anda tidak wajib melakukannya.
SHALAT-SHALAT NAFILAH
SOAL 717:
Apakah shalat-shalat nafilah wajib dilakukan secara jahr (dibaca dengan suara luar) atau secara ikhfat (dengan suara dalam)?
JAWAB:
Dianjurkan (mustahab) melakukan shalat-shalat nafilah siang hari (nahariyah) dengan ikhfat, dan melakukan shalat-shalat nafilah malam hari (lailiyah) dengan jahr.
SOAL 718:
Apakah boleh melakukan shalat-malam –yang setiap shalatnya terdiri atas 2 rakaat- dengan menggabungkannya menjadi 4 rakaat sekaligus dua kali, lalu shalat dua rakaat, dan diakhiri dengan 1 rakaat shalat witr?
JAWAB:
Melakukan shalat nafilah-malam dengan empat rakaat sekaligus tidaklah sah.
SOAL 719:
Apakah wajib merahasiakan dalam melakukan shalat-malam, agar tidak diketahui orang lain, dan apakah wajib sholat di tempat gelap?
JAWAB:
Tidak disyaratkan melakukannya di kegelapan atau merahasiakannya dari orang lain. Memang benar, sikap riya’ tidaklah diperbolehkan.
SOAL 720:
Apakah melakukan nafilah dhuhur dan ashar setelah melakukan shalat wajib dhuhur dan ashar dan pada waktu nafilah harus dengan niat qadha’ ataukah lainnya?
JAWAB:
Berdasarakan ahwath, ia wajib melakukannya dengan tujuan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah (swt) tanpa niat ada’ maupun qadha’.
SOAL 721:
Kami mohon Anda menguraikan kepada kami cara shalat-malam secara rinci.
JAWAB:
Shalat malam terdiri dari 11 rakaat. 8 rakaatnya yang dilakukan dua rakaat dua rakaat disebut shalatul-lail dan dua rakaat berikutnya disebut shalat-syaf’, semuanyanya dilakukan sebagaimana shalat subuh. Satu rakaat terakhir disebut dengan rak’atul-witr yang di dalam qunutnya dianjurkan ber-istighfar dan berdoa untuk orang-orang mukmin, dan memohon hajat dari Allah yang Maha Pemberi secara runut, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab doa.
SOAL 722:
Bagaimana bentuk shalatul- lail? Dengan kata lain, apakah ada cara tertentu yang wajib dilakukan dalam shalatul- lail seperti surah-surah, istighfar dan doanya?
JAWAB:
Tidak disyaratkan apa pun dari (pembacaan) surah, istighfar dan doa sebagai bagian dari shalatul-lail, juga tidak sebagai wajib taklifi (kewajiban instruktif). Melainkan cukup dalam setiap rakaatnya, setelah niat dan takbir, membaca alfatihah, ruku’, sujud, membaca zikir dalam ruku’ dan sujud, tasyahhud, dan salam.
LAIN-LAIN
SOAL 723:
Bagaimanakah cara yang diperbolehkan dalam membangunkan para anggota keluarga agar melakukan shalat subuh?
JAWAB:
Tidak ada syarat-syarat khusus berkaitan dengan para anggota keluarga.
SOAL 724:
Apa hukum shalat dan puasa orang-orang yang menganut aliran-aliran yang saling mendengki, bahkan saling memusuhi tanpa sebab apapun?
JAWAB:
Mukallaf tidak diperbolehkan menampakkan kedengkian, kebencian dan permusuhan terhadap orang lain. Namun, hal itu tidak menyebabkan batalnya shalat dan puasa.
SOAL 725:
Jika seorang pejuang yang berada di medan laga tidak dapat membaca alfatihah atau melakukan sujud dan ruku’ karena sengitnya pertempuran, bagaimanakah ia melakukan shalatnya dalam kondisi demikian?
JAWAB:
Hendaknya ia shalat dengan cara yang mudah bagi dirinya. Jika tidak mampu melakukan ruku’ dan sujud, ia cukup menampakkan gerak (ima’) dan memberikan isyarat.
SOAL 726:
Dalam usia berapakah anak wajib diajari oleh bapak dan ibunya tentang hukum syari’ah dan ibadah?
JAWAB:
Wali dianjurkan (mustahab) megajarkan pada mereka hukum-hukum syari’ah dan ibadah sejak mereka mencapai usia tamyiz (ketika dapat membedakan berbagai hal).
SOAL 727:
Sebagaian sopir bis antar kota tidak mempedulikan shalat para musafir. Mereka tidak menanggapi permintaaan para penumpang agar menghentikan bis supaya dapat turun untuk melaksanakan faridhah. Karena itulah, mungkin shalat mereka menjadi qadha’. Apakah tugas para sopir bis dalam hal ini? Dan apa tugas penumpang berkaitan dengan shalat mereka dalam situasi demikian?
JAWAB:
Jika khawatir waktu akan habis, penumpang wajib meminta sopir agar menghentikan bis di tempat yang tepat untuk menunaikan faridhah. Sopir wajib memenuhi permintaan mereka. Jika ia menolak menghentikannya karena alasan yang dapat dimaklumi ataupun tanpa alasan apapun, maka taklif (tugas) para penumpang, jika khawatir kehabisan waktu, melakukan shalat dalam bis yang sedang bergerak, dengan tetap memperhatikan arah kiblat, berdiri, ruku’ dan sujud sebisa mungkin.
SOAL 728:
Apakah maksud ucapan “peminum khamr tidak shalat dan puasa sampai 40 hari”? Apakah maksudnya ialah bahwa ia tidak wajib  shalat sepanjang waktu itu lalu mengqadha’nya? Ataukah yang dimaksud ialah mengggabungkan antara ada’ dan qadha’? Ataukah ia tidak wajib mengqadha’, namun hanya cukup melakukan ada’, meskipun pahalanya lebih sedikit dari pahala shalatnya yang lain?
JAWAB:
Maksudnya ialah bahwa meminum khamr menghalangi terkabulnya shalat dan puasa. Ia tidak berarti, kewajiban melakukan shalat dan puasa gugur darinya.
SOAL 729:
Apa tugas syar’iy saya ketika melihat seseorang melakukan kesalahan  dalam shalat?
JAWAB:
Anda tidak wajib melakukan apapun, kecuali kesalahan tersebut akibat ketidak tahuan akan hukum, maka wajib, berdasarkan prinsip  ahwath Anda membimbingnya.
SOAL 730:
Apa pendapat Anda tentang perbuatan saling berjabat tangan antara mushalli seusai shalat langsung? Perlu disebutkan bahwa sebagaian ulama agung mengatakan, bahwa tidak ada keterangan riwayat dari para Imam Maksum (as) yang menyebutkan masalah ini, maka tidak ada alasan untuk melakukannya. Namun kita tahu bahwa saling menjabat tangan  akan semakin mempererat  tali persahabatan dan cinta antar sesama  jamaah shalat?
JAWAB:
Tidak ada masalah (isykal) dalam hal saling berjabat tangan setelah salam dan usai shalat. Secara umum, dianjurkan (mustahab) menjabat tangan seorang mukmin.
PUASA
KEWAJIBAN DAN KEABSAHAN PUASA
SOAL 731:
Seorang anak perempuan telah mencapai usia taklif, namun tidak dapat melakukan puasa  karena konstruksi tubuh-nya lemah. Setelah bulan Ramadhan berlalu, dia tidak mampu mengqadha’-nya sampai tiba Ramadhan berikutnya. Apa hukumnya?
JAWAB:
Ketidakmampuan melakukan puasa dan qadha’ puasa hanya karena lemah dan tidak mampu tidak menggugurkan  kewajiban mengqadha’. Ia wajib mengqadha’ puasa-puasa yang tidak dilakukannya pada bulan Ramadhan.
SOAL 732:
Apa hukum anak-anak putri yang telah baru mencapai usia balig namun sulit berpuasa sampai batas tertentu? Apakah usia baligh gadis 9 tahun?
JAWAB:
Usia baligh syar’iy anak perempuan, menurut pendapat yang masyhur, ialah  berakhirnya usia 9 tahun qamariah. Ia pada saat itu wajib berpuasa dan tidak boleh meninggalkannya hanya karena alasan-alasan tertentu. Namun, jika puasa di siang hari membahayakannya atau menimbulkan kesulitan tertentu, maka diperbolehkan ifthar (tidak berpuasa) saat itu.
SOAL 733:
Saya tidak tahu secara persis kapan saya mencapai usia taklif. Karena itulah, saya mohon Anda menerangkan seberapa banyak saya wajib mengqadha’ shalat dan puasa? Apakah saya wajib membayar kaffarah ataukah saya cukup mengqadha’nya saja, karena saya tidak tahu?
JAWAB:
Anda hanya wajib mengqadha’ yang anda yakini telah anda tinggalkan sejak pasti menginjak usia taklif. Berkenaan dengan puasa, apabila Anda meninggalkan puasa (ifthar) dengan sengaja setelah pasti mencapai usia baligh, maka disamping mengqadha’ Anda juga wajib membayar kaffarah.
SOAL 734:
Jika seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang wajib berpuasa, membatalkannya karena merasa berat, apakah ia wajib mengqadha’nya ataukah tidak?
JAWAB:
Ia wajib mengqadha’ puasa Ramadhan yang dibatalkannya.
SOAL 735:
Jika seseorang tidak berpuasa karena ia memperkirakan lebih dari 50% dan karena alasan halangan yang kuat bahwa ia tidak wajib berpuasa. Namun, setelah itu terbukti bahwa ia wajib berpuasa, apakah hukumnya berkenaan dengan qadha’ dan kaffarah?
JAWAB:
Jika ia tidak berpuasa (ifthar) Ramadhan hanya atas dasar perkiraan, bahwa ia tidak wajib berpuasa, maka -dalam kasus ini- ia wajib mengqadha’ puasa dan juga dikenakan kewajiban kaffarah. Namun bila ia melakukan ifthar  karena khawatir puasa akan membahayakan berdasarkan pertimbangan rasional (pertimbangan setiap yang berakal sehat), maka ia hanya wajib mengqadha’ dan tidak dikenakan kewajiban membayar kaffarah.
SOAL 736:
Ada seorang yang sedang melaksanakan wajib militer, dikarenakan perjalanan dan berada di daerah tugas, tidak dapat melakukan puasa Ramadhan tahun lalu. Memasuki Ramadhan pada tahun ini, ia masih berada di daerah tersebut, dan mungkin tidak dapat melakukan puasa Ramadhan tahun ini. Jika ia hendak mengqadha’ puasa dua kali Ramadhan tersebut setelah selesai wajib militer, apakah wajib membayar kaffarah ataukah tidak?
JAWAB:
Orang yang kehilangan waktu puasa pada bulan Ramadhan karena alasan perjalanan dan dan alasan tersebut berlangsung hingga Ramadhan berikutnya hanya wajib mengqadha’ dan tidak wajib membayar denda (fidyah).
SOAL 737:
Jika seseorang yang berpuasa mengalami  janabah namun tidak sadar sebelum tiba waktu adzan dhuhur, lalu mandi secara irtimasi, apakah batal puasanya? Jika menyadarinya setelah usai mandi, apakah wajib mengqadha’nya?
JAWAB:
Jika melakukan mandi irtimasi karena lupa dan lalai bahwa ia sedang berpuasa, maka mandi wajib dan puasanya sah serta tidak wajib mengqadha’.
SOAL 738:
Jika seseorang bermaksud untuk sampai ke tempat tinggalnya sebelum tergelincirnya matahari (zawal), dan di tengah jalan mengalami peristiwa yang menghalanginya sampai ke tempat tinggalnya pada waktu yang telah ditentukan, apakah puasanya bermasalah ? Apakah ia wajib membayar kaffarah ataukah ia hanya wajib mengqadha’ puasa pada hari itu saja?
JAWAB:
Puasanya dalam perjalanan tidak sah. Ia wajib mengqadha’ puasa hari itu dan tidak wajib membayar kaffarah.
SOAL 739:
Pramugara atau awak pesawat ketika pesawatnya berada di ketinggian yang tinggi sekali dan menuju suatu negara yang jauh dalam jangka waktu dua setengah jam atau tiga jam, memerlukan air minum setiap 20 menit agar dapat menjaga keseimbangan tubuhnya. Apakah ia wajib membayar kaffarah disamping qadha’ puasa Ramadhan?
JAWAB:
Jika berpuasa membahayakan dirinya, maka ia boleh membatalkan (ifthar) puasanya dengan minum air dan ia wajib mengqadha’ puasanya tanpa kaffarah.
SOAL 740:
Apakah batal puasa seorang perempuan yang mengalami haidh (datang bulan) dua jam atau kurang sebelum waktu maghrib?
JAWAB:
Puasanya batal
SOAL 741:
Apa hukum puasa orang yang menyelam di dalam air dengan pakaian khusus sehingga tubuhnya tidak terkena air?
JAWAB:
Jika pakaiannya menempel pada kepalanya maka puasanya bermasalah (mahallu isykal). Ia wajib, berdasarkan ahwath, mengqadha’nya.
SOAL 742:
Apakah boleh melakukan perjalanan dengan sengaja pada bulan Ramadhan agar dapat ifthar dan meloloskan diri dari beban puasa?
JAWAB:
Boleh. Jika seseorang bepergian demi menghindari puasa sekalipun maka wajib membatalkannya (ifthar).
SOAL 743:
Ada seseorang yang mempunyai tanggungan puasa wajib. Ia bertekad akan memenuhinya dengan puasa. Hanya saja ada sesuatu yang menghalanginya, seperti bila ia telah bersiap untuk bepergian setelah matahari terbit dan kembali setelah dhuhur, dan tidak memakan (atau meminum) sesuatau apapun yang membatalkan puasa. Namun waktu untuk niat berpuasa wajib telah lewat, padahal pada hari itu disunnahkan berpuasa. Apakah sah berniat puasa mustahab ataukah tidak?
JAWAB:
Jika tanggungannya berupa qadha’ puasa Ramadhan, maka tidak sah berniat puasa mustahab (sunnah), meskipun setelah waktu niat puasa wajib telah berlalu.
SOAL 744:
Saya adalah pecandu rokok. Pada bulan suci Ramadhan setiap kali berusaha untuk tidak menjadi orang yang berwatak keras, saya tidak berdaya. Hal inilah yang membuat keluarga saya sangat terganggu. Saya juga menderita karena kondisi emosional ini. Apakah tugas  saya?
JAWAB:
Anda wajib melakukan puasa bulan Ramadhan dan Anda tidak boleh merokok ketika berpuasa. Tidak boleh memperlakukan orang lain dengan kasar (keras) tanpa alasan dan meninggalkan rokok tidak ada hubungannya dengan amarah.
WANITA HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI
SOAL 745:
Ada seoarang wanita hamil yang tidak tahu bahwa berpuasa akan membahayakan kandungannya atau tidak. Apakah ia wajib berpuasa?
JAWAB:
Jika ia khawatir puasanya akan membahayakan janinnya, dan kekhawatirannya masuk akal (diterima oleh orang-orang yang berakal sehat), maka ia wajib ifthar. Jika tidak maka ia wajib berpuasa.
SOAL 746:
Seorang wanita menyusui anak bayinya padahal ia sedang hamil dan melakukan puasa Ramadhan. Ketika melahirkan, bayinya meninggal. Jika sebelumnya ia telah memperkirakan bahwa puasanya akan menimbulkan bahaya, namun ia tetap berpuasa, maka:
Pertama, apakah puasanya sah ataukah tidak?
Kedua, apakah ia menanggung denda (diyah) atauakah tidak?
Ketiga, jika tidak menduga akan berbahaya, namun setelah itu terjadi, apa hukumnya?
JAWAB:
Jika ia berpuasa padahal ia khawatir akan berbahaya bagi janinnya, berdasarkan alasan yang diterima oleh orang-orang yang berakal sehat, atau setelah itu terbukti bahwa puasanya membahayakan keadaan janinnya, maka puasanya tidaklah sah, dan ia wajib melakukan qadha’. Untuk menetapkan denda (diyah) karena kematian janin yang dikandung perlu bukti bahwa kematiannya tersebut adalah akibat puasa (ibu) nya.
SOAL 747:
Setelah hamil, saya dikaruniai Allah dengan seorang putra,  Ia minum ASI. Bulan suci Ramadhan akan segera tiba. Kini saya dapat berpuasa, namun dengan berpuasa ASI akan mengering, karena fisik saya yang lemah, sedangkan, ia selalu minta minum ASI setiap 10 menit. Apa yang harus saya lakukan?
JAWAB:
Jika berpuasa menyebabkan kekurangan atau kekeringan ASI sehingga dikhawatirkan akan membahayakan anak Anda, maka Anda boleh ifthar (tidak berpuasa) namun Anda wajib membayar fidyah setiap hari dengan satu mud makanan untuk orang fakir, dan  melakukan qadha’ puasa setelah itu.
SAKIT DAN LARANGAN DOKTER
SOAL 748:
Sebagian dokter yang tidak agamis melarang pasien berpuasa dengan alasan berbahaya. Apakah pendapat para dokter itu cukup menjadi dasar dan alasan (hujjah) ataukah tidak?
JAWAB:
Jika dokter itu tidak bisa dipercaya, dan ucapannya tidak meyakinkan dan tidak menyebabkan kekhawatiran akan bahaya, maka ucapannya tersebut diabaikan.
SOAL 749:
Ibu saya sakit sejak sekitar 13 tahun. Karena itulah ia tidak dapat berpuasa. Saya tahu secara persis bahwa ia tidak dapat  melaksanakan kewajiban ini karena ia perlu mengkonsumsi obat. Kami mohon bimbingan Anda untuk kami, apakah ia wajib mengqadha’ (puasanya)?
JAWAB:
Jika ia tidak dapat berpuasa karena sakit, maka ia tidak diwajibkan mengqadha’nya.
SOAL 750:
Saya belum pernah berpuasa sejak memasuki usia baligh hingga usia 12 tahun karena kelemahan fisik. Apa tugas saya sekarang?
JAWAB:
Anda wajib mengqadha’ puasa Ramadhan  yang telah anda tinggalkan sejak memasuki usia taklif (balig). Bila anda tidak berpuasa dengan sengaja dan atas dasar kehendak sendiri, tanpa didasari alasan syar’iy, maka selain wajib melakukan qadha’, wajib (juga) membayar kaffarah.
SOAL 751:
Dokter mata telah melarang saya melakukan puasa. Ia mengatakan kepada saya: “Bagaimanapun, anda tidak boleh puasa akibat sakit mata.” Karena merasa tidak senang, saya mulai puasa. Namun, saat berpuasa saya menghadapi sejumlah problema sehingga kadang kala dalam sehari saya tidak merasa terganggu sampai tiba waktu maghrib. Kadang kala saya merasa terganggu pada waktu ashar. Karena bingung dan bimbang antara tidak berpuasa dan menanggung sakit, saya melanjutkan puasa sampai saat matahari terbenam (maghrib). Pertanyaan saya ialah apakah pada dasarnya saya wajib berpuasa? Dalam hari-hari yang saya jalani dengan puasa padahal saya tidak tahu apakah saya dapat melanjutkan puasa hingga saat terbenamnya matahari atau tidak. Apakah saya tetap berpuasa? Dan bagaimana saya harus berniat?
JAWAB:
Jika keterangan dokter yang taat beragama dan dapat dipercaya membuat anda mantap bahwa puasa membahayakan Anda, atau Anda merasa khawatir mata anda terganggu oleh puasa, maka tidak wajib, bahkan tidak diperbolehkan berpuasa dan tidak sah berniat puasa. Namun jika jika Anda tidak khawatir akan bahaya, maka tidak ada larangan berpuasa. Tetapi, keabsahan puasa Anda tergantung pada kenyataan bahwa puasa benar-benar tidak membahayakan.
SOAL 752:
Saya menggunakan kacamata medis karena mata saya sangat lemah. Ketika berkonsultasi kepada dokter, saya diberi tahu bahwa jika tidak berusaha menguatkannya, maka mata saya akan makin melemah. Karenanya, jika saya tidak bisa berpuasa bulan Ramadhan, apa hukumnya?
JAWAB:
Jika puasa membahayakan mata anda, maka anda tidak wajib berpuasa, bahkan anda wajib ifthar (tidak berpuasa). Jika penyakit anda berlanjut hingga Ramadhan berikutnya, maka anda wajib membayar denda (fidyah) setiap hari sebesar satu mud makanan kepada orang fakir.
SOAL 753:
Ibu saya menderita sakit keras. Ayah saya juga mengalami lemah tubuh. Keduanya berpuasa. Kadang kala dapat dipastikan bahwa puasa akan membuat penyakit mereka kian parah. Hingga sekarang saya tidak dapat meyakinkan keduanya agar tidak berpuasa, paling tidak, ketika sakit mereka parah. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan hukum puasanya?
JAWAB:
Tolok ukur dalam menentukan bahwa berpuasa menimbulkan rasa sakit (penyakit) atau memperparah, atau dalam menentukan ketidak mampuan berpuasa adalah identifikasi pelaku puasa sendiri. Namun, jika diketahui bahwa berpuasa membahayakan dan tetap berpuasa, maka haram hukumnya berpuasa.
SOAL 754:
Tahun lalu saya menjalani operasi ginjal oleh seorang dokter spesialis yang melarang saya berpuasa seumur hidup. Saya kini tidak menghadapi kesulitan apapun, bahkan saya makan dan minum secara normal, dan tidak merasa ada satupun masalah kesehatan yang menimpa saya. Apa taklif saya?
JAWAB:
Jika anda sendiri tidak khawatir puasa akan membahayakan anda, dan anda tidak mempunyai alasan syar’iy untuk hal itu (tidak berpuasa), maka anda wajib berpuasa bulan Ramadhan.
SOAL 755:
Jika seorang dokter melarang seseorang berpuasa, apakah ia wajib mengikuti perkataannya, padahal sebagian dokter tidak mengetahui masalah-masalah syari’ah?
JAWAB:
Jika mukallaf yakin dari keterangan dokter bahwa puasa akan membahayakannya, atau dikarenakan informasi dari dokter atau alasan logis (diterima oleh orang-orang yang berakal sehat) lainnya, ia khawatir bahwa puasa akan membahayakan, maka tidak diwajibkan berpuasa.
SOAL 756:
Dalam ginjal saya  terkumpul banyak batu. Cara satu-satunya untuk mencegah pengerasan batu dalam ginjal adalah dengan mengkonsumsi cairan secara bersinambungan. Karena para dokter yakin bahwa saya tidak diperbolehkan berpuasa, apa tugas dan kewajiban saya berkenaan dengan puasa bulan suci Ramadhan?
JAWAB:
Jika pencegahan penyakit ginjal mengharuskan konsumsi air atau benda-benda cair lainnya di siang hari juga, maka anda tidak diwajibkan berpuasa.
SOAL 757:
Karena orang-orang yang menderita penyakit diabetes terpaksa menggunakan insulin sekali atau dua kali sehari melalui suntikan jarum yang waktunya tidak berselisih dengan waktu makan rutin mereka, karena akan menekan peningkatan kadar gula dalam darah, yang pada gilirannya akan menimbulkan kondisi pingsan dan ketegangan. Kadang kala para dokter memberi nasihat agar makan 4 (empat) kali sehari. Kami mohon Anda berkenan menerangkan pendapat Anda berkenaan dengan puasa orang-orang semacam ini?
JAWAB:
Jika berhenti makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari membahayakan mereka, maka mereka tidak diwajibkan puasa, bahkan dilarang.
HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI OLEH ORANG YANG BERPUASA
SOAL 758:
Pada bulan Ramadhan disebabkan gangguan setan, saya berniat untuk membatalkan puasa saya, namun sebelum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, saya mengurungkan niat tersebut. Apa hukum puasa saya? Dan jika hal itu terjadi pada selain puasa bulan Ramadhan apa hukumnya?
JAWAB:
Pada puasa bulan Ramadhan jika seseoarang niat (dengan bulat) untuk memutuskan puasanya, dengan kata lain tidak akan meneruskan puasanya, maka puasanya batal dan tidak ada faedah baginya mengurungkan niat tersebut, artinya kembali niat untuk meneruskan puasanya. Beda halnya jika seseorang dalam keadaan ragu apakah akan membatalkan puasanya atau tidak, atau telah bulat untuk melakukan hal yang membatalkan puasa, namun dia belum melakukannya, maka dalam dua keadaan terakhir ini, keabsahan kelanjutan puasanya bermasalah, maka berdasarkan ihtiyath ia wajib meneruskan puasanya, kemudian mengqadho’nya lagi.
Semua puasa wajib yang ditentukan (waktunya) seperti nadzar yang telah ditentukan waktunya memiliki hukum yang sama seperti di atas.
SOAL 759:
Apakah darah yang keluar dari mulut seorang pelaku puasa membatalkan puasanya?
JAWAB:
Puasanya tidak batal. Namun ia wajib berusaha agar darahnya  tidak sampai masuk ke tenggorokan.
SOAL 760:
Kami mohon penjelasan pendapat Anda tentang penggunaan rokok oleh pelaku puasa (sha’im) pada bulan suci Ramadhan, apakah membatalkan puasanya?
JAWAB:
Berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya seorang yang berpuasa meninggalkan segala jenis rokok dan bahan penenang yang dihirup hidung atau diletakkan di bawah lidah.
SOAL 761:
Apakah ‘nas’ yang terbuat dari tembakau dan lainnya yang diletakkan di bawah lidah selama beberapa menit kemudian dikeluarkan dari mulut membatalkan puasa?
JAWAB:
Jika ia menelan ludah yang bercampur dengan ‘nas’, maka batallah puasanya.
SOAL 762:
Ada sebuah obat untuk orang-orang yang menderita sesak nafas berat, yaitu berupa spray yang ketika ditekan akan menyemprotkan percikan yang mengandung bubuk gas ke paru-paru pasien melalui mulutnya. Hal ini dapat meredakan pasien. Kadang kala pasien terpaksa menggunakannya beberapa kali dalam satu hari. Apakah boleh berpuasa sambil menjalani penyembuhan medis demikian, sebab tanpa obat ini, ia tidak dapat berpuasa atau sangat menyulitkannya.
JAWAB:
Jika benda yang masuk ke dalam paru-paru melalui mulut itu adalah udara semata, maka hal itu tidak mengganggu (keabsahan) puasa. Namun, jika udara yang ditekan itu bersamaan dengan obat, meski hanya berupa debu atau bubuk, dan masuk ke dalam tenggorokan, maka hal itu menyebabkan keabsahan puasa bermasalah dan wajib dihindari. Jika ia tidak dapat berpuasa tanpa obat ini, kecuali dengan kesulitan dan beban, maka ia boleh menggunakan alat penyembuhan tersebut.
SOAL 763:
Pertanyaan saya berkenaan dengan puasa. Sering kali air ludah saya bercampur dengan darah yang mengalir dari gusi. Kadang kala saya tidak tahu apakah air ludah yang masuk ke dalam perut saya bercampur dengan darah ataukah tidak? Kami mohon petunjuk Anda agar saya terbebas dari kesulitan ini.
JAWAB:
Darah gusi jika lebur dalam air ludah dihukumi sebagai suatu yang suci, dan boleh ditelan. Jika ragu apakah air ludah tersebut bercampur dengan darah atau tidak, maka boleh menelannya, dan tidak menggangu keabsahan puasa.
SOAL 764:
Suatu hari di bulan Ramadhan saya berpuasa tanpa membersihkan gigi dengan sikat gigi. Tentu saya tidak menelan sisa makanan dalam mulut saya, namun terlanjur masuk ke dalam perut saya. Apakah saya wajib mengqadha’ puasa hari itu?
JAWAB:
Jika anda tidak tahu ada sisa-sisa makanan di  gigi anda, atau jika anda tidak tahu bahwa itu akan turun (masuk) ke dalam perut dan masuknya ke dalam perut tanpa sadar dan tanpa sengaja, maka puasa anda tetap sah.
SOAL 765:
Ada seorang pelaku puasa yang gusinya mengeluarkan darah yang banyak. Apakah puasanya batal? Apakah ia boleh menuangkan air ke atas kepala dengan bejana ?
JAWAB:
Puasanya tidak batal dengan mengeluarkan darah dari gusi apabila tidak ditelannya. Puasanya juga tidak terganggu (keabsahannya) dengan menuangkan air ke atas kepalanya dari bejana dan sebagainya.
SOAL 766:
Ada obat-obat khusus untuk mengobati penyakit kewanitaan yang dimasukkan ke dalam kelamin. Apakah itu membatalkan puasa?
JAWAB:
Penggunaan obat-obat tersebut tidak mengganggu (keabsahan) puasa.
SOAL 767:
Kami mohon keterangan pendapat Anda berkenaan dengan penyuntikan yang dilakukan oleh dokter gigi dan lainnya terhadap para pelaku puasa di bulan Ramadhan?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal ) menggunakan suntik jarum yang berisi obat atau penghilang rasa sakit untuk para pelaku puasa, kecuali yang berfungsi sebagai pengganti makanan, maka berdasarkan ahwath, wajib dihindari.
SOAL 768:
Apakah saya boleh menelan pil untuk mengatasi tekanan darah saat berpuasa ?
JAWAB:
Jika mengkonsumsi pil tersebut pada bulan Ramadhan merupakan keharusan demi penyembuhan tekanan darah, maka hal itu tidak dilarang. Namun, dengan menelannya, puasa anda batal.
SOAL 769:
Jika saya dan sebagian orang beranggapan bahwa pemakaian pil untuk penyembuhan tidak sama dengan (bukanlah) makan dan minum, apakah saya boleh melakukannya dan tidak membatalkan puasa saya?
JAWAB:
Bila dilakukan dengan menelan, maka membatalkan puasa.
SOAL 770:
Jika pada bulan Ramadhan seorang suami berhubungan badan dengan istrinya dan si istrinya pun mmelakukannya dengan kerelaannya. Apa hukumnya?
JAWAB:
Terhadap Anda berdua berlaku hukum ifthar (membatalkan puasa) dengan sengaja. Anda berdua selain wajib mengqadha’ wajib juga membayar kaffarah.
SOAL 771:
Jika seorang lelaki mencumbu dengan isterinya pada siang hari bulan Ramadhan apakah hal itu merusak puasanya?
JAWAB:
Jika hal itu tidak menyebabkan ejakulasi (keluarnya mani), maka tidaklah merusak puasanya. Jika iya, maka ia tidak boleh melakukannya, dan puasanya batal.
SENGAJA TETAP DALAM KEADAAN  JUNUB
SOAL 772:
Jika seseorang tetap dalam keadaan janabah, karena sejumlah kesulitan, hingga adzan subuh, apakah ia boleh berpuasa pada hari berikutnya?
JAWAB:
Tidak ada larangan berpuasa di selain puasa bulan Ramadhan atau puasa qadha’ Ramadhan. Adapun dalam puasa Ramadhan atau qadha’nya, apabila ia berhalangan untuk mandi, maka ia wajib bertayammum, jika ia tidak bertayammum juga, maka puasanya tidaklah sah.
SOAL 773:
Jika seseorang berpuasa selama beberapa hari dalam keadaan junub dan tidak tahu bahwa kesucian dari janabah merupakan syarat puasa, apakah ia wajib membayar kaffarah sebagai ganti dari beberapa hari puasa yang telah dilakukannya dalam keadaan junub ataukah cukup mengqadha’nya saja?
JAWAB:
Pada kasus yang ditanyakan qadha’  puasa sudah cukup baginya
SOAL 774:
Apakah seorang yang sedang junub boleh mandi setelah terbit matahari lalu berpuasa dengan niat qadha’ atau puasa istihbab (sunnah)?
JAWAB:
Jika ia tetap dalam keadaan janabah dengan sengaja hingga saat terbit fajar, maka tidaklah sah berpuasa Ramadhan atau berpuasa qadha’. Adapun selain keduanya, maka, berdasarkan al- aqwa, ia sah melakukannya, terutama puasa mandub (sunnah).
SOAL 775:
Seorang menjadi tamu pada bulan Ramadhan, dan menginap di rumah. Di tengah malam ia mengalami mimpi basah (ihtilam). Karena ia tamu dan tidak memiliki pakaian lain maka ia berniat melakukan perjalanan hari esoknya untuk menghindari puasa. Pagi hari setelah subuh, ia berangkat melakukan perjalanan tanpa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa (makan dan minum). Yang kami tanyakan, apakah rencana orang ini untuk melakukan perjalanan dapat menggugurkan kewajiban membayar kaffarah ataukah tidak?
JAWAB:
Niat melakukan perjalanan pada malam hari, begitu juga melakukan perjalanan pada siang hari tidaklah cukup untuk menggugurkan kewajiban membayar kaffarah, jika ia berpagi hari dalam keadaan janabah dan –sementara ia menyadari hal itu- tidak bergegas mandi atau bertayammum sebelum fajar terbit (subuh).
SOAL 776:
Apakah orang yang tidak menemukan air atau tidak dapat mandi janabah karena kendala-kendala lain, kecuali waktu yang sangat mendesak atau sempit, boleh pada malam-malam bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang menyebabkan  janabah?
JAWAB:
Jika ia wajib bertayammum dan mempunyai waktu yang memadai untuk bertayammum setelah membuat dirinya junub, maka ia boleh melakukannya.
SOAL 777:
Seseorang terjaga dari tidur sebelum adzan subuh di bulan Ramadhan, dan tidak sadar bahwa ia mengalami mimpi basah (ihtilam) lalu melanjutkan tidur. Saat adzan fajar berkumandang ia bangun lalu menyadari hal tersebut dan yakin bahwa ia mengalaminya sebelum adzan fajar. Apa hukumnya?
JAWAB:
Jika sebelum adzan fajar ia belum sadar bahwa dirinya mengalami ihtilam, maka sahlah puasanya.
SOAL 778:
Seorang mukallaf terjaga dari tidurnya sebelum adzan subuh pada hari bulan Ramadhan dan mendapatkan dirinya mengalami ihtilam, kemudian ia tidur lagi hingga setelah matahari terbit,  tanpa melakukan shalat subuh. Ia menunda mandi sampai adzan dhuhur dan mandi setelah adzan dhuhur diikumandangkan lalu melakukan shalat dhuhur dan ashar. Apa hukum puasanya?
JAWAB:
Pada kasus yang ditanyakan ia waib mengqadho’ puasanya, dan berdasarkan ihtiyath ia dianjurkan untuk membayar kaffarah juga..
SOAL 779:
Jika seorang mukallaf pada malam bulan Ramadhan sebelum adzan subuh ragu apakah ia telah mengalami ihtilam ataukah tidak, namun ia mengabaikannya dan melanjutkan tidurnya. Ia bangun dari tidurnya setelah adzan dan baru sadar sepenuhnya bahwa dirinya telah mengalami ihtilam sebelum adzan fajar (subuh), apakah hukum puasanya?
JAWAB:
Jika saat pertama kali terjaga dari tidur ia tidak menyaksikan bekas ihtilam, melainkan hanya menduga-duga semata, dan tidak terbukti, lalu tidur lagi hingga setelah adzan subuh, maka sahlah puasanya, meskipun setelah itu terbukti bahwa itilam-nya telah terjadi sebelum adzan subuh.
SOAL 780:
Jika seseorang mandi di bulan Ramadhan dengan air yang najis, lalu ingat setelah seminggu  bahwa air yag dipakainya untuk mandi itu najis, apakah hukum puasa dan shalatnya selama (seminggu) itu?
JAWAB:
Shalatnya batal dan wajib diqadha’, namun puasanya dihukumi sah.
SOAL 781:
Ada seseorang yang menderita penyakit “beser” sementara yang berlangsung satu jam atau lebih setiap kali usai buang air kecil. Apa hukum puasa orang tersebut bila mengalami janabah pada malam-malam tertentu. Kadang kala ia terjaga dari tidur satu jam sebelum adzan subuh lalu menduga-duga bahwa ia mengeluarkan mani bersama dengan menetesnya air seni? Apa tugasnya agar ia dapat memasuki waktu dalam keadaan suci?
JAWAB:
Jika ia mandi untuk bersuci dari janabah  atau bertayammum sebagai ganti darinya sebelum adzan subuh, maka sahlah puasanya, meskipun setelah itu ia mengeluarkan mani tanpa dikehendaki.
SOAL 782:
Jika seseorang tidur setelah adzan fajar atau sebelumnya, kemudian mengalami ihtilam dalam tidur lalu terjaga setelah adzan, berapa jangka waktu yang diberikan untuk mandi?
JAWAB:
Dalam kasus yang anda tanyakan, janabah tidak mempengaruhi keabsahan puasa pada hari itu. Namun, wajib mandi untuk shalat dan ia boleh menundanya sampai saat shalat.
SOAL 783:
Jika seseorang lupa mandi janabah untuk melakukan puasa bulan Ramadhan atau puasa lainnya, lalu ingat di pertengehan siang, apa hukumnya?
JAWAB:
Berkenaan dengan puasa Ramadhan, jika seseorang lupa mandi janabah pada malam hari sebelum fajar lalu berada pada pagi hari (subuh) dalam keadaan junub, maka batallah puasanya. Berdasarkan ahwath, hukum tersebut juga berlaku dalam puasa qadha’ Ramadhan. Adapun puasa-puasa lainnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
MASTURBASI (ISTMINA’) SAAT BERPUASA DAN  LAINNYA
SOAL 784:
Apa hukum orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan berhubungan badan yang haram atau onani atau makan dan minum yang haram?
JAWAB:
Pada kasus yang ditanyakan harus berpuasa selama 60 hari atau memberi makan 60 orang miskin, dan berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya kedua-duanya dilakukan.
SOAL 785:
Jika mukallaf tahu bahwa masturbasi membatalkan puasa, dan ia memang melakukannya secara sengaja, apakah wajib baginya kaffarah ganda?
JAWAB:
Jika ia melakukan masturbasi secara sengaja dan mani pun keluar darinya, maka wajib membayar kaffarah ganda (kaffratul jam’) baginya tidak wajib, namun berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya ia melakukannya.
SOAL 786:
Pada bulan Ramadhan saya mengeluarkan mani bukan akibat dari masturbasi melainkan akibat ketegangan saat melakukan percakapan telpon dengan seorang perempuan yang bukan muhrim. Percakapan tersebut dilakukan bukan untuk tujuan mencari kenikmatan. Kami mohon Anda sudi menjawab, apakah puasa saya batal ataukah tidak. Jika batal, apakah saya wajib membayar kaffarah ataukah tidak?
JAWAB:
Jika sebelumnya anda biasanya tidak mengeluarkan mani akibat percakapan dengan seorang wanita, dan percakapan tersebut tidak dengan tujuan bersenang-senang dan tidak mengarah kepada dosa (raibah), meski demikian mani keluar tanpa kehendak, maka peristiwa seperti itu tidak menyebabkan puasa anda batal. Anda tidak perlu melakukan sesuatu apapun.
SOAL 787:
Ada seorang yang selama beberapa tahun melakukan kebiasaan rahasia pada bulan puasa dan lainnya. Apa hukum  shalat dan puasanya?
JAWAB:
Masturbasi mutlak diharamkan. Jika perbuatan tersebut menyebabkan keluarnya mani, maka hal itu menyebabkan janabah. Jika ia melakukan perbuatan tersebut saat sedang berpuasa, maka ia dihukumi sebagai orang yang membatalkan (ifthar) puasa dengan sesuatu yang haram. Jika ia shalat atau puasa dalam keadaan junub  tanpa mandi atau tayammum, maka shalat dan puasanya batal dan wajib mengqadha’nya.
SOAL 788:
Apakah seorang suami boleh beronani dengan tangan isterinya?
JAWAB:
Pekerjaan tersebut tidaklah termasuk masturbasi yang diharamkan.
SOAL 789:
Apakah seorang yang bujang boleh melakukan masturbasi atas permintaan dokter untuk menganalisis spermanya, dan hanya dengan cara masturbasi itulah hal itu dapat dilakukan?
JAWAB:
Tidak apa-apa, apabila penyembuhan hanya bisa dilakukan dengan cara begitu.
SOAL 790:
Sebagian pusat kesehatan menyuruh pasien lelaki melakukan masturbasi guna menjalani pemeriksaan medis terhadap spermanya apakah dapat melahirkan ataukah tidak. Apakah ia boleh melakukannya?
JAWAB:
Secara syar’iy tidak diperbolehkan melakukan masturbasi, meskipun untuk mengetahui dirinya bisa melahirkan ataukah tidak, kecuali jika pemeriksaan untuk mengetahui penyakit yang menyebabkan kemandulan pasangan suami isteri hanya bisa dilakukan dengan cara tersebut.
SOAL 791:
Apakah boleh menghayal demi membangkitkan syahwat birahi jika dilakukan pada kondisi berikut:
Menghayal istri sendiri?
Menghayal perempuan lain?
JAWAB:
Pada kondisi pertama jika tidak menimbulkan yang haram seperti mengeluarkan mani, maka tidak apa-apa. Dan untuk kondisi ke dua berdasarkan ihtiyath wajib hendaknya ditinggalkan.
SOAL 792:
Seseorang berpuasa bulan Ramadhan pada permulaan usia balig-nya. Ia melakukan masturbasi dan mengalami janabah saat berpuasa. Ia terus berpuasa selama beberapa hari dalam keadaan junub karena tidak tahu bahwa puasa wajib dilakukan dalam keadaan suci dari janabah. Apakah qadha’ puasa hari-hari itu sudah mencukupi ataukah ia dikenai hukum kewajiban lain?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia wajib mengqadha’ puasa dan membayar kaffarah.
SOAL 793:
Seseorang pada bulan Ramadhan melihat pemandangan yang membangkitkan syahwat lalu mengalami janabah. Apakah puasanya batal?
JAWAB:
Jika ia memandangnya dengan tujuan mengeluarkan mani, atau mengetahui bahwa jika memandangnya niscaya ia akan mengalami janabah, atau biasanya mengalami janabah setiap kali memandangnya, lalu melakukannya dengan sengaja  dan menyebabkan ia junub, maka ia dihukumi sebagai orang yang secara sengaja menjunubkan diri.
SOAL 794:
Apa hukum seorang yang berpuasa jika dalam sehari melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya lebih dari sekali?
JAWAB:
Dia hanya wajib membayar kaffarah sekali saja, kecuali jika yang ia lakukan berkali-kali itu hubungan badan atau onani, maka hendaknya ia melakukan kaffarah sebanyak yang ia lakukan.
AKIBAT-AKIBAT HUKUM IFTHAR (MENGHENTIKAN PUASA)
SOAL 795:
Apakah boleh mengikuti Ahlussunnah berkenaan dengan waktu ifthar (buka puasa) dalam pertemuan-pertemuan umum, forum-forum resmi dan lainnya? Dan apa yang wajib dilakukan oleh mukallaf jika ia menganggap hal itu bukan sebagai taqiyyah, dan tidak ada alasan syar’iy untuk menerapkannya?
JAWAB:
Mukallaf tidak diperbolehkan mengikuti yang lain tanpa memastikan masuknya waktu berkenaan dengan waktu buka puasa (ifthar), dan jika termasuk pada kondisi taqiyyah maka dia diperbolehkan berbuka, namun dia wajib mengqadho nya. Sebagaimana tidak boleh atas kehendak sendiri berbuka puasa, kecuali setelah memastikan tibanya waktu malam dan berakhirnya siang dengan menyaksikan sendiri atau berdasarkan bukti syar’iy (hujjah syar’iyah).
SOAL 796:
Jika saya sedang berpuasa, lalu dipaksa oleh ibu agar makan dan minum, apakah hal itu membatalkan puasa?
JAWAB:
Makan dan minum membatalkan puasa, meski karena ajakan atau desakan orang lain.
SOAL 797:
Jika suatu benda dimasukkan secara paksa ke dalam mulut seorang yang sedang berpuasa, atau kepalanya dibenamkan ke dalam air, apakah membatalkan puasa? Dan jika dipaksa membatalkan puasa, seperti jika diancam dengan kerugian pada harta atau jiwa apabila tidak makan.Lalu ia makan untuk menghindari bahaya itu. Apakah puasanya tetap sah ataukah tidak?
JAWAB:
Jika suatu benda dimasukkan  ke dalam tenggorokannya secara paksa atau kepalanya kebenamkan secara paksa ke dalam air, puasanya tidaklah batal. Namun, jika ia memakan sendiri benda yang membatalkan puasa atas dasar paksaan orang lain, maka batallah puasanya.
SOAL 798:
Pelaku puasa tidak mengetahui bahwa tidak boleh berbuka (ifthar) sebelum tergelincirnya matahari (zawal) apabila belum menacapai batas tarakhkhus. Lalu ia melakukan ifthar sebelum batas tarakkhush dengan anggapan sebagai musafir. Apa hukum puasanya? Dan apakah ia wajib mengqadha’nya ataukah ia dikenai hukum lain?
JAWAB:
Perbuatannya tersebut dihukumi seperti ifthar (membatalkan puasa) dengan sengaja.
SOAL 799:
Ketika terkena influensa dahak mengumpul dalam mulut. Alih-alih mengeluarkan, saya malah menelannya. Apakah puasa saya sah ataukah tidak? Saya telah melewati beberapa hari dalam bulan Ramadhan di rumah salah seorang kerabat. Karena terserang flu, di samping karena malu, saya terpaksa bertayamum dengan tanah sebagai ganti mandi wajib, dan baru mandi saat mendekati waktu dhuhur. Perbuatan ini telah saya lakukan berulangkali selama beberapa hari. Apakah puasa saya di hari-hari itu sah ataukah tidak? Dan jika tidak sah, apakah saya wajib membayar kaffarah ataukah tidak?
JAWAB:
Anda tidak dikenai hukum apa-apa karena saat berpuasa menelan dahak dan ingus. Meski demikian, berdasarkan ahwath, Anda wajib mengqadha’ puasa apabila menelan dahak yang sudah berada di ruang mulut. Berkenaan dengan tindakan meninggalkan mandi janabah sebelum subuh hari puasa, dan melakukan tayammum sebagai gantinya, apabila hal itu dikarenakan alasan syar’iy atau tayammum dilakukan di akhir waktu dan ketika  waktu sudah sempit, maka puasa anda sah. Jika tidak, maka batallah puasa anda selama beberapa hari itu.
SOAL 800:
Saya bekerja di tambang besi. Karakteristik pakerjaan saya mengharuskan saya masuk ke dalam tambang dan bekerja di situ setiap hari. Ketika menggunakan peralatan maka debu akan masuk ke mulut saya. Hal ini terjadi pada bulan-bulan lain sepanjang tahun. Apa tugas saya dalam kondisi begitu sahkah puasa saya ataukah tidak?
JAWAB:
Menelan debu saat sedang berpuasa membatalkan puasa.  Karena itulah, wajib menghindarinya. Namun puasa anda tidak batal apabila debu itu hanya masuk ke dalam mulut dan hidung, sementara anda tidak menelannya.
KAFFARAH PUASA DAN UKURANNYA
SOAL 801:
Apakah cukup memberi orang fakir uang seharga satu mud makanan sehingga ia membeli sendiri makanan untuk dirinya?
JAWAB:
Jika ia yakin bahwa orang fakir itu, mewakili pembayar kaffarah, akan membeli makanan dengan uang tersebut, lalu mengambil makanan tersebut sebagai kaffarah, maka tidak dilarang (diperbolehkan).
SOAL 802:
Jika seseorang menjadi wakil untuk memberi makanan sejumlah orang miskin, apakah ia boleh mengambil ongkos kerja dan memasak dari harta kaffarah yang telah diberikan?
JAWAB:
Boleh baginya menuntut ongkos kerja dan memasak, namun ia tidak boleh menghitungnya sebagai bagian dari kaffarah, atau mengambil sebagian dari kaffarah..
SOAL 803:
Ada seorang wanita yang tidak dapat berpuasa karena hamil atau mendekati saat melahirkan. Ia sadar akan kewajiban mengqadha’ puasa setelah bersalin dan sebelum tiba bulan Ramadhan mendatang. Jika ia tidak berpuasa, dengan sengaja atau tidak dan menundanya beberapa tahun, apakah ia wajib membayar kaffarah untuk tahun itu saja, ataukah ia wajib membayar kaffarah untuk setiap tahun selama ia belum berpuasa? Mohon juga Anda terangkan perbedaan kondisi “sengaja” dan ” tidak sengaja”.
JAWAB:
Ia wajib membayar fidyah (denda) menunda qadha’ puasa satu kali, meskipun sampai beberapa tahun, yaitu satu mud makanan untuk setiap harinya. Fidyah ini diberlakukan apabila penundaan qadha’ hingga Ramadhan berikutnya dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’iy. Menunda qadha’ puasa karena alasan syar’iy, yang menghalangi keabsahan puasa tidak menyebabkan fidyah.
SOAL 804:
Ada seorang wanita yang berhalangan puasa akibat sakit, dan tidak dapat mengqadha’nya hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya. Apakah ia sendiri wajib membayar kaffarah ataukah suaminya?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia sendiri wajib membayar fidyah untuk setiap hari dengan satu mud makanan, bukan menjadi tanggungan suaminya.
SOAL 805:
Ada seorang yang menanggung kewajiban puasa selama sepuluh hari. Pada tanggal 20 Sya’ban ia mulai puasa. Dalam kasus demikian, apakah boleh membatalkan puasa dengan sengaja sebelum tergelincirnya matahari (zawal)  atau setelahnya? Jika ia melakukan ifthar, berapa ukuran kaffarahnya, baik sebelum zawal atau sesudahnya?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia tidak boleh membatalkan (ifthar) puasa dengan sengaja. Jika ia melakukan ifthar dengan sengaja sebelum zawal, maka ia tidak wajib membayar kaffarah. Jika melakukan ifthar sesudah zawal, maka ia dikenakan kaffarah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin dan jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama tiga hari.
SOAL 806:
Ada seorang wanita yang hamil dua kali dalam dua tahun berturut-turut, karena itulah ia tidak bisa puasa dalam dua tahun. Namun, sekarang ia mampu melakukannya. Apa hukum atas dia? Apakah dia wajib membayar kaffaratul jam’ (kaffarah ganda), ataukah ia hanya wajib mengqadha’nya saja? Dan apa hukum menunda puasa?
JAWAB:
Jika ia tidak melakukan puasa Ramadhan karena alasan syar’iy, maka ia wajib mengqadha’nya saja. Jika alasannya melakukan ifthar adalah kekhawatiran terhadap keselamatan kandungan atau bayinya, maka ia wajib mengqadha’ puasa dan membayar fidyah untuk setiap hari sebesar satu mud makanan. Jika menunda qadha’ setelah bulan Ramadhan hingga Ramadhan tahun berikutnya tanpa alasan syar’iy, maka ia dikenakan kewajiban membayar fidyah juga dengan cara memberikan satu mud makanan kepada orang fakir untuk setiap hari.
SOAL 807:
Apakah dalam kaffarah (berupa) puasa, qadha’ dan kaffarah wajib dilakukan  secara berurutan ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib.
QADHA’ PUASA
SOAL 808:
Saya menanggung beban kewajiban puasa 18 hari karena melakukan perjalanan untuk tugas keagamaan. Apa tugas saya ? Dan apakah saya wajib mengqadha’nya?
JAWAB:
Anda wajib mengqadha’ puasa yang telah anda lewatkan dalam bulan Ramadhan karena perjalanan.
SOAL 809:
Jika seseorang disewa untuk mengqadha’ puasa bulan Ramadhan lalu membatalkannya  setelah zawal (dhuhur), apakah ia wajib membayar kaffarah ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib membayar kaffarah.
SOAL 810:
Orang-orang yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan demi melaksanakan tugas keagamaan dan karenanya, tidak dapat berpuasa. Apabila mereka kini ingin berpuasa (mengqadha’nya), setelah menundanya beberapa tahun, apakah wajib membayar kaffarah?
JAWAB:
Jika penundaan qadha’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya karena alasan yang menghalangi untuk berpuasa berlanjut, maka mereka cukup mengqadha’ puasa-puasa yang telah mereka lewatkan, dan tidak diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari, meskipun berdasarkan ihthiyath dianjurkan melakukan kedua-duanya (mengqadha’ dan membayar fidyah). Namun, apabila penundaan tersebut dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’iy, maka mereka wajib mengqadha’nya dan membayar fidyah.
SOAL 811:
Ada seseorang yang tidak shalat dan tidak puasa selama sekitar sepuluh tahun karena kebodohan, lalu ia bertobat dan kembali kepada Allah. Kini ia telah bertekad untuk mengganti kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkannya, namun tidak mampu mengganti semua puasa yang telah ia lewatkan, dan tidak punya harta untuk membayar kaffarah. Apakah ia cukup beristighfar (memohon ampun) saja ataukah tidak?
JAWAB:
Dalam kondisi apapun, kewajiban mengqadha’ puasa yang telah dilewatkannya tidak akan pernah gugur. Namun, jika tidak mampu membayar kaffarah, yaitu tidak dapat melakukan puasa dua bulan dan tidak mampu memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin, maka ia wajib bersedekah kepada orang-orang fakir sesuai kadar kemampuannya, dan berdasarkan ihtiyath dia hendaknya juga membaca istighfar. Namun jika ia tidak memiliki apa-apa untuk ia sedekahkan, maka ia cukup membaca istighfar (memohon ampunan dari Tuhan) dengan lidah dan hatinya.
SOAL 812:
SOAL 813:
Jika seseorang tidak mengetahui kewajiban mengqadha’ puasa sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya, dan tidak melakukan qadha’ karenanya, apakah hukumnya?
JAWAB:
Fidyah karena menunda qadha’ hingga bulan Ramadhan berikutnya tidak gugur karena ketidaktahuan akan wajibnya hal itu.
SOAL 814:
Ada seseorang yang tidak berpuasa selama 120 hari. Apa yang harus dilakukannya? Apakah ia (wajib) berpuasa 60 hari untuk setiap harinya ataukah tidak? Dan apakah ia wajib membayar kaffarah?
JAWAB:
Ia wajib mengqadha’ puasa bulan Ramadhan yang telah ia tinggalkan. Jika ia telah meninggalkan puasa dengan sengaja dan tanpa alasan syar’iy, maka ia wajib mengqadha’ dan membayar kaffarah untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkannya, yaitu berupa puasa enam puluh (60) hari atau memberikan makanan kepada 60 orang miskin, atau memberikan 60 mud untuk 60 orang miskin yang dibagi secara merata.
SOAL 815:
Saya telah berpuasa selama kira-kira satu (1) bulan, dengan niat apabila saya mempunyai tanggungan kewajiban puasa, maka itulah qadha’nya, dan jika tidak, maka itu merupakan puasa untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) secara umum. Apakah puasa selama 1 bulan tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari puasa qadha’ yang berkaitan dengan tanggungan saya ataukah tidak?
JAWAB:
Jika anda berpuasa dengan niat melakukan sesuatu yang diperintahkan kepada anda sekarang berupa puasa qadha’ atau puasa sunnah, dan (ternyata) Anda mempunyai tanggungan kewajiban qadha’, maka itu dianggap sebagai puasa qadha’.
SOAL 816:
Seseorang yang tidak tahu jumlah hari qadha’ puasa yang menjadi tanggungannya dan jika ia memang memiliki tanggungan puasa qadha’ namun melakukan puasa mustahab, karena merasa tidak mempunyai tanggungan kewajiban qadha’. Apakah puasanya dapat dianggap sebagai puasa qadha’?
JAWAB:
Puasa yang  ia lakukan dengan niat puasa sunnah  tidak dianggap sebagai puasa qadha’ yang menjadi tanggungannya.
SOAL 817:
Apa pendapat Anda tentang seseorang yang membatalkan puasa (ifthar) dengan sengaja karena lapar, haus, dan karena bodoh tentang hukum masalah ini? Apakah ia hanya wajib mengqadha’ saja, ataukah ia juga wajib membayar kaffarah?
JAWAB:
Jika orang yang tidak tahu hukum tersebut tidak tergolong dalam kategori jahil muqashshir, maka ia diwajibkan mengqadha’ puasa tersebut, namun tidak wajib membayar kaffarah.
SOAL 818:
Jika seseorang tidak mampu berpuasa pada masa permulaan usia baligh karena lemah dan tidak kuat, apakah ia wajib mengqadha’ dan membayar kaffarah juga ?
JAWAB:
Jika berpuasa tidak menyulitkan dirinya, namun dengan sengaja membatalkan puasa (ifthar), maka ia wajib mengqadha’ dan membayar kaffarah. Dan jika dia takut dengan brpuasa dia akan sakit, maka dia hanya wajib mengqadho’ saja.
SOAL 819:
Apa yang wajib dilakukan oleh seseorang yang tidak tahu berapa jumlah hari dimana ia tidak melakukan puasa, dan tidak tahu berapa jumlah shalat yang telah ditinggalkannya? Dan apa hukum orang yang tidak tahu apakah ia tidak berpuasa dengan sengaja atau karena halangan syar’iy?
JAWAB:
Ia boleh mencukupkan pada jumlah shalat dan puasa yang diyakininya telah terlewatkan. Jika ragu apakah ia melakukan ifthar dengan sengaja atau tidak, maka ia tidak wajib membayar kaffarah.
SOAL 820:
Pada suatu hari dalam bulan Ramadhan seseorang tidak dapat melanjutkan puasanya hingga  saat matahari terbenam (ghurub) karena tidak bangun dari tidur untuk makan sahur, dan karena pada siang hari itu ia mengalami suatu peristiwa.Apakah ia dikenai kewajiban membayar satu kaffarah saja, ataukah ia wajib membayar kaffarah ganda (kaffaratul jam’)?
JAWAB:
Apabila ia melanjutkan puasa sehingga, akibat dari lapar, dahaga dan lain-lainnya, mengalami kesulitan, maka ia menghentikan puasa (ifthar), maka ia wajib mengqadha’ saja, dan tidak wajib membayar kaffarah.
SOAL 821:
Saya ragu apakah saya telah mengqadha’ puasa yang menjadi tanggungan saya ataukah tidak? Apa tugas saya.
JAWAB:
Jika anda yakin sebelumnya, bahwa anda memiliki tanggungan puasa qadha’, maka anda wajib memperoleh keyakinan bahwa anda telah menunaikannya.
SOAL 822:
Seseorang yang tidak puasa pada saat baligh, secara umum ia hanya puasa sebanyak 11 (sebelas) hari dalam bulan Ramdhan, melakukan ifthar satu hari saat dhuhur, dan 18 hari berikutnya ia tidak berpuasa dan tidak tahu akan kewajiban membayar kaffarah. Apa hukumnya?
JAWAB:
Jika ia melakukan ifthar pada puasa bulan Ramadhan dengan sengaja dan atas kehendak sendiri, maka ia wajib melakukan qadha’ puasa dan juga membayar kaffarah tanpa dibedakan apakah saat ber-ifthar ia tahu atau tidak tahu tentang kewajiban membayar kaffarah.
SOAL823:
Seorang pasien diberitahu oleh seorang dokter, bahwa puasa dapat membahayakannya, dan karena itulah, ia tidak berpuasa. Setelah beberapa tahun ia baru mengetahui bahwa berpuasa tidak berbahaya terhadap dirinya, dan bahwa dokter tersebut telah melakukan kekeliruan. Apakah ia wajib mengqadha’ puasanya dan membayar kaffarah.
JAWAB:
Jika ia khawatir akan terjadinya bahaya sebagai akibat dari keterangan seorang dokter yang mumpuni dan jujur, atau khawatir karena pertimbangan rasional  (diterima oleh setiap orang yang berakal sehat) lain, maka ia wajib mengqadha’nya saja.
LAIN-LAIN
SOAL 824:
Jika seorang wanita mengalami haidh saat berpuasa nadzar mua’yyan (nadzar yang telah ditentukan waktunya), apa hukumnya?
JAWAB:
Puasanya batal bila mengalami haid. Ia wajib mengqadha’nya setelah suci.
SOAL 825:
Seseorang yang tinggal di pelabuhan “dayyar” berpuasa sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga hari ke 27 (duapuluh tujuh). Pada hari ke28, ia bepergian ke Dubai, dan sampai di sana pada hari ke 29, dan penduduknya pada hari itu telah berhari raya. Kini ia telah kembali ke tempat tinggalnya. Apakah ia wajib mengqadha’ satu hari puasa yang ditinggalkannya? Apabila ia mengqadha’ satu hari puasa, maka jumlah hari Ramadhan menjadi 28 hari baginya. Bila ingin mengqadha’ dua hari, ia pada hari ke 29 sedang berada di tempat orang-orang yang telah mengumumkan hari raya. Apa hukumnya?
JAWAB:
Jika pengumuman hari raya pada hari ke 29 di tempat tersebut berdasarkan cara yang benar dan syar’iy, maka ia tidak wajib mengqadha’ hari itu, Namun, itu berarti, ia ketinggalan satu puasa pada hari pertama bulan Ramadhan. Karenanya, ia wajib mengqadha’ puasa yang diyakini telah ditinggalkannya.
SOAL 826:
Jika seorang pelaku puasa berbuka puasa saat matahari terbenam di sebuah negara, lalu melakukan perjalanan ke negara lain yang saat itu matahari belum terbenam di sana, apa hukum puasanya di hari itu? Apakah ia boleh melakukan suatu yang mufthir (yang membatalkan puasa) sebelum matahari terbenam?
JAWAB:
Puasanya sah, dan ia boleh makan, minum dan lain-lain di negara itu sebelum matahari terbenam  setelah sebelumnya ia ifthar saat  matahari terbenam di negara sendiri.
SOAL 827:
Seorang syahid telah berwasiat kepada salah seorang sahabatnya agar mengqadha’ sejumlah puasanya demi ihthiyath (ke-hati-hatian dan berjaga-jaga jika memang punya tanggungan puasa qadha’). Ahli waris syahid ini bukanlah orang-orang yang peduli terhadap masalah-masalah semacam ini, dan tidak memungkin memberi tahu kepada mereka. Sedangkan sahabatnya tersebut merasa kesulitan untuk melakukan puasa tersebut. Apakah ada penyelesaian lain?
JAWAB:
Jika ia berwasiat kepada shabatnya agar ia sendiri yang berpuasa, maka berarti ahli waris si syahid tidak memiliki taklif  (beban) berkenaan masalah ini. Jika orang yang mendapatkan wasiat untuk berpuasa mewakili sang syahid merasa kesulitan, maka taklif atas dirinya juga gugur.
SOAL 828:
Saya seorang peragu,  dengan kata yang lebih tepat, terlalu was-was, berkenaan dengan masalah keagamaan, terutama masalah-masalah hukum fiqh (furu’ud-din). Antara lain dalam bulan Ramadhan lalu saya ragu-ragu apakah ada debu tebal yang masuk ke dalam mulut dan saya telah menelannya ataukah tidak, atau meragukan apakah air yang saya masukkan ke dalam mulut sudah saya keluarkan kembali ataukah tidak?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, puasa Anda dihukumi sah. Keraguan-keraguan seperti itu tidak layak diperhatikan.
SOAL 829:
Apakah Anda berpandangan bahwa hadis mulia Ahlu Kisa’ yang diriwayatkan dari Sayyidah Az-Zahra’ (as) sebagai hadis yang mu’tabar (diakui kebenarannya) sehingga boleh menisbatkannya kepada beliau saat sedang berpuasa ?
JAWAB:
Jika penisbatannya dengan cara periwayatan dan kutipan dari kitab-kitab yang menyebutkannya, maka diperbolehkan.
SOAL 830:
Kami dengar dari sebagian ulama dan lainnya bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa sunnah diundang untuk makan, maka ia boleh memenuhi undangan tersebut dan memakan makanan yang disediakan, namun puasanya tidak batal dan pahalanya tetap ia dapatkan. Kami mohon pendapat Anda tentang hal ini?
JAWAB:
Memenuhi undangan orang mukmin untuk ifthar (menghentikan) puasa mustahab (sunnah) merupakan perbuatan yang diutamakan secara syar’iy. Menyantap jamuan makan dari undangan saudara mukmin meskipun membatalkan puasanya, namun ia tetap memperoleh pahala dan ganjarannya.
SOAL 831:
Doa-doa khusus bulan Ramadhan yang diriwayatkan berdasarkan urutan hari, doa hari ke 1, hari ke 2 dan seterusnya hingga hari terakhir. Apa hukum membacanya apabila masih meragukan keshahihannya?
JAWAB:
Bagaimanapun juga, tidak ada masalah (la isykal) membacanya apabila didasari dengan niat wurud dan mathlubiyah (pengharapan bahwa doa-doa tersebut memang berasal dari ma’shum dan benar-benar dianjurkan membacanya).
SOAL 832:
Jika seseorang ingin berpuasa, namun tidak bangun malam untuk makan sahur. Karena itulah ia tidak dapat melakukan puasa besoknya. Apakah dosa meninggalkan puasanya ditanggung dirinya sendiri ataukah orang yang tidak membangunkannya? Dan jika ia tetap berpuasa tanpa lebih dulu makan sahur, apakah puasanya sah?
JAWAB:
Orang-orang lain tidak menanggung beban apapun. Berpuasa tanpa didahului makan sahur sah.
SOAL 833:
Apa hukum puasa hari ke 3 dalam hari-hari i’tikaf di Al masjid alharam?
JAWAB:
Jika ia seorang musafir dan berniat untuk menetap di Mekkah sepuluh (10) hari atau telah bernadzar untuk berpuasa dalam perjalanan, maka setelah berpuasa dua (2) hari,  ia wajib menyempurnakan i’tikaf dengan puasa hari ketiga (3). Namun, bila ia tidak berniat untuk menetap 10 hari dan tidak bernazar puasa dalam perjalanan, maka puasanya dalam perjalanan tidaklah sah. Bila puasanya tidak sah, maka i’tikafnya juga tidak sah.
RU’YATUL-HILAL (MELIHAT BULAN)
SOAL 834:
Sebagaimana Anda telah ketahui, keadaan bulan (hilal) pada akhir atau awal bulan berada adalah satu dari tiga (3) kondisi berikut:
1. Bulan terbenam sebelum matahari terbenam.
2. Bulan terbenam bersamaan dengan terbenamnya matahari.
3. Bulan terbenam setelah matahari terbenam.
Kami mohon penjelasan berbagai masalah berikut:
Pertama: Manakah dari tiga kondisi yang tersebut di atas dianggap sebagai awal bulan dari aspek fiqh ?
Kedua:  Jika kita beranggapan bahwa ketiga kondisi di atas dapat dihitung di titik terjauh dunia melalui program penghitungan elktronik yang seksama, apakah boleh menggunakan perhitungan perhitungan tersebut untuk menentukan awal bulan jauh sebelumnya, ataukah harus berdasarkan ru’yah (penglihatan) dengan mata?
JAWAB:
Tolok ukur penentuan awal bulan adalah hilal (bulan sabit) yang terbenam setelah matahari terbenam, dan yang dapat dilihat sebelum terbenam dengan cara yang lazim (muta’araf). Penghitungan yang tidak menimbulkan keyakinan tidak dianggap.
SOAL 835:
Jika hilal bulan Syawal belum disaksikan di sebuah kota, namun televisi dan radio mengumumkan masuknya bulan tersebut, apakah hal itu cukup ataukah wajib menyelidikinya?
JAWAB:
Jika hal itu menimbulkan kemantapan akan munculnya hilal (bulan sabit), atau bahwa hal itu telah ditetapkan oleh Wali faqih, maka hal itu cukup dan tidak perlu menyelidikinya.
SOAL 836:
Jika berhalangan untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan hari raya karena hilal awal bulan tidak dapat terlihat, akibat awan atau sebab-sebab lain, sedangkan jumlah hari bulan Sya’ban atau Ramadhan belum genap 30 hari, apakah kami yang berada di Jepang boleh menggunakan ufuk Iran atau bersandarkan pada kalender? Dan apa hukumnya?
JAWAB:
Jika awal bulan tidak terbukti dengan cara melihat hilal, meski di ufuk kota-kota tetangga yang terletak di bawah ufuk yang sama, atau melalui kesaksian dua orang adil, atau melalui keputusan hakim, maka wajib berihtiyath (berhati-hati) untuk memastikan awal bulan. Terlihatnya bulan sabit di Iran yang terletak di sebelah barat Jepang tidak berlaku bagi orang yang tinggal di Jepang?
SOAL 837:
Apakah kesatuan ufuk merupakan syarat untuk dalam ru’yatul-hilal ataukah tidak?
JAWAB:
Ru’yatul- hilal di negara-negara yang bersatu atau berdekatan ufuk, atau di negara-negara yang terletak di sebelah timur dianggap cukup.
SOAL 838:
Apakah yang dimasuk dengan kesatuan ufuk?
JAWAB:
Maksudnya adalah negara-negara yang berada di satu garis bujur. Jika dua negara dalam satu bujur (dalam istilah astronomi), maka keduanya disebut satu dalam ufuk.
SOAL 839:
Jika hari raya di Teheran dan Khorasan jatuh pada hari ke 29, apakah penduduk di kota seperti Busyehr boleh melakukan ifthar juga, padahal kami tahu bahwa ufuk Teheran dan Khorasan tidak sama dengan ufuk Busyehr?
JAWAB:
Jika perbedaan antara ufuk kedua kota tersebut sedemikian rupa sehingga tidak bisa melihat hilal di salah satu dari keduanya apabila bisa dilihat di salah satunya yang lain, maka ru’yah di kota sebelah barat tidaklah cukup bagi para penduduk di kota sebelah timur yang masa terbenamnya matahari lebih dahulu dari pada barat. Namun, tidak  demikian sebaliknya.
SOAL 840:
Jika terjadi perselisihan pendapat antara para ulama di satu negara tentang muncul atau tidaknya hilal (bulan sabit), sementara keadilan mereka telah terbukti bagi mukallaf dan ia meyakini kejelian masing-masing dari mereka, apakah yang wajib dilakukan oleh mukallaf?
JAWAB:
Jika perbedaan antara dua bayyinah (bukti syar’iy ) berkisar antara penetapan dan penolakan, seperti bila salah satu fihak mengkalim tentang munculnya hilal, sedangkan pihak lain menafikannya, maka berarti itu merupakan kasus “perbenturan antar dua bayyinah”. Mukallaf, dalam kondisi demikian, wajib menyingkirkan keduanya dan mengambil ketentuan dasar (al-ashl) perihal taklif. Namun, bila perbedaan di antara mereka berkisar antara munculnya hilal dan tidak tahu akan munculnya hilal, seperti bila sebagian mengklaim telah melihat (ru’yah) hilal, sedangkan sebagian lain mengatakan bahwa hilal tidak terlihat oleh mereka, maka pendapat kelompok yang mengaku telah melihat jika terdiri atas dua orang yang adil merupakan hujah syar’iyah (dasar syar’iy) bagi mukallaf, dan ia wajib mengikutinya. Demikian pula jika hakim syar’iy menetapkan munculnya hilal, maka ketetapannya merupakan hujjah syariyah bagi seluruh mukallaf dan wajib diikuti.
SOAL 841:
Jika seseorang telah melihat hilal, dan tahu bahwa hakim di kotanya tidak dapat melakukannya karena suatu sebab atau lainnya, apakah ia berkewajiban untuk memberitahu hakim tersebut tentang ru’yah hilal-nya ataukah tidak?
JAWAB:
Ia tidak wajib memberitahukan kepadanya, kecuali jika tidak memeberitahukannya akan menimbulkan dampak-dampak buruk (mafsadah).
SOAL 842:
Sebagimana telah Anda ketahui bahwa sebagian besar fuqaha’ yang mulia dalam risalah amaliyah (buku fatwa) mereka telah membatasi lima (5) cara untuk menetapkan munculnya hilal awal bulan Syawal, tidak termasuk jika hilal terbukti telah muncul bagi hakim syar’iy. Jika memang demikian, bagaimana kebanyakan kaum mukminin melakukan ifthar (berhenti puasa) hanya ketika hilal terbukti telah muncul bagi para marja’ yang agung ? Dan apa taklif seseorang yang tidak mantap terhadap cara ini?
JAWAB:
Kemunculan hilal bagi seorang hakim tidak cukup untuk diikuti oleh orang lain apabila ia tidak memutuskannya, kecuali jika karena hal itu ia (selain hakim) meyakini kemunculan hilal.
SOAL 843:
Jika wali amr muslimin menetapkan bahwa besok adalah hari raya, dan radio dan televisi menyiarkan bahwa bulan hilal telah terlihat di kota ini dan itu, apakah hari raya berlaku atas seluruh penjuru negeri ataukah  ia hanya berlaku di kota-kota tersebut atau yang sama dalam ufuk dengannya.
JAWAB:
Jika ketetapan hakim tersebut meliputi semua penjuru negara, maka ketetapannya diakui secara syar’iy (mu’tabar) bagi seluruh kota di dalam negeri.
SOAL 844:
Apakah ukuran kecil dan lembutnya hilal dan ciri-ciri khas  hilal malam pertama yang terdapat padanya dapat dianggap sebagai bukti bahwa malam sebelumnya bukanlah awal bulan, Namun itu adalah malam ke 30 dari bulan lalu? Dan jika hari raya terbukti telah tiba menurut seseorang, kemudian ia yakin dengan cara ini bahwa kemarin (hari yang lalu) bukanlah hari raya, apakah ia wajib mengqadha’ Puasa hari ke 30 Ramadhan?
JAWAB:
Kecil dan rendahnya hilal atau besar dan tingginya, atau lebarnya atau lemah cahayanya dengan sendirinya bukanlah hujjah (dasar) syar’iy bahwa hilal itu terkait dengan malam pertama atau malam kedua. Tapi, bila dengan itu semua, seorang mukallaf mendapatkan keyakinan tentang sesuatu, maka ia wajib bertindak sesuai dengan keyakinannya dalam masalah ini.
SOAL 845:
Apakah boleh menjadikan malam bulan purnama, yaitu malam ke 14, sebagai bukti untuk menghitung hari yang menjadi awal bulan, sehingga dengan itu, dapat diungkap tentang hari keraguan (yaumusy-syak) bahwa itu adalah hari ke 30 Ramadhan, misalnya, agar orang yang tidak puasa pada hari itu dapat mengetahui kewajiban mengqadha’ puasa hari ke 30 Ramadhan, dan orang yang berpuasa pada hari itu karena menganggap masih dalam bulan Ramadhan, bisa melepaskan diri dari tanggungan (bari’ dzimmah).
JAWAB:
Hal itu bukanlah hujjah syar’iyah (bukti syar’iy) atas sesuatu apapun yang telah disebutkan. Namun, jika hal itu memberikan keyakinan kepada  mukallaf, maka ia wajib bertindak sesuai dengan pengetahuannya.
SOAL 846:
Apakah mencari-tahu tentang kemunculan hilal (istihlal) pada setiap awal bulan merupakan wajib kifa’iy ataukah ihtiyath wajib?
JAWAB:
Istihlal sendiri bukanlah kewajiban syar’iy.
SOAL 847:
Bagaimana cara menetapkan awal bulan suci Ramadhan dan malam lebaran? Bolehkan menetapkannya berdasarkan kalender ?
JAWAB:
Hilal dapat ditetapkan dengan penglihatan (ru’yah) seorang mukallaf, atau kesaksian dua orang yang adil, atau ketenaran yang menimbulkan keyakinan, atau berlalunya 30 hari,  atau ketetapan hakim.
SOAL 848:
Jika diperbolehkan mengikuti pengumuman sebuah negara tentang ru’yatul-hilal dan hal itu menjadi patokan ilmiah bagi kemunculan hilal di negara-negara lain, apakah pemerintah negara tersebut disyaratkan berupa pemerintahan Islam ataukah boleh mengikuti pengumuman pemerintahan zalim dan korup ?
JAWAB:
Tolok ukur dalam hal itu ialah keyakinan akan ru’yah di daerah tersebut.
SOAL 849:
Kami mengharap YM menerangkan hukum I’tikaf baik di mesjid jami’ atau lainnya!
JAWAB:
Di mesjid jami’ sah melakukan I’tikaf, dan di selain mesjid jami’ tidak bermasalah jika dengan niat rajaa an(pengharapan) Adapun definisi mesjid jami’ sudah dijelaskan dalam bab sholat.
KHUMUS
HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN  WARISAN
SOAL 850:
Apakah hibah dan hadiah lebaran dikenakan khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Hibah dan hadiah tidak dikenakan khumus, meskipun berdasarkan ahwath dianjurkan mengkhumus-kan kelebihannya dari biaya hidup setahun.
SOAL 851:
Apakah hadiah yang diberikan oleh bank, atau yayasan simpanan qardhul hasanah kepada nasabah yang menyimpan uang di tempat tersebut ada kewajiban khumus?
JAWAB:
Khumus tidak wajib pada hadiah
SOAL 852:
Apakah dana-dana yang diberikan oleh Yayasan Syahid kepada keluarga para syuhada  berkaitan dengan khumus jika jumlahnya melebihi biaya hidup mereka setahun ?
JAWAB:
Tidak ada khumus pada dana yang diihadiahkan oleh Yayasan Syahid  kepada keluarga para syahid yang mulia.
SOAL 853:
Apakah nafkah yang diberikan oleh ayah, saudara atau keluarga dianggap hadiah ataukah tidak? Jika pemberi nafkaf tidak meng-khumuskan  harta-hartanya, apakah penerima wajib membayar khumus dari dana nafkah tersebut?
JAWAB:
Hibah dan hadiah terjadi berdasarkan tujuan pemberi, jika ia tidak yakin bahwa dana nafkah yang diberikan kepadanya terkena khumus, maka ia tidak wajib mengeluarkan khumus dana tersebut.
SOAL 854:
Bertepatan dengan perkawinan putri saya, saya memberinya sebuah apartemen. Apakah apartemen tersebut terkena khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Anda tidak wajib mengkhumuskan apartemen yang telah anda berikan kepada putri anda dalam tahun khumus anda, jika pemberian tersebut dianggap layak dan sesuai dengan kondisi anda menurut pandangan umum (urf).
SOAL 855:
Apakah seseorang boleh memberikan hadiah harta kepada isterinya sebelum setahun, padahal dia tahu bahwa isterinya akan menyimpannya untuk membeli rumah di masa mendatang atau membelanjakannya untuk sesuatu yang diperlukan?
JAWAB:
Ia boleh memberikannya. Jika harta yang dihibahkan kepada istrinya dalam ukurang yang pantas dan sesuai dengan keadaannya menurut pandangan umum (urf) dan tidak didasari tujuan untuk menghindari khumus.
SOAL 856:
Ada pasangan suami isteri saling menghadiahkan harta penghasilan mereka sebelum tahun-khumus tiba, demi menghindarkan harta dari kewajiban khumus. Kami mohon penjelasan Anda tentang hukum khumus mereka?
JAWAB:
Kewajiban khumus tidak gugur dengan hibah semacam itu yang merupakan pelarian dari khumus. Seandainya mereka bersungguh-sungguh dalam hibah maka khumus tetap tidak gugur dari harta tersebut, kecuali dalam ukuran yang layak dengan keadaan mereka menurut pandangan umum (urf) dan tidak pada selebihnya.
: SOAL 857:
Ada seorang yang menyerahkan sejumlah uang kepada lembaga urusan haji karena akan pergi menunaikan ibadah haji sunnah, lalu wafat sebelum pergi ke Baitullah. Apa hukum uang tersebut. Apakah wajib digunakan untuk biaya haji niyabah (haji yang diwakilkan)? Dan apakah harta tersebut wajib dikhumuskan?
JAWAB:
Dokumen yang diterimanya sebagai ganti uang yang diserahkan ke lembaga urusan haji dianggap sesuai harganya sebagai harta peninggalan yang tidak wajib dipergunakan untuk pelaksanann haji niyabah bagi si mayit bila tidak ada kewajiban haji di pundaknya. Dan tidak wajib dikhumuskan jika harta yang diserahkan untuk perjalanan haji –baik sebagai harga atau upah, sesuai kesepakatan antara dia dan lembaga haji- berasal dari keuntungan usaha yang belum sempat dikhumuskan, karena, apa yang telah dibelanjakan oleh si mayit ketika masih hidup dianggap bagian dari kebutuhannya.
SOAL 858:
Sebuah kebun telah berpindah dari ayah ke anaknya melalui hibah atau warisan. Saat diwariskan atau dihibahkan kebun tersebut tidak mempunyai harga yang tinggi. Namun, ketika kini kebun itu dijual, harganya berselisih jauh dengan harga sebelumnya. Apakah kelebihan dikarenakan kenaikan harga kebun itu terkait dengan khumus ?
JAWAB:
Hibah, dan warisan tidak wajib dikhumuskan, begitu juga harganya ketika dijual meskipun harganya telah meningkat, kecuali jika penahanan barang tersebut dengan niat untuk diperjual belikan dan mngharaapkan kenaikan harga.
SOAL 859:
Sebuah perusahaan asuransi menanggung hutang biaya pengobatan saya. Rencananya, biaya itu akan diserahkan kepada saya dalam beberapa hari ini. Apakah uang tersebut terkena kewajiban khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Uang asuransi tidak dikenai kewajiban khumus.
SOAL 860:
Apakah uang yang saya simpan dari gaji bulanan untuk membeli perabot rumah tangga kelak setelah kawin terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika anda menabung uang gaji bulanan itu sendiri, maka ketika awal tahun tiba anda wajib mengkhumuskannya, kecuali jika Anda bermaksud melakukan perkawinan pada dua tiga bulan mendatang, dan dengan mengeluarkan khusmusnya Anda tidak dapat menyediakan kebutuhan perkawinan dari sisa uang tersebut.
SOAL 861:
Dalam kitab Tahrirul-wasilah disebutkan bahwa mas kawin (mahar) wanita tidak wajib dikhumuskan, namun tidak disebutkan apakah yang bersifat tunai atau berjangka. Kami mohon penjelasan Anda !
JAWAB:
Mas kawin yang tunai atau tertunda tidak dibedakan dalam masalah ini, demikian pula yang berupa uang  atau barang.
SOAL 862:
Pemerintah menyerahkan kepada para pegawai bingkisan hari raya berupa barang. Kadang-kadang bingkisan masih tersisa hingga awal tahun, mengingat bahwa tidak ada khumus pada bingkisan lebaran para pegawai, namun -sebenarnya- kami membayar sejumlah uang sebagai ganti barang-barang itu, yang bukan merupakan hadiah secara utuh, melainkan sebagai imbalan dari uang meski di bawah harga semestinya. Apakah kami (perlu) menyerahkan khumus jumlah uang yang kami serahkan untuk membelinya, ataukah kami menghargainya secara utuh sesuai harga pasar, atau karena ia bingkisan lebaran, sehingga tidak terkait dengan khumus sama sekali?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, dikarenakan sebagian dari barang tersebut  sebenarnya merupakan pemberian negara kepada para pegawai secara Cuma-Cuma, dan sebagai gantinya mereka mendapatkan uang, maka Anda semua wajib menyerahkan khumus barang yang masih tersisa atau khumus dari harganya sekarang.
SOAL 863:
Seseorang telah wafat dan saat masih hidup ia mencatat di bukunya bahwa ia mempunyai tanggungan khumus dan ia bertekad untuk melunasinya. Kini seluruh anggota keluarganya enggan membayarkan khumus-nya, kecuali salah satu putrinya, dan mereka menggunakan harta peninggalan ayah mereka yang telah wafat untuk keperluan sehari-hari (nafkah) dan untuk mengurusi mayat dan lainnya. Kami mohon pendapat Anda berkenaan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
Apakah hukum menggunakan harta orang yang wafat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak oleh menantu atau salah satu ahli waris?
Apakah hukum memakan makanan di rumah almarhum bagi menantu dan salah seorang ahli waris?
Apa hukum tindakan-tindakan orang-orang tersebut berkaitan dengan penggunaan harta dan mengkonsumsi makanan?
JAWAB:
Jika orang yang mati tersebut telah berwasiat agar sebagian harta peninggalannya dibayarkan sebagai khumus, atau jika para ahli waris yakin bahwa orang yang mati punya hutang berupa khumus, maka harta peninggalannya tidak boleh dipergunakan, selama ahli waris belum melaksanakan wasiatnya atau kewajiban khumusnya. Pengunaan harta peninggalan orang yang mati sebelum dipisahkan dari wasiat dan hutangnya dihukumi sejumlah wasiat atau hutangnya, sebagai ghashb (penggunaan hak orang lain), dan mereka wajib menggantinya berkenaan dengan pengunaan-penggunaan yang telah lalu.
PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
SOAL 864:
Apakah khumus wajib atas pegawai-pegawai yang terkadang hartanya sedikit melebihi biaya hidup setahun, padahal mereka punya tanggungan hutang tunai dan kredit?
JAWAB:
Jika hutang tersebut diperoleh dari meminjam selama setahun untuk memenuhi biaya hidup tahun itu,  dari membeli kebutuhan setahun secara  kredit, maka ia dipisahkan dari laba yang tersisa. Jika tidak, maka seluruh sisa laba wajib dikhumuskan.
SOAL 865:
Apakah uang pinjaman untuk pelaksanaan haji tamattu’ wajib lebih dulu dikhumuskan, sebelum dibayarkan untuk haji?
JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang pinjaman.
SOAL 866:
Saya selama lima tahun telah menyerahkan sejumlah uang ke sebuah perusahaan perumahan demi mengambil sebidang tanah dalam rangka menyediakan sebuah tempat tinggal. Namun, hingga kini belum ada tindakan untuk menyerahkan tanah tersebut. Karena itulah, saya berniat untuk mengambil kembali uang saya itu dari perusahaan perumahan tersebut. Sebagian dari keseluruhan uang itu adalah hasil dari pinjaman, sebagian lainnya adalah hasil dari penjualan permadani rumah, sedangkan sisanya dari gaji isteri saya yang bekerja sebagai guru. Karenanya, kami mohon jawaban Anda atas dua pertanyaan berikut:
1. Jika saya bisa mengambil kembali uang tersebut lalu menggunakannya untuk menyediakan tempat tinggal – tanah atau rumah – saja, apakah uang itu terkait dengan khumus?
2.  Berapa kadar khumus yang berkaitan dengan uang tersebut?
JAWAB:
Tidak ada khumus pada hadiah dan uang pinjaman. Sebagaimana tidak terdapat khumus pada harga hasil penjualan barang kebutuhan apabila dijual sesudah tahun kebutuham (tahun berikutnya).
SOAL 867:
Beberapa tahun lalu saya meminjam dari bank lalu saya masukkan ke dalam rekening selama setahun. Namun, saya tidak berhasil memutarkan dana pinjaman tersebut, dan setiap bulan saya membayar angsurannya. Apakah uang ini terkait dengan khumus?
JAWAB:
Uang pinjaman dalam kasus yang ditanyakan wajib di-khumus-kan sejumlah yang sama dengan yang telah anda bayarkan berupa angsuran hutangnya dari laba pendapatan anda.
SOAL 868:
Saya berhutang untuk biaya pembangunan dan akan tetap berhutang selama 12 tahun. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan khumus, apakah hutang ini dapat diperkecualikan dari kewajiban khumus?
JAWAB:
Cicilan hutang untuk membangun rumah atau lainnya walaupun boleh dibayarkan selama setahuan dari laba pendapatan tahun itu,  namun jika tidak dibayarkan, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu, bahkan sisa dari penghasilan -hingga akhir tahun- wajib dikhumuskan.
SOAL 869:
Buku-buku yang dibeli oleh seorang pelajar dengan uang ayahnya atau dari pinjaman yang diberikan kepada para mahasiswa yang belum mempunyai sumber pemasukan, Apakah wajib dikhumuskan? Jika ia tahu bahwa uang dari ayahnya yang digunakan untuk membeli buku-buku tersebut belum dikhumuskan, apakah ia wajib mengkhumuskannya?
JAWAB:
Buku-buku yang dibeli dengan uang pinjaman tidak wajib dikhumuskan, demikian pula yang dibeli dengan uang hibah dari ayahnya. Kecuali jika ia yakin uang tersebut adalah uang terkena khumus, namun belum dikeluarkan khumusnya maka ia wajib mengkhumuskannya.
SOAL 870:
Jika seseorang meminjam sejumlah uang, dan sebelum tahun-khumusnya tidak dapat melunasinya. Apakah harta tersebut wajib dikhumuskan oleh peminjam atau oleh pemberi pinjaman ?
JAWAB:
Peminjam tidak wajib mengkhumuskan uang pinjaman. Namun, jika pemberi pinjaman telah meminjamkan uangnya dari laba pendapatan tahunannya sebelum dikhumuskan, apabila dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia wajib meng-khumus-kannya saat tiba awal tahun-khumusnya. Jika ia tidak dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya saat itu juga, namun menunggu pelunasan. Jika uang pinjaman tersebut telah dikembalikan, maka ia wajib mengkhumuskannya.
SOAL 871:
Apakah orang-orang yang telah dipensiunkan dan tetap mengambil uang gaji wajib mengkhumuskan uang gaji setiap tahun?
JAWAB:
Hak-hak pensiunan yang diambil dari gaji saat aktif bekerja dan bertugas, yang kemudian diserahkan lagi setelah pensiun, apabila melebihi biaya hidup pada tahun penerimaan, wajib dikhumuskan.
SOAL 872:
Paratawanan yang diberi gaji bulanan dan diserahkan kepada orag tua mereka dari pihak Republik Islam Iran selama masa penawanan dan uang tersebut disimpan dalam bank. Apakah uang itu dikenakan khumus atau tidak, tentu jika para tawanan itu dalam keadaan bebas, maka pasti mereka akan mempergunakan uang tersebut?
JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang tersebut.
SOAL 873:
Saya berhutang sejumlah uang. Jika masuk awal tahun, dan tidak ditagih oleh pemberi pinjaman, padahal saya mempunyai sejumlah laba tahunan yang dapat melunasi hutang tersebut, namun pemberi pinjaman tidak menagih saya. Apakah uang pinjaman di pisahkan dari laba tahunan ataukah tidak?
JAWAB:
Hutang yang diperoleh dari meminjam atau karena membeli peralatan hidup secara kredit, apabila untuk memenuhi biaya hidup tahunan, maka hutang tersebut dipisahkan dari laba tahunan dan tidak ada khumus dalam penghasilan tahunan yang menyamai jumlah hutang. Jika  hutang itu bukan untuk biaya kebutuhan hidup setahun, atau hutang tahun-tahun sebelumnya, maka meskipun ia boleh menggunakan laba tahunan untuk melunasinya, namun jika ia tidak melunasinya hingga akhir tahun, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu.
SOAL 874:
Apakah khumus wajib bagi seseorang yang melebihi kelebihan harta pada akhir tahunnya, namun pada saat yang sama ia masih menanggung hutang yang dia dapat lunasi pada beberapa tahun mendatang?
JAWAB:
Hutang yang belum dibayar,baik memiliki jangka waktu atau tidak, tidak dapat diperkecualikan dari khumus, kecuali jika untuk memenuhi kebutuhan tahun tersebut sekedar pemasukan yang ada dibayarkan untuknya, maka sekedar itulah diperkecualikan dari khumus dan tidak ada kewajiban khumus padanya.
SOAL 875:
Apakah khumus  berkaitan dengan uang yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, sesuai kontrak perjanjian ganti rugi dan atau kecelakaan yang dialami oleh pembayar asuransi?
JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang jaminan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kepada orang yang diasuransikan.
SOAL 876:
Tahun lalu saya meminjam sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah yang saya harapkan  suatu saat harganya akan naik dan setelah menjualnya dan menjual rumah saya yang sekarang, saya dapat menyelesaikan problema tempat tinggal di masa mendatang. Kini tiba awal tahun khumus saya. Pertanyaan saya, apakah saya boleh memisahkan hutang tersebut dari laba pendapatan tahun lalu yang terkena khumus?
JAWAB:
Karena anda menggunakan uang pinjaman untuk membeli tanah yang akan anda jual di kemudian hari, maka uang tersebut tidak dipisahkan dari laba pendapatan tahun meminjam, bahkan anda wajib mengkhumuskan seluruh laba pendapatan tahunan yang merupakan kelebihan dari biaya hidup.
SOAL 877:
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dimana waktu pelunasannya jatuh setelah  awal tahun-khumus saya. Saya khawatir jika tidak melunasinya tahun ini maka saya tidak dapat melunasinya tahun depan. Apa taklif saya saat tiba awal tahun-khumus saya berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban khumus?
JAWAB:
Laba tahunan yang Anda gunakan untuk membayar hutang sebelum tahun tersebut berakhir, dan hutang itu tidak untuk menambah modal, tidak ada khumus di dalamnya. Namun, jika Anda berhutang untuk menambah modal atau jika anda ingin menyimpan laba tahunan itu untuk membayar hutang setelah tahun laba berakhir, maka anda wajib mengkhumuskannya.
SOAL 878:
Merupakan suatu kebiasaan, untuk menyewa rumah diharuskan menyerahkan sejumlah uang. Jika uang tersebut dari hasil kerja dan beberapa tahun berada di tangan si pemilik rumah, apakah setelah kita terima kembali uang tersebut wajib langsung dikwluarkan khumusnya? Dan apakah boleh -jika uang tersebut dibutuhkan- dipergunakan untuk menyewa tempat lain?
JAWAB:
Selama uang tersebut dibutuhkan untuk menyewa rumah, maka tidak ada kewajiban khumus padanya.
MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
SOAL 879:
Apakah khumus dikenakan atas rumah yang dahulu dibangun dengan harta yang belum dikhumuskan? Jika wajib, apakah ia wajib dikhumuskan sesuai harga sekarang ataukah sesuai  harga saat membangunnya?
JAWAB:
Jika rumah itu untuk ditempati dan dibangun dengan uang yang tidak dikhumuskan, yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan dan untuk membayar ongkos tukang, maka ia wajib membayar khumus sesuai dengan harga rumah  yang wajar sekarang. Namun, jika ia membangunnya dengan uang hutang dan kredit  lalu ia melunasinya dengan uang yang tidak dikhumuskan, maka ia hanya wajib mengkhumus- kan harta yang ia gunakan untuk melunasi hutang itu saja?
SOAL 880:
Beberapa tahun lalu, bertepatan dengan awal tahun khumus, saya menjual apartemen saya. Karena saya merasa wajib menunaikan hak-hak syar’iy, saya menghadapi problema berkenaan dengan situasi khusus yang saya alami sehari-hari. Harapan saya Anda berkenan membimbing saya dalam masalah ini.
JAWAB:
Jika tempat tinggal yang terjual tersebut telah anda beli sebelumnya dengan harta yang tidak terkait dengan khumus, maka harga penjualannya tidak wajib dikhumuskan. Demikian pula, apabila uang hasil penjualan tersebut anda gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun itu, seperti membeli tempat tinggal yang diperlukan atau untuk membeli peralatan dan kebutuhan hidup, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.
SOAL 881:
Saya mempunyai  rumah setengah jadi di sebuah kota, namun saya tidak memerlukannya, karena kini bertempat tinggal di rumah dinas, saya ingin menjualnya dan ingin membeli sebuah mobil untuk keperluan pribadi, apakah harganya terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika rumah tersebut yang anda bangun atau beli di pertengahan tahun dan dari laba pendapatan tahun tersebut untuk kebutuhan hidup dan untuk ditempati, maka uang hasil penjualannya tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 882:
Saya membeli beberapa pintu jenis profil untuk rumah saya. Setelah dua tahun memakainya, saya tidak menyukainya. Setelah saya jual, uang hasil penjualannya saya serahkan kepada perusahaan almunium agar membuatkan untuk saya pintu  dari bahan almunium sebagai ganti dari pintu yang terjual. Apakah uang hasil penjualan pintu tersebut, terkait dengan khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Jika harga hasil penjualan pintu dalam kasus yang ditanyakan tersebut anda gunakan untuk membeli pintu rumah pada tahun yang sama (tahun penjualan), maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.
SOAL 883:
Saya telah membayarkan uang sebesar 100 ribu Tuman kepada sebuah lembaga untuk mendapatkan sebidang tanah hunian di masa mendatang. Sekarang telah berjalan setahun sejak penyerahan uang tersebut. Di sisi lain, sebagian dari uang tersebut adalah milik saya, sedangkan sebagian lain adalah uang pinjaman. Saya telah melunasi sebagian hutang tersebut. Apakah uang tersebut berkaitan dengan khumus? Dan berapa jumlahnya?
JAWAB:
Jika perolehan tanah untuk membangun tempat tinggal yang dibutuhkan harus dengan membayarkan sebagian harganya lebih dulu, maka uang yang anda bayarkan untuk itu tidak wajib dikhumuskan, meskipun yang berasal dari hasil usaha anda.
SOAL 884:
Jika seserang menjual rumahnya dan menyimpan harganya di bank agar bisa memanfaatkan labanya. Ketika awal tahun-khumusnya tiba, apakah hukumnya? Apa hukumnya bila ia menyimpan uang sampai hari ketika ia akan membeli rumah?
JAWAB:
Jika rumah yang dibangun atau dibeli di pertengahan tahun dan dari laba pendapatan tahun tersebut untuk dihuni dan untuk kebutuhan hidup dan ia pernah menempatinya. Apabila kemudian ia menjualnya maka harga dari penjualannya tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 885:
Apakah uang yang disimpan dan dikumpulkan secara bertahap untuk membeli rumah atau keperluan hidup yang lain terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika membeli kebutuhan hidup seseorang harus dengan menabung hasil kerja dalam setahunnya, dan dia berencana untuk membelanjakannya pada waktu yang dekat seperti dua atau tiga bulan lagi, maka uang yang ditabungnya tidak terkait dengan kewajiban khumus
SOAL 886:
Beberapa tahun lalu saya mebeli sebuah mobil. Kini ia dapat dijual dengan harga berlipat-lipat dari harga belinya. Padahal uang yang dipergunakan untuk membelinya belum dikhumuskan. Saya ingin menggunakan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk membeli sebuah tempat tinggal. Apakah seluruh uang yang saya terima dari penjualan mobil itu dikenakan khumus, ataukah hanya uang yang dulu saya pakai untuk membeli mobil? Sedangkan sisanya – sejumlah kenaikan harga mobil – dianggap dari laba tahun penjualan mobil, dan setelah berakhirnya tahun penjualan jika tidak dipergunakan untuk biaya hidup dikenakan khumus?
JAWAB:
Jika mobil tersebut termasuk kebutuhan hidup anda dan dibeli di pertengahan tahun dari laba tahun tersebut untuk memenuhi kebutuhan, maka harga hasil penjualan itu tidak wajib dikhumuskan jika digunakan untuk kebutuhan berupa rumah tinggal yang diperlukan dan sebagainya pada tahun itu juga. Jika tidak maka anda wajib, berdasarkan ahwath membayar khumus dari harga tersebut pada penghujung tahun-khumus anda. Namun, apabila mobil tersebut digunakan untuk kerja dan dibeli secara kredit atau dengan uang pinjaman yang kemudian anda lunasi dengan laba pendapatan anda, maka anda hanya wajib mengkhumuskan harta yang anda gunakan untuk membayar hutang, jika anda telah membelinya dengan uang laba pendapatan, maka anda wajib pada hari penjualan mengkhumuskan seluruh harga hasil penjulannya.
SOAL 887:
Saya dulu memiliki rumah yang sangat sederhana. Karena beberapa alasan saya putuskan untuk membeli rumah lain. Namun, akibat hutang, saya terpaksa menjual mobil yang saya gunakan dan meminjam sejumlah uang dari bank propinsi dan dari Dana Qardhul hasanah  di kota kami agar saya dapat memenuhi harga pembelian rumah. Karena penjualan mobil terjadi sebelum tiba tahun-khumus saya, sedangkan uang hasil penjualan saya pergunakan untuk melunasi sebagian hutang, apakah uang hasil penjualan mobil tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, Anda tidak wajib menghumuskan uang hasil penjualan mobil.
SOAL 888:
Jika rumah, mobil dan segala sesuatu yang diperlukan seseorang atau keluarga dan dibeli dari laba tahunan dijual karena sesuatu yang mendesak atau karena akan diganti dengan yang lebih baik, apa hukumnya berkenaan dengan khumus?
JAWAB:
Jika ia menggunakan harga hasil penjualan sesuatu yang merupakan kebutuhan hidup pada tahun-khumus yang sama dan untuk memenuhi biaya hidup, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya. Jika tidak, maka ia wajib berdasarkan ahwath menyerahkan khumusnya saat awal tahun-khumusnya tiba, kecuali jika sisa dari uang yang hendak digunakan untuk kebutuhan hidup pada tahun yang akan datang tidak dapat memenuhi kebutuhannya, maka tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 889:
Jika rumah, mobil atau kebutuhan-kebutuhan lain dibeli dengan uang yang sudah dikhumuskan, namun tidak untuk dijual atau diperdagangkan, lalu dijual karena suatu sebab, apakah kenaikan harga pasarnya terkait dengan khumus?
JAWAB:
Laba dari kenaikan harga dalam kasus yang ditanyakan di atas tidak wajib dikhumuskan.
HARTA KARUN, GHANIMAH DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
SOAL 890:
Apa pendapat Anda tentang harta karun yang ditemukan oleh sejumlah orang ditanah milik mereka?
JAWAB:
Yang menjadi pegangan dalam masalah seperti ini adalah UU pemerintahan Islam.
SOAL 891:
Jika ditemukan sejumlah uang perak yang berumur kira-kira 100 tahun yang tertanam di bawah bangunan milik seseorang, apakah uang tersebut menjadi milik pemilik bangunan atau ahli warisnya menurut undang-udang seperti pembeli ataukah tidak?
JAWAB:
Ia dihukumi sebagai harta karun yang telah diterangkan di atas.
SOAL 892:
Saya punya keraguan tentang wajibnya khumus hasil tambang yang dikeluarkan di zaman sekarang, karena kewajiban khumus hasil tambang adalah salah satu dari hukum-hukum yang telah disepakati dan diterima oleh para faqih yang agung. Hanya dikarenakan pemerintah membelanjakannya untuk negara dan kaum muslimin, hal itu tidak berarti khumus tidak lagi wajib. Karena, mengeluarkan tambang ada kalanya dilakukan pemerintah kemudian digunakan untuk rakyat. Ini sama dengan orang yang mengeluarkan tambang kemudian menghibahkan, menghadiahkan atau mensedekahkannya kepada orang lain. Kondisi ini tercakup dalam keumuman dalil-dalil khumus, karena tidak ada dalil yang membatasinya. Adakalanya pemerintah mengeluarkan tambang dan bertindak sebagai pihak yang mewakili rakyat, yang berati rakyatlah yang mengeluarkannya. Dan layaknya perwakilan-perwakilan yang lain, yang wajib mengkhumuskan adalah pihak  yang mewakilkan (al-muawakkil). Atau bertindak sebagai pemimpin (wali) rakyat yang adakalanya pemimpin (wali) itu sendiri yang menjadi pihak yang mengeluarkan tambang atau, seperti dalam perwakilan, al-muwalla alaihi (rakyat yang dipimpin) yang menjadi pihak yang mengeluarkannya. Bagaimanapun, tidak ada dalil yang mengeluarkan tambang dari dalil-dalil umum tentang wajibnya khumus. Selain itu, tambang itu sendiri jika telah mencapai nisab (ukuran)  wajib dikhumuskan. Berbeda dengan laba yang apabila digunakan dan dihibahkan termasuk biaya hidup setahun dan dipisahkan dari khumus. Kami mohon pendapat Anda tentang masalah penting ini?
JAWAB:
Termasuk syarat kewajiban mengkhumuskan tambang ialah jika dikeluarkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersekutu apabila bagian masing-masing dari mereka mencapai nishab (ukuran), dan hasilnya menjadi milik mereka. Karena tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah bukanlah milik  seseorang atau sejumlah orang, melainkan milik institusi, maka syarat kewajiban khumusnya tidak terpenuhi, dan karenanya tidak ada alasan bagi wajibnya khumus atas negara dan pemerintah. Ini bukanlah pengecualian hukum wajib khumus dalam tambang. Adapun tambang yang dikeluarkan oleh seseorang atau sejumlah orang dalam bentuk kerja sama, wajib dikhumuskan jika tambang yang dikeluarkan oleh seseorang, atau bagian masing-masing orang yang bekerja sama mencapai nishab, yakni  20 Dinar atau 200 Dirham berupa benda atau harganya, setelah dipotong biaya pengeluaran dan pengilangannya.
SOAL 893
Jika harta haram bercampur dengan harta  seseorang, apakah hukum hartanya, dan bagaimana dapat menjadi halal? Jika mengetahui keharamannya atau tidak mengetahuinya, apa yang wajib dilakukannya?
JAWAB:
Jika ia yakin akan adanya harta haram dalam hartanya, namun ia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti dan tidak mengetahui pemiliknya, maka cara menghalalkannya ialah dengan mengkhumuskannya. Tetapi, jika ia hanya ragu akan apakah hartanya bercampur dengan harta haram atau tidak, maka ia tidak wajib melakukannya.
SOAL 894:
Sebelum memasuki awal tahun syar’iy (tahun-khumus), saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang yang berniat menanamkannya serta membagi setengah keuntungannya kepada saya, padahal uang yang kini tidak saya pegang itu belum dikhumuskan.Apa pendapat Yang Mulia?
JAWAB:
Harta yang anda pinjamkan tidak wajib dikhumuskan. Anda wajib mengkhumuskannya pada saat menerimanya nanti. Namun anda tidak berhak atas laba dari hasil kerja peminjam. Bila anda memintanya dengan imbalan sesuatu, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Dan bila anda menyerahkan uang tersebut sebagai modal kerja sama (al-mudharabah), maka anda dan peminjam adalah sekutu dalam keuntungan berdasarkan kesepakatan. Anda wajib mengkhumuskan modal tersebut.
SOAL 895:
Saya bekerja sebagai pegawai bank. Untuk dapat melakukan pekerjaan, saya terpaksa harus menitipkan uang sebanyak 500.000 Tuman di bank, tentu, uang itu tercatat atas nama saya dalam deposito jangka panjang dan saya menerima labanya setiap bulan. Apakah saya wajib mengkhumuskan uang yang tersimpan itu? Perlu diketahui saya telah menyimpan uang tersebut di bank sejak 4 (empat) tahun silam.
JAWAB:
Jika uang yang tersimpan tersebut tidak dapat ditarik dan diterima sekarang, maka anda tidak wajib mengkhumuskan uang tersebut selama anda belum menerimanya, namun laba tahunannya jika merupakan kelebihan kebutuhan dalam setahun, maka wajib dikhumuskan.
SOAL 896:
Ada cara menyimpan uang di bank yang tidak dapat diakses oleh pihak deposan. Melainkan disimpan dalam  rekening banknya dengan cara koputerisasi tertentu. Apakah uang semacam ini wajib dikhumuskan ataukah tidak?
JAWAB:
Jika uang yang disimpannya di bank berasal dari laba pendapatan dan ia dapat menariknya dari  bank ketika tahun-khumus tiba, maka ia wajib mengkhumuskannya jatuh awal tahun.
SOAL 897:
Apakah penyewa rumah ataukah yang menyewakan rumah wajib meng-khumus-kan uang pinjaman yang diserahkan oleh penyewa?
JAWAB:
Jika uang tersebut dari laba pendapatan penyewa, maka ia wajib mengkhumuskan uang  tersebut setelah dikembalikan oleh pemilik rumah. Sedangkan pemilik yang menyewakan rumah tidak wajib mengkhumuskan uang yang diserahkan oleh penyewa sebagai pinjaman.
SOAL 898:
Apakah gaji para pegawai yang ditunda penyerahannya oleh pemerintah sejak beberapa tahun saat diterima dihitung sebagai perolehan tahun itu (tahun ketika menerimanya) dan wajib dikhumuskan ketika tiba tahun-khumusnya, ataukah harta semacam ini pada dasarnya tidak dikhumuskan.
JAWAB:
Setelah diterima, uang tersebut digolongkan dalam  perolehan tahun itu (tahun penerimaan) dan wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup tahun tersebut.
BIAYA HIDUP (MA’UNAH)
SOAL 899:
Jika seseorang mempunyai perpustakaan  pribadi dan memanfaatkannya dalam waktu tertentu. Namun dalam beberapa tahun berikutnya, perpustakaan tidak termanfaatkan lagi, meski suatu saat di masa mendatang mungkin akan memanfaatkannya kembali. Apakah buku-buku perpustakaan itu selama beberapa waktu tidak dimanfaatkan terkait dengan khumus?  Dan apakah ada perbedaan perihal kewajiban khumus antara jika ia sendiri yang membelinya atau  ayahnya?
JAWAB:
Jika ia memerlukan buku-buku tersebut untuk dibaca di masa mendatang dan dalam ukuran yang sesuai dengan statusnya menurut urf, maka tidak wajib di-khumus-kan, meskipun tidak dimanfaatkan selama beberapa waktu. Demikian pula apabila buku-buku tersebut sebagai warisan atau hadiah dari kedua orang tua atau orang lain, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya.
SOAL 900:
Apakah emas yang dibeli oleh seseorang untuk isterinya terkait dengan khumus atau tidak?
JAWAB:
Jika emas tersebut dalam ukuran yang wajar dan sesuai dengan statusnya (suami), maka ia  tidak wajib mengkhumuskan-nya.
SOAL 901:
Apakah uang yang telah dibayarkan lebih dulu untuk membeli beberapa buku dari Pameran Buku Internasional di Teheran dan buku-buku tersebut hingga sekarang belum terkirimkan terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika buku tersebut merupakan kebutuhan dan dalam ukuran yang wajar dan sesuai dengan status dirinya (pembeli) menurut urf dan untuk mendapatkannya harus membayar lebih dulu, maka ia tidak wajib di-khumus-kan.
SOAL 902:
Jika seseorang memiliki tanah lain yang layak dengan keadaannya dan diperlukannya karena ia mempunyai keluarga, namun tidak dapat mendirikan  bangunan di atasnya dalam tahun-khumus atau pembangunannya tidak bisa selesai dalam jangka 1 (satu) tahun, apakah wajib mengkhumuskannya?
JAWAB:
Tanah yang diperlukan untuk membangun rumah yang merupakan kebutuhan, baik satu bidang atau beberapa bidang dan satu rumah atau lebih, sama-sama tidak wajib dikhumuskan. Yang menjadi tolok ukur ialah jika hal itu merupakan kebutuhan yang sesuai dengan keadaan dan statusnya menurut urf dan sesuai dengan tuntutan  kondisi keuangannya untuk membangun secara bertahap.
SOAL 903:
Apakah penggunaan sebagian dari seperangkat barang pecah belah sudah cukup menyebabkan barang itu tidak dikhumus-kan?
JAWAB:
Yang menjadi tolok ukur ialah jika barang-barang keperluan rumah tersebut merupakan kebutuhan yang wajar dan sesuai dengan statusnya menurut urf, maka ia tidak wajib di-khumus-kan, meskipun tidak dipergunakan sepanjang tahun.
SOAL 904:
Apakah barang pecah belah dan permadani yang tidak dipakai sama sekali sampai satu tahun, namun diperlukan untuk tamu wajib dikhumuskan?
JAWAB:
Ia tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 905:
Dengan memperhatikan fatwa Imam Khumainiy (qs) tentang perlengkapan rumah tangga (jihaz) yang dibawa oleh pengantin wanita ke rumah pengantin pria,  jika yang menjadi tradisi di suatu tempat adalah sebaliknya. Pihak keluarga pengantin pria yang menyediakan perabot dan kebutuhan rumah. Dan karerna itulah, mereka membeli secara bertahap dan memakan waktu hingga berlalu satu tahun. Apa hukumnya?
JAWAB:
Jika penyediaan perabot dan sarana-sarana hidup di masa mendatang, menurut pandangan umum (urf), dianggap sebagai bagian dari kebutuhan hidup, maka ia tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 906:
Apakah memanfaatkan satu jilid dari buku serial yang terdiri atas beberapa jilid, seperti, buku Wasa’il al-syi’ah bisa menggugurkan kewajiban khumus dari jilid-jilidnya yang lain ataukah ia wajib membaca satu halaman dari setiap jilid buku tersebut, misalnya?
JAWAB:
Jika satu set buku tersebut diperlukan atau jika satu jilid yang dibutuhkan hanya dapat diperoleh dengan membeli satu set, maka tidak dikhumuskan. Jika tidak maka seluruh jilid buku tersebut wajib di-khumus-kan, kecuali beberapa jilid buku yang sekarang dibutuhkan. Hanya dengan membaca satu halaman setiap jilid buku tidak berarti kewajiban mengkhumuskan telah gugur.
SOAL 907:
Jika obat-obatan yang dibeli dari uang penghasilan di pertengahan tahun-khumus yang kemudian dibayar oleh asuransi kesehatan masih tersisa hingga awal tahun-khumus dan tidak rusak, apakah tercakup dalam khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Jika ia dibeli untuk digunakan ketika dibutuhkan dan memang dibutuhkan dan tidak keluar dari kebutuhan, maka tidak dikhumuskan.
SOAL 908:
Jika seseorang tidak memiliki rumah untuk ditempati, dan menabung sejumlah uang untuk membelinya, apakah uang tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Uang yang ditabung dari laba pendapatan tahunan, meskipun untuk menyediakan biaya hidup di masa mendatang, jika melewati tahun-khumus, wajib di-khumuskan.
SOAL 909:
Isteri saya memiliki kegiatan merajut permadani. Modal permadani adalah milik kami yang merupakan uang hasil pinjaman untuk tujuan ini. Kini sebagian dari permadani tersebut telah dirajut. Karena tahun khumus saya telah berakhir, maka apakah bagian yang telah dirajut wajib di-khumus-kan setelah permadani selesai dirajut dan terjual yang rencananya uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan rumah ataukah tidak? Dan bagaimana dengan modal?
JAWAB:
Setelah mengecualikan modal yang merupakan uang pinjaman dari uang hasil penjualan permadani, sisanya terhitung sebagai laba tahun penjualan dan jika digunakan untuk biaya hidup dalam tahun perajutan dan penjualan, maka tidak dikhumuskan.
SOAL 910:
Semua yang saya miliki adalah bangunan yang terdiri dari tiga lantai. Masing-masing lantai terdiri dari dua kamar. Saya tinggal di sebuah kamar. Sedangkan dua lantai lainnya ditempati oleh anak-anakku. Apakah rumah saya wajib di-khumus-kan? Dan apakah ia terkait dengan khumus setelah saya wafat agar saya mewasiatkan kepada ahli waris untuk melaksanakannya setelah saya wafat?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, anda tidak wajib meng-khumus-kan bangunan tersebut.
SOAL 911:
Bagaimana melakukan perhitungan khumus terhadap barang-barang kebutuhan  rumah tangga?
JAWAB:
Barang kebutuhan yang digunakan dan tidak habis seperti permadani dan lainnya tidak ada khumus di dalamnya. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan konsumsi harian seperti beras, minyak goreng, dan lain sebagainya yang masih tersisa hingga awal tahun-khumus, wajib dikhumuskan.
SOAL 912:
Seseorang mempunyai sebidang tanah, namun tidak mempunyai rumah milik sendiri untuk ditempati. Karenanya ia membeli sebidang tanah untuk membangun rumah di atasnya. Tapi ia tidak memilki uang yang cukup untuk membangun rumah hingga setahun tidak menjualnya. Apakah ia wajib mengkhumuskannya. Jika wajib, apakah ia cukup mengkhumuskan uang sesuai dengan harga pembelian ataukah ia wajib mengkhumuskan tanah dengan harga sekarang?
JAWAB:
Jika ia telah membeli tanah tersebut dari laba pendapatan pada tahun pembelian untuk membangun tempat tinggal yang diperlukannya, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya.
SOAL 913:
Pada pertanyaan diatas (soal 912), jika ia mulai membangun dan belum selesai hingga tahun khumusnya berakhir, apakah ia wajib mengkhumuskan dana yang ia belanjakan untuk bahan-bahan bangunan ataukah tidak?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia tidak wajib meng-khumuskan.
SOAL 914:
Jika seseorang membangun satu lantai lagi untuk masa depan anak-anaknya, sedangkan ia sendiri bertempat di lantai pertama dan tidak memerlukan lantai kedua untuk beberapa tahun lagi, apakah ia wajib meng-khumus-kan biaya yang digunakan untuk membangun lantai kedua?
JAWAB:
Jika membangun lantai kedua untuk masa depan anak-anaknya dianggap sekarang sebagai biaya hidup yang sesuai dengan statusnya dalam padangan umum (urf), maka ia tidak wajib meng-khumus-kan biaya pembangunannya.
SOAL 915:
Anda berpendapat bahwa apa yang menjadi biaya hidup tahunannya tidak wajib dikhumuskan. Jika seseorang yang tidak mempunyai  rumah tinggal namun ia memiliki sebidang tanah yang belum sempat dibangun karena tidak mampu hingga melewati satu tahun atau lebih, mengapa tanahnya tidak digolongkan dalam biaya 2hidup? Kami mohon penjelasan, semoga Anda dibalas dengan kebaikan!
JAWAB:
Jika tanah itu dimaksudkan untuk bangunan rumah yang dibutuhkan, maka ia sekarang  dianggap sebagai bagian dari biaya hidup yang tidak wajib dikhumuskan. Namun, bila tanah tersebut direncanakan untuk dijual dan uangnya akan dipakai untuk membangun rumah dan ia (tanah) dibeli dari laba pendapatan usaha, maka ia wajib di-khumus-kan.
SOAL 916:
Awal tahun-khumus saya jatuh pada tanggal 1 bulan ke 6 kalender syamsiah dan biasanya pada bulan ke 2 atau ke 3 dalam setahun diadakan ujian sekolah dan universitas. Setelah 6 bulan berlalu, mereka membayar uang kerja ekstra di hari-hari ujian. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan apakah upah kerja lembur yang kami lakukan sebelum masuk awal tahun-khumus, namun saya menerimanya setelah lewat tahun-khumus wajib dikhumuskan ataukah tidak?
JAWAB:
Ia dianggap sebagai bagian dari perolehan tahun saat menerima bukan tahun saat kerja. Jika gaji lembur tersebut digunakan untuk biaya hidup tahun penerimaan, maka ia tidak wajib dikhumuskan
SOAL 917:
Kadang kala peralatan-peralatan rumah tangga seperti kulkas dijual dengan harga murah di bawah harga pasar. Peralatan-peralatan tersebut akan menjadi kebutuhan kami di masa mendatang setelah kami kawin. Karena kami harus membelinya pada waktu setelah kawin kelak dengan harga berlipat ganda dibanding sekarang, maka apakah peralatan-peralatan yang belum terpakai dan ada dirumah terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika anda membelinya dengan laba pendapatan tahunan untuk digunakan di masa mendatang dan tidak dibutuhkan pada tahun pembelian, maka ia wajib dikhumuskan dengan harga yang wajar saat memasuki awal tahun. Namun, jika ia merupakan peralatan-peralatan yang biasanya dibeli secara bertahap dan disimpan untuk hari saat dibutuhkan karena tidak mampu membelinya sekaligus saat dibutuhkan, dan kadarnya sesuai dengan status anda menurut urf, maka dalam kondisi demikian, dianggap sebagai biaya hidup dan tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 918:
Apakah dana yang diinfakkan seseorang dalam urusan-urusan kebaikan seperti membantu sekolah-sekolah, korban-korban banjir, rakyat Palestina dan Bosnia dianggap sebagai pengeluaran-pengeluaran setahun ataukah tidak? Artinya, apakah kami wajib meng-khumuskannya lebih dulu baru kita sumbangkan ataukah ia tidak wajib dikhumuskan?
JAWAB:
Sumbangan-sumbangan yang bersifat kebaikan (khairiyah) digolongkan dalam biaya hidup tahun ketika menyumbang yang tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 919:
Tahun lalu kami menyimpan sejumlah uang untuk membeli permadani. Pada akhir tahun lalu, kami mendatangi toko-toko permadani untuk rencana pembelian. Kami telah memesan permadani yang sesuai dengan selera kami kepada sebuah toko. Pemesanan ini berlanjut hingga memasuki bulan ke 2 tahun ini. Mengingat awal tahun khumus saya jatuh pada awal tahun hijriyah syamsiyah, apakah biaya (untuk membeli permadani yang telah kami pesan itu) terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jumlah uang dan permadani tersebut tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 920:
Sejumlah orang mendirikan sebuah sekolah swasta. Setelah beberapa mitra kerja menanamkan modal yang kecil, Dewan Pendiri sepakat meminjam dana dari bank untuk menutup biaya-biaya lainnya. Guna menyempurnakan dana yang telah ditanamkan dan guna melunasi  angsuran bank juga, dewan pendiri memutuskan agar setiap mitra membayar sejumlah dana setiap bulan. Yayasan ini sampai sekarang belum mendapatkan laba. Apakah dana yang dibayarkan setiap bulan oleh mitra terkait dengan khumus? Dan apakah total modal terkait dengan khumus?
JAWAB:
Setiap anggota wajib mengkhumuskan uang yang ia bayarkan setiap bulan untuk keikutsertaan dalam modal perusahaan, dan wajib pula mengkhumuskan dana yang pertama kali dibayarkan sebagai saham kemitraan dalam mendirikan sekolah. Selanjutnya, setelah setiap anggota mengkhumuskan sahamnya dalam modal perusahaan, total modal tidak lagi wajib dikhumuskan.
SOAL 921:
Tempat saya bekerja berhutang sejumlah uang kepada saya sejak beberapa tahun. Hingga kini tidak mengembalikan uang tersebut kepada saya. Apakah saat menerimanya, saya wajib mengkhumuskannya, ataukah saya wajib mengkhumuskannya setelah berjalan satu tahun?
JAWAB:
Jika uang tersebut tidak dapat diterima pada tahun-khumus, maka ia dianggap sebagai perolehan tahun penerimaan. Jika ia digunakan untuk biaya hidup selama tahun-penerimaan, maka ia tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 922:
Apakah tolok ukur bahwa barang kebutuhan hidup dari hasil usaha setahun tidak terkait dengan khumus adalah penggunaannya dalam tahun itu, ataukah cukup apabila dibutuhkan pada tahun itu, meskipun kebetulan tidak (belum) digunakan?
JAWAB:
Tolok ukur dalam barang-barang seperti pakaian, permadani dan sebagainya yang dipergunakan dan bendanya tetap utuh adalah kebutuhan akan barang-barang tersebut. Sedangkan tolok ukur dalam kebutuhan-kebutuhan konsumtif harian untuk hidup, seperti beras, minyak goreng dan lainnya adalah penggunaan, maka barang demikian yang masih tersisa sampai akhir tahun wajib dikhumuskan.
SOAL 923:
Seseorang – guna mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan keluarga – membeli sebuah mobil dengan harta yang belum dikhumuskan dan diambil dari laba yang diperoleh di pertengahan tahun,. Apakah ia wajib mengkhumuskan harta tersebut ataukah tidak? Jika ia membeli mobil untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaannya atau untuk  keduanya, apakah hukumnya?
JAWAB:
Jika mobil tersebut dibeli untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaan dan usahanya, maka berkenaan dengan kewajiban khumusnya dihukumi seperti alat-alat usaha lainnya. Namun bila mobil itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan dianggap sesuai dengan statusnya menurut pandangan umum (urf), maka tidak wajib dikhumuskan, kecuali jika uang yang ia gunakan untuk membelinya berhubungan dengan khumus.
AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
SOAL 924:
Ada sejumlah orang yang wajib berkhumus, namun hingga sekarang belum melaksanakannya. Kini mereka tidak dapat atau sangat merasa kesulitan melaksanakannya. Apa hukum mereka?
JAWAB:
Kewajiban khumus tidak gugur hanya karena merasa kesulitan melaksanakannya. Melainkan mereka wajib melaksanakannya sebisa mungkin, meskipun melalui mudawarah (mencari penyelesaian) dengan wali urusan khumus, atau wakilnya untuk melaksanakannya secara mengangsur  sesuai kemampuan, dari sisi waktu dan jumlah.
SOAL 925:
Saya memiliki sebuah rumah melalui kredit berangsur dan sebuah tempat dagang untuk usaha, sebagai pelaksanan tugas syar’iy, saya telah menentukan tahun khumus untuk diri sendiri. Saya memohon Anda berkenan menghapuskan kewajiban khumus berkenaan dengan rumah tersebut yang merupakan tempat tinggal keluargaku. Adapun khumus yang berhubungan dengan tempat perniagaan, saya bisa membayarnya dengan cara berangsur.
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, anda tidak wajib mengkhumuskan rumah yang anda tempati. Adapun tempat perniagaan, maka anda berkewajiban membayar khumusnya walaupun dengan cara mencicil setelah ber-mudawarah (mencari penyelesaian) dengan salah seorang wakil kami yang diizinkan untuk melakukan hal itu.
SOAL 926:
Seseorang berada di luar negeri dan belum pernah membayar khumus, ia telah membeli sebuah rumah dengan uang yang belum dikhumuskan. Kini ia tidak memiliki uang yang cukup untuk melaksanakan kewajiban khumusnya, namun setiap tahun ia membayar lebih  dari khumus sebagai ganti dari tanggungan khumusnya. Apakah tindakannya dapat diterima ataukah tidak?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia harus melakukan mudawarah berkenaan dengan kewajiban khumusnya, kemudian melaksanakan khumus secara bertahap. Sedangkan apa yang telah dibayarkannya sampai sekarang dapat diterima.
SOAL 927:
Ada seseorang yang dulu wajib mengkhumuskan laba-labanya selama beberapa tahun. Namun, hingga kini ia belum membayar sesuatu apapun sebagai khumus, dan tidak ingat lagi berapa jumlah khumus yang wajib dibayarnya. Sekarang bagaimana ia dapat membebaskan diri dari tanggungan khumus?
JAWAB:
Ia wajib menghitung semua harta yang terkait dengan khumus dan melaksanakan kewajiban khumusnya. Sementara dalam kasus-kasus yang diragukan, ia cukup berdamai (mushalahah) dengan wali khumus atau wakilnya.
SOAL 928:
Saya seorang pemuda yang hidup bersama keluarga. Ayah saya tidak melaksanakan kewajiban khumus dan zakat, bahkan ia membangun rumah dari harta riba, Hukum haramnya makanan di rumah tersebut cukup jelas. Mengingat bahwa saya tidak dapat berpisah dari keluarga, maka saya mohon Anda menerangkan tugas saya dalam masalah ini?
JAWAB:
Seandainya anda yakin bahwa harta ayah anda bercampur dengan riba, atau anda tahu bahwa ia tidak membayar khumus atau zakat wajib, maka hal tidak meniscayakan keyakinan bahwa harta yang anda belanjakan atau yang anda gunakan dari harta-hartanya pasti haram. Selama anda tidak yakin akan keharamannya, maka anda tidak diharamkan untuk memanfaatkannya. Lain halnya, jika anda yakin akan keharaman harta yang anda manfaatkan maka anda tidak boleh memanfaatkannya. Namun, jika anda mengalami kesulitan apabila berpisah dari keluarga dan tidak bergaul dengan mereka, maka anda boleh memanfaatkan harta mereka. Namun demikian anda harus mengganti khumus, zakat atau harta orang lain yang terdapat dalam harta yang anda manfaatkan.
SOAL 929:
Saya benar-benar yakin bahwa ayah saya tidak melaksanakan kewajiban khumus dan zakat. Setiap saya mengingatkannya, ia menjawab, kita berhak menerimanya, karena itulah kita tidak wajib berkhumus dan berzakat. Bagaimana hukum berkenaan dengan masalah ini?
JAWAB:
Jika ia tidak punya harta yang wajib dizakatkan dan tidak punya harta yang wajib di-khumus-kan, maka ia tidak wajib ber-khumus dan tidak wajib berzakat. Anda tidak memiliki kewajiban untuk menyelidiki masalah ini.
SOAL 930:
Kami bermua’malah (melakukan transaksi) dengan orang-orang yang tidak melaksanakan khumus, dan tidak punya hitungan tahunan. Kami mengadakan jual beli, bergaul dan saling berkunjung dan makan bersama mereka. Apa hukum masalah ini?
JAWAB:
Jika diyakini akan adanya khumus dalam harta mereka yang anda ambil melalui jual beli atau saat singgah di rumah mereka, maka anda tidak boleh menggunakannya. Mu’amalah, (transaksi) berkenaan dengan sejumlah khumus harta yang anda ambil melalui jual beli dihukumi fudhuli, anda harus memperoleh izin dari wali urusan khumus atau wakilnya. Namun, bila tidak bergaul dengan mereka dan tidak memakan makanan serta tidak menggunakan harta mereka menimbulkan kesulitan bagi anda, maka dalam kondisi demikian anda boleh menggunakannya. Namun anda wajib mengganti khumus harta mereka yang anda pergunakan.
SOAL 931:
Bila seseorang menyumbang masjid dengan harta yang belum dikhumuskan, maka apakah boleh menerimanya?
JAWAB:
Bila harta yang akan disumbangkan itu diyakini bercampur dengan khumus, maka  tidak boleh diterima. Seandainya telah diterima, maka berkenaan dengan khumus dalam harta sumbangan itu wajib merujuk kepada Wali al-khums atau kepada wakil-nya.
SOAL 932:
Apa hukum bergaul dengan orang-orang muslim yang tidak terikat dengan urusan agama, terutama shalat dan khumus? Dan apakah ada masalah bila menyantap makanan di rumah mereka? Jika ada masalah, apa hukum orang yang telah melakukan hal itu beberapa kali?
JAWAB:
Jika bergaul dengan mereka tidak menyebabkan dukungan atas ketidakterikatan mereka terhadap urusan agama, maka hal itu tidak dilarang. Namun, bila tidak bergaul dengan mereka berpengaruh dalam membuat mereka peduli terhadap urusan agama, maka dalam kondisi demikian, wajib menjauhi mereka sementara dalam rangka amr ma’ruf  nahiy munkar. Sedangkan, menggunakan harta mereka berupa makanan dan lainnya, selama tidak diyakini harta tersebut berkaitan dengan khumus, maka tidak ada larangan. Namun, jika anda yakin bahwa harta tersebut berhubungan dengan khumus, maka tidak boleh dilakukan tanpa izin dari wali urusan khumus.
SOAL 933:
Saya sering diundang oleh teman untuk makan, namun pada akhirnya saya mengetahui bahwa suaminya tidak melaksanakan kewajiban khumus. Apakah saya boleh makan di rumah orang yang tidak membayar khumus?
JAWAB:
Tidak ada larangan makan di tempat mereka selama tidak diketahui bahwa makanan yang dihidangkan mereka terkait dengan khumus.
SOAL 934:
Seseorang ingin menghitung harta-hartanya untuk kali pertama guna melaksanakan khumus. Apa hukum rumah yang telah dibelinya, padahal ia tidak tahu dengan uang yang mana ia telah membelinya? Dan jika ia tahu ia telah membelinya dengan uang yang telah ditabung sejak beberapa tahun, apakah hukumnya?
JAWAB:
Jika ia tidak mengetahui cara pembelian, maka, berdasarkan ahwath,  ia wajib  melakukan mushalahah (damai) dengan wali urusan khumus meyangkut khumusnya dengan sejumlah uang. Apabila ia telah membelinya dengan harta yang terkait dengan khumus, maka ia wajib membayar khumus rumah tersebut sesuai dengan harganya sekarang. Namun jika ia telah membelinya dengan cara hutang yang menjadi tanggungannya, kemudian melunasi hutangnya dengan uang yang belum dikhumuskan, maka, dalam kondisi demikian, ia wajib membayarkan khumus jumlah uang yang digunakan untuk melunasi hutangnya itu.
SOAL 935:
Ada seorang ulama di sebuah kota yang menerima uang sebagai khumus dari orang-orang. Namun, ia merasa kesulitan untuk memindahkan uang tersebut kepada Anda atau ke kantor Anda. Apakah ia boleh memindahkannya melalui bank? Padahal, uang yang diterima dari bank bukanlah uang itu sendiri yang diserahkan kepada bank di kota tersebut?
JAWAB:
Tidak ada larangan memindahkan khumus dan seluruh hak-hak syar’iy melalui bank.
SOAL 936:
Jika saya membeli sebidang tanah dari harta yang belum dikhumuskan, apakah boleh shalat diatas tanah tersebut?
JAWAB:
Jika tanah tersebut dibeli dengan harta yang tidak di-khumus-kan, maka pembelian sejumlah khumus dari tanah tersebut bersifat fudhuli dan bergantung pada izin wali urusan khumus, maka selama belum diizinkan, shalat di atasnya  tidak diperbolehkan.
SOAL 937:
Jika pembeli tahu bahwa benda yang dibelinya terkait dengan khumus dan belum dibayarkan oleh penjual, apakah ia boleh menggunakan benda tersebut?
JAWAB:
Jika terdapat khumus pada barang yang dijual, maka penjualannya sejumlah khumus bersifat fudhuli dan bergantung pada izin wali urusan khumus.
SOAL 938:
Pemilik toko yang tidak tahu apakah pembeli telah membayar khumus hartanya ataukah tidak, padahal ia mengadakan transaksi (mu’amalah) dengannya. Apakah ia wajib mengkhumuskan harta tersebut ataukah tidak?
JAWAB:
Jika ia tidak tahu akan adanya khumus dalam harga yang diterimanya dari pembeli, maka ia tidak wajib meng-khumus-kannya dan tidak wajib menyelidiki hal itu.
SOAL 939:
Jika ada empat orang, misalnya, sama-sama menaruh uang sebanyak 100 ribu tuman sebagai kerja sama untuk investasi dalam usaha produksi. Apabila salah satu dari mereka tidak berkhumus, Apakah kerja sama dengannya sah ataukah tidak? Dan apakah mereka boleh memanfaatkan harta orang yang tidak berkhumus tersebut sebagai dana pinjaman (qardhul hasanah). Secara umum, jika sejumlah orang menjalin kerja sama, apakah masing-masing wajib melaksanakan khumus dari laba sendiri-sendiri, ataukah khumus wajib dikeluarkan dari dana bersama?
JAWAB:
Bekerja sama dengan orang yang modalnya terkait dengan khumus dan belum dibayarkan, sejumlah khumus yang terkait dengan modalnya dihukumi sebagai fudhuli yang harus dirujuk kepada wali amr. Dan tidak boleh menggunakan modal bersama jika dana yang diserahkan oleh salah satu mitra belum dikhumuskan. Ketika mereka mengambil laba dari harta bersama, maka masing-masing wajib membayarkan khumus bagiannya yang melebihi biaya hidupnya.
SOAL 940:
Apa tugas saya jika para mitra saya tidak mempunyai hitungan tahunan?
JAWAB:
Paramitra wajib melaksanakan kewajiban hak-hak syar’iy (khumus dll) dari saham masing-masing agar penggunaan harta bersama tersebut diperbolehkan. Jika seluruh mitra tidak melaksanakan hal tersebut, sementara melepaskan diri dari para mitra yang lain menimbulkan kesulitan atas diri anda, maka anda boleh tetap melanjutkan usaha bersama.
MODAL
SOAL 941:
Ada sebuah koperasi (syarikat) yang dibentuk oleh beberapa orang pegawai kebudayaan. Pada awalnya modalnya sangat kecil yaitu dihimpun dari masing-masing mereka sebesar 100 Tuman per kepala. Namun sekarang sudah terkumpul dana sebesar 18 juta Tuman, ditambah lagi beberapa buah mobil. Laba hasil dari koperasi tersebut dibagi sesuai kepemilikan saham masing-masing. Masing-masing mereka dengan mudah dapat mengambil sahamnya dan menutup keanggotaannya. Sampai sekarang khumus modal dan laba koperasi tersebut belum dibayar, apakah boleh saya sebagai ketua koperasi membayarkan khumusnya? Apakah kerelaan masing-masing pemilik saham merupakan syarat lazim?
JAWAB:
Kewajiban membayar khumus modal dan laba sebuah koperasi berada pada masing-masing personal pemilik saham sesuai dengan sahamnya. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang kepala dapat dianggap sah dengan izin atau perwakilan mereka.
SOAL 942:
Ada sejumlah orang yang berkeinginan mendirikan Kotak Dana Qardhul Hasanah antar sesama mereka, dalam rangka saling meminjamkan saat diperlukan. Setiap anggota, selain menyerahkan dana awal, wajib menyerahkan sejumlah uang setiap bulan untuk menambah modal Kotak Dana. Kami mohon Anda berkenan menerangkan cara meng-khumus-kan saham setiap anggota. Dan apabila modal Kotak Dana tersebut berupa hutang permanen yang menjadi tanggungan para anggota, bagaimana dapat mengkhumuskannya?
JAWAB:
Jika saham keikutsertaan seseorang telah dibayarkan dari laba pendapatan setelah berakhir tahun-khumus, maka ia terlebih dahulu wajib membayar khumusnya. Namun, bila ia membayarkannya di pertengahan tahun, maka ia wajib mengkhumuskan bagiannya pada akhir tahun, jika ia bisa menerimanya. Jika tidak, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya sampai saat ia bisa menerimanya dari Kotak tersebut.
SOAL 943:
Apakah Kotak Dana Qardhul-Hasanah mempunyai identitas hukum tersendiri? Dengan demikian, apakah laba yang diperoleh terkait dengan khumus ataukah tidak? Dan apabila tidak mempunyai identitas hukum tersendiri, bagimanakah cara mengkhumuskannya?
JAWAB:
Jika modal Kotak Dana tersebut adalah milik orang-orang dalam bentuk kerjasama, maka laba yang diperoleh sesuai bagian setiap anggota dianggap sebagai milik pribadinya dan wajib ia khumuskan. Adapun apabila modal Kotak Dana tersebut bukan milik seorang atau beberapa orang, seperti apabila berupa harta wakaf umum dan sebagainya, maka labanya tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 944:
Ada 12 orang mukmin yang bersepakat setiap dari mereka menyerahkan uang setiap bulan ke kotak dana tertentu sebesar 20 Dinar, misalnya. Jumlah mereka 12 orang. Setiap bulan salah seorang dari mereka mengambil uang tersebut untuk pengeluarannya sendiri. Giliran orang terakhir akan tiba setelah 12 bulan. Artinya, ia mengambil apa yang diserahkannya dalam jangka waktu itu dan jumlahnya mencapai 240 dinar, misalnya. Apakah ia wajib mengkhumuskan ataukah dianggap termasuk biaya hidupnya? Dan apabila orang ini mempunyai awal tahun-khumus sendiri, sementara sebagian dari uang yang telah diterimanya tetap ada pada dirinya sampai akhir tahun, apakah ia boleh menetapkan awal tahun-khumus tersendiri untuk uang tersebut agar terhindar dari khumus?
JAWAB:
Jika uang yang ia terima dari kotak dana untuk digunakan dalam biaya hidup tahun (tahun berjalan) adalah uang yang ia serahkan  ke kotak tersebut yang berasal dari pemasukan tahun yang sama, maka tidak (wajib) di-khumus-kan, namun jika berasal dari pemasukan tahun-tahun sebelumnya, maka wajib mengkhumuskan uang yang diterimanya. Dan jika berasal dari pemasukan 2 (dua) tahun, maka untuk masing-masing tahun berlaku hukumnya sendiri. Jika uang yang diterima yang berasal dari pemasukan tahun yang diserahkannya melebihi biaya hidup tahun itu, maka ia tidak boleh menetapkan awal tahun-khumus tersendiri untuk kelebihan tersebut dalam rangka melepaskan diri dari kewajiban meng-khumus-kannya. Sebaliknya, ia wajib menetapkan satu tahun-khumus untuk seluruh pemasukannya dalam setahun, dan membayarkan khumus kelebihan pemasukan dari biaya hidupnya.
SOAL 945:
Saya telah menyewa sebuah rumah dengan menyerahkan uang jaminan dan pinjaman (rahn). Apakah saya wajib mengkhumuskan uang tersebut setelah mencapai satu tahun?
JAWAB:
Jika uang tersebut berasal dari laba pendapatan, maka ia wajib di-khumus-kan setelah diambil kembali dari pemilik rumah.
SOAL 946:
Untuk membangun, kami membutuhkan anggaran belanja yang besar, sedangkan membayar biayanya sekligus sangat sulit bagi kami. Karenanya, kami mengadakan kas untuk pembangunan. Dan pada setiap bulan kami menitipkan sejumlah uang di kas tersebut. Setelah modal terkumpul, kami menggunakannya untuk pembangunan. Apakah uang yang disimpan itu terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika uang yang dibayarkan oleh setiap orang tetap menjadi miliknya sampai digunakan untuk membiayai pekerjaan pembangunan, dan pada penghujung tahun-khumus dapat diambil dari kotak tersebut, maka ia wajib dikhumuskan.
SOAL 947:
Beberapa tahun lalu saya melakukan penghitungan terhadap harta saya dan telah menentukan tahun-khumus untuk diri sendiri. Saya punya 98 ekor kambing yang telah dikhumuskan serta sejumlah uang tunai ditambah dengan sepeda motor. Sejak beberapa tahun kambing-kambing saya berkurang karena dijual secara bertahap. Dengan begitu, uang tunai saya bertambah. Kini jumlah kambing tersebut mencapai 60 ekor dan saya memiliki sejumlah uang tunai. Apakah saya wajib mengkhumuskan harta ini atau mengkhumuskan kelebihannya?
JAWAB:
Jika jumlah harga kambing-kambing yang ada dan uang tunai yang ada pada anda sekarang melebihi jumlah keseluruhan harga 98 ekor kambing dan sejumlah uang tunai yang telah anda khumuskan sebelumnya, maka kelebihannya wajib dikhumuskan.
SOAL 948:
Ada seseorang yang mempunyai tanah atau rumah yang terkena khumus, apakah ia boleh mengeluarkan khumusnya dari laba tahunannya? Atau ia harus mengeluarkan dulu khumus hasil dalam tahun tersebut, kemudian mengeluarkan khumus tanah atau rumahnya dari harta yang telah dikhumusi tersebut?
JAWAB:
Jika ia menginginkan untuk melaksanakan kewajiban khumus dari laba tahunannya, maka ia harus mengeluarkan khumus laba tahuanannya juga.
SOAL 949:
Kami menyimpan sejumlah harta milik putra-putri para syuhada dari keuntungan pabrik, atau hasil tanah pertanian dan sejenisnya milik sebagian syuhada yang mulia yang dahulu merupakan sumber pemasukan bagi kebutuhan hidup mereka, atau dari gaji yang  diberikan oleh Yayasan Syahid kepada anak-anak kecil para syuhada. Terkadang sebagian dari harta yang disimpan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer putra-putri syuhada. Kami mohon keterangan Anda, apakah laba-laba dan simpanan gaji mereka wajib dikeluarkan khumusnya, atau disimpan sampai mereka baligh ?
JAWAB:
Harta yang berpindah kepada putra-putri syuhada yang mulia dari orang-orang tua mereka melalui warisan atau yang diberikan kepada mereka oleh Yayasan Syahid tidak ada kewajiban khumus di dalamnya. Adapun harta yang merupakan laba yang dihasilkan dari harta warisan atau dari pemberian Yayasan Syahid, maka yang tersisa dari harta tersebut pada mereka sampai ketika mereka balig secara syar’iy, maka wajib atas masing-masing mereka berdasarkan Ahwath mengeluarkan khumus harta tersebut.
SOAL 950:
Apakah harta yang dipergunakan seseorang untuk penanaman modal dan transaksi-transaksi perdagangan terkena kewajiban khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Modal pokok yang berasal dari laba pendapatan dikenai kewajiban khumus. Sedangkan modal yang dipergunakan untuk biaya penncarian laba seperti biaya penyimpanan di gudang, ongkos pengangkutan, penimbangan, makelar dan sebagainya dipisahkan dari laba perdagangan dan tidak dikenai khumus.
SOAL 951:
Apakah modal pokok dan labanya dikenai kewajiban khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Modal yang berasal dari hasil usaha (baik berupa gaji maupun lainnya) dikenai kewajiban khumus. Sedangkan laba hasil dari berdagang dengan modal dikenai kewajiban khumus hanya pada kelebihannya dari biaya hidup setahun.
SOAL 952:
Jika seseorang mempunyai emas berupa uang logam yang telah mencapai batas ukuran (nishab), maka apakah ia wajib membayarkan khumus di samping zakatnya ataukah tidak?
JAWAB:
Jika emas tersebut termasuk bagian dari laba pendapatan, maka ia dikenai hukum yang berlaku atas segala bentuk laba pendapatan, yaitu kewajiban dikhumuskan.
SOAL 953:
Saya dan isteri saya adalah pegawai departemen pendidikan. Isteri saya selalu memberikan gaji bulanannya kepada saya. Saya memiliki saham berupa sejumlah uang dalam perusahaan pertanian milik para pegawai dinas  pendidikan yang mana saya merupakan salah satu anggotanya. Namun, saya tidak tahu, apakah uang itu dari gaji saya atau isteri saya, sementara uang tabungan dari gaji isteri saya pada akhir tahun khumus saya lebih sedikit dari total uang yang dihasilkannya setiap tahun. Apakah uang tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Uang yang disimpan yang berasal dari gaji  anda wajib dikhumuskan. Sedangkan yang berasal dari pemberian (hibah) isteri anda, tidak wajib dikhumuskan, begitu juga yang diragukan apakah dari gaji anda  atau dari pemberian isteri anda, namun, berdasarkan ahwath, hendaknya anda membayarkan khumusnya atau berdamai (mushalahah) dengan sebagian harta berkenaan dengan khumusnya.
SOAL 955:
Seseorang sangat irit belanja untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya, agar dapat mengumpulkan sejumlah uang, atau meminjam sejumlah uang agar dapat menyelesaikan kesulitan dalam hidupnya. Jika uang yang terkumpul atau yang ia pinjam tetap ada padanya hingga memasuki awal tahun-khumus, apakah ia terkait dengan khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Jika laba yang ditabung tersebut sudah mencapai satu tahun-khumus, maka bagaimanapun ia wajib dikhumuskan. Sedangkan uang pinjaman tidak wajib di-khumuskan oleh peminjam. Namun, bila ia membayar angsuran dari laba tahunannya, dan harta yang dipinjamnya masih ada padanya saat memasuki awal tahun, maka ia wajib mengkhumuskannya.
SOAL 956:
Sejak dua tahun yang lalu saya telah membeli sebidang tanah untuk dibangun. Jika saya menabung uang dari biaya hidup sehari-hari untuk membangun rumah diatasnya, karena kini saya masih tinggal di rumah sewa, apakah uang tersebut di penghujung tahun dikenakan dengan khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Jika anda menabung uang dari laba tahunan hingga mencapai satu tahun-khumus anda, maka wajib mengkhumuskannya. Tetapi jika anda menggantinya dengan bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan, sebelum memasuki awal tahun, maka tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 957:
Saya berencana untuk kawin. Untuk memperoleh pemasukan keuangan, saya menitipkan sebagian modal saya kepada seseorang dalam bentuk penjualan bersyarat (bay’usy-syarth). Sekarang, mengingat saya memerlukan uang dan karena saya adalah seorang mahasiswa, apakah ada jalan untuk mushalabah (damai) dalam masalah khumus?
JAWAB:
Jika uang tersebut berasal dari laba pendapatan anda maka dengan berlalunya tahun-khumus, Anda wajib mengkhumuskannya. Khumus yang telah pasti hukumnya bukanlah tempat ber- mushalahah.
SOAL 958:
Tahun lalu Lembaga Haji membeli seluruh peralatan dan keperluan rombongan. Saya telah menerima uang penjualan peralatan sebanyak 214.000,- tuman di musim panas tahun ini, ditambah dengan 80.000,- Tuman tahun lalu. Mengingat bahwa saya telah menentukan tahun-khumus untuk saya pribadi, dan setiap tahun saya membayar khumus kelebihan dari biaya hidup, karena peralatan tersebut merupakan kebutuhan saya, maka apakah saya sekarang wajib meng-khumus-kan uang tersebut ataukah tidak? Perlu   diketahui, bahwa harga harta tersebut sekarang telah berbeda jauh dengan harga waktu penerimaan.
JAWAB:
Jika peralatan tersebut telah anda beli dengan harta yang telah dikhumuskan, maka anda tidak wajib mengkhumuskan  uang hasil penjualannya. Jika tidak, maka anda wajib mengkhumuskannya.
SOAL 959:
Saya adalah pemilik toko. Setiap tahun saya melakukan perhitungan terhadap uang-uang tunai dan barang-barang dagangan saya. Karena sebagian barang tidak terjual sampai akhir tahun-khumus, apakah saya wajib mengkhumuskannya di akhir tahun sebelum terjual atau  sesudahnya? Jika saya telah mengkhumuskannya kemudian saya menjualnya bagaimana cara menghitung khumusnya pada tahun-khumus berikutnya? Dan jika belum terjual sementara harganya naik, bagaimana hukumnya?
JAWAB:
Barang-barang yang belum terjual dan tidak ada yang membelinya sampai awal tahun khumus, maka anda tidak berkewajiban untuk mengkhumuskan kenaikan harganya sekarang,. melainkan laba hasil penjualannya di masa mendatang dihitung sebagai laba tahun penjualan. Sedangkan barang-barang yang naik harganya dan ada yang membelinya di tahun itu juga, hanya saja anda tidak menjualnya hingga akhir tahun demi mencari keuntungan lebih besar, maka anda wajib mengkhumuskan kenaikan barang tersebut saat memasuki awal tahun-khumus.
SOAL 960:
Ada tiga orang saudara yang membeli sebuah rumah tiga lantai, Salah satu lantai rumah tersebut adalah tempat tinggal mereka. Sedangkan dua lantai lainnya disewakan guna. Apakah ia wajib mengkhumuskan dua lantai tersebut ataukah tidak? Dan apakah keduanya dianggap sebagai kebutuhan mereka?
JAWAB:
Jika rumah tersebut mereka dapatkan dari hasil kerja dalam tahunan khumus dan untuk kebutuhan tempat tinggal, namun saat ini dikarenakan kebutuhan mereka akan pengeluaraan kehidupan keseharian, mereka sewakan, maka hal itu tidak terkait khumus, nmun jika sebagaian lantainya dibangun atau disiapkan untuk disewakan dalam rangka mendapatkan ongkosnya untuk kebutuhan hidup dihukumi sebagai modal yang  wajib dikeluarkan khumusnya.
SOAL 961:
Ada seseorang memilki sejumlah gandum yang telah dikhumuskan. Ketika memanen hasil baru, ia mengkonsumsi gandum yang telah dikhumuskan tersebut dan menggantikannya dengan gandum yang baru. Tindakan ini sudah berjalan beberapa  tahun lamanya. Apakah gandum baru yang menjadi ganti dari gandum yang dimakan terkait dengan khumus? Jika iya, apakah khumus terkait dengan keselurahannya?
JAWAB:
Gandum yang kewajiban khumusnya sudah dikeluarkan, jika telah dikonsumsi, maka tidak bisa diganti dengan gandum baru, kemudian diperkecualikan dari khumus.Oleh karena itu gandum baru yang menjadi kebutuhan tahunnya tidak wajib dikhumuskan, dan yang sejak saat itu tersisa sampai penghujung tahun khumus, wajib dikhumuskan.
SOAL 962:
Saya –dengan taufiq Allah- melakukan kewajiban khumus setiap tahun, namun pada tahun-tahun dimana saya menghitung khumus, saya selalu merasa ragu dalam penghitungan harta. Apa hukum keraguan saya ini? Apakah saya di tahun ini wajib menghitung seluruh uang tunai saya? Ataukah ragu tersebut tidak berpengaruh sesuatu apa pun?
JAWAB:
Jika keraguan anda berkenaan dengan kebenaran penghitungan khumus laba tahun-tahun yang lalu, maka keraguan tersebut tidak perlu diperhatikan dan anda tidak wajib mengkhumuskannya lagi. Adapun jika anda ragu apakah laba yang ada sekarang ini adalah laba tahun-tahun sebelumnya yang sudah dikhumusi atau laba tahun ini yang belum dikhumusi, maka anda wajib mengkhumuskannya, kecuali anda mendapatkan kepastian, bahwa ia merupakan laba yang telah dikhumuskan sebelumnya.
SOAL 963:
Jika saya membeli permadani, misalnya, dengan harta yang sudah dikhumuskan dengan harga 10 ribu tuman, dan setelah selang beberapa waktu, saya menjualnya dengan harga 15 ribu tuman, apakah 5 ribu tuman yang lebih dari harta yang telah dikhumuskan dianggap bagian dari laba usaha dan terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika anda membelinya dengan tujuan untuk dijual, maka kelebihan atas harga pembelian dianggap sebagai bagian dari laba, dan jika ia melebihi biaya hidup tahunan wajib dikhumuskan.
SOAL 964:
Apakah boleh seseorang yang menetapkan tahun-khumus untuk setiap laba penghasilannya mengkhumuskan laba yang telah jatuh tempo dari laba lainnya yang belum genap 1 tahun. Dan bagaimanakah hukumnya bila ia mengetahui bahwa laba-laba tersebut akan tetap utuh hingga akhir tahun tidak akan digunakan untuk biaya hidup?
JAWAB:
Andaikan ia boleh menentukan tahun-khumus secara terpisah bagi setiap  pendapatan, maka ia tetap tidak diperbolehkan mengkhumuskan laba salah satu pendapatannya dari laba pendapatannya yang lain, kecuali bila telah mengkhumuskannya. Berkenaan dengan laba-laba yang sama sekali tidak digunakan untuk biaya hidup, maka ia boleh memilih anatara melaksanakan kewajiban berkhumus saat memperolehnya atau menanti sampai berlalu tahun- khumusnya.
SOAL 965:
Ada seseorang yang memilki sebuah bangunan yang terdiri dari dua (2) lantai. Ia tinggal  di lantai atas, sedangkan lantai bawah, diberikan kepada seseorang. Karena ia berhutang ,  ia mengambil  sejumlah uang dari orang tersebut sebagai pinjaman tanpa memungut  biaya sewa. Apakah uang tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Penyerahan gratis sebuah rumah sebagai imbalan harta yang dipinjamkan tidak memiliki dasar (dalil) syar’iy. Bagaimanapun, uang yang diambilnya sebagai hutang tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 966:
Saya menyewa sebuah tempat untuk klinik dari kantor urusan wakaf dan dari pengelolanya dengan jumlah uang tertentu setiap bulan. Mereka juga telah mengambil dari saya sejumlah uang muka sebagai ganti dari penerimaan atas permintaan saya untuk menyewa tempat tersebut. Apakah uang tersebut wajib dikhumuskan. Perlu diketahui, uang tersebut bukan milik saya sekarang, dan saya tidak akan pernah memilikinya kapanpun.
JAWAB:
Jika pembayaran uang tersebut dianggap sebagai uang ganti pindah hak pakai (sarqufliyah) dan berasal dari laba pendapatan, maka wajib dikhumuskan.
SOAL 967:
Seseorang menggali sumur bor guna menghidupkan tanah-tanah mati yang akan ditanami pohon berbuah hingga dapat dimanfaatkan. Mengingat pohon tersebut tidak akan berbuah kecuali setelah beberapa tahun dan memakan biaya yang cukup besar. Orang ini hingga kini telah membelanjakan biaya banyak. Ia juga tidak mempunyai pembukuan tahunan sampai sekarang. Dan kini ketika hendak menghitung harta-hartanya untuk melaksanakan kewajiban khumus, mendapati bahwa harga sumur, tanah dan kebunnya naik, akibat kepadatan penduduk di dalam negeri beberapa kali lipat dari biaya yang telah dibelanjakannya. Jika ia diwajibkan mengkhumuskannya dengan harga sekarang, ia tidak dapat melakukannya. Jika diwajibkan membayar khumus dari benda berupa tanah, kebun dan lainnya, maka hal itu akan membuat dirinya berada dalam kesulitan dan tertekan, karena ia telah bersusah payah dalam mengeluarkan biaya dalam masalah ini, dengan harapan dapat memanfaatkan buah-buah kebun tersebut untuk menjamin kehidupan dirinya dan mensejahterakan keluarganya. Apa tugasnya berkenaan dengan khumus hartanya? Dan bagaimana ia menghitung tanggungan khumusnya dengan cara yang mudah dilaksanakan?
JAWAB:
Tidak ada keraguan bahwa tanah-tanah mati yang telah dihidupkannya untuk dijadikan kebun yang ditanami pohon-pohon berbuah wajib dikhumuskan , setelah memisahkan biaya pengolahannya. Ia dapat memilih antara membayar khumus tanah berupa bendanya, dan mengkhumuskannya berupa uang sesuai harganya sekarang. Sedangkan sumur, pipa, pompa air, pohon-pohon dan lainnya yang merupakan hasil pembelanjaan uang, jika diperoleh dari hutang atau pembelian secara kredit, lalu melunasinya dengan harta yang belum dikhumuskan, maka ia wajib mengkhumuskan uang yang telah digunakannya untuk melunasi hutang semacam ini saja. Namun, bila ia memperolehnya (sumur dan sebagainya) dari harta yang belum dikhumuskan, maka ia wajib mengkhumuskannya dengan harga yang sesuai sekarang. Jika ia memang tidak mampu melaksanakan kewajiban khumusnya sekaligus, maka, setelah melakukan mudawarah (mencari penyelesaian)  dengan salah satu dari wakil-wakil kami, ia boleh melunasi hutang khumusnya secara bertahap dengan cara ditetapkan atasnya jumlah dan waktu (pelunasan)-nya.
SOAL 968:
Ada seseorang yang tidak mempunyai perhitungan tahunan untuk membayarkan khumus. Sekarang ia ingin melaksanakannya, padahal, sejak kawin hingga kini, ia masih punya hutang. Bagaimana ia menghitung khumusnya?
JAWAB:
Jika ia sejak dulu hingga sekarang tidak mempunyai laba yang melebihi biaya hidupnya, maka ia tidak wajib melakukan apapun berkaitan dengan yang telah berlalu.
SOAL 969:
Apakah hukum keuntungan dan hasil tanah dan berbagai benda yang diwakafkan berkenaan dengan khumus dan zakat?
JAWAB:
Benda-benda yang diwakafkan mutlak tidak wajib dikhumuskan dan dizakatkan, meski  berupa wakaf khusus. Begitu pula hasilnya, mutlak tidak wajib dikhumuskan. Sebagaimana tidak wajib dizakatkan apabila wakafnya bersifat umum selama belum diterima oleh penerima waqaf. Namun, bila waqaf tersebut sudah diterima, maka hasilnya wajib dizakatkan jika memenuhi syarat-syarat lain kewajiban zakat. Berkenaan dengan hasil waqaf yang bersifat khusus maka masing-masing dari para penerima wakaf yang bagiannya mencapai kadar nishab wajib men-zakat-kannya.
SOAL 970:
Apakah laba pendapatan anak-anak kecil terkait dengan sahmus sadah –semoga Allah memperbanyak jumlah mereka- dan sahamul Imam?
JAWAB:
Wajib berdasarkan ahwath setelah mereka baligh mengkhumuskan laba pendapatan mereka yang telah diperoleh sebelum baligh jika masih tetap menjadi milik mereka.
SOAL 971:
Apakah alat-alat yang digunakan untuk usaha dikenakan khumus?
JAWAB:
Hukum sarana dan alat usaha sama dengan hukum modal dalam hal kewajiban khumusnya.
SOAL 972:
Beberapa tahun yang lalu kami telah menyerahkan sejumlah uang ke bank untuk mendaftarkan nama kami untuk berangkat haji, namun sampai saat ini kami belum berangkat juga. Kami tidak tahu apakah uang tersebut dulu sudah kami khumusi atau belum? Apakah sekarang kami wajib mengeluarkan khumusnya atau tidak? Apakah uang yang telah dibayarkan untuk pendaftaran haji dan telah berlalu beberapa tahun, terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika uang yang telah anda setorkan untuk pendaftaran haji itu berasal dari laba pendapatan tahunan Anda, baik sebagai harga atau ongkos saat disetorkan untuk kepergian haji sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara anda dan lembaga urusan haji dan ziarah, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.
SOAL 973:
Apakah para pegawai yang awal tahun-khumusnya jatuh pada akhir bulan ke 12 (dua belas), dan mengambil gaji sebelum lima hari menjelang awal tahun untuk dibelanjakan pada bulan pertama tahun mendatang, wajib mengkhumuskan harta mereka?
JAWAB:
Gaji yang diterima sebelum berakhirnya tahun dan tidak dibelanjakan untuk biaya hidup hingga akhir tahun-khumus wajib dikhumuskan.
SOAL 974:
Kebanyakan mahasiswa menghemat beaya hidup mereka dan menabung sisa uang beasiswa yang mereka dapatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang tidak terduga, setelah sekian lama terkumpul bagi mereka sejumlah uang, pertanyaan kami apakah harta yang yang terkumpul dari upaya menghemat penggunaan uang beasiswa yang mereka dapatkan dari kementrian pendidikan tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Beasiswa dan dana bantuan belajar tidak dikenakan kewajiban khumus.
CARA MENGHITUNG KHUMUS
SOAL 975:
Apa hukum menunda pembayaran khumus tahun ini hingga tahun mendatang?
JAWAB:
Meskipun pelaksanaan khumus wajib, bisa dengan membayarnya setelah ditunda 1 tahun hingga tahun berikutnya. Tapi, setelah tahun-khumus tiba, tidak boleh menggunakan harta yang terkena khumus  selama belum membayarnya. Jika ia menggunakannya dengan membelanjakannya untuk membeli barang atau tanah atau lainnya sebelum membayar khumusnya, maka setelah memperoleh izin dalam melakukan mu’amalah dalam jumlah khumus wali urusan khumus, ia wajib menghitung barang atau tanah tersebut dengan harga sekarang dan mengkhumuskannya.
SOAL 976:
Saya memiliki sejumlah uang tunai dan berupa piutang (qardhul hasanah) yang ada pada sejumlah orang. Dari sisi lain, saya menanggung hutang karena membeli tanah hunian, dan salah satu cek yang berkaitan dengan harga tanah harus saya lunasi beberapa bulan lagi. Apakah boleh memisahkan hutang tanah dari uang yang ada pada saya (berupa uang tunai dan piutang) tersebut lalu mengkhumuskan selebihnya? Juga, apakah khumus meliputi tanah yang dibeli untuk ditempati?
JAWAB:
Anda boleh menggunakan penghasilan tahun -berjalan- sebelum memasuki awal tahun-khumus untuk melunasi hutang yang akan jatuh tempo beberapa bulan lagi. Tetapi, jika anda tidak melunasinya hingga memasuki awal tahun-khumus, maka anda tidak berhak untuk memisahkan hutang darinya, melainkan anda wajib untuk mengkhumuskan semuanya. Sedangkan tanah yang telah anda beli untuk ditempati dan anda perlukan, tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 977:
Karena hingga kini saya belum kawin, apakah saya boleh menabung sedikit uang yang ada sekarang untuk biaya yang akan saya perlukan di masa mendatang?
JAWAB:
Jika anda menabung laba tahunan itu untuk biaya kawin yang akan anda lakukan pada beberapa bulan mendatang, yang jika anda tidak menabungnya anda tidak akan mampu untuk memeenuhi kebetuhan perkawinan, maka tabungan tersebut tidak terkait dengan khumus.
SOAL 978:
Awal tahun keuangan saya bertepatan dengan akhir bulan ke 10 setiap tahun. Apakah khumus meliputi gaji bulanan untuk bulan ke 10 yang saya terima pada akhir bulan? Setelah menerimanya, jika saya menghadiahkan sisanya kepada isteri saya, (dan yang saya simpan biasanya setiap bulan), apakah khumus meliputinya juga?
JAWAB:
Gaji yang anda terima sebelum tahun-khumus tiba, atau bisa diterima sebelum hari terakhir tahun-khumus wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup. Namun, harta yang anda hadiahkan kepada isteri atau orang lain bukan untuk tujuan menghindari kewajiban khumus dan dalam ukuran yang sesuai dengan status anda menurut urf , tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 979:
Saya telah menggunakan harta atau barang yang telah dikhumuskan. Apakah di akhir tahun keuangan saya boleh memisahkan sebagian dari laba tahunan sebagai ganti dari jumlah harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan?
JAWAB:
Tidak ada yang dipisahkan dari laba tahunan sebagai ganti dari harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan.
SOAL 980:
Jika harta yang tidak terkait dengan khumus, seperti hadiah dan lainnya bercampur dengan modal, apakah ia boleh dipisahkan dari modal di akhir tahun-khumus, baru kemudian mengeluarkan khumus sisa dari harta tersebut?
JAWAB:
Tidak ada larangan untuk memisahkannya.
SOAL 981:
Saya telah membuka sebuah toko sejak tiga tahun yang lalu dengan harta yang telah dikhumuskan. Awal tahun-khumus saya bertepatan dengan akhir tahun syamsiyah, yaitu malam hari raya Neorouz. Dan kini, saat tiba awal tahun, saya mendapatkan bahwa seluruh modal saya telah menjadi tanggungan hutang pada sejumlah orang. Pada saat yang sama, saya sendiri memiliki tanggungan hutang uang dalam jumlah yang besar juga. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan tugas kami?
JAWAB:
Jika anda tidak punya sedikitpun modal atau laba saat memasuki tahun-khumus, atau jika seluruh uang tunai dan barang yang ada di toko sama dengan jumlah modal yang telah dikhumuskan, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya. Sedangkan hutang-hutang anda dari penjualan kredit di tangan orang, dianggap sebagai bagian dari laba tahun saat anda menerimanya.
SOAL 982:
Kami mengalami kesulitan saat menghitung di awal tahun, menentukan harga barang-barang yang ada di toko. Dengan cara bagaimanakah wajib menghitungnya?
JAWAB:
Wajib menentukan harga barang-barang yang ada di toko dengan cara apapun, meskipun dengan perkiraan, agar dapat menghitung laba tahunan yang wajib anda khumuskan.
SOAL 983:
Jika saya tidak menghitung khumus selama beberapa tahun sampai harta saya menjadi tunai dan modal saya berkembang, kemudian saya meng-khumus-kan selain modal yang lalu. Apakah tindakan saya bermasalah?
JAWAB:
Jika dalam harta anda saat awal tahun-khumus tiba terdapat se suatu dari khumus, meskipun sedikit, maka anda tidak berhak menggunakannya, selama anda belum menghitungnya dan meng-khumuskannya. Jika anda telah menggunakan harta tersebut untuk jual-beli sebelum dikhumuskan, maka mu’amalah (transaksi) anda sejumlah khumus harta tersebut bersifat fudhuliyah (mu’amalah yang dilakukan oleh selain pihak yang berhak) dan bergantung pada izin wali urusan khumus. Setelah ia memberikan izin, anda pertama-tama wajib mengkhumuskan keseluruhan harta, kemudian mengkhumuskan laba yang melebihi biaya hidup tahunan.
SOAL 984:
Kami mohon Anda menjelaskan cara termudah yang dapat ditempuh oleh pemilik toko untuk membayar khumus?
JAWAB:
Melakukan penghitungan dan penilaian terhadap uang tunai dan barang yang ada di awal tahun-khumus, kemudian membandinkannya dengan jumlah modal pertama. Jika terdapat kelebihan atas modal, maka kelebihan dari modal tersebut dianggap sebagai laba dan terkait dengan khumus.
SOAL  985:
Saya telah menetapkan awal bulan ketiga tahun lalu sebagai permulaan tahun-khumus saya pribadi. Pada tanggal itulah saya menghitung khumus keuntungan yang masuk kedalam rekening bank saya. Meskipun sebenarnya saya berhak atas keuntungan tersebut sebelum itu, namun saya pada saat itu menggunakan dari harta lain yang tidak terkena khumus. Apakah ini cara yang benar untuk menghitung tahun fiskal saya?
JAWAB:
Awal tahun-khumus anda adalah hari ketika anda mendapatkan keuntungan yang bisa diterimakan pertama kali. Anda tidak diperbolehkan menunda permulaan tahun-khumus anda dari hari itu.
SOAL  986:
Jika perabot yang dibutuhkan dalam keidupan keseharian seperti mobil, motor dan karpet yang khumusnya belum dibayarkan, apakah wajib membayarkan khumusnya secara langsung di saat barang-barang tersebut terjual?
JAWAB:
Barang-barang yang disebut di atas, jika merupakan kebutuhan dan disediakan (dibeli) dari hasil kerja dalam setahun, maka uang hasil jual barang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus. Namun jika barang-barang tersebut dibeli dengan uang yang sudah lewat dari tahun khumus dan belum dibayarkan khumusnya, maka dia harus membayarkan khumus harga barang tersebut, sekalipun barang-barang tersebut belum terjual. Dan jika ia tidak memiliki perhitungan tahun khumus, maka hendaknya melakukan mushalahah dengan salah satu wakil penerima khumus kami.
SOAL  987:
Seseorang yang membutuhkan salah satu barang kebutuhannya, seperti kulkas, namun untuk membelinya dia harus menyimpan (menabung) dulu, apakah dia wajib mengeluarkan khumus uang tabungannya ketika tiba akhir tahun khumusnya?
JAWAB:
Uang tabungan jika disiapkan untuk membeli kebutuhan kehidupan keseharian dalam waktu dekat (misalnya dua atau tiga bulan setelah akhir tahun khumus) dan dengan membayar khumusnya ia tidak dapat membeli dengan sisanya, maka uang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus.
SOAL  988:
Jika seseorang sebelum tiba akhir tahun memberikan piutang kepada orang lain dari hasil kerjanya, dan setelah lewat beberapa bulan si peminjam melunasi hutangnya, apa hukum uang tersebut?
JAWAB:
Membayar khumus dari piutang yang sudah dilunasi merupakan sebuah kewajiban.
SOAL  989:
Apakah hukumnya barang-barang yang kita beli pada pertengahan tahun khumus, kemudian setelah tahun khumus dijual?
JAWAB:
Barang-barang yang dimaksud jika dibeli karena merupakan barang kebutuhan kehidupan pribadi, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus, namun jika ia membelinya dengan niat untuk dijual, dan menjualnya selama tahun tersebut memungkinkan, maka wajib membayar laba barang tersebut. Jika tidak demikian, maka selama barang tersebut belum terjual, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus. Dan jika terjual, maka laba penjualan dianggap bagian dari penghasilan tahun penjualan tersebut.
SOAL  990:
Apakah seorang pegawai yang menerima gaji tahunannya setelah jatuh tempo akhir tahun khumusnya, wajib membayar khumusnya?
JAWAB:
Jika pada akhir tahun khumus bisa diterima, maka ia wajib membayarkan khumusnya, walaupun gajinya belum diambil. Jika tidak demikian, maka uang gaji tersebut dianggap bagian dari pemasukannya pada tahun ia menerimanya.
SOAL  991:
Bagaimana cara mengkhumusi koin emas yang harganya selalu berubah?
JAWAB:
Jika ia ingin membayar khumus berupa harganya, maka tolok ukurnya adalah harga pada hari penghitungan dan pelaksanaan khumus.
SOAL 992:
Jika seseorang menghitung tahun keuangan pribadinya dengan nilai emas, misalnya bila seluruh modalnya senilai 100 koin emas dari jenis Bahar Azadi, dan telah membayar 20 koin untuk khumus, sedangkan sisanya dari yang telah dikhumuskan senilai 80 koin. Pada tahun berikutnya, jika harga koin emas naik, padahal modalnya tetap senilai 80 koin emas, apakah ia terkait dengan khumus ataukah tidak? Dan apakah ia wajib mengkhumuskan kenaikan harga?
JAWAB:
Tolok ukur dalam mengecualikan modal yang telah dikhumuskan adalah modal asal. Jika modal asal yang dipergunakannya berupa koin-koin emas dari jenis Bahar Azadi, misalnya, sejumlah koin emas yang telah dikhumuskan itulah yang dipisahkan pada awal tahun keuangan, meskipun harga Riyalnya telah naik dibanding tahun lalu. Namun, bila modalnya berupa uang tunai yang dipersamakan dengan koin-koin emas pada awal tahun-khumus dan di-khumus-kan, maka di awal tahun khumus berikutnya, ia hanya boleh memisahkan harga yang menyamai koin yang dihitung pada awal tahun lalu dan bukan jumlah koinnya. Atas dasar inilah, jika harga koin-koin tersebut naik pada tahun berikutnya, maka harga yang naik tidak dipisahkan, melainkan dianggap sebagai laba, dan wajib dikhumuskan.
MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
SOAL 993:
Seseorang yang yakin bahwa pemasukan tahunan tidak akan tersisa hingga akhir tahun, melainkan seluruh pemasukan dan keuntungannya digunakan selama setahun untuk biaya hidup. Apakah ia tetap wajib menentukan awal tahun-khumus untuk dirinya? Dan apakah penentuan batas awal tahun wajib hukumnya? Dan apa hukum orang yang tidak menentukan untuk dirinya batas awal tahun, karena ia yakin tidak akan ada yang tersisa dari hartanya?
JAWAB:
Permulaan tahun-khumus bukanlah dengan penentuan atau pembatasan oleh mukallaf. Namun, hal itu merupakan suatu kenyataan yang bermula dari saat memulai usaha bagi orang yang pekerjaannya berdagang, dan dari saat panen, misalnya, bagi yang usahanya pertanian, dan dari saat penerimaan upah bagi buruh dan pegawai. Penentuan awal tahun dan penghitungan pendapatan setahun bukanlah perbuatan wajib yang tersendiri, namun ia menjadi wajib karena ia merupakan cara untuk mengetahui kewajiban khumusnya. Jika tidak ada yang tersisa dari laba pendapatannya, karena digunakan untuk biaya dan kebutuhan hidup, maka ia tidak dikenakan kewajiban apapun berkenaan dengan khumus.
SOAL 994:
Apakah permulaan tahun keuangan adalah bulan pertama kerja atau bulan pertama menerima gaji bulanan?
JAWAB:
Permulaan tahun-khumus bagi orang-orang seperti buruh dan pegawai adalah hari pertama penerimaan gaji atau hari pertama ketika ia bisa menerimanya.
SOAL 995:
Bagaimana penentuan awal tahun untuk membayar khumus dapat dilakukan?
JAWAB:
Tahun-khumus bagi semacam para buruh dan pegawai bermula dari tanggal perolehan hasil pertama kerja dan tugas. Sedangkan awal tahun-khumus para pemilik toko jatuh pada saat memulai aksi jual beli.
SOAL 996:
Apakah para pemuda lajang yang hidup bersama orang tua wajib menentukan tahun-khumus mereka? Dan kapan tahun mereka bermula? Dan bagaimana mereka melakukan penghitungan tersebut?
JAWAB:
Jika pemuda lajang mempunyai penghasilan pribadi, meskipun sedikit, maka ia wajib memperhatikan awal tahun-khumus dan menghitung pendapatan tahunannya hingga bila penghasilannya tersisa, pada akhir tahun, ia wajib membayarkan khumusnya. Tahun- khumus bermula saat memperoleh laba pertama.
SOAL 997:
Apakah boleh bagi suami dan isteri yang bersama-sama membelanjakan gaji keduanya untuk urusan rumah tangga mempunyai tahun-khumus bersama?
JAWAB:
Masing-masing mempunyai tahun-khumus secara terpisah. Masing-masing wajib mengkhumuskan sisa dari gaji dan pendapatan tahunan di akhir tahun-khumusnya.
SOAL 998:
Saya adalah ibu rumah tangga yang bertaqlid kepada Imam Khomaini RA. Suami saya mempunyai awal tahun (khumus) sendiri untuk membayar khumusnya. Kadang kala saya memperoleh pemasukan juga. Apakah saya boleh menentukan awal tahun pribadi untuk membayar khumus, dan menentukan batas awal tahun sejak awal penerimaan laba pertama yang belum saya khumuskan. Pada akhir tahun, saya meng-khumus-kan sisa setelah pengeluaran untuk biaya hidup. Apakah uang yang saya belanjakan untuk berziarah atau membeli hadiah-hadiah dan sebagainya di pertengahan tahun dikenakan ataukah tidak?
JAWAB:
Anda wajib menganggap saat perolehan laba pertama sebagai awal tahun-khumus. Dan seluruh pendapatan dan hasil usaha yang anda gunakan selama tahun-khumus untuk pengeluaran pribadi sebagaimana anda sebutkan di atas tidak wajib dikhumuskan. Sedangkan kelebihan laba pendapatan tahunan dari biaya hidup hingga memasuki awal tahun, anda wajib mengkhumuskannya.
SOAL 999:
Apakah tahun-khumus wajib ditentukan dan dihitung berdasarkan kalender syamsiyah ataukah qamariyah?
JAWAB:
Mukallaf  boleh memilih.
SOAL 1000:
Ada seseorang mengaku bahwa awal tahun-khumusnya jatuh pada bulan ke 11, tapi ia lupa. Sebelum membayar khumus, ia membeli permadani, jam, kasur untuk rumahnya dari uang tersebut pada bulan ke 12. Sekarang ia ingin mengubah awal tahun-khumusnya ke bulan Ramadhan. Mengingat bahwa orang itu masih berhutang sejumlah 83 ribu Tuman dari kedua bagian (bagian Imam dan bagian sadat) pada tahun ini dan tahun lalu, dan tetap melunasi hutang tersebut secara berangsur, maka apakah tugasnya berkenaan dengan barang-barang yang dibelinya tersebut?
JAWAB:
Memajukan atau menunda awal tahun-khumus tidaklah sah, kecuali setelah menghitung laba masa lalu dalam 1 tahun, dan dengan syarat tidak merugikan orang-orang yang berhak terhadap khumus. Sedangkan barang-barang yang dia beli dengan uang yang belum dikhumusi maka muamalah yang berhubungan dengan khumus tersebut dianggap sebagai muamalah fudhuliy (muamalah yang dilakukan oleh bukan yang berhak) yang bergantung pada izin wali khumus, atau wakilnya. Dan setelah mendapatkan izin maka ia wajib mengeluarkan khumus sesuai dengan harganya yang sekarang.
SOAL 1001:
Apakah seseorang boleh melakukan penghitungan sendiri terhadap khumus hartanya lalu membayarkan khumus yang wajib atasnya kepada para wakil Anda?
JAWAB:
Boleh (Tidak ada masalah)
WALI URUSAN KHUMUS
SOAL 1002:
Berdasarkan fatwa Alm. Imam Khomeini QS, fatwa YM dan fatwa sebagian fuqaha’ yang lain, bahwa masalah penyerahan khumus bergantung kepada pendapat wali amril muslimin, maka bagaimana hukum menyerahkannya kepada selain wali amril muslimin?
JAWAB: Para muqallid setiap maraji’ (semoga keberkahan selalu dicurahkan kepada mereka) jika melakukan penyerahan khumus berkenaan dengan dua saham mubarak  sesuai dengan fatwa marja’nya, maka sudah dianggap selesai melaksanakan tugasnya (barii’ lidz dzimmah)
SOAL 1003:
Apakah boleh membelanjakan bagian para sayyid (sahmus sadah) untuk urusan-urusan kebajikan, seperti untuk perkawinan mereka (para sayyid)?
JAWAB:
Bagian para sayyid (sahmus sadah), sebagaimana bagian imam (sahmul imam), menjadi kewenangan wali urusan khumus. Tidak ada larangan menggunakan sahm sadah untuk apa yang disebutkan di atas jika dengan izin  khusus dari beliau.
SOAL 1004:
Apakah merupakan suatu keharusan meminta izin dari mujtahid yang ditaqlid-i (marja’) untuk pembelanjaan sahmul imam (as) dalam perkara kebajikan seperti lembaga pendidikan agama (hauzah ilmiyah) atau panti asuhan anak yatim, ataukah izin dari mujtahid manapun sudah cukup? Dan pada dasarnya, apakah izin mujtahid merupakan suatu keharusan?
JAWAB:
Masalah dua bagian (sahmul imam dan sahmus sadah) semuanya berada di bawah kewenangan Pemimpin Kaum Muslimin (wali amr al- muslimin). Setiap orang yang mempunyai tanggungan, atau yang dalam hartanya terdapat hak Imam atau bagian khumus para sayyid, wajib menyerahkannya kepada wali urusan khumus, atau wakil yang telah diberi izin olehnya. Jika ia ingin membelanjakan keduanya di salah satu dari tempat-tempat yang telah ditetapkan, maka ia wajib meminta izin sebelumnya berkenaan masalah ini. Di samping itu, mukallaf wajib memperhatikan fatwa mujtahid yang yang ditaqlidi-nya dalam masalah ini.
SOAL 1005:
Apakah para wakil YM atau orang-orang yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima khumus harus menyerahkan resi, bahwa jumlah yang telah diberikan telah sampai, atau tidak?
JAWAB: Siapa saja yang menyerahkan khumusnya kepada para wakil terhormat kami, atau kepada orang lain yang menerimanya dengan niat akan disampaikan ke kantor kami berhak untuk meminta resi tanda bukti penerimaan yang dibubuhi stempel (tantatangan) kami.
SOAL 1006:
Ketika kami menyerahkan khumus kepada wakil-wakil Anda yang ada di daerah, mereka kadang kala mengembalikan sahmul Imam seraya mengatakan, bahwa mereka mendapat izin dari Anda. Apakah boleh membelanjakan jumlah uang yang dikembalikan kepada kami dalam urusan keluarga ataukah tidak?
JAWAB:
Apabila anda ragu terhadap pengakuannya bahwa ia telah memperoleh ijazah, maka mintalah secara sopan agar mereka memperlihatkan surat izin tertulis, atau mintalah tanda bukti penerimaan yang dilengkapi dengan stempel kami. Jika mereka melaksanakan sesuai ijazah maka hal itu sah.
SOAL 1007:
Seseorang membeli sesuatu (sebuah rumah) dengan harga yang tinggi dengan harta yang belum dikhumusi, kemudian dia mengeluarkan biaya perbaikan barang tersebut, setelah itu dia menghibahkan barang tersebut kepada anaknya yang belum baligh dan secara resmi mencatatkan namanya sebagai pemiliknya. Dengan memperhatikan orang tersebut masih hidup, maka hukum khumusnya bagaimana?
JAWAB:
Jika uang yang digunakan untuk membeli dan memperbaiki barang tersebut dari hasil kerja dia dalam setahun dan dia berikan pada anaknya pada tahun itu juga serta pemberian itu secara pandangan umum (‘urf) dianggap wajar, maka barang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus. Jika tidak demikian, maka dia wajib membayar khumusnya.
KRITERIA KESAYYIDAN
SOAL 1008:
Ibu saya dari keturunan sadah. Kami mohon penjelasan Anda berkenaan hal-hal berikut:
Apa saya dianggap sebagai sayyid?
Apakah anak keturunan saya dianggap dari sadah?
Apakah perbedaan antara sayyid dari jalur ayah dan sayyid dari jalur ibu?
JAWAB:
Tolok ukur pemberlakuan konsekuensi-konsekuensi dan hukum-hukum syar’iy atas sayyid ialah keterkaitan nasabnya dari jalur ayah. Namun, orang-orang yang berkaitan nasabnya kepada Rasulullah (saaw) dari jalur ibu dianggap juga sebagai anak keturunan beliau.
SOAL 1009:
Apakah anak cucu Al-Abbas bin Ali bin Abithalib (as) mendapatkan perlakukan hukum  sebagaimana para sayyid lainnya, seperti apakah para pelajar ilmu-ilmu agama dari garis keturunan dengan keluarga ini boleh mengenakan pakaian khas sadah? Dan apakah anak cucu Aqil bin Abi Thalib juga memiliki hukum yang sama?
JAWAB:
Orang yang berhubungan secara nasab dari jalur ayah dengan Al-Abbas bin Ali bin Abi Thalib (as) adalah sayyid alawi. Dan setiap orang dari kalangan sadah alawiyyun, dan anak keturunan Aqil (aqiliyun) dari kalangan Bani Hasyim (Hasyimiyun) mempunyai hak pemanfaatan terhadap keistemewaan-keistimewaan khusus bagi para sadah dari Bani Hasyim.
SOAL 1010:
Akhir-akhir ini saya menemukan dokumen pribadi milik anak-anak paman ayah saya.  Nama pemilik dokumen tersebut tercatat sebagai sayyid. Berdasarkan itu, Dengan memperhatikan bahwa yang masyhur di kalangan keluarga adalah bahwa kami tergolong dari sadah, dan dengan indikasi bukti yang saya peroleh baru-baru ini, saya mohon pendapat Anda mengenai ke-sayyid-an saya?
JAWAB:
Hanya sekedar dokumen salah seorang anggota kerabat, tidaklah dianggap sebagai hujjah (alasan) syar’iy bagi kesayyidan anda. Jika anda belum dapat memastikan secara mantap tentang kesayyidan anda, atau berdasarkan sebuah hujjah syar’iy maka anda tidak dapat memberlakukan hukum dan konsekuensi syar’iy bagi kesayyidan.
SOAL 1011:
Saya telah mengadopsi seorang anak yang saya beri nama Ali. Guna mengambil status warga negara, saya mendatangi kantor catatan sipil. Di kantor itulah, anak angkat saya diberi gelar sayyid. Saya menolak hal ini, karena takut kepada kakek-ku Rasulullah (saaw). Sekarang saya berada dalam keadaan bimbang, antara tidak lagi mengadopsinya, atau melakukan perbuatan maksiat, yakni menerima orang non sayyid sebagai sayyid. Pilihan manakah yang patut saya ambil? Kami mohon bimbingan Anda!
JAWAB:
Adopsi tidak meniscayakan konsekuensi-konsekuensi hukum syar’iy yang berlaku atas anak (anak kandung). Orang yang bukan sayyid dari jalur ayah yang sebenarnya tidaklah berlaku atasnya konsekuensi dan hukum yang berlaku atas sayyid. Namun, bagaimanapun, memelihara dan mengasuh anak kecil yang tidak mempunyai pengasuh merupakan perbuatan yang sangat baik dan utama secara syar’iy.
ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
SOAL 1012:
Sebagian orang secara pribadi melunasi tagihan air dan listrik para sayyid. Apakah hal itu dapat digolongkan sebagai khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Yang mereka bayarkan sampai sekarang dengan tujuan mengkhumuskan bagian para sayyid dapat diterima. Namun, untuk selanjutnya, mereka wajib meminta izin sebelum membayarnya.
SOAL 1013:
Apakah Anda mengizinkan pembelanjaan sepertiga dari sahmul Imam (as) untuk membeli dan membagikan buku-buku agama?
JAWAB:
Jika para wakil kami yang diberi izin menganggap perlu penyediaan dan  pembagian buku-buku agama yang berguna, maka mereka boleh melakukan hal itu dari sepertiga yang boleh dibelanjakan oleh mereka dalam urusan-urusan syar’iyah yang ditentukan.
SOAL 1014:
Apakah boleh memberikan bagian para sayyid (sahmus sadah) kepada seorang wanita alawiyah (syarifah) fakir, bersuami dan mempunyai banyak anak. Namun, suaminya yang juga fakir adalah non-sayyid.  Selanjutnya, apakah ia (syarifah tersebut) boleh membelanjakannya untuk anak-anak dan suaminya?
JAWAB:
Jika suami tidak mampu membiayai isterinya karena fakir, dan istrinya secara syar’iy memang fakir , maka ia (istri) boleh mengambil hak para sayyid untuk memenuhi kebutuhannya. Ia juga boleh membelanjakan hak para sayyid untuk diri, anak-anaknya, bahkan suaminya.
SOAL 1015:
Apa hukum para pelajar agama yang mengambil hak Imam dan hak para sayyid sementara mereka memiliki sumber pemasukan lain dan gaji yang cukup?
JAWAB:
Orang yang tidak berhak (mustahiq) secara syar’iy dan tidak memenuhi syarat-syarat perolehan beasiswa dari hauzah ilmiyah, tidak boleh mengambilnya.
SOAL 1016:
Seorang wanita alawiyah (syarifah) mengaku bahwa ayahnya telah melakukan kesalahan yang disengaja dalam pembelanjaan keluarganya, hingga mereka rela mengemis di depan masjid-masjid untuk mendapatkan sedikit uang untuk belanja diri mereka sendiri, padahal warga daerah mengenal sayyid (ayah) ini sebagai seorang yang kaya, tapi kikir terhadap keluarganya. Apakah boleh memberi nafkah mereka dari bagian para sayyid (sahmus sadah)? Apabila sang ayah beranggapan bahwa yang wajib bagi saya adalah menanggung kebutuhan sandang dan makanan saja dan saya tidak wajib memberikan keperluan-keperluan lain, seperti keperluan khusus wanita dan uang jajan anak-anak setiap hari. Apakah boleh memberi mereka dari hak para sayyid untuk memenuhi kebutuhan mereka secukupnya?
JAWAB:
Dalam kasus pertama, jika mereka tidak mampu mengambil nafkah mereka dari sang ayah, maka mereka boleh memberikan sahmus sadah kepada mereka sekadar biaya kebutuhan mereka. Bagitu juga dalam kasus kedua, jika mereka, disamping kebutuhan kepada sandang, pangan, papan, juga membutuhkan sesuatu yang layak bagi keadaan mereka, maka boleh memberikan sahmus sadah kepada mereka sekadar yang bisa memenuhi kebutuhan itu.
SOAL 1017:
Apakah Anda memperbolehkan orang-orang memberikan sendiri sahmus sadah kepada para sayyid yang memerlukan?
JAWAB:
Orang yang mempunyai kewajiban sahmus sadah wajib meminta izin untuk melakukan hal itu.
SOAL 1018:
Apakah dalam pembelanjaan khumus, para muqallid Anda boleh memberikan hak para sayyid kepada sayyid yang fakir, ataukah mereka wajib menyerahkan seluruh khumus, yaitu bagian sadah dan bagian Imam (as) kepada wakil Anda untuk membelanjakannya pada tempat-tempatnya yang syar’iy?
JAWAB:
Tidak ada perbedaan dalam hal itu, antara bagian sadah dan bagian Imam (as).
SOAL 1019:
Apakah hak-hak syari’ah (khumus, madhalim, zakat) termasuk dalam urusan-urusan pemerintah ataukah tidak? Dan apakah setiap orang yang wajib berkhumus boleh memberikan sendiri bagian sadah, madhalim, dan zakat kepada para mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerimanya)?
JAWAB:
Zakat boleh diserahkan langsung kepada orang-orang fakir-miskin yang taat beragama dan terhormat (muta’affif). Pada madhalim berdasarkan ahwath hendaknya dengan idzin hakim syar’iy, Sedangkan khumus wajib diserahkan ke kantor kami atau kepada salah satu wakil kami yang diberi ijazah (izin) untuk digunakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar’iy.
SOAL 1020:
Apakah para sayyid yang mempunyai pekerjaan dan usaha berhak atas khumus ataukah tidak? Kami mohon penjelasannya!
JAWAB: Jika mereka mempunyai pendapatan yang cukup untuk biaya hidup secara wajar dan sesuai dengan status mereka dalam pandangan umum (urf), maka mereka bukanlah mustahiq (tidak berhak menerima khumus).
SOAL 1021:
Saya pemuda berusia 25 tahun yang bekerja sebagai pegawai. Hingga kini saya masih bujang dan hidup bersama ibu dan ayah yang sudah tua sekali. Sejak empat tahun saya telah menanggung seluruh biaya hidup mereka. Ayah saya penganggur yang tidak mempunyai  pendapatan keuangan . Perlu diketahui bahwa saya tidak mampu membayarkan khumus dari laba tahunan dan –pada waktu yang sama- juga menanggung biaya hidup. Disamping itu, saya berhutang sejumlah 19 ribu Tuman dari khumus laba tahun-tahun lalu yang telah saya catat untuk saya lunasinya di masa mendatang. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan, apakah saya boleh memberikan khumus dari laba setahun saya kepada kerabat seperti ayah dan ibu?
JAWAB:
Jika ayah dan ibu tidak memiliki kemampuan dari sisi keuangan untuk mengurusi kehidupan mereka sehari-hari, sedangkan anda mampu membiayai keduanya, maka anda wajib melakukannya. Namun, anda tidak boleh menghitung biaya nafkah untuk mereka berdua yang merupakan kewajiban anda secara syar’iy, sebagai bagian khumus yang wajib anda bayar.
SOAL 1022:
Saya menanggung sejumlah uang (seratus ribu Tuman) dari sahmul Imam (as) yang wajib saya serahkan kepada Anda. Di sisi lain, ada sebuah masjid yang membutuhkan bantuan. Apakah Anda mengizinkan saya menyerahkan uang tersebut kepada Imam jamaah masjid tersebut agar dapat dipergunakan untuk membangun dan menyempurnakannya?
JAWAB:
Sekarang, saya berpendapat bahwa kedua bagian khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah) dipergunakan untuk pengelolaan hawzah ilmiyah (pusat-pusat pendidikan Islam). Sedangkan untuk penyempurnaan masjid bisa memanfaatkan dari dana sumbangann kaum mukminin.
SOAL 1023:
Mengingat kami menduga bahwa ayah kami tidak membayar khumus hartanya secara sempurna selama hidup, dan kami telah menyumbangkan sebidang tanah dari sejumlah propertinya untuk pembangunan rumah sakit, Apakah tanah tersebut bisa dihitung sebagai khumus harta ayah kami yang telah wafat?
JAWAB:
Tanah tersebut tidak bisa dihitung sebagai bagian dari khumus.
SOAL 1024:
Dalam kondisi apakah boleh menghibahkankan khumus kepada orang yang membayarnya?
JAWAB:
Dua bagian (sahmul Imam dan sahmus sadah) tidak bisa dihibahkan.
SOAL 1025:
Seseorang di akhir tahun-khumus pribadi, mempunyai kelebihan dari biaya hidup berupa uang sebanyak 100 ribu Tuman, misalnya, dan telah mengkhumuskannya. Di tahun berikutnya kelebihan uang tersebut meningkat hingga 150 ribu Tuman. Apakah ia pada tahun baru wajib membayar khumus dari 50 ribu Tuman, ataukah dari jumlah keseluruhan 150 ribu untuk kedua kalinya?
JAWAB:
Jika harta yang telah dikhumuskan tidak dibelanjakan di tahun baru dan tidak berubah  tidaklah wajib dikhumuskan lagi. Jika ia membelanjakan pemasukan tahun itu dan harta yang telah dikhumuskan secara bersama-sama untuk biaya hidup tahun yang sama, maka sisanya di akhir tahun wajib dikhumuskan sesuai perbandingan antara harta yang telah dikhumuskan dan harta yang belum dikhumuskan.
SOAL 1026:
Apakah pemasukan dari hasil berdakwah dan bekerja  atau dari sahmul Imam yang diperoleh para pelajar ilmu agama, yang masih bujang dan juga belum mempunyai tempat tinggal,  terkena kewajiban khumus, ataukah mereka bisa menabungnya untuk biaya perkawinan tanpa dikhumuskan sebagai bagian dari yang dikecualikan dalam hukum khumus?
JAWAB:
Dana-dana syar’iy (Al-huquq Al-syar’iyah) yang dibagikan oleh para marja’ untuk para pelajar agama yang sedang aktif belajar di hawzah-hawzah ilmiyah (pusat-pusat studi keislaman) tidak terkena kewajiban khumus. Namun keuntungan dari kerja dan dakwah yang masih tersisa hingga awal tahun-khumus wajib dikhumuskan.
SOAL 1027:
Bila seseorang mempunyai simpanan harta yang terdiri dari harta yang sudah dan yang belum dikhumuskan. Kadang kala ia mengambil sebagian darinya demi memenuhi kebutuhan hidup dan kadang kala menambahnya. Mengingat bahwa ia mengetahui secara pasti jumlah harta yang telah dikhumuskannya, maka apakah ia wajib mengkhumuskan seluruh yang tersisa dari harta tersebut ataukah ia hanya wajib mengkumuskan harta yang belum dikhumuskannya?
JAWAB:
Ia wajib mengkhumuskan sisa harta tersebut sesuai perbandingan (prosentase) antara harta yang belum dikhumuskan dan yang telah dikhumuskan.
SOAL 1028:
Apakah kain kafan yang dibeli dan masih ada selama beberapa tahun wajib dikhumuskan atau uang seharga pembeliannya yang wajib dikhumuskan?
JAWAB:
Jika harta untuk membeli kain kafan tersebut telah dikhumuskan sebelumnya, maka ia tidak wajib dikhumuskan lagi. Jika tidak maka wajib di-khumuskan dengan harga sekarang.
SOAL 1029:
Saya adalah pelajar agama. Saya mempunyai sejumlah uang. Berkat bantuan dan menerima sahamus sadah serta meminjam uang, saya mampu membeli sebuah rumah yang kecil. Kini saya telah menjualnya. Bila telah genap satu tahun dan saya tidak membeli rumah lagi sampai saat itu, maka apakah uang yang ada pada saya dan dipersiapkan untuk membeli rumah tersebut dikenai kewajiban khumus?
JAWAB:
Harga penjualan rumah yang merupakan kebutuhan hidup tidak dikhumuskan.
LAIN-LAIN
SOAL 1030:
Saya telah ber-taqlid kepada Imam Khomaini (qs) pada tahun 1341 hijriyah syamsiyah. Dan membayar hak-hak syar’iy kepada beliau sesuai fatwa-fatwa beliau. Pada tahun 1346 Hsy, ketika beliau ditanya tentang hak-hak syar’iy dan pajak, beliau menjawab, bahwa hak-hak syar’iy hanyalah khumus dan zakat. Sedangkan pajak tidak berhubungan dengan hak-hak syar’iy. Sekarang kita hidup di era republik Islam. Saya mohon penjelasan Anda berkenaan dengan kewajiban dalam membayar hak-hak syar’iy dan pajak tersebut?
JAWAB:
Pajak-pajak yang ditetapkan oleh pemerintah republik Islam sesuai undang-undang dan peraturan, meskipun wajib dibayar oleh setiap yang tercakup oleh undang-undang, namun tidak dihitung sebagai khumus (sahmus sadah dan sahmul Imam). Mereka wajib membayar khumus harta mereka secara tersendiri.
SOAL 1031:
Apakah boleh menukar hak-hak syar’iy ke mata uang dolar, padahal nilai berbagai mata uang bersifat tidak stabil? Apakah perbuatan demikian diperbolehkan secara syar’iy ataukah tidak?
JAWAB:
Orang yang wajib membayar hak-hak syar’iy boleh melakukan perbuatan tersebut. Namun, saat membayarkan hak-hak syar’iy tersebut, ia wajib menghitungnya sesuai harga hari ketika membayarkannya. Sedangkan wakil waliy al-amr untuk mengambil hak-hak syar’iy yang dipercaya untuk itu, tidak boleh menukar mata uang yang diterimanya ke mata uang lain kecuali diberi izin dalam masalah itu. Perubahan nilai mata uang bukanlah kendala syar’iy, untuk penukaran (mata uang).
SOAL 1032:
Guna memenuhi kebutuhan keuangan di masa mendatang, telah didirikan divisi perdagangan dalam sebuah yayasan kebudayaan yang modalnya berasal dari hak-hak syar’iy. Apakah wajib mengkhumuskan laba-labanya? Dan apakah khumusnya boleh dibelanjakan untuk kepentingan Yayasan?
JAWAB:
Ada masalah (secara hukum) dalam hal berdagang dengan hak-hak syar’iy yang wajib dibelanjakan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan, dan menahannya dari pembelajaan meskipun dengan tujuan memanfaatkan laba-labanya demi kepentingan lembaga kebudayaan. Jika memang diperdagangkan, maka labanya mengikuti modal dalam hal pembelanjaannya yang telah ditetapkan secara syar’iy, dan tidak wajib dikhumuskan. Namun, boleh saja berdagang dengan sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada yayasan, dan apabila modalnya bukan milik seseorang atau sejumlah orang, tapi milik institusi atau yayasan, maka keuntungan dan labanya tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 1033:
Jika kami ragu apakah suatu barang telah kami khumus-kan ataukah belum?  Dan jika dugaan kuat kami bahwa ia telah dikhumuskan, maka apa yang wajib dilakukan?
JAWAB:
Jika yang diragukan adalah sesuatu yang secara pasti terkait dengan khumus, maka ia wajib memastikan bahwa ia telah mengkhumuskannya.
SOAL 1034:
Sejak sekitar 7 tahun yang lalu saya mempunyai tanggungan sejumlah khumus. Saya telah melakukan mudawarah dengan seorang mujtahid dan membayarkan sebagian dari tanggungan tersebut. Namun sejak itu sampai sekarang saya masih belum dapat melunasi sisa tanggungan tersebut. Apakah tugas saya?
JAWAB:
Sekedar ketidak-mampuan melaksanakan khumus sekarang tidaklah menggugurkan tanggungan tersebut. Anda wajib melunasi hutang tersebut meskipun secara bertahap kapanpun anda mampu melakukannya.
SOAL 1035:
Apakah saya boleh menganggap jumlah uang yang telah saya berikan dulu sebagai khumus harta yang tidak terkaitan dengan khumus sebagai bagian dari khumus uang yang sekarang?
JAWAB:
Jika telah diberikan kepada yang berhak secara syar’iy, tidak boleh dihitung sebagai hutang khumus yang sekarang. Namun jika uang itu sendiri masih ada, anda berhak untuk memintanya kembali
SOAL 1036:
Apakah anak-anak yang belum mencapai usia taklif (baligh) wajib berkhumus dan berzakat ataukah tidak?
JAWAB:
Zakat mal tidak wajib atas orang yang belum baligh. Namun, jika hartanya terkait dengan khumus, maka wali syar’iynya wajib melaksanakan kewajiban khumusnya, kecuali khumus dari laba hartanya, dimana tidak wajib dibayarkan oleh walinya, tapi wajib, berdasarkan ahwath dilakukan oleh anak itu setelah mencapai  usia taklif (baligh).
SOAL 1037:
Ada seseorang yang mempergunakan hak-hak syar’iy dan sahmul Imam yang telah diizinkan oleh salah seorang marja’ untuk membangun sekolah agama atu Husainiyah, misalnya. Apakah ia berhak secara syar’iy mengambil kembali dana yang telah dibelanjakannya untuk melaksanakan hak-hak syar’iy, atau menarik kembali tanahnya, atau menjual bangunan lembaga tersebut, ataukah tidak?
JAWAB:
Jika ia telah membelanjakan harta-hartanya berdasarkan izin dari orang yang ia wajib menyerahkan hak-hak syar’iy kepadanya, untuk pembangunan sekolah, dan sebagainya dengan niat melaksanakan kewajiban hak-hak syar’iy, maka selanjutnya ia tidak berhak mengambil kembali atau menggunakannya sebagaimana pemiliknya.
AL-ANFAL
SOAL 1038:
Berdasarkan undang-undang pertanahan:
Tanah-tanah mati (mawat) dianggap sebagai bagian dari anfal yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Islam.
Para pemilik tanah yang sudah diolah dsb di dalam kota wajib menjual tanah mereka jika diperlukan oleh Pemerintah Pusat dan kotapraja dengan harga yang umum di daerah tersebut
Yang kami tanyakan adalah:
Jika seseorang menyerahkan tanah mati (mawat), yang dokumennya  tertulis atas namanya, namun karena undang-undang ini, dokumen tersebut  tidak berlaku, sebagai khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah), apa hukumnya?
Jika seseorang yang mempunyai tanah yang harus dijualnya -sesuai undang-undang- kepada Pemerintah atau kepada kotapraja, baik berupa tanah yang sudah diolah maupun tanah yang kosong, namun ia menyerahkannya sebagai khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah), apakah hukumnya?
JAWAB:
Karena tanah-tanah yang semula mati bukanlah milik syar’iy orang yang mana dokumen tercatat atas namanya, maka tidak sah dibayarkan sebagai khumus dan dihitung sebagai pelunasan hutang khumus. Begitu pula tanah-tanah bertuan yang boleh dimiliki oleh kotapraja Daerah atau Pemerintah Pusat, dengan ganti harga atau tidak sesuai undang-undang, tidak boleh diserahkan oleh pemiliknya sebagai khumus dan tidak boleh menghitungnya sebagai pelunasan dari hutang khumus.
SOAL 1039:
Jika seseorang membeli tanah untuk diri sendiri yang bersebelahan dengan sebuah pabrik batu bata dengan tujuan investasi untuk menjual tanahnya, apakah tanah tersebut dianggap termasuk dari anfal ataukah tidak? Jika tidak, apakah negara berhak menuntut pajak atas tanah tersebut, padahal sebab ada pajak sebesar 10% yang harus dibayarkan kepada kotapraja?
JAWAB:
Jika hal itu berdasarkan undang-undang yang dikeluarkan oleh Majlis Syura Islam (parlemen di Iran) dan telah disetuji oleh Dewan Pengawal Undang-undang, maka tidak ada masalah.
SOAL 1040:
Apakah kotapraja memiliki hak khusus untuk memanfaatkan pasir yang ada di dasar sungai-sungai untuk membangun kota atau semacamnya? Jika diperbolehkan, maka apakah bisa diterima jika ada orang selain kotapraja yang mengaku, bahwa ia memiliki hak demikian?
JAWAB:
Kotapraja boleh melakukan hal itu, dan pengakuan seseorang akan kepemilikan dasar sungai-sungai besar dan umum tidak dapat diterima.
SOAL 1041:
Apakah hak prioritas suku-suku untuk menggunakan padang rumput hilang saat ditinggalkan dengan tujuan akan kembali lagi ke sana? Padahal cara demikian telah dan akan mereka jalani selama puluhan tahun.
JAWAB:
Hukum tentang tetapnya hak prioritas syar’iy berkenaan dengan padang rumput bagi hewan ternak setelah mereka  tinggalkan mahallu isykal (bermasalah). Berhati-hati (ihtiyath) dalam hal ini merupakan sikap yang baik.
SOAL 1042:
Ada sebuah desa  yang terletak di tengah padang rumput dan tanah-tanah pertanian. Kebutuhan umum penduduknya dipenuhi melalui penjualan rumput tempat tersebut. Perbuatan demikian berlanjut dengan cara yang sama sampai setelah Revolusi Islam dan sampai sekarang. Namun, sekarang para pejabat melarang perbuatan demikian. Mengingat kemiskinan penduduk desa dari sisi materi dan padang rumput adalah tanah-tanah mati, apakah Dewan Syura Desa berhak melarang warganya menjual rumput tempat penggembalaan dan  menjadikannya sebagai hak istimewa bagi Dewan untuk memenuhi biaya umum desa?
JAWAB:
Rumput di ladang penggembalaan umum yang bukan milik syar’iy bagi seseorang tidak boleh dijual oleh siapa pun. Namun, penanggung jawab yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengatur urusan desa boleh memungut sesuatu untuk kepentingan  desa sebagai imbalan dari izin yang ia berikan untuk menggembala di padang-padang rumput itu.
SOAL 1043:
Apakah suku-suku boleh memiliki ladang penggembalaannya musim panas dan musim dingin yang sering didatanginya secara periodik sejak puluhan tahun?
JAWAB:
Ladang-ladang penggembalaan alami yang sejak semula bukan milik khusus siapapun adalah bagian dari anfal dan harta umum yang berada di bawah wewenang Pemimpin (wali amr muslimin). Pulang dan perginya para suku ke tempat tersebut tidaklah meniscayakan kepemilikan mereka atasnya.
SOAL 1044:
Kapan menjual dan membeli tempat-tempat penggembalaan suku-suku diangap sah dan kapan tidak sah?
JAWAB:
Dalam kondisi apapun, menjual dan membeli tempat-tempat penggembalaan yang tidak dimiliki yang merupakan bagian dari anfal dan harta umum tidaklah sah.
SOAL 1045:
Kami adalah pemilik ternak yang kami gembalakan di sebuah hutan. Sejak 50 tahun lebih, kami mempraktekkan profesi ini. Kami mempunyai dokumen kepemilikan syar’iy  dari waris dan bukti yang legal. Di samping itu, hutan ini adalah wakaf untuk Imam Ali bin Abithalib, Imam Husain, dan Abul-Fadhl Al-Abbas bin Ali bin Abithalib (as) juga. Para pemilik ternak di hutan ini menikmati hidup di situ. Mereka punya rumah-rumah tinggal, tanah-tanah pertanian, dan kebun-kebun. Akhir-akhir ini para petugas hutan berencana mengeluarkan kami dan menguasainya. Apakah mereka berhak mengeluarkan kami dari hutan tersebut ataukah tidak?
JAWAB:
Karena pewakafan yang sah bergantung pada adanya kepemilikan syar’iy sebelumnya, begitu juga perpindahan harta melalui waris bergantung pada pemilikan syar’iy orang yang mewariskan, maka hutan dan tempat-tempat penggembalaan alami yang bukan milik seseorang dan sebelumnya tidak dihidupkan dan dibangun, tidak dianggap sebagai milik pribadi siapapun sehingga pewakafannya menjadi sah dan dapat diwariskan. Yang jelas, seukuran berapapun dari hutan itu yang sudah dihidupkan berupa ladang atau pemukiman dan sebagainya dan menjadi hak milik  secara syar’iy, apabila berupa wakaf, maka yang  berhak menggunakannya adalah penanggung jawab wakaf (mutawalli) secara syar’iy. Namun, apabila tidak berupa wakaf maka yang berhak adalah pemiliknya. Sedangkan yang  tersisa dari hutan dan tempat penggembalaan berupa hutan atau padang rumput alami, maka ia termasuk dari anfal dan harta umum yang berdasarkan ketentuan undang-undang berada di bawah wewenang Pemerintah Islam.
SOAL 1046:
Apakah para pemilik ternak yang mempunyai izin menggembala, boleh turun ke ladang-ladang milik pribadi yang terletak di samping padang rumput untuk meminum dan memberi minum ternak mereka dari air ladang tanpa kerelaan pemiliknya?
JAWAB:
Hanya karena memegang izin menggembala di padang rumput yang berdampingan dengan tanah-tanah pribadi tidaklah cukup untuk memperbolehkan mereka masuk ke tanah orang lain dan memanfaatkan air milik orang, karenanya, mereka tidak boleh melakukan hal itu tanpa kerelaan pemiliknya.
JIHAD
SOAL 1047:
Apa hukum jihad ibtida’iy (memulai menyerang) di zaman ghaibah Imam Maksum (as)? Apakah seorang faqih yang memenuhi syarat dan berkuasa (waliy amril muslimin) berhak mengeluarkan hukum untuk hal tersebut?
JAWAB:
Pendapat yang memperbolehkan penetapan hukum jihad ibtida’iy bagi seorang faqih yang memenuhi syarat dan yang memimpin urusan kaum muslimin, jika ia memandang bahwa maslahat menuntut hal itu tidaklah jauh (la yab’ud). Bahkan pendapat inilah yang lebih kuat.
SOAL 1048:
Apa hukum mempertahankan (difa’) Islam ketika mengetahui adanya bahaya yang mengancam Islam tanpa kerelaan kedua orang tua?
JAWAB:
Melakukan difa’ (mempertahankan) yang wajib demi Islam dan kaum muslimin tidak bergantung pada izin kedua orang tua. Meski demikian, sepatutnya berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan kerelaan mereka berdua.
SOAL 1049:
Apakah ahlul kitab yang hidup di negara-negara Islam diperlakukan secara hukum sebagai ahludz dzimmah?
JAWAB:
Mereka secara hukum diperlakukan sebagai mu’ahid (yang mengikat perjanjian damai) selama tunduk pada undang-undang dan ketentuan-ketentuan negara Islam yang menaungi mereka dan selama mereka tidak melakukan sesuatu yang menyalahi (perjanjian) keamanan.
SOAL 1050:
Apakah seorang muslim boleh memilki orang kafir dari ahli-kitab atau non ahli-kitab, laki atau perempuan, di negara-negara orang kafir atau di negara-negara muslim ataukah tidak?
JAWAB:
Hal itu tidak diperbolehkan. Sedangkan nasib para tawanan perang apabila orang-orang kafir menyerang negara Islam, berada di bawah wewenang penguasa Islam. Umat muslim sebagai pribadi-pribadi tidak mempunyai wewenang semacam ini.
SOAL 1051:
Sendainya, demi memelihara Islam sejati yang dibawa Muhammad (saaw) hanya dapat dilakukan dengan mengalirkan darah seorang manusia yang  terhormat jiwanya (muhtaram an-nafs), apakah hal itu diperbolehkan?
JAWAB:
Mengalirkan darah manusia yang terhormat jiwanya tanpa hak syar’iy haram berdasarkan syariah serta bertentangan dengan hukum-hukum Islam sejati yang dibawa oleh Muhammad (saaw). Atas dasar inilah, tidaklah berarti ucapan bahwa memelihara Islam sejati yang dibawa Muhammad hanya bisa dilakukan dengan membunuh seorang yang bersalah (bari’). Namun, apabila yang dimaksud adalah jihad yang dilakukan mukallaf di jalan Allah (swt) dan demi mempertahankan Islam sejati yang dibawa Muhammad (saaw) dalam kondisi yang diduga berakibat ia akan terbunuh, maka konteksnya berbeda-beda. Apabila mukallaf sesuai  penilaiannya merasa bahwa asal keberadaan Islam (baidhatul islam) berada dalam bahaya, maka ia wajib bangkit untuk mempertahankan Islam, meskipun ada kekhawatiran ia akan terbunuh.
AMAR MA’RUF & NAHI  MUNKAR
SYARAT-SYARAT KEWAJIBANNYA
SOAL 1052:
Apa hukum amr ma’ruf dan nahi munkar jika menyebabkan penodaan terhadap kehormatan orang yang tidak melakukan ma’ruf atau orang yang melakukan munkar di hadapan publik?
JAWAB:
Jika syarat-syarat amr ma’ruf dan nahi munkar berikut sopan santunnya diperhatikan dan tidak melampaui batas-batas keduanya, maka ia boleh melakukannya dan tidak apa-apa.
SOAL 1053:
Berdasarkan hukum bahwa kewajiban masyarakat dalam ber-amr ma’ruf dan nahi munkar di bawah naungan pemerintah Islam terbatas pada amr ma’ruf dan nahi munkar dengan lisan, dan bahwa tahapan-tahapan berikutnya merupakan tanggung jawab para aparat, apakah pendapat demikian merupakan ketetapan pemerintah (al-hukm) atau fatwa?
JAWAB:
Ia merupakan fatwa fiqih.
SOAL 1054:
Apakah boleh berinisiatif dalam amr ma’ruf dan nahi munkar tanpa terlebih dahulu meminta izin dari hakim jika upaya menghalangi seseorang dari perbuatan munkar hanya bisa dilakukan dengan cara memukul, atau dengan cara menahan dan mempersempit ruang geraknya, atau dengan menggunakan hartanya meskipun  dengan merusaknya?
JAWAB:
Masalah tersebut memilik kondisi dan  konteks yang berbeda-beda. Secara umum, seluruh tahapan amr ma’ruf dan nahi munkar selama tidak bergantung pada tindakan terhadap jiwa atau harta pelaku munkar, maka tidak memerlukan izin dari siapapun. Bahkan ini adalah kewajiban semua mukallaf. Sedangkan konteks-konteks amr ma’ruf dan nahi munkar yang memerlukan usaha melebihi tindakan secara lisan, apabila hal itu terjadi dalam negara yang diatur dengan sistem dan hukum Islam dan memperhatikan kewajiban Islam ini, maka urusannya bergantung kepada izin dari hakim, para pejabat terkait, dan kepolisian setempat  serta pengadilan yang berwenang.
SOAL 1055:
Jika amr ma’ruf dan nahi munkar dalam masalah-masalah yang sangat penting seperti menjaga jiwa yang terhormat, hanya bisa dilakukan dengan pemukulan yang menyebabkan cedera atau berujung dengan pembunuhan kadang kala, apakah dalam kondisi semacam itu disyaratkan izin hakim juga?
JAWAB:
Jika perlindungan terhadap jiwa terhormat dan penggagalan terhadap usaha pembunuhan hanya bisa dilakukan dengan tindakan penanganan segera dan langsung, maka hal itu diperbolehkan, bahkan wajib secara syar’iy, karena itu merupakan tindakan mempertahankan jiwa yang terhormat, yang tidak bergantung pada izin dari hakim dan tidak perlu mendapatkan perintah untuk hal itu. Hanya saja, apabila mempertahankan jiwa yang terhormat harus dilakukan dengan membunuh penyerang, maka hal itu memiliki keadaan-keadaan yang berbeda yang mungkin menyebabkan perbedaan di dalam hukumnya.
SOAL 1056:
Apakah orang yang hendak menyuruh seseorang melakukan ma’ruf atau melarangnya berbuat munkar wajib memiliki kemapuan untuk itu? Dan kapan ia wajib melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar?
JAWAB:
Orang yang melakukan amr am’ruf dan nahi munkar wajib tahu tentang ma’ruf dan munkar, dan mengetahui bahwa pelaku mengetahuinya juga, namun ia melanggarnya dengan sengaja dan tanpa alasan syar’iy apapun. Ia hanya wajib bersegera melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar apabila menduga bahwa tindakannya akan berpengaruh terhadap orang tersebut, dan apabila pelaku amr ma’ruf dan nahi munkar aman dari bahaya  sambil memperhatikan kesesuaian antara bahaya yang diduga dan pentingnya ma’ruf (kebaikan) yang diperintahkannya atau munkar yang dilarangnya. Jika tidak, maka ia tidak wajib melakukannya.
SOAL 1057:
Jika salah seorang kerabat menerjang maksiat dan mengabaikannya, apakah taklif dalam hal bersilaturahmi dengannya.
JAWAB:
Jika ia menduga bahwa memutuskan hubungan dengannya akan mendorongnya menghindari masiat, maka ia wajib melakukannya sebagai salah satu bentuk amr ma’ruf dan nahi munkar. Jika tidak, maka ia tidak boleh memutuskan hubungan rahim.
SOAL 1058:
Apakah boleh mengabaikan amr ma’ruf dan nahi munkar karena khawatir dipecat dari pekerjaan, seperti ketika salah seorang pejabat di salah satu pusat pendidikan yang berurusan dengan kalangan pemuda di universitas melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’ah atau menciptakan suasana yang kondusif bagi perbuatan dosa di tempat tersebut?
JAWAB:
Secara umum, jika  pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi munkar dikhawatirkan menimbulkan kerugian terhadap dirinya, maka ia tidak wajib melakukannya.
SOAL 1059:
Jika ma’ruf diabaikan dan munkar  dilakukan di lingkungan universitas, sementara syarat-syarat amr ma’ruf dan nahi munkar telah terpenuhi, hanya saja pelaku amr ma’ruf dan nahi munkar masih bujang apakah kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar gugur ataukah tidak?
JAWAB:
Tindakan amr ma’ruf dan nahi munkar jika obyek dan syarat-syaratnya yang telah terwujud merupakan tugas syar’iy dan kewajiban sosial dan kemanusiaan atas seluruh mukallaf. Masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan status mukallaf sebagai lajang ataukah sudah menikah. Hanya karena ia lajang tidak dapat menggugurkan tugas beramr ma’ruf dan nahi an munkar.
SOAL 1060:
Ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan dosa dan munkar serta kebohongan seorang yang mempunyai status dan pengaruh. Namun, kami khawatir terhadap kekerasan dan kekuasaannya. Apakah kami boleh mengabaikan amr ma’ruf dan nahi munkar terhadap orang ini ataukah kami wajib memerintahkannya kepada ma’ruf dan melarangnya dari munkar walaupun khawatir akan kerugian?
JAWAB:
Jika kekhawatiran adanya kerugian mempunyai dasar rasional (kesimpulan logis orang-orang yang berakal sehat), maka ia tidak wajib melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar, bahkan tugas anda untuk melakukan hal itu gugur. Namun, hendaknya setiap orang tidak mengabaikan tindakan memperingati dan menasehati saudaranya yang mukmin dan tidak meninggalkan kewajiban amr ma’ruf dan nahi munkar hanya karena mempertimbangkan  kedudukan pelanggar ma’ruf dan pelaku munkar, atau hanya karena dugaan akan timbulnya suatu kerugian akibat dari hal itu.
SOAL 1061:
Dalam beberapa kasus dan saat melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar, pelaku maksiat berprasangka buruk terhadap Islam ketika dicegah berbuat kemungkaran, karena ketidaktahuannya akan kewajiban-kewajiban dan hukum-hukum Islam. Di  sisi lain jika kami biarkan begitu saja berbuat sekehendak dirinya, maka hal itu berarti memberikan jalan bagi perusakan lingkungan (iklim) dan memudahkan perbuatan maksiat untuk orang-orang lain. apa tugas kami dalam situasi semacam ini?
JAWAB:
Melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar yang telah memenuhi syarat-syaratnya merupakan sebuah tugas (taklif) syar’iy dan berlaku secara umum demi menjaga hukum-hukum Islam dan demi memelihara keselamatan masyarakat. Sekedar dugaan bahwa tindakan amr ma’ruf dan nahi munkar tersebut akan menimbulkan  sikap prasangka buruk pada sebagian orang terhadap Islam tidak meniscayakan secara hukum bahwa taklif yang sangat penting ini boleh diabaikan.
SOAL 1062:
Jika aparat yang ditugaskan oleh negara Islam tidak melaksanakan kewajiban mencegah kerusakan, apakah orang-orang boleh melakukannya sendiri?
JAWAB:
Tidak boleh bertindak secara perorangan dalam masalah-masalah yang dianggap sebagai kewajiban aparat keamanan dan peradilan. Namun, tidak ada larangan bila orang-orang melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar dengan memperhatikan batas-batas dan syarat-syaratnya.
SOAL 1063:
Apakah kewajiban setiap pribadi dalam amr ma’ruf dan nahi munkar hanya sebatas yang bersifat verbal (lisan) saja? Jika mereka hanya wajib melakukannya secara verbal, maka hal itu bertentangan dengan keterangan beberapa risalah amaliyah terutama tahrir al-wasilah tentang masalah ini? Dan jka mereka boleh melampaui batas lisan ke tahap-tahap berikutnya sesuai kebutuhan, maka apakah boleh melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar dengan semua tahapan berjenjang ketika dibutuhkan sebagaimana disebutkan di dalam tahrir al-wasilah?
JAWAB:
Mengingat pelaksanaan amr ma’ruf dan nahi munkar pada tahap-tahap setelah tahap verbal saat Pemerintah Islam berkuasa dapat diserahkan kepada aparat keamanan dan peradilan, terutama dalam kasus-kasus dimana pencegahan perbuatan munkar hanya dapat dilakukan dengan kekuatan dengan cara meguasai harta pelaku munkar, atau dengan memberlakukan sanksi (ta’zir) atas dirinya atau menahannya dan sebagainya. Karena itulah, para mukallaf wajib membatasi diri dengan ber-amr ma’ruf dan nahi munkar secara lisan (verbal), dan menyerahkan penggunaan kekuatan jika diperlukan kepada para petugas khusus keamanan dan peradilan. Ini tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa alm. Imam Khomaini (qs) berkenaan dengan masalah ini. Namun, di zaman atau tempat yang tidak dikuasai oleh pemerintahan Islam maka dalam kondisi semacam ini para mukallaf –ketika syarat-syaratnya telah terpenuhi- wajib melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar secara bertahap hingga tercapai tujuan dari keduanya.
SOAL 1064:
Sebagian sopir bus memutar kaset lagu-lagu dan musik haram. Mereka tidak menggubris nasihat yang telah dismapaikan untuk mematikannya. Kami mohon Anda menjelaskan hukum dan sikap apa yang harus kami ambil dalam situasi demikian, bolehkah kami bersikap keras terhadap mereka?
JAWAB:
Jika syarat-syarat nahi munkar terpenuhi, anda hanya wajib melakukan nahi munkar secara lisan saja. Jika hal itu tidak berpengaruh, maka wajib menghindari mendengarkan lagu dan musik yang haram. Jika suaranya tetap terdengar oleh kalian tanpa kehendak, maka tidak apa-apa bagi kalian.
SOAL 1065:
Saya bekerja di salah satu rumah sakit dengan profesi luhur, sebagai perawat. Kadang kala saya mendapati di sela-sela kerja sebagian pasien mendengarkan kaset musik rendahan dan haram. Saya menasehati mereka untuk menghentikan perbuatan tersebut. Setelah nasehat saya yang ke dua kalinya diabaikan, saya mengeluarkan kaset dari tape lalu menghapus seluruh isinya dan mengembalikannya kepada dia. Mohon penjelasan Anda, apakah memperlakukan orang dengan cara demikian boleh  ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak ada larangan dalam menghapus muatan-muatan yang bathil demi mencegah agar kaset tersebut tidak digunakan secara haram. Hanya saja, tindakan semacam itu hanya bisa dilakukan dengan izin pemilik kaset atau hakim syar’iy.
SOAL 1066:
Dari sebagian rumah terdengar suara kaset-kaset musik yang tidak jelas apakah termasuk yang diperbolehkan ataukah tidak yang kadang kala volumenya sangat tinggi sehingga mengusik orang-orang mukmin? Apa yang wajib dilakukan terhadap hal ini?
JAWAB:
Tidak boleh melakukan intervensi ke dalam rumah orang-orang. Pencegahan kemungkaran hanya dapat dilakukan setelah melakukan identifikasi terhadap subyek hukum dan bila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
SOAL 1067:
Apa hukum amr ma’ruf dan nahi munkar terhadap wanita-wanita yang tidak mengenakan hijab secara sempurna? Dan apa hukumnya jika seseorang khawatir timbulnya syahwat jika melakukan pencegahan munkar secara lisan?
JAWAB:
Melakukan nahi munkar tidak mesti dengan cara memandang wanita non-muhrim dengan pandangan yang mengarah kepada dosa (raibah). Setiap mukallaf wajib menghindari perbuatan haram, terutama saat melakukan kewajiban nahi munkar.
CARA AMR MA’RUF DAN  NAHI  MUNKAR
SOAL 1068:
Apa tugas anak terhadap kedua orang tua atau isteri terhadap suaminya yang tidak mempedulikan pembayaran khumus atau zakat? Apakah haram hukumnya menggunakan harta yang tidak dikhumuskan atau dizakatkan karena bercampur dengan haram, khususnya adanya penekanan yang banyak dalam nas agama yang melarangnya karena mengkonsumsi makanan yang haram itu akan menodai jiwa?
JAWAB:
Ketika seoarang anak menyaksikan kedua orang tua atau isteri menyaksikan suami mengabaikan ma’ruf atau melakukan munkar, maka wajib bagi keduanya melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Mereka berdua boleh menggunakan harta mereka, kecuali jika meyakini bahwa dalam harta yang mereka berdua gunakaan terdapat khumus dan zakat. Dalam kondisi seperti ini, keduanya wajib minta izin dari wali urusan khumus dan zakat sejumlah (khumus dan zakat) tersebut.
SOAL 1069:
Metode apakah yang sepatutnya ditempuh oleh seseorang anak dalam menyikapi kedua orang tuanya yang tidak mempedulikan tugas keagamaan mereka karena keduanya tidak meyakininya secara utuh?
JAWAB:
Ia wajib menyuruh mereka berdua melakukan ma’ruf dan melarang mereka melakukan munkar dengan ucapan yang lembut sambil tetap menghormati mereka sebagai orang tua.
SOAL 1070:
Saudara saya tidak mengindahkan masalah-masalah hukum dan akhlak dan tidak terpengaruh oleh nasehat hingga sekarang? Apa kewajiban saya saat menyaksikan sikapnya semacam ini?
JAWAB:
Anda wajib menunjukkan sikap kecewa terhadap perbuatannya yang bertentangan dengan syari’ah, dan anda wajib mengingatkannya dengan segala cara yang bersahabat yang anda anggap efektif dan baik. Namun, janganlah memutuskan hubungan kerabat (silaturahmi), karena hal itu tidak diperbolehkan.
SOAL 1071:
Bagaimana seharusnya kita berhubungan dengan orang-orang yang dulu pernah melakukan perbuatan-perbuatan haram seperti minum khamr?
JAWAB:
Yang menjadi tolok ukur adalah kondisi orang yang sekarang. Jika mereka telah bertobat atas semua yang telah dilakukannya, maka mereka sekarang diperlakukan dalam pergaulan sebagaimana mukmin lainnya. Namun, jika orang itu melakukan perbuatan haram sekarang, maka ia wajib mencegahnya dengan cara nahi munkar.Jika ia tetap tidak meninggalkan perbuatan haram tersebut kecuali bila dijauhi, maka ketika itu pemutusan hubungan dengan orang itu menjadi wajib dilakukan.
SOAL 1072:
Melihat serangan bertubi-tubi budaya barat yang anti moral Islam dan adanya penyebaran kebiasaan tidak Islami, seperti para lelaki yang memakai kalung salib emas atau pakaian dengan warna mencolok yang dikenakan oleh para wanita, kadang kala kacamata gelap dan gelang emas yang dipakai oleh sebagian pria dan wanita, jam tangan tertentu yang menarik perhatian dan buruk menurut pandangan umum (urf). Sebagaian bersikeras melakukan hal ini meski telah diperintahkan agar berbuat ma’ruf dan mencegah munkar. Kami mohon Anda menjelaskan metode ynag wajib digunakan untuk menyikapi orang-orang semacam mereka?
JAWAB:
Mengenakan emas sebagai pakaian atau kalung haram bagi lelaki secara mutlak. Dan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang model jahitan, warna dan lainnya merupakan penyebaran budaya yang menentang kaum muslimin. Juga tidak boleh menggunakan gelang dan kacamata dengan cara yang dianggap sebagai sifat meniru budaya yang menentang kaum muslimin. Yang wajib atas orang lain dalam mengahadapi gejala-gejala ini ialah nahi munkar secara lisan.
SOAL 1073:
Kadang kala kami melihat mahasiswa atau pegawai yang melakukan kemungkaran tidak segera berhenti meninggalkannya meskipun telah diberi peringatan dan bimbingan terus menerus, bahkan tetap bersikeras melakukan perbuatan buruk yang dapat merusak suasana fakultas. Bagaimana pendapat Anda tentang sanksi administratif yang efektif baginya?
JAWAB:
Tindakan tersebut boleh dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan internal fakultas. Parapemuda hendaknya memandang secara serius masalah amr ma’ruf dan nahi munkar. Mereka selayaknya mempelajari syarat-syarat dan hukum-hukum syar’iynya dengan seksama. Mereka harus menyebarluaskan prinsip ini dan menggunakan metode-metode yang etis dan efektif untuk mendorong kebaikan (ma’ruf) dan mencegah terjadinya kemunkaran, dan tidak menggunakannya demi tujuan-tujuan pribadi, dan hendaknya mereka tahu bahwa  ini adalah yang terbaik dan paling efektif dalam penyebarluasan kebaikan dan mencegah keburukan. Semoga anda sekalian diberi taufiq untuk memperoleh keridhaan-Nya.
SOAL 1074:
Apakah boleh seseorang tidak membalas ucapan salam pelaku munkar dengan tujuan mencegahnya dari perbuatan munkarnya?
JAWAB:
Boleh tidak membalas salam dengan tujuan mencegah kemunkaran, jika menurut urf, (pandangan umum) hal itu dianggap sebagai pelarangan dan penolakan terhadap munkar.
SOAL 1075:
Jika para pejabat berhasil membuktikan secara pasti bahwa sebagian orang yang bekerja di kantor-kantor mereka meremehkan atau tidak melakukan shalat fardhu, dan tidak terpengaruh oleh nasehat dan bimbingan, apakah kewajiban mereka dalam menyikapi orang-orang seperti ini?
JAWAB:
Meski demikian, mereka tetap wajib menyadari efektifitas tindakan amr ma’ruf dan nahi munkar jika dilakukan secara terus menerus dengan tetap memperhatikan syarat-syaratnya. Dan ketika tidak ada harapan bahwa amr ma’ruf terhadap mereka akan berpengaruh, maka jika ketentuan undang-undang memperbolehkan pencabutan hak-hak kepegawaian, maka tindakan demikian terhadap mereka wajib dilakukan sambil mengingatkan bahwa tindakan demikian diambil karena mereka meremehkan pelaksanaan kewajiban keagamaan ini.
LAIN-LAIN
SOAL 1076:
Saudara perempuan saya sejak beberapa waktu lalu kawin dengan lelaki yang tidak shalat. Karena ia selalu berada bersama kami, maka saya terpaksa berbincang dan bergaul dengannya, bahkan kadang kala saya membantunya melakukan beberapa hal atas permintaannya. Yang saya tanyakan ialah, apakah saya boleh secara syar’iy berbincang dan bergaul serta membantunya melakukan sesuatu? Dan apa taklif saya dalam menghadapinya?
JAWAB:
Anda hanya wajib melakukan amr ma’ruf dan nahi an munkar terus menerus, setiap kali syarat-syarat kewajibannya terpenuhi. Jika bergaul dan membantunya tidak menjadi dorongan bagi meninggalkan shalat, maka tindakan demikian boleh dilakukan.
SOAL 1077:
Jika hilir mudik para ulama yang pandai ke tempat orang-orang zalim dan para penguasa tiran menyebabkan kezaliman mereka berkurang. Apakah mereka boleh melakukan hal itu?
JAWAB:
Jika terbukti bagi ulama tersebut dalam kondisi-kondisi demikian, bahwa hubungannya dengan orang yang zalim dapat mencegah kezaliman dan dapat berpengaruh dalam mencegahnya berbuat munkar, atau menilai ada masalah penting yang menuntut perhatian dan penelusuran, maka hal itu diperbolehkan.
SOAL 1078:
Beberapa tahun lalu saya kawin. Saya sangat peduli terhadap masalah-masalah keagamaan dan hukum. Saya bertaqlid kepada alm. Imam Khomaini (qs). Namun, sayang sekali, Isteri saya  tidak terlalu peduli terhadap masalah-masalah agama. Kadang kala, setelah pertengkaran mulut antara kami ia shalat sekali dan tidak shalat beberapa kali. Hal ini sangat menyiksa saya. Apa kewajiban saya dalam kondisi semacam ini?
JAWAB:
Kewajiban Anda adalah mempersiapkan kondisi untuk memperbaikinya dengan cara apapun, dan menghindari segala bentuk perlakuan kasar yang dapat terkesan sebagai perangai buruk dan ketidakharmonisan. Perlu Anda ingat bahwa keikutsertaan dalam acara-acara keagamaan dan saling berkunjung antar keluarga yang agamis memberikan pengaruh yang cukup besar dalam perbaikan.
SOAL 1079:
Jika seorang muslim mengetahui, berdasarkan indikasi-indikasi tertentu, bahwa isterinya yang telah memiliki beberapa anak secara diam-diam melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kesucian wanita (‘iffah). Hanya saja ia tidak memilki bukti syar’iy (bayyinah syari’ah) untuk membuktikan kasus ini, seperti adanya saksi yang bersedia memberikan kesaksian. Bagaimana ia bisa secara syar’iy bergaul dengan wanita semacam ini, yang akan merawat anak-anaknya? Bagaimana memperlakukan orang-orang yang ia tahu bahwa mereka telah berbuat buruk yang bertentangan dengan hukum Allah seperti ini, Perlu diketahui, bahwa tidak ada bukti-bukti yang dapat diajukan ke pengadilan.
JAWAB:
Wajib menghindari prasangka buruk dan mencari-cari bukti dan indikasi-indikasi, yang bersifat dugaan. Jika dapat dipastikan terjadinya perbuatan haram secara syar’iy, maka wajib mencegahnya dengan cara mengingatkan, menasehati dan nahi munkar. Jika nahi munkar tidak berpengaruh, maka ia dapat menghubungi aparat pengadilan yang berwenang jika telah ada bukti-bukti.
SOAL 1080:
Apakah gadis remaja boleh membimbing dan membantu pemuda dalam studi dan lainnya dengan tetap mematuhi norma-norma Islam?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, hal itu tidak dilarang. Namun, hendaknya menghindarkan dirinya dari godaan dan rayuan setan, dan wajib menjaga hukum-hukum syariah dalam kondisi tersebut, seperti tidak berdua dengan non muhrim di tempat sepi (khalwah).
SOAL 1081:
Apa tugas para pekerja di instansi-instansi dan lembaga-lembaga, jika kadang-kadang menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran administratif dan syar’iy yang dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi pangkatnya dari mereka? Apakah taklif orang tersebut gugur jika khawatir tindakan nahi an munkar-nya akan menimbulkan kerugian dari pihak atasannya?
JAWAB:
Jika syarat-syarat amr ma’ruf dan nahi an munkar telah terpenuhi, maka mereka harus melakukannya. Jika tidak, maka mereka tidak terkena taklif (kewajiban) dalam kondisi tersebut, seperti apabila mereka khawatir akan ada kerugian atas diri mereka. Ini semua jika perkara tersebut terjadi di negara yang tidak diperintah dengan hukum Islam. Tetapi, bila bila terjadi di negara dibawah Pemerintahan Islam, yang memperhatikan faridhah Ilahiyah ini, maka bagi orang yang tidak mampu melakukan amr ma’ruf  dan nahi munkar, wajib menginformasikan kepada pejabat berwenang yang kompeten dari pihak pemerintah dan memantau kasus ini hingga tercabutnya akar-akar yang rusak dan merusak ini.
SOAL 1082:
Bila terjadi korupsi terhadap Baitul mal di salah satu kantor dan hingga sekarang masih berlangsung, dan ada orang yang beranggapan jika tanggung jawab tersebut diembannya, ia akan dapat mengurangi gejala ini, namun, ia tidak dapat mengemban tugas tersebut kecuali dengan menyuap salah seorang yang tertentu, apakah ia boleh menyuap dengan tujuan akan mencegah korupsi di Baitul Mal yang berarti menghilangkan keburukan yang lebih besar dengan yang lebih kecil?
JAWAB:
Orang-orang yang mengetahui pelanggaran-pelanggaran syar’iy wajib mencegah kemunkaran dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan syar’iynya. Tidak boleh menempuh cara suap dan menggunakan cara-cara yang ilegal untuk meraih pekerjaan apapun, meskipun dengan tujuan mencegah terjadinya kerusakan. Namun, bila kasus ini terjadi di negara yang diperintah dengan sistem Islam, maka kewajiban masyarakat untuk amr ma’ruf dan nahi an munkar tidak berhenti hanya karena tidak mampu melakukannya secara pribadi. Melainkan mereka wajib mengadukan kasus tersebut ke pejabat berwenang yang kompeten dan memantaunya.
SOAL 1083:
Apakah kemunkaran merupakan hal-hal yang nisbi (relatif) agar dapat membandingkan lingkungan kampus dengan lingkungan terburuk yang ada di luar dan menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban mencegah sebagaian kemungkaran dan tidak bertindak karena tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang haram dan munkar?
JAWAB:
Kemungkaran sebagai kemungkaran bukanlah suatu hal yang bersifat nisbi (relatif). Tapi pada saat yang sama kita dapat menganggap sebagian dari kemunkaran lebih keras keharamannya dibandingkan dengan yang lain. Bagaimanapun, mencegah ke-munkar-an merupakan kewajiban syar’iy atas siapapun yang  memenuhi syarat-syaratnya. Ia tidak boleh diabaikan dan tidak dapat dibedakan antara satu dengan lainnya dan antara kalangan kampus dan selainnya.
SOAL 1084:
Apa hukum minuman alkohol yang ada di lingkungan para ahli dari kalangan orang asing yang kadang kala berada di beberapa institusi di negeri Islam. Mereka meminumnya di rumah-rumah atau di tempat-tempat pemukiman khusus mereka? Dan apakah hukum menyediakan dan memakan daging babi serta perilaku mereka yang bertentangan dengan kesucian diri (iffah) dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat? Apa taklif para pejabat pabrik-pabrik dan orang-orang yang berhubungan dengan  mereka? Sikap apakah yang wajib diambil setelah melaporkan hal itu kepada para pejabat pabrik dan instansi terkait di propinsi itu jika mereka tidak mengambil kebijaksanaan dalam masalah ini?
JAWAB:
Parapejabat yang kompeten wajib memerintahkan agar mereka tidak menampakkan hal-hal seperti minum khamar, makan daging haram, dan agar tidak memakan atau meminumnya secara terbuka. Para pejabat juga tidak boleh mengizinkan mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma kesucian umum. Bagaimanapun, tindakan-tindakan terhadap mereka berkenaan dengan perbuatan tersebut harus melalui para pejabat yang kompeten.
SOAL 1085:
Sebagian dari teman-teman pergi ke tempat-tempat yang mungkin dikunjungi oleh  wanita-wanita tidak memakai hijab, guna melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar, dan untuk menasehati dan membimbing mereka. Apakah mereka boleh memandang wanita-wanita tak berhijab tersebut, dengan alasan bahwa mereka telah pergi ke tempat itu untuk amr ma’ruf dan nahi munkar?
JAWAB:
Pandangan pertama yang tidak direncanakan tidak apa-apa. Namun, memandang dengan sengaja ke selain wajah dan dua telapak tangan tidaklah diperbolehkan, meskipun dengan tujuan amr ma’ruf.
SOAL 1086:
Apa kewajiban pemuda muslim di universitas-universitas yang bercampur (laki dan wanita) terhadap kerusakan-kerusakan yang ia saksikan di sebagian universitas?
JAWAB:
Selain menghindarkan diri dari ketercemaran dengan keburukan, mereka juga wajib melakukan amr ma’ruf dan nahi an munkar apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi dan mereka mampu melakukannya.

SAFE THE ACEH PEOPLE

NO MILITARY OR CIVIL MERGENCY AGAINTS

STOP KEKERASAN

VOICE OF PEACE!!!